-SALINAN DARI SALINAN-
No. 343
TAHUN 1960
KAMI,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Memprhentikan
: 1 . bahwa Pembangunan Nasional semesta Berntjana jang meliputi segala
segi penghidupan Bangsa Indonesia harus sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian
Rakjat Indonesia ;
2. bahwa
penjelengaraan Pembagunan Semesta Berntjana itu menurut bunji pasal 3 ajat 1
sub Undang-undng No. 80 tahu 1958 seharusnja dinilai Dewan Perantjang Nasional;
3.
Amanat Negara pada penutupan sidang Majelis Permusjawaratan Rakjat Semesta
tanggal 7 Desenber di Bandung;
Menimbang : 1. bahwa
garis-garis besar pola pembangunan Nasional Semesta Berntjana Tahapan Pertama
1961-1969 telah ditatapkan oleh Majelis Pemusjawaratan Rakjat Sementara dengan
ketetapan Majelis Pemusjawaratan Rakjat Sementara tanggal 3 Desember 1960 No.
II/MPRS/1960;
2. bahwa untuk keperluan me-revisi Pola
Pembagunan hasil Karya Dewan Perantjang Nasional sesuai dengan Ketetapan
Majelis Permusjawaratan Rakjat Sementara perlu segera membentuk suatu Dewan
Pembangunan Pembantu Presiden atau disingkat: D.P.P.P.;
Mengingat : 1. Pasal 4 ajat 1 Undang-Undang Dasar ;
2. Pasal 3 Undang-Undang No. 80 tahun 1958 setelah diubah dan ditambah ;
Mendengar : Pimpinan Majelis Permusjawaratan Rakjat Sementara;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai ditetapkan surat keputusan ini membentuk :
Dewan Pembangunan Pembantu Presiden ( D.P.P.P. ) jang
Diketahui oleh Presiden Republik Indonesia ;
KEDUA : Mengangkat sebagai
angota-angota :
A. Dari pimpinan Majelis Permusjawaratan
Rakjat Sementara :
1. Sdr. Chaerul Saleh.
2. Mr. Ali Sastroamidjojo.
3. Sdr. D.N. Aidit.
4. Sdr. K.H.Chalid.
5. Kolonel Wilujo Puspojudo.
B. dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat
Gotong Royong;
6. Sdr. H. Zainul Arifin.
7. Sdr. Arudji Kartawinata.
8. Sdr. Subania.
9 Sdr. M.H. Lukman,
10. Sdr Major ( P) Mursalin Daeng
Mamagung;
C. dari pinpinan Dewan Perantjang Nasional :
11. Prof. Mr. H.Moh.Yamin.
12. Ir. Ukar Bratakusumah.
13. Kolonel Dr. Suhardi.
14. Ir. Sakirman .
D. dari pimpinan Dewan Pertimbangan Agung :
15. Sdr. H. Ruslan Abdulgani;
E. dari Pembantu Presiden ;
16. Menteri Pertama Ir. H Djuanda,
17. Wakil Menteri Pertama I Dr. Leimana,
18. Wakil Menteri Pertama II Dr. Subabdrio,
19, Menteri Keamanan Nasional Djenderal A.H. Nasution;
KETIGA : Menudjuk Pedjabat Ketua Majelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Sdr. Chaerul Saleh sebagai Wakil Ketua Dewan Pembanguna Pembantu Presiden.
SALINAN surat keputusan ini disampaikan
untuk diketahui kepada :
1. Semua Menteri,
2. Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara,
3. Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Royong,
4. Dewan Perantjang Nasional,
5. Dewan Pengawas Keuanagan,
6. Kabinet Menteri Pertama,
Ditetapkan di Djakarata
Pada tanggal 27 Desember 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
t.t.d.
SUKARNO
Diumumkan
Pada tanggal 27 Desember 1957
PD. SEKRETARIAT NEGARA,
t.t.d
SANTOSO
Sesuai dengan jang aseli
Adjun Sekertaris Negara,
t.t.d.
Mr. SANTOSO.
Sesuai dengan salinan aslinja
SEKERTARIAT NEGARA BIRO I
Pada Kepala II Bagian
Kearsipan
( Soegijanto )