KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 1985
TENTANG
HARI OLAHRAGA NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tanggal 9 September 1983, di Kota Solo telah dicanangkan Hari Olah Raga Nasional sebagai langkah awal gerakan untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan, pembinaan, dan perkembangan olahraga secara berlanjut perlu menetapkan tanggal 9 September sebagai Hari Olah Raga Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI OLAHRAGA NASIONAL.
Pasal 1
(1) Tanggal 9 September ditetapkan sebagai Hari Olahraga Nasional;
(2) Hari Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO