KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  24  TAHUN  1990

TENTANG

PEMBUBARAN DEWAN TELEKOMUNIKASI

 

Menimbang  :     bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagai pelaksanaan Undang‑undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, maka dipandang perlu membubarkan Dewan Telekomunikasi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1986;

 

Mengingat    :       1. Pasal  4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;

 

                              2. Undang‑undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);

 

                              3. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan  Telekomunikasi;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :     KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN DEWAN TELEKOMUNIKASI.

 

Pasal  1

 

Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Dewan Telekomunikasi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1986, dibubarkan.

 

Pasal  2

 

Segala hak dan kewajiban serta kekayaan Dewan Telekomunikasi dialihkan kepada Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

Pasal  3

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Nopember 1989.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juni 1990

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                     ttd

            SOEHARTO