PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  23  TAHUN  2007

TENTANG

DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

bahwa  untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat  (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

Mengingat  :

1.       Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara           Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang           Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAERAH HUKUM

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

 

 

BAB I ...

 

- 2 -

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.           Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2.           Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

 

BAB II

PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN

 

  Pasal 2

(1)        Daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.

 

 

(2) Pembagian ...

- 3 -

 

(2)        Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

 

Pasal 3

 

(1)        Pembagian dan perubahan daerah hukum kepolisian ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah, serta keadaan penduduk.

(2)        Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri. 

 

Pasal 4

 

 (1)  Daerah hukum kepolisian meliputi:

a.     daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.     daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;

c.      daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;

d.     daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan;

 

(2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk, Kapolri dapat menentukan daerah hukum kepolisian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.

 

 

(3) Selain ...

 

- 4 -

 

(3)   Selain dari daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), daerah hukum kepolisian meliputi pula kawasan diplomatik, yaitu Kedutaan Besar Indonesia serta kapal laut dan pesawat udara berbendera Indonesia di luar negeri. 

 

Pasal 5

 

Tidak termasuk ke dalam daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah kawasan diplomatik, kedutaan besar asing, kantor perwakilan badan internasional, kapal laut dan pesawat udara berbendera asing, serta tempat lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

 

Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak membatasi setiap pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi, peran dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

BAB III

PENANGGUNG JAWAB DAERAH HUKUM KEPOLISIAN

Pasal 7

 

Penanggung jawab daerah hukum kepolisian adalah:

a.     Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

 

b. Kepala ...

 

- 5 -

 

b.     Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi;

c.      Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupaten/kota;

d.     Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.

 

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

 

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah hukum Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Kota Besar, Kepolisian Resort Metro, Kepolisian Resort Kota, Kepolisian Sektor Metro, Kepolisian Sektor Kota masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

 

Daerah hukum kepolisian Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort, Kepolisian Sektor di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada pada saat ini ditetapkan sebagai daerah hukum kepolisian menurut Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 10

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar ...

 

- 6 -

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

  Ditetapkan di Jakarta

  pada tanggal 23 Maret 2007                           

  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                ttd.

 

 

  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 2007 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

HAMID AWALUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007  NOMOR  49

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

 

ttd

 

Wisnu Setiawan

 

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  23  TAHUN  2007

TENTANG

DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

I.             Umum

 

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat (2) menyatakan, dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menurut Pasal 6 ayat (3) dinyatakan ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan dimaksud, dan optimalisasi pencapaian sasaran fungsi dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kepentingan pelaksanan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka disusun Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembagian daerah hukum kepolisian tersebut diusahakan harmonis, sesuai dan serasi dengan pembagian wilayah administrasi Pemerintahan Daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu, namun demikian untuk daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan pelaksanaan fungsi dan peran kepolisian, kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, luas wilayah serta keadaan penduduk, daerah hukum kepolisian berbeda dari wilayah administrasi Pemerintahan Daerah.

 

Sejalan ...


- 2 -

 

Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah serta meningkatnya perkembangan pembangunan, yang mendorong pembentukan provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa dan/atau kelurahan baru, maka untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diperlukan pembentukan kesatuan kepolisian baru, sehingga harus dilakukan perubahan daerah hukum kepolisian di wilayah yang bersangkutan.

Wewenang untuk melakukan perubahan daerah hukum berada pada Kapolri, dan tata cara pelaksanaan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Mengingat sistem perundang-undangan nasional memperhatikan serta mengakui bahkan meratifikasi hukum internasional tertentu,  maka berdasarkan asas teritorialiteit terdapat pengecualian terhadap wilayah hukum kepolisian yaitu di wilayah Indonesia ada yang tidak termasuk ke dalam daerah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan di Luar Negeri terdapat wilayah yang masuk ke dalam wilayah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

II.           PASAL DEMI PASAL  

Pasal 1

Cukup  jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Pembagian daerah hukum kepolisian bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran fungsi, dan peran Polri, serta kepentingan pelaksanaan tugas dan kepastian hukum.

 

 

Ayat (2) ...

 

- 3 -

 

Ayat (2)

Pembagian daerah hukum kepolisian diusahakan serasi dengan wilayah administrasi pemerintahan di daerah, dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Pasal  3

Ayat (1)

Dalam melakukan perubahan daerah hukum kepolisian, Kapolri berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara, menteri yang membidangi keuangan, badan yang membidangi perencanaan dan pembangunan nasional, dan pemerintah daerah setempat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal  4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)         

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan memberikan kewenangan kepada Kapolri untuk menambah atau mengurangi lingkup daerah hukum kepolisian yang berbeda dengan wilayah administrasi pemerintahan di daerah guna memudahkan pelaksanaan fungsi kepolisian.

 

 

 

 

Sebagai ...

 

 

- 4 -

 

Sebagai contoh, daerah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya mencakup juga sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Sebaliknya daerah hukum Kepolisian Resort Kota Bandung Barat hanya mencakup sebagian dari wilayah administrasi pemerintahan Kota Bandung.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal  5

Cukup jelas.

Pasal  6

Yang dimaksud dengan “ketentuan yang berlaku” misalnya dalam menjalankan tugas harus dengan Surat Perintah Tugas dan melapor kepada penanggung jawab daerah hukum kepolisian setempat.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  4714