PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2007
TENTANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : |
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daerah
Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
Mengingat : |
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. |
BAB I ...
- 2 -
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang
merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
2.
Daerah Hukum Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah
wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka
melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan
fungsi kepolisian.
BAB
II
PEMBAGIAN
DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1)
Daerah hukum kepolisian dibagi
berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.
(2)
Pembagian ...
- 3
-
(2)
Pembagian daerah hukum
kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan
pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem
peradilan pidana terpadu.
(1)
Pembagian dan perubahan daerah
hukum kepolisian ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan, kemampuan,
fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah, serta keadaan penduduk.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
syarat dan tata cara penetapan pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.
Pasal
4
(1) Daerah hukum kepolisian meliputi:
a. daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;
c. daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;
d. daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan;
(2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan,
kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk,
Kapolri dapat menentukan daerah hukum kepolisian di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.
(3)
Selain ...
- 4
-
(3) Selain
dari daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
daerah hukum kepolisian meliputi pula kawasan diplomatik, yaitu Kedutaan Besar
Indonesia serta kapal laut dan pesawat udara berbendera Indonesia di luar
negeri.
Tidak
termasuk ke dalam daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
adalah kawasan diplomatik, kedutaan besar asing, kantor perwakilan badan
internasional, kapal laut dan pesawat udara berbendera asing, serta tempat lain
sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal
6
Pembagian
daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak
membatasi setiap pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran dan
kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB
III
PENANGGUNG
JAWAB DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
Pasal
7
Penanggung jawab daerah hukum
kepolisian adalah:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Kepala ...
- 5
-
b. Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi;
c. Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupaten/kota;
d. Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.
BAB
IV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
8
Pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah hukum Kepolisian Wilayah,
Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Kota Besar, Kepolisian Resort Metro,
Kepolisian Resort Kota, Kepolisian Sektor Metro, Kepolisian Sektor Kota masih
tetap berlaku sampai diadakan perubahan.
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Daerah hukum
kepolisian Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian
Daerah, Kepolisian Resort, Kepolisian Sektor di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ada pada saat ini ditetapkan sebagai daerah hukum
kepolisian menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
10
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
...
- 6
-
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, ttd. HAMID AWALUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 49
Salinan
sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT
NEGARA RI Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang
Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd Wisnu Setiawan |
PENJELASAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 23
TAHUN 2007
TENTANG
DAERAH
HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat (2) menyatakan, dalam
rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian wilayah negara Republik
Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menurut Pasal 6 ayat (3) dinyatakan
ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dimaksud, dan
optimalisasi pencapaian sasaran fungsi dan peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia, serta kepentingan pelaksanan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia, maka disusun Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Daerah Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembagian daerah hukum kepolisian tersebut
diusahakan harmonis, sesuai dan serasi dengan pembagian wilayah administrasi
Pemerintahan Daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu, namun
demikian untuk daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan pelaksanaan
fungsi dan peran kepolisian, kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
luas wilayah serta keadaan penduduk, daerah hukum kepolisian berbeda dari
wilayah administrasi Pemerintahan Daerah.
Sejalan
...
- 2
-
Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah serta
meningkatnya perkembangan pembangunan, yang mendorong pembentukan provinsi,
kabupaten, kota, kecamatan, desa dan/atau kelurahan baru, maka untuk
kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diperlukan
pembentukan kesatuan kepolisian baru, sehingga harus dilakukan perubahan daerah
hukum kepolisian di wilayah yang bersangkutan.
Wewenang untuk melakukan perubahan daerah hukum
berada pada Kapolri, dan tata cara pelaksanaan perubahannya ditetapkan dengan
Keputusan Kapolri.
Mengingat
sistem perundang-undangan nasional memperhatikan serta mengakui bahkan
meratifikasi hukum internasional tertentu,
maka berdasarkan asas teritorialiteit terdapat pengecualian terhadap
wilayah hukum kepolisian yaitu di wilayah Indonesia ada yang tidak termasuk ke
dalam daerah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan di Luar Negeri
terdapat wilayah yang masuk ke dalam wilayah hukum Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Pembagian daerah hukum kepolisian bertujuan untuk mengoptimalkan
pencapaian sasaran fungsi, dan peran Polri, serta kepentingan pelaksanaan tugas
dan kepastian hukum.
Ayat
(2) ...
- 3
-
Ayat (2)
Pembagian daerah hukum kepolisian diusahakan serasi dengan wilayah
administrasi pemerintahan di daerah, dan perangkat sistem peradilan pidana
terpadu.
Ayat (1)
Dalam
melakukan perubahan daerah hukum kepolisian, Kapolri berkoordinasi dengan
instansi terkait antara lain menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur
negara, menteri yang membidangi keuangan, badan yang membidangi perencanaan dan
pembangunan nasional, dan pemerintah daerah setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan memberikan kewenangan kepada
Kapolri untuk menambah atau mengurangi lingkup daerah hukum kepolisian yang
berbeda dengan wilayah administrasi pemerintahan di daerah guna memudahkan
pelaksanaan fungsi kepolisian.
Sebagai
...
- 4
-
Sebagai contoh, daerah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya mencakup juga
sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Sebaliknya daerah
hukum Kepolisian Resort Kota Bandung Barat hanya mencakup sebagian dari wilayah
administrasi pemerintahan Kota Bandung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “ketentuan yang berlaku” misalnya dalam menjalankan
tugas harus dengan Surat Perintah Tugas dan melapor kepada penanggung jawab
daerah hukum kepolisian setempat.
Cukup jelas.
Cukup
jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.