KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor  : 24 TAHUN 1968.

 

KAMI , PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,

 

Membatja       : Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Djanuari 1968 No.Pemdax 7/1/4 ;

 

Menimbang    : a.bahwa berhubung dengan terpilihnja tjalon Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah, Saudara ANWAR GELAR DATUK MADJO BASA NAN KUNING perlu diberhentikan dari djabatannja sebagai Kepal daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah ;

                        b.bahwa untuk kelantjaran djalannja Pemerintahan di Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah perlu segera mengangkat seorang Kepal Daerah ;

                        c.bahwa Saudara MOECHAMMAD JASIN, Letnan Kolonel Infanteri Nrp.15765, Komandan Resor Militer 132/Tadulako KODAM XIII/Merdeka di Palu dipandang tjakap serta memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat sebagai Kepala daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah ;

 

Mengingat      : 1.Undang-undang No.18 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 No.83) ;

                        2.Peraturan Presiden No.17 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No.286) ;

                        3.Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No.63) ;

 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan   :

PERTAMA      : Terhitung mulai tanggal serah-terima djabatan :

 

Sdr.ANWAR GELAR DATUK MADJO BASA NAN KUNING ,

 

                        diberhentikan dengan hormat dari djabatannja sebagai Kepal daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanja, untuk kemudian diatur lebih landjut mengenai kedudukannja dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri oleh Menteri Dalam Negeri ;

 

KEDUA          : Saudara MOECHAMMAD JASIN, Letnan Kolonel Inf.Nrp.15765 diangkat sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah dan kepadanja diberikan :

                        a.gadji pokok sebesar Rp.3.850,-- sebulan berikut tundjangan-tundjangan lainnja menurut peraturan-peraturan jang berlaku bagi Pegawai Negeri ;

 

 

 

 

b.tundjangan …………...

 

-      2  -

 

 

                        b.tundjangan djabatab Kepal Daerah sebesar Rp.750,-sebulan dengan ketentuan :

1.bahwa dalam mendjalankan tugasnja jang bersangkutan memakai gelar “GUBERNUR” ;

2.bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinja, djika dalam keputusan ini kemudian ternjata terdapat kekeliruan .

 

   SALINAN   surat keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada :

   1.Kabinet Ampera ;

   2.Semua Menteri Kabinet Ampera ;

   3.Badan Pemeriksa Keuangan di Bogor ;

   4.Kepala Kantor Urusan Pegawai di Djakarta ;

   5.Kepala Biro Tata Usaha Kepegawaian KPU Jogjakarta ;

   6.Kepala Kantor Bendahara Negara di Palu ;

   7.K.U.P Bagian Pensiun/Tundjangan di Bandung ;

   8.Kepala Direktorat Perdjalanan di Djakarta dan Palu ;

   9.Gunernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah di Palu ;

  10.PANGDAM XIII/Merdeka di Manado ;

  11.KETUA DPRD-GR Propinsi Sulawesi Tengah di Palu .

 

  PETIKAN     Surat Keputusan ini disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja.

 

 

 

 

                                  Ditetapkan di  :  Djakarta.

                                  Pada tanggal   :  22 Djanuari 1968.

                                  __________________________________

                     PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                          

                                                         ttd

 

                                              S O E H A R T O

                                            DJENDERAL - TNI