KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
46 TAHUN 1968
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MENIMBANG : a. bahwa berhubung dipindahkannja AMIN AZEHARI SH.,
Duta Besar Luara Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada pemerintah
guinea dan mali, berkedudukan di Conakry, ke Indonesia, dianggap perlu
mangangkat seorang penggantinja;
b. bahwa
IMRAD IDRIS, Pegawai-tinggi (PGPN 1961 GOL.F/IV) pada Departemen Luar Negeri,
memenuhi sjarat-sjarat untuk pengangkatan terebut;
MENGINGAT : Undang-undang No.21
tahun 1952 (Lemabaran Negara No.78 tahun 1952);
MENDENGAR : Menteri
Luar Negeri;
M
E M U T U S K A N :
MENETAPKAN : terhitung mulai tanggal
ditetapkannja Keputusan ini, mengangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Guinea dan Mali,berkedudukan
di CONACRY,
IMRAD
IDRIS,
Pegawai-tinggi
(PGPN1961 GOL.F/IV) pada Departemen Luar Negeri; dengan tjatatan , bahwa :
a. segala
sesuatu jang berhubungan dengan pengakatan ini, diatur dan ditetapkan lebih landjut
oleh Menteri Luar Negeri;
b. segala
sesuatu akan dirobah seperlunja, apabila dikemudian hari ternjata terdapat
kesalahan dalam surat keputusan ini.
SALINAN : surat
keputusan ini dikirim untuk diketahui kepada :
1. Pimpinan
Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara,
2. Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakjat Gotong-Rojong,
3. Semua
Departemen,
4. Badan
Pemeriksa Keuangan Pusat Di Bogor,
5. Kantor
Pusat Perbendaharaan Negara Di Djakarta,
6. Direktorat
Perdjalanan Negeri,
7. Direktorium
Biro Lalu Lintas Devisa,
8. Kantor
Urusan Pegawai,
9. Biro
Tata Usaha Kepegawaian, KUP,di Jogjakarta
10.
Kedutaan..............
- 2 –
10.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di
CONAKRY.
PETIKAN : surat
keputusan ini disampaikan ini disampaikan kepada jang berkepentingan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinja.
Ditetapkan
di : Djakarta.
Pada
Tanggal : 8 Februari 1968.
---------------------------------------------
PEDJABAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
S
O E H A R T O
DJENDERAL-TNI