KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1968.
KAMI
, PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Membatja : Surat Menteri Dalam
Negeri tanggal 15 Djanuari 1968 No.Pemdax 7/1/4 ;
Menimbang : a.bahwa berhubung dengan
terpilihnja tjalon Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah, Saudara
ANWAR GELAR DATUK MADJO BASA NAN KUNING perlu diberhentikan dari djabatannja
sebagai Kepal daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah ;
b.bahwa
untuk kelantjaran djalannja Pemerintahan di Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi
Tengah perlu segera mengangkat seorang Kepal Daerah ;
c.bahwa
Saudara MOECHAMMAD JASIN, Letnan Kolonel Infanteri Nrp.15765, Komandan Resor
Militer 132/Tadulako KODAM XIII/Merdeka di Palu dipandang tjakap serta memenuhi
sjarat-sjarat untuk diangkat sebagai Kepala daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi
Tengah ;
Mengingat : 1.Undang-undang No.18
tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 No.83) ;
2.Peraturan
Presiden No.17 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No.286) ;
3.Peraturan
Pemerintah No.41 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No.63) ;
M E M U T U S K A N
:
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung
mulai tanggal serah-terima djabatan :
Sdr.ANWAR GELAR DATUK MADJO BASA NAN
KUNING ,
diberhentikan
dengan hormat dari djabatannja sebagai Kepal daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi
Tengah dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanja, untuk kemudian diatur
lebih landjut mengenai kedudukannja dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri
oleh Menteri Dalam Negeri ;
KEDUA : Saudara
MOECHAMMAD JASIN, Letnan Kolonel Inf.Nrp.15765 diangkat sebagai Kepala Daerah
Tingkat I Propinsi Sulawesi Tengah dan kepadanja diberikan :
a.gadji
pokok sebesar Rp.3.850,-- sebulan berikut tundjangan-tundjangan lainnja menurut
peraturan-peraturan jang berlaku bagi Pegawai Negeri ;
b.tundjangan …………...
- 2 -
b.tundjangan
djabatab Kepal Daerah sebesar Rp.750,-sebulan dengan ketentuan :
1.bahwa dalam mendjalankan tugasnja jang bersangkutan
memakai gelar “GUBERNUR” ;
2.bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali
sebagaimana mestinja, djika dalam keputusan ini kemudian ternjata terdapat
kekeliruan .
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan untuk
diketahui kepada :
1.Kabinet Ampera ;
2.Semua Menteri Kabinet Ampera ;
3.Badan Pemeriksa Keuangan di Bogor ;
4.Kepala
Kantor Urusan Pegawai di Djakarta ;
5.Kepala
Biro Tata Usaha Kepegawaian KPU Jogjakarta ;
6.Kepala
Kantor Bendahara Negara di Palu ;
7.K.U.P
Bagian Pensiun/Tundjangan di Bandung ;
8.Kepala Direktorat Perdjalanan di
Djakarta dan Palu ;
9.Gunernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi
Sulawesi Tengah di Palu ;
10.PANGDAM XIII/Merdeka di Manado ;
11.KETUA DPRD-GR Propinsi Sulawesi
Tengah di Palu .
PETIKAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada jang
berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja.
Ditetapkan
di :
Djakarta.
Pada
tanggal : 22 Djanuari 1968.
__________________________________
PEDJABAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O
DJENDERAL - TNI