KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK
NOMOR
23 TAHUN 1990
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa pembangunan yang semakin meningkat akan
menimbulkan dampak yang semakin besar dan memerlukan pengendalian sehingga
pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut
dipandang perlu membentuk badan yang melaksanakan secara operasional
pengendalian dampak lingkungan hidup;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok‑pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang‑undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
42 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, yang dibentuk dengan Keputusan Presiden
ini dan selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BAPEDAL
dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BAPEDAL, mempunyai tugas pokok
membantu Presiden dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup yang
meliputi upaya pencegahan kerusakan, penanggulangan dampak serta pemulihan
kualitas lingkungan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang
berlaku.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, BAPEDAL menyelenggarakan fungsi:
a. membantu
Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pelaksanaan upaya pengendalian
pencemaran lingkungan hidup;
b. melaksanakan
upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. melaksanakan
pemantauan dan pengendalian terhadap kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup;
d. melaksanakan
pengembangan laboratorium rujukan dan pengolahan data dan informasi mengenai
pencemaran lingkungan hidup;
e. melaksanakan
peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan hidup;
f. melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden.
BAB
II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
BAPEDAL terdiri dari :
1. Kepala;
2. Deputi
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
3. Deputi
Bidang Pengembangan;
4. Sekretariat.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin
BAPEDAL sesuai dengan tugas dan fungsi BAPEDAL dan membina aparat BAPEDAL agar
berdayaguna dan berhasilguna;
b. membina
dan melaksanakan kerjasama di bidang teknis pengendalian dampak lingkungan
hidup dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya baik di
Pusat maupun di Daerah.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengendalian
Pencemaran Lingkungan
Pasal 6
Deputi Bidang Pengendalian
Pencemaran Lingkungan adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan
sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pengendalian pencemaran lingkungan
Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 7
Deputi Bidang Pengendalian
Pencemaran Lingkungan Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
BAPEDAL di bidang pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup,
penegakan dan penerapan
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan
pengendalian pencemaran air, tanah, udara, laut dan kebisingan serta pengolahan
limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. menegakkan
dan menerapkan baku mutu lingkungan dalam rangka pelaksanaan Undangundang Nomor
4 Tahun 1982 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup beserta seluruh peraturan pelaksanaannya;
c. mengkoordinasikan
pemulihan kemampuan lingkungan hidup serta pengembangan sistem pengendalian
keadaan darurat pencemaran lingkungan;
d. menyusun
dan menetapkan
e. menyusun
dan menetapkan persyaratan pembuangan limbah, termasuk persyaratan bagi kegiatan penghasil limbah bahan
berbahaya dan beracun ;
f. melaksanakan
pengawasan pembuangan limbah;
g. melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan Kepala.
Pasal 9
Deputi Bidang Pengendalian
Pencemaran Lingkungan membawahi :
1. Direktorat
Pengendalian Pencemaran Air dan Tanah;
2. Direktorat
Pengendalian Pengendalian Pencemaran Laut dan Udara;
3. Direktorat
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan
Pasal 10
Deputi Bidang Pengembangan adalah
unsur pembantu Kepala dalam
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL, di bidang pengembangan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 11
Deputi Bidang Pengembangan mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pengembangan,
pengendalian dan pemantauan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),
pembinaan teknis kemampuan pengendalian pencemaran, pengembangan laboratorium
rujukan dan pengolahan data serta informasi mengenai pencemaran lingkungan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan
pengembangan sistem dan penerapan AMDAL;
b. memantau
pelaksanaan AMDAL dan membuat evaluasi mengenai dampak penting kegiatan di
berbagai bidang dan perubahan kualitas lingkungan;
c. mempersiapkan
keputusan persetujuan terhadap kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup;
d. melaksanakan
pembinaan teknis kemampuan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan
pemantauan pencemaran lingkungan hidup;
e. mengembangkan
laboratorium rujukan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
f. melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mengenai pencemaran lingkungan hidup;
g. melaksanakan
tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 13
Deputi Bidang Pengembangan membawahi
:
1. Direktorat
Pengembangan Pengendalian dan Pemantauan AMDAL;
2. Direktorat
Pembinaan Teknis;
3. Direktorat
Pengembangan Laboratorium Rujukan dan Pengolahan Data.
Bagian Kelima
Sekretariat
Pasal 14
(1) Sekretariat
adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan administrasi umum yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat
dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Pasal 15
Sekretariat mempunyai tugas membantu
Kepala dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum untuk
menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BAPEDAL.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Di Daerah
Pasal 16
(1) Pelaksanaan
sebagaian tugas penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di Daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan bimbingan BAPEDAL.
(2) Pelaksanaan
penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara tersendiri sesuai
dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
BAB
III
TATA KERJA
Pasal 17
(1) Semua
unsur di lingkungan BAPEDAL dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan BAPEDAL sendiri maupun dalam hubungan
antara instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
(2) Dalam
melaksanakan tugas BAPEDAL mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB
IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 18
(1) Kepala
adalah jabatan eselon
(2) Deputi
adalah jabatan eselon Ib dan setinggi‑tingginya eselon
(3) Kepala
Direktorat, Sekretaris adalah jabatan eselon II a.
Pasal 19
(1) Kepala
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Deputi
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul kepala BAPEDAL.
(3) Pejabat
eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPEDAL.
BAB V
ANGGARAN BELANJA
Pasal 20
Segala pengurusan administrasi,
kepegawaian, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas BAPEDAL
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya
dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Perincian tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja BAPEDAL diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEDAL
setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan
Menteri/Sekretaris Negara.
Pasal 22
Dengan terbentuknya BAPEDAL
berdasarkan Keputusan Presiden ini, segala kegiatan pengendalian dampak
lingkungan hidup dilaksanakan oleh BAPEDAL.
Pasal 23
Keputusan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 1990
PRESIDEN REPUBLIK
ttd
SOEHARTO