KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 1973

TENTANG

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang        :    bahwa untuk lebih meningkatakan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program Sapta Krida Kabinet Pembanfgunan II, dianggap perlu untuk meninjau kembali kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1967 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 1968.

 

Mengingat          :    1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;

                                 2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1973. ­

ME M U T U S K A N :

 

Dengan mencabut      :      a.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1967 tentang Kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ;

                                 b.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 1968 tentang Susunan Tugas Deputy-deputy Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.    

 

Menetapkan        :    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL.

 

BAB I …

BAB I

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS

 

Pasal 1

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjudnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BAPPENAS, adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

 

Pasal 2

BAPPENAS mempunyai fungsi :

Membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan dibidang perencanaan Pembangunan Nasional serta penilaian atas pelaksanaannya.

 

Pasal 3

Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BAPPENAS mepunyai tugas sebagai berikut :

a. menyusun rencana-rencana Pembangunan Nasional untuk jangka Panjang, jangka sedang maupun jangka Pendek ;

b.             melakukan koordinasi perencanaan dan mengusahakan keserasian diantara rencana-rencana bagian ­sektoral maupun regional dan mengadakan pengintegrasian rencana-rencana tersebut kedalam suatu rencana Pembangunan Nasional ;

c.             menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara bersama-sama dengan Departemen Keuangan ;

d.             menyusun kebijaksanaan perkreditan dan kebijak­sanaan penanaman modal bersama-sama dengan Lembaga-lembaga yang bersangkutan ;

 

 

e. menyusun …

e.             menyusun kebijaksanaan penerimaan dan penggunaan kredit dan bantuan luar negeri untuk Pemba­ngunan bersama-sama dengan Lembaga-lembaga yang bersangkutan ;

f.              mengamati persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana Pembangunan Nasional serta mengusahakan sinkronisasi diantara program-program serta proyek-proyeknya ;

g.             melakukan penelitian pelaksanaan rencana Pembangunan Nasional dan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan pada program-program dan proyek-proyek ;

h.             melakukan usaha-usaha survey, dan penelitian yang diperlukan didalam rangka pelaksanaan tugas-tugas perencanaan serta penilaian Pembangunan Nasional ;

i.               melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugas­kan oleh Presiden ;

 

BAB II

SUSUNAN DAN TATA KERJA

 

Pasal 4

Susunan Organisasi BAPPENAS terdiri dari :

a. Ketua ;

b.             Wakil Ketua ;

c.             Deputy-deputy ;

d.             Biro-biro.

 

Pasal 5

(1).   BAPPENAS dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

(2).   Dalam menjalankan tugasnya Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung- jawab langsung kepada Ketua.

Pasal 6 …

Pasal 6

(1).   Deputy-deputy yang membantu Pimpinan BAPPENAS terdiri dari :

a.         Deputy Bidang Ekonomi ;

b.        Deputy Bidang Sosial Budaya ;

c.        Deputy Bidang Fiskal dan Moneter ;

d.        Deputy Bidang Pengendalian Pelaksanaan ;

e.        Deputy Bidang Regional dan Daerah ;

f.         Deputy Bidang Administrasi ;

(2).   Deputy-deputy berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua BAPPENAS.

 

Pasal 7

(1).   Tiap-tiap Deputy membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) buah Biro.

(2).   Tiap-tiap Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro, yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Deputy yang bersangkutan.

 

Pasal 8

Apabila dipandang-perlu Ketua BAPPENAS dapat mengangkat beberapa Penasehat sesuai dengan kebu­tuhan untuk pelaksanaan tugasnya.

 

BAB III

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

 

Pasal 9

(1). Ketua, Wakil Ketua dan para Deputy diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

 

(2). Kepala-kepala Biro dan Kepala-kepala Kesatu­an Kerja bawahan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BAPPENAS.

 

BAB IV

PEMBIAYAAN

 

Pasal 10

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk me­laksakan tugas-tugas BAPPENAS dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

Kelengkapan Organisasi, perincian tugas dan tata-kerja BAPPENAS ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua BAPPENAS setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

 

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 September 1973.­

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

S O E H A R T O

JENDERAL TNI.