KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK
NOMOR
24 TAHUN 1990
PEMBUBARAN DEWAN TELEKOMUNIKASI
Menimbang : bahwa
dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan
Pertimbangan Telekomunikasi sebagai pelaksanaan Undang‑undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, maka dipandang perlu membubarkan Dewan
Telekomunikasi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
25 Tahun 1986;
Mengingat : 1. Pasal 4
ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3391);
3. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang
Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Keputusan
Presiden ini, Dewan Telekomunikasi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1975 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1986, dibubarkan.
Pasal 2
Segala hak dan kewajiban serta
kekayaan Dewan Telekomunikasi dialihkan kepada Departemen Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Nopember
1989.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 1990
PRESIDEN REPUBLIK
ttd
SOEHARTO