NO.
10 TAHUN 1957
Membatja : Surat Perdana Menteri tanggal 17 Djanuari
1957 No. 1042/57, perihal pemberitahuan pengunduran diri Menteri Negara Urusan
Umum Sdr. K.H. RUSLI ABDULWAHID dari Kabinet ;
Menimbang : Bahwa berhubung dengan
tersebut di atas perlu meresmikan pengunduran diri Sdr. K.H RUSLI ABDULWAHID
tersebut dari Kabinet ;
Mengingat : Pasal 51 ajat 5
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan keputusan kami tanggal 24
maret 1956 No. 85 ;
Mendengar : Dewan Menteri dalam di
Sidangnja pada tanggal 15 Djanuari 1957 ;
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Terhitung tanggal 15 Djanuari 1957 memperhatikan dengan
Hormat :
Dari djabatannja sebagai Menteri Negara Urusan Umum dengan
utjapan terima kasih atas djasa-djasnja terhadap Negara,
Ditetapkan
di Djakarta
Pada
tanggal 28 Djanuari 1957
PRESIDEN
REPIBLIK INDONESIA,
t.t.d
(
SUKARNO )
PERDANA
MENTERI,
t.t.d
(
ALI SASTROAMIDJOJO )