KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51 TAHUN 1976

TENTANG

POKOK-POKOK ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

DI LUAR NEGERI

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang           :    a.       bahwa dalam rangka penertiban aparatur negara, di­pandang perlu menyempurnakan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan hubungan Negara Republik Indonesia dengan negara lain serta dengan organisasi internasional ;

                           b.       bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dipandang perlu menetapkan pokok-pokok organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ;

 

Mengingat             :    1.       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;

               3.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-po­kok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55, Tambah­an Lembaran Negara Nomor 3041) ;

               3.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Ta­hun 1974 ;

               4.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974 ;

 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan         :    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG POKOK-­POKOK ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LU­AR NEGERI.

 

BAB I

PENGERTIAN

 

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dengan :

(1) Perwakilan …

(1).    Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah satu-satu­nya aparatur negara yang mewakili kepentingan Nega­ra Republik Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional.

(2).    Negara penerima adalah negara tempat adanya Perwa­kilan.

(3).    Organisasi Internasional penerima adalah organisa­si internasional tempat adanya Perwakilan

(4).    Perwakilan Diplomatik adalah Perwakilan yang kegi­atannya meliputi semua kepentingan Negara Republik Indonesia dan yang wilayah kerjanya meliputi selu­ruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegi­atannya melingkupi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.

(5).    Perwakilan Konsuler adalah Perwakilan yang kegiatan­nya meliputi semua kepentingan Negara Republik In­donesia di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.

(6).    Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah Pe­jabat Negara yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau le­bih atau pada organisasi internasional.

(7).    Konsul Jenderal dan Konsul yang memimpin Perwa­kilan Konsuler adalah Pejabat yang mewakili Negara Republik Indonesia di bidang konsuler.

(8).    Kuasa Usaha Sementara adalah Pejabat Dinas Luar Negeri atau Pegawai Negeri lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri yang bertindak sebagai Kepala Perwakilan Diplomatik selama Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh tidak berada di wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan menjalankan tugasnya.

(9).    Wakil Kepala Perwakilan adalah Pejabat Dinas Luar Negeri atau Pegawai Negeri lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri untuk mewakili Kepala Per­wakilan dan merupakan unsur pimpinan pada Perwa­kilan Diplomatik yang bersangkutan.

 

 

(10). Pejabat ...

(10).  Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Luar Negeri yang te­lah memenuhi syarat-syarat untuk melaksanakan tu­gas-tugas di Perwakilan.

(11).  Atase Pertahanan adalah Perwira Angkatan Bersenja­ta Republik Indonesia dari Departemen Pertahanan­-Keamanan, yang diperbantukan pada Departemen Luar Negeri dan yang ditempatkan di Perwakilan dengan status diplomatik untuk melaksanakan tugas-tugas Perwakilan di bidang pertahanan keamanan.

(12).  Atase Teknis adalah Pegawai Negeri suatu Departemen, selain Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan-Keamanan, atau Pegawai Negeri suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang diperban­tukan pada Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Perwakilan dengan status diplomatik untuk me­laksanakan tugas-tugas teknis, sesuai dengan tu­gas pokok Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

(13).  Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan adalah seorang yang diangkat oleh Presiden Repu­blik Indonesia untuk mengurus kepentingan konsuler Negara Republik Indonesia di satu wilayah tertentu di suatu negara.

(14).  Pegawai Setempat adalah seorang yang dipekerjakan pada suatu Perwakilan untuk melakukan tugas-tugas tertentu.

(15). Status Diplomatik adalah kedudukan dengan hak-hak. diplomatik yang didapat dari negara asing untuk pejabat-pejabat tertentu yang ditetapkan oleh Ne­gara Republik Indonesia atas dasar azas timbal­-balik.

 

BAB II

JENIS PERWAKILAN DI LUAR NEGERI

 

Pasal 2

(1)     Perwakilan dapat berupa :

a.    Perwakilan Diplomatik ;

b.    Perwakilan Konsuler.

(2) Perwakilan ...

(2)     Pewakilan Diplomatik ialah :

a.    Kedutaan Besar Republik Indonesia ;

b.    Perutusan Tetap Republik Indonesia.

 

(3)     Perwakilan Konsuler ialah :

a.    Konsulat Jenderal Republik Indonesia ;

b.    Konsulat Republik Indonesia.

 

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK,

DAN FUNGSI PERWAKILAN

 

Pasal 3

(1)     Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Te­tap Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertang­gungjawab kepada Presiden melalui Menteri Luar nege­ri.

(2)     Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau Konsulat Republik Indonesia adalah Perwakilan Konsuler Negara Republik Indonesia, masing-masing dipimpin oleh se­orang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggungja­wab kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.

(3)     Konsul Jenderal pimpinan Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsul pimpinan Konsulat Republik In­donesia yang tidak berada dibawah tanggungjawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggungjawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.

(4)     Pembinaan Perwakilan-perwakilan tersebut dalam ayat-­ayat (1), (2), dan (3) berada di bawah tanggungjawab Menteri Luar Negeri.

 

 

 

Pasal 4 ...

Pasal 4

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik adalah mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan Negara penerima atau organisasi internasional serta melindungi kepentingan Negara dan Warganegara Republik In­donesia di Negara penerima, sesuai dengan kebijaksanaan pe­merintahan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 5

Untuk menyelenggarakan tugas pokok pada Pasal 4, Perwakilan Diplomatik mempunyai fungsi :

a.              Mewakili Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara penerima atau organisasi internasional ;

b.             Melindungi kepentingan nasional Negara dan Warganegara Republik Indonesia di Negara penerima ;

c.              Melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara Negara Republik Indonesia dengan Negara penerima atau organisasi internasional ser­ta memperkembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudaya­an, dan ilmu pengetahuan ;

d.             Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan ;

e.              Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap Warga­negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya ;

f.               Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsu­ler, protokol, komunikasi, dan persandian ;

g.              Melaksanakan urusan tata-usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah-tangga Perwakilan Diplo­matik.

 

 

 

 

 

 

Pasal 6 ...

Pasal 6

Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili Negara Re­publik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhu­bungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 7

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 6 Perwakilan Konsuler mempunyai fungsi :

a.              Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan Negara pe­nerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan ;

b.             Melindungi kepentingan nasional Negara dan Warganegara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah kerjanya ;

c.              Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan ;

d.             Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.

e.              Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian ;

f.               Melaksanakan urusan tata-usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah-tangga Perwakilan konsuler.

 

BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 8

(1)          Organisasi Perwakilan Diplomatik terdiri dari :

a.         Unsur Pimpinan, ialah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh ;

b.        Unsur Staf, ialah Bagian dan Sub Bagian ;

c.         Unsur Pelaksana, ialah Bidang dan Sub Bidang.

(2) Pada …

(2)     Pada Perwakilan Diplomatik tertentu, unsur pimpinan dapat terdiri dari Kepala Perwakilan dan Wakil Ke­pala Perwakilan.

(3)     Organisasi Perwakilan Konsuler terdiri dari :

a.      Unsur Pimpinan, ialah Konsul Jenderal atau Kon­sul ;

b.     Unsur Staf, ialah Bagian dan/atau Sub Bagian

c.      Unsur Pelaksana, ialah Bidang dan/atau Sub Bi­dang.

(4)     Setiap Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian dan setiap Bidang terdiri dari beberapa Sub Bidang yang jumlahnya bagi masing-masing Perwakilan disusun sesuai dengan beban kerjanya.

 

BAB V

KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

 

Pasal 9

Formasi kepegawaian Perwakilan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 10

(1)     Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakil­an Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh Pre­siden.

(2)     Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.

(3)     Kuasa Usaha Sementara ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.

(4)     Pejabat Dinas Luar Negeri diangkat dan diberhen­tikan oleh Menteri Luar Negeri.

(5)     Atase Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Menteri Pertalianan ­Keamanan.

(6)     Atase Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Men­teri Luar Negeri atas usul Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkut­an.

(7)     Pegawai setempat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perwakilan.

 

 

Pasal 11

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat-peja­bat dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VI

KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN

 

Pasal 12

Pengelolaan keuangan dan perlengkapan pada perwakilan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 13

(1)     Anggaran Atase Pertahanan dan Atase Teknis beser­ta stafnya merupakan bagian dari anggaran masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non De­partemen yang bersangkutan.

(2)     Kecuali yang diatur dalam ayat (1), seluruh Ang­garan Perwakilan merupakan bagian dari anggaran Departemen Luar Negeri.

(3)     Pelaksanaan dan penata-usahaan anggaran yang ber­asal dari anggaran Departemen Luar Negeri di Per­wakilan, maupun anggaran yang diperuntukkan bagi Atase Pertahanan dan Atase Teknis, atau yang ber­asal dari sumber-sumber lainnya, dilakukan oleh pegawai Perwakilan yang secara fungsionil bertang­gungjawab di bidang tata usaha dan dengan mengikuti pedoman serta petunjuk yang ditetapkan oleh Mente­ri Luar Negeri.

(4)     Ketentuan ayat (3) berlaku juga bagi pengadaan dan penata usahaan seluruh perlengkapan di Perwakilan.

 

 

 

 

 

 

BAB VII ...

BAB VII
PENGAWASAN

 

Pasal 14

Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri melakukan pengawasan di lingkungan Perwakilan terhadap pelaksa­naan tugas semua unsur Perwakilan, agar dapat berjalan sesuai dengan rencana, program dan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.

 

Pasal 15

(1)     Pengawasan terhadap hal-hal yang menyangkut pene­rimaan dan pengeluaran keuangan dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat dari badan-badan lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)     Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dilakukan melalui Menteri Luar Negeri.

 

BAB VIII

PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN

Pasal 16

Pembukaan dan Penutupan Perwakilan dilakukan Keputusan Presiden.

 

BAB IX
TATA - KERJA

 

Pasal 17

(1)     Semua unsur Perwakilan dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan azas koordinasi, integrasi dan sinkronisasi untuk menjamin tercapainya daya­guna dari hasilguna sesuai dengan tugas pokoknya.

(2)     Kepala Perwakilan memberikan petunjuk, membimbing, dan mengawasi pekerjaan satuan organisasi yang ber­ada langsung dibawahnya.

(3) Kepala ...

(3)     Kepala Bagian dan Kepala Bidang bertanggungjawab kepada Kepala Perwakilan.

(4)     Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang bertang­gungjawab kepada Kepala Bagian atau Kepala Bidang yang bersangkutan.

(5)     Pada Perwakilan yang tidak mempunyai Bagian atau Bidang, maka Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bi­dang bertanggungjawab kepada Kepala Perwakilan.

(6)     Kepala Perwakilan wajib menyampaikan laporan ten­tang keadaan dan perkembangan negara penerima dan atau tentang kegiatan perwakilannya kepada Presi­den, melalui Menteri Luar Negeri.

(7)     Dengan kuasa Usaha sementara wajib menyampaikan laporan ten­tang keadaan dan perkembangan negara penerima serta tentang kegiatan perwakilannya kepada Menteri Luar Negeri.

(8)     Kepala Perwakilan Konsuler yang berada dibawah tang­gungjawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh wa­jib menyampaikan laporan mengenai keadaan dan perkem­bangan di wilayah kerjanya serta tentang kegiatan per­wakilannya kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh yang bersangkutan.

(9)     Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada dibawah tanggungjawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh wajib menyampaikan laporan mengenai keadaan dan per­kembangan di wilayah kerjanya serta kegiatan perwakilan­nya langsung kepada Menteri Luar Negeri.

(10)   Hubungan antara Atase Pertahanan atau Atase Teknis dan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan, dilakukan melalui Kepala Perwakilan dan Menteri Luar Negeri.

 

 

 

 

 

 

BAB X ...

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 18

Di wilayah Negara yang sudah mendapat pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia tapi belum dibuka Perwakilan Diplomatik, dapat dibuka Perwakilan Konsuler Republik Indo­nesia.

 

Pasal 19

Penentuan adanya jabatan Wakil Kepala Perwakilan pada suatu Perwakilan Diplomatik tertentu serta perumusan tugas-tugasnya ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

 

Pasal 20

(1).    Penentuan adanya jabatan Atase Pertahanan pada su­atu Perwakilan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Menteri Pertahanan Keamaman.

(2).    Penentuan adanya jabatan Atase Teknis pada suatu Perwakilan ditetapkan oleh. Menteri. Luar Negeri se­telah mendapat persetujuan Menteri yang bertang­gungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurna­an aparatur negara serta Menteri Keuangan atas usul Menteri bidang teknis yang bersangkutan.

 

Pasal 21

Presiden dapat mengangkat seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan untuk suatu negra atau wilayah negara tertentu atas usul Menteri  Luar Negeri.

 

 

 

 

BAB XI ...

BAB XI

PENUTUP

 

Pasal 22

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tatakerja masing-masing Perwakilan, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan ter­tulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

 

Pasal 23

Peralihan dari susunan organisasi Perwakilan lama dalam susunan organisasi Perwakilan menurut Keputusan Presiden ini diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1977.

 

Pasal 24

Dengan berlakunya Keputusan presiden ini, maka ketentuan-­ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 25

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. ditetap­kan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta ,

Pada tanggal 15 Desember 1976.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

S O E H A R T O

JENDERAL TNI.