KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK
NOMOR 35 TAHUN 1973
TENTANG
BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatakan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program Sapta Krida Kabinet Pembanfgunan
II, dianggap perlu untuk meninjau kembali kedudukan, tugas, fungsi dan
organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1967 jo. Keputusan
Presiden Republik
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945
;
2. Keputusan Presiden Republik
ME M U T U S K A N :
Dengan mencabut : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 1967 tentang Kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 267 Tahun 1968 tentang Susunan Tugas Deputy-deputy Perencanaan Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK
BAB I …
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN
TUGAS
Pasal 1
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjudnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut BAPPENAS, adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Departemen yang berkedudukan
langsung dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 2
BAPPENAS
mempunyai fungsi :
Membantu
Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan dibidang perencanaan Pembangunan
Nasional serta penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 3
Untuk dapat
menyelenggarakan fungsinya, BAPPENAS mepunyai tugas sebagai berikut :
a. menyusun
rencana-rencana Pembangunan Nasional untuk jangka Panjang, jangka sedang maupun
jangka Pendek ;
b.
melakukan koordinasi perencanaan dan mengusahakan
keserasian diantara rencana-rencana bagian sektoral maupun regional dan
mengadakan pengintegrasian rencana-rencana tersebut kedalam suatu rencana
Pembangunan Nasional ;
c.
menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bersama-sama dengan Departemen Keuangan ;
d.
menyusun kebijaksanaan perkreditan dan kebijaksanaan
penanaman modal bersama-sama dengan Lembaga-lembaga yang bersangkutan ;
e. menyusun …
e.
menyusun kebijaksanaan penerimaan dan penggunaan
kredit dan bantuan luar negeri untuk Pembangunan bersama-sama dengan
Lembaga-lembaga yang bersangkutan ;
f.
mengamati persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana
Pembangunan Nasional serta mengusahakan sinkronisasi diantara program-program serta
proyek-proyeknya ;
g.
melakukan penelitian pelaksanaan rencana Pembangunan
Nasional dan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan pada
program-program dan proyek-proyek ;
h.
melakukan usaha-usaha survey, dan penelitian yang
diperlukan didalam rangka pelaksanaan tugas-tugas perencanaan serta penilaian
Pembangunan Nasional ;
i.
melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan oleh
Presiden ;
BAB II
SUSUNAN DAN TATA KERJA
Pasal 4
Susunan Organisasi
BAPPENAS terdiri dari :
a. Ketua ;
b.
Wakil Ketua ;
c.
Deputy-deputy ;
d.
Biro-biro.
Pasal 5
(1). BAPPENAS dipimpin oleh
seorang Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
(2). Dalam menjalankan tugasnya
Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung- jawab langsung kepada
Ketua.
Pasal 6 …
Pasal 6
(1). Deputy-deputy yang membantu
Pimpinan BAPPENAS terdiri dari :
a.
Deputy Bidang Ekonomi ;
b.
Deputy Bidang Sosial Budaya ;
c.
Deputy Bidang Fiskal dan Moneter ;
d.
Deputy Bidang Pengendalian Pelaksanaan ;
e.
Deputy Bidang Regional dan Daerah ;
f.
Deputy Bidang Administrasi ;
(2). Deputy-deputy berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada Ketua BAPPENAS.
Pasal 7
(1). Tiap-tiap Deputy membawahi
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) buah Biro.
(2). Tiap-tiap Biro dipimpin oleh
seorang Kepala Biro, yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada
Deputy yang bersangkutan.
Pasal 8
Apabila
dipandang-perlu Ketua BAPPENAS dapat mengangkat beberapa Penasehat sesuai
dengan kebutuhan untuk pelaksanaan tugasnya.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 9
(1). Ketua, Wakil Ketua dan para Deputy diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(2). Kepala-kepala Biro dan Kepala-kepala Kesatuan Kerja bawahan lainnya
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BAPPENAS.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Segala
pembiayaan yang diperlukan untuk melaksakan tugas-tugas BAPPENAS dibebankan
kepada Anggaran Sekretariat Negara.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Kelengkapan Organisasi,
perincian tugas dan tata-kerja BAPPENAS ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua BAPPENAS
setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
Pasal 12
Keputusan Presiden
ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal
24 September 1973.
PRESIDEN
REPUBLIK
ttd.
S O E H A R
T O
JENDERAL TNI.