KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 51 TAHUN 1976
TENTANG
POKOK-POKOK ORGANISASI PERWAKILAN
REPUBLIK INDONESIA
DI LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penertiban aparatur
negara, dipandang perlu menyempurnakan organisasi Perwakilan Republik
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a
dipandang perlu menetapkan pokok-pokok organisasi Perwakilan Republik
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) ;
3. Keputusan Presiden Republik
4. Keputusan Presiden Republik
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dengan :
(1) Perwakilan …
(1). Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah
satu-satunya aparatur negara yang mewakili kepentingan Negara Republik
Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional.
(2). Negara
penerima adalah negara tempat adanya Perwakilan.
(3). Organisasi
Internasional penerima adalah organisasi internasional tempat adanya
Perwakilan
(4). Perwakilan
Diplomatik adalah Perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan
Negara Republik Indonesia dan yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah
negara penerima atau yang bidang kegiatannya melingkupi bidang kegiatan suatu
organisasi internasional.
(5). Perwakilan
Konsuler adalah Perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara
Republik Indonesia di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu
dalam wilayah negara penerima.
(6). Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah Pejabat Negara yang mewakili Negara
dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau
pada organisasi internasional.
(7). Konsul
Jenderal dan Konsul yang memimpin Perwakilan Konsuler adalah Pejabat yang
mewakili Negara Republik Indonesia di bidang konsuler.
(8). Kuasa
Usaha Sementara adalah Pejabat Dinas Luar Negeri atau Pegawai Negeri lainnya
yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri yang bertindak sebagai Kepala Perwakilan
Diplomatik selama Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh tidak berada di
wilayah kerjanya atau sama sekali berhalangan menjalankan tugasnya.
(9). Wakil
Kepala Perwakilan adalah Pejabat Dinas Luar Negeri atau Pegawai Negeri lainnya
yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri untuk mewakili Kepala Perwakilan dan
merupakan unsur pimpinan pada Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
(10). Pejabat ...
(10). Pejabat
Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Luar Negeri
yang telah memenuhi syarat-syarat untuk melaksanakan tugas-tugas di
Perwakilan.
(11). Atase
Pertahanan adalah Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari
Departemen Pertahanan-Keamanan, yang diperbantukan pada Departemen Luar Negeri
dan yang ditempatkan di Perwakilan dengan status diplomatik untuk melaksanakan
tugas-tugas Perwakilan di bidang pertahanan keamanan.
(12). Atase
Teknis adalah Pegawai Negeri suatu Departemen, selain Departemen Luar Negeri
dan Departemen Pertahanan-Keamanan, atau Pegawai Negeri suatu Lembaga
Pemerintah Non Departemen, yang diperbantukan pada Departemen Luar Negeri dan
ditempatkan di Perwakilan dengan status diplomatik untuk melaksanakan
tugas-tugas teknis, sesuai dengan tugas pokok Departemen atau Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(13). Konsul
Jenderal Kehormatan atau Konsul Kehormatan adalah seorang yang diangkat oleh
Presiden Republik Indonesia untuk mengurus kepentingan konsuler Negara
Republik Indonesia di satu wilayah tertentu di suatu negara.
(14). Pegawai
Setempat adalah seorang yang dipekerjakan pada suatu Perwakilan untuk melakukan
tugas-tugas tertentu.
(15). Status
Diplomatik adalah kedudukan dengan hak-hak. diplomatik yang didapat dari negara
asing untuk pejabat-pejabat tertentu yang ditetapkan oleh Negara Republik
Indonesia atas dasar azas timbal-balik.
BAB II
JENIS
PERWAKILAN DI LUAR NEGERI
Pasal 2
(1) Perwakilan
dapat berupa :
a. Perwakilan Diplomatik ;
b. Perwakilan Konsuler.
(2)
Perwakilan ...
(2) Pewakilan
Diplomatik ialah :
a. Kedutaan Besar Republik Indonesia ;
b. Perutusan Tetap Republik Indonesia.
(3) Perwakilan
Konsuler ialah :
a. Konsulat Jenderal Republik Indonesia ;
b. Konsulat Republik Indonesia.
BAB III
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK,
DAN FUNGSI
PERWAKILAN
Pasal 3
(1) Kedutaan
Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia adalah
Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia, dipimpin oleh seorang Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggungjawab kepada Presiden
melalui Menteri Luar negeri.
(2) Konsulat
Jenderal Republik Indonesia atau Konsulat Republik Indonesia adalah Perwakilan
Konsuler Negara Republik Indonesia, masing-masing dipimpin oleh seorang Konsul
Jenderal atau Konsul yang bertanggungjawab kepada Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
(3) Konsul
Jenderal pimpinan Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsul pimpinan
Konsulat Republik Indonesia yang tidak berada dibawah tanggungjawab Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggungjawab langsung kepada Menteri Luar
Negeri.
(4) Pembinaan
Perwakilan-perwakilan tersebut dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) berada di
bawah tanggungjawab Menteri Luar Negeri.
Pasal 4
...
Pasal 4
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik adalah mewakili Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan Negara penerima atau organisasi
internasional serta melindungi kepentingan Negara dan Warganegara Republik Indonesia
di Negara penerima, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok pada Pasal 4, Perwakilan Diplomatik
mempunyai fungsi :
a.
Mewakili Negara Republik Indonesia
secara keseluruhan di Negara penerima atau organisasi internasional ;
b.
Melindungi kepentingan nasional Negara
dan Warganegara Republik Indonesia di Negara penerima ;
c.
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan
persahabatan dan melaksanakan perundingan antara Negara Republik Indonesia
dengan Negara penerima atau organisasi internasional serta memperkembangkan
hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan ;
d.
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan
pelaporan ;
e.
Menyelenggarakan bimbingan dan
pengawasan terhadap Warganegara Republik Indonesia yang berada di wilayah
kerjanya ;
f.
Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,
konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian ;
g.
Melaksanakan urusan tata-usaha,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah-tangga Perwakilan Diplomatik.
Pasal 6
...
Pasal 6
Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan,
sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 6 Perwakilan Konsuler
mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan
Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan,
dan ilmu pengetahuan ;
b.
Melindungi
kepentingan nasional Negara dan Warganegara Republik
c.
Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
;
d.
Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan
terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
e.
Menyelenggarakan urusan pengamanan,
penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian ;
f.
Melaksanakan urusan tata-usaha, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah-tangga Perwakilan konsuler.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
(1)
Organisasi
Perwakilan Diplomatik terdiri dari :
a.
Unsur
Pimpinan, ialah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh ;
b.
Unsur
Staf, ialah Bagian dan Sub Bagian ;
c.
Unsur
Pelaksana, ialah Bidang dan Sub Bidang.
(2) Pada …
(2) Pada Perwakilan Diplomatik tertentu, unsur
pimpinan dapat terdiri dari Kepala Perwakilan dan Wakil Kepala Perwakilan.
(3) Organisasi Perwakilan Konsuler terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan, ialah Konsul Jenderal
atau Konsul ;
b. Unsur Staf, ialah Bagian dan/atau Sub
Bagian
c. Unsur Pelaksana, ialah Bidang
dan/atau Sub Bidang.
(4) Setiap Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian
dan setiap Bidang terdiri dari beberapa Sub Bidang yang jumlahnya bagi masing-masing
Perwakilan disusun sesuai dengan beban kerjanya.
BAB V
KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 9
Formasi kepegawaian Perwakilan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 10
(1) Kepala
Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil
Kepala Perwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar
Negeri.
(3) Kuasa
Usaha Sementara ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
(4) Pejabat
Dinas Luar Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
(5) Atase
Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul
Menteri Pertalianan Keamanan.
(6) Atase Teknis
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Menteri atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(7) Pegawai
setempat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perwakilan.
Pasal 11
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat dimaksud dalam
Pasal 10, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KEUANGAN
DAN PERLENGKAPAN
Pasal 12
Pengelolaan keuangan dan perlengkapan pada perwakilan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Anggaran
Atase Pertahanan dan Atase Teknis beserta stafnya merupakan bagian dari
anggaran masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
bersangkutan.
(2) Kecuali
yang diatur dalam ayat (1), seluruh Anggaran Perwakilan merupakan bagian dari
anggaran Departemen Luar Negeri.
(3) Pelaksanaan
dan penata-usahaan anggaran yang berasal dari anggaran Departemen Luar Negeri
di Perwakilan, maupun anggaran yang diperuntukkan bagi Atase Pertahanan dan
Atase Teknis, atau yang berasal dari sumber-sumber lainnya, dilakukan oleh
pegawai Perwakilan yang secara fungsionil bertanggungjawab di bidang tata
usaha dan dengan mengikuti pedoman serta petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri
Luar Negeri.
(4) Ketentuan
ayat (3) berlaku juga bagi pengadaan dan penata usahaan seluruh perlengkapan di
Perwakilan.
BAB VII
...
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 14
Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri melakukan pengawasan di
lingkungan Perwakilan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Perwakilan, agar
dapat berjalan sesuai dengan rencana, program dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 15
(1) Pengawasan
terhadap hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dapat
dilakukan oleh pejabat-pejabat dari badan-badan lain yang berwenang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan
ketentuan ayat (1) dilakukan melalui Menteri Luar Negeri.
BAB VIII
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN
Pasal 16
Pembukaan dan Penutupan Perwakilan dilakukan Keputusan Presiden.
BAB IX
TATA - KERJA
Pasal 17
(1) Semua
unsur Perwakilan dalam melakukan tugasnya wajib melaksanakan azas koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi untuk menjamin tercapainya dayaguna dari hasilguna
sesuai dengan tugas pokoknya.
(2) Kepala
Perwakilan memberikan petunjuk, membimbing, dan mengawasi pekerjaan satuan
organisasi yang berada langsung dibawahnya.
(3)
Kepala ...
(3) Kepala
Bagian dan Kepala Bidang bertanggungjawab kepada Kepala Perwakilan.
(4) Kepala
Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang bertanggungjawab kepada Kepala Bagian atau
Kepala Bidang yang bersangkutan.
(5) Pada
Perwakilan yang tidak mempunyai Bagian atau Bidang, maka Kepala Sub Bagian dan
Kepala Sub Bidang bertanggungjawab kepada Kepala Perwakilan.
(6) Kepala
Perwakilan wajib menyampaikan laporan tentang keadaan dan perkembangan negara
penerima dan atau tentang kegiatan perwakilannya kepada Presiden, melalui
Menteri Luar Negeri.
(7) Dengan
kuasa Usaha sementara wajib menyampaikan laporan tentang keadaan dan perkembangan
negara penerima serta tentang kegiatan perwakilannya kepada Menteri Luar
Negeri.
(8) Kepala
Perwakilan Konsuler yang berada dibawah tanggungjawab Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh wajib menyampaikan laporan mengenai keadaan dan perkembangan
di wilayah kerjanya serta tentang kegiatan perwakilannya kepada Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa penuh yang bersangkutan.
(9) Konsul
Jenderal atau Konsul yang tidak berada dibawah tanggungjawab Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa penuh wajib menyampaikan laporan mengenai keadaan dan perkembangan
di wilayah kerjanya serta kegiatan perwakilannya langsung kepada Menteri Luar
Negeri.
(10) Hubungan
antara Atase Pertahanan atau Atase Teknis dan Departemen atau Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan, dilakukan melalui Kepala Perwakilan
dan Menteri Luar Negeri.
BAB X
...
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Di wilayah Negara yang sudah mendapat pengakuan dari Pemerintah Republik
Indonesia tapi belum dibuka Perwakilan Diplomatik, dapat dibuka Perwakilan
Konsuler Republik Indonesia.
Pasal 19
Penentuan adanya jabatan Wakil Kepala Perwakilan pada suatu Perwakilan Diplomatik
tertentu serta perumusan tugas-tugasnya ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan
persetujuan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan
penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 20
(1). Penentuan
adanya jabatan Atase Pertahanan pada suatu Perwakilan ditetapkan oleh Menteri
Luar Negeri atas usul Menteri Pertahanan Keamaman.
(2). Penentuan
adanya jabatan Atase Teknis pada suatu Perwakilan ditetapkan oleh. Menteri.
Luar Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara serta Menteri Keuangan
atas usul Menteri bidang teknis yang bersangkutan.
Pasal 21
Presiden dapat mengangkat seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul
Kehormatan untuk suatu negra atau wilayah negara tertentu atas usul Menteri Luar Negeri.
BAB XI
...
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tatakerja
masing-masing Perwakilan, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 23
Peralihan dari susunan organisasi Perwakilan lama dalam susunan organisasi
Perwakilan menurut Keputusan Presiden ini diselesaikan selambat-lambatnya
tanggal 31 Maret 1977.
Pasal 24
Dengan berlakunya Keputusan presiden ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta ,
Pada tanggal 15 Desember 1976.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
S O E H A R T O
JENDERAL TNI.