PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  41  TAHUN  2007

TENTANG

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;

 

 

 

b.

bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;

 

 

 

c.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk peraturan pemerintah yang baru;

 

 

 

d.

Mengingat: . . .

 
bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang  Organisasi Perangkat Daerah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4548);

 

                     

MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH.

                                               

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

1.           Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.           Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.           Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4.           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5.           Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturn perundang-undangan.

6.           Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7.           Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

8.           Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

 

9.           Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.

10.      Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

11.      Unsur pengawasan daerah adalah badan pengawasan daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota.

12.      Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.

13.      Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.

14.      Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.

 

 

BAB II

PEMBENTUKAN

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

 

Pasal 2

 

(1)         Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini.

(2)         Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah.

(3)       

BAB III . . .

 
Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PERANGKAT DAERAH PROVINSI

 

Bagian Pertama

Sekretariat Daerah 

 

Pasal 3

 

(1)        Sekretariat daerah merupakan unsur staf.

(2)        Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

(3)         Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.     penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;

b.     pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;

c.      pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;

d.     pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan

e.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)        Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.

(5)        Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

 

 

Bagian Kedua . . .

 
 

 

 

 

 


Bagian Kedua

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

 

Pasal 4

 

(1)        Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.

(2)        Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(3)        Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.     penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b.     penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c.      penyelenggaraan rapat–rapat DPRD; dan

d.     penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

(4)        Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.

(5)        Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

 

 

 

 

 

Bagian Ketiga . . .

 
 


Bagian Ketiga

Inspektorat

 

Pasal 5

 

(1)        Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2)        Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.

(3)        Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.     perencanaan program pengawasan;

b.     perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan

c.      pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.

(4)        Inspektorat dipimpin oleh inspektur.

(5)        Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung  kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.

 

 

Bagian Keempat

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

 

Pasal 6

 

(1)       Badan perencanaan pembangunan daerah  merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2)       Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

(3)       Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.     perumusan kebijakan teknis perencanaan;

b.     pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;

c.             pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan

d.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)       Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan.

(5)       Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

 

 

Bagian Kelima

Dinas Daerah

 

Pasal 7

 

(1)        Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.

(2)        Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)        Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.    

b. penyelenggaraan . . .

 
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b.     penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.             pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

d.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)        Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.

(5)        Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

(6)        Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.

 

Bagian Keenam

Lembaga Teknis Daerah 

 

Pasal 8

 

(1)        Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.

(2)        Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

(3)        Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.     perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b.     pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

d.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)        Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.

(5)        Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.

(6)        Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

(7)        Pada badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.

 

 

Pasal 9

 

(1)        Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.

(2)        Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga) kelas:

a.     rumah sakit umum daerah kelas A;

b.     rumah sakit umum daerah kelas B; dan

c.      rumah sakit umum daerah kelas C.

(3)        Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:

a.     rumah sakit khusus daerah kelas A; dan

b.     rumah sakit khusus daerah kelas B.

(4)        Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

 

Bagian Pertama

Sekretariat Daerah 

 

Pasal 10

 

(1)        Sekretariat daerah merupakan unsur staf.

(2)        Sekretariat daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati/walikota  dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

(3)        Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana  dimaksud pada ayat  (2) menyelenggarakan fungsi:

a.     penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;

b.     pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;

c.      pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;

d.     pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan

e.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)        Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.

(5)        Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

 

 

Bagian Kedua

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

 

Pasal 11

 

(1)        Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.

(2)        Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(3)        Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.     penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b.     penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c.      penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan

d.     penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

(4)        Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.

(5)        Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

Bagian Ketiga . . .

 
 


Bagian Ketiga

Inspektorat  

 

Pasal 12

 

(1)       Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2)       Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

(3)       Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.      perencanaan program pengawasan;

b.     perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan

c.      pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

(4)       Inspektorat dipimpin oleh inspektur.

(5)       Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.

 

Bagian Keempat

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

 

Pasal 13

(1)       Badan perencanaan pembangunan daerah  merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2)       Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

(3)       Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:

a.     perumusan kebijakan teknis perencanaan;

b.     pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;

c.             pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan

d.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)       Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan.

(5)       Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

 

 

Bagian Kelima

Dinas Daerah

 

Pasal 14

 

(1)        Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.

(2)        Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)        Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.     perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b.     penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

d.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)        Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.

(5)        Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

(6)        Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.  

 

 

Bagian Keenam

 Lembaga Teknis Daerah 

 

Pasal 15

 

(1)      Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.

(2)      Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

(3)      Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.     perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

b.     pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;

c.      pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

d.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)      Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.

(5)      Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.

(6)      Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

(7)      Pada lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

 

 

Pasal 16

 

(1)        Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.

(2)        Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat) kelas:

a.     rumah sakit umum daerah kelas A;

b.     rumah sakit umum daerah kelas B;

c.      rumah sakit umum daerah kelas C; dan

d.     rumah sakit umum daerah kelas D.

(3)        Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:

a.     rumah sakit khusus daerah kelas A; dan

b.     rumah sakit khusus daerah kelas B.

(4)        Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Bagian Ketujuh

Kecamatan

 

Pasal 17

 

(1)        Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

(2)        Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

(3)        Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:

a.     mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b.     mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

c.      mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.     mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e.     mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

f.       membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan

g.     melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

(4)        Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

(5)        Kecamatan dipimpin oleh camat.

(6)        Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.

(7)        Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Bagian Kedelapan

Kelurahan

 

Pasal 18

 

(1)         Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.

(2)         Kelurahan dipimpin oleh lurah.

(3)         Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.

(4)        Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V

BESARAN ORGANISASI

DAN PERUMPUNAN PERANGKAT DAERAH

 

Bagian Pertama

Variabel Besaran Organisasi

 

Pasal 19

 

(1)   Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel:

a.     jumlah penduduk;

b.     luas wilayah; dan

c.      jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(2)        Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Bagian Kedua

Jumlah Besaran Organisasi

Paragraf 1

 Besaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi

 

Pasal 20

 

(1)        Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:

a.     sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak    3 (tiga) asisten;

b.     sekretariat DPRD;

c.      dinas paling banyak 12 (dua belas); dan

d.     lembaga teknis daerah paling banyak                8 (delapan).

(2)        Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan              70 (tujuh puluh) terdiri dari:

a.     sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak    3 (tiga) asisten;

b.     sekretariat DPRD;

c.      dinas paling banyak 15 (lima belas); dan

d.     lembaga teknis daerah paling banyak              10 (sepuluh).

(3)        Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:

a.     sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak    4 (empat) asisten;

b.     sekretariat DPRD;

c.      dinas paling banyak 18 (delapan belas); dan

d.     lembaga teknis daerah paling banyak              12 (dua belas).

 

 

Paragraf 2

Besaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

 

Pasal 21

 

(1)         Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:

a.      sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak    3 (tiga) asisten;

b.     sekretariat DPRD;

c.      dinas paling banyak 12 (dua belas);

d.     lembaga teknis daerah paling banyak                8 (delapan);

e.      kecamatan; dan

f.        kelurahan.

(2)         Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan                70 (tujuh puluh) terdiri dari:

a.     sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak     3 (tiga) asisten;

b.     sekretariat DPRD;

c.      dinas paling banyak 15 (lima belas);

d.     lembaga teknis daerah paling banyak               10 (sepuluh);

e.     kecamatan; dan

f.       kelurahan.

(3)         Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:

a.      sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak    4 (empat) asisten;

b.     sekretariat DPRD;

c.      dinas paling banyak 18 (delapan belas);

d.     lembaga teknis daerah paling banyak              12 (dua belas);

e.      kecamatan; dan

f.        kelurahan.

 

Bagian Ketiga

Perumpunan Urusan Pemerintahan

 

Pasal 22

 

(1)         Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.

(2)         Penanganan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

(3)         Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.

(4)        Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari:

a.     bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;

b.     bidang kesehatan;

c.      bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;

d.     bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;

e.     bidang kependudukan dan catatan sipil; 

f.       bidang kebudayaan dan pariwisata;

g.     bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;

h.    bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;

i.       bidang pelayanan pertanahan;

j.       bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;

k.     bidang pertambangan dan energi; dan

l.       bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

(5)        Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:

a.     bidang perencanaan pembangunan dan statistik;

b.     bidang penelitian dan pengembangan;

 

 

 

 

c.      bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;

d.     bidang lingkungan hidup;

e.     bidang ketahanan pangan;

f.       bidang penanaman modal;

g.     bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;

h.    bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

i.       bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;

j.       bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

k.     bidang pengawasan; dan

l.       bidang pelayanan kesehatan.

(6)        Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. 

 

 

 Pasal 23

 

Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh sekretariat daerah.

 

 

 

 

 

 

BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

 

Bagian Pertama

Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi

 

Paragraf 1

Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

 

Pasal 24

 

(1)         Sekretariat daerah terdiri dari asisten, dan masing-masing asisten terdiri dari  paling banyak 3 (tiga) biro, dan masing-masing biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2)        Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak           4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

 

Paragraf 2

Dinas Daerah

 

Pasal 25

 

(1)        Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

(2)        Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari         1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

(3)        Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak  2 (dua) seksi.

 

 

Paragraf 3

Lembaga Teknis Daerah

 

Pasal 26

 

(1)         Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.

(2)         Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.

(3)         Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

(4)         Unit pelaksana teknis pada badan terdiri dari       1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

(5)        Unit pelaksana teknis badan yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak  2 (dua) seksi.

 

Pasal 27

 

(1)         Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(2)         Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3)         Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak    3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.

(4)         Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.

(5)         Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari    2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(6)        Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari    1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak  3 (tiga) seksi.

 

Bagian Kedua

Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

 

Paragraf 1

Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

 

Pasal 28

 

(1)         Sekretariat daerah terdiri dari asisten, masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2)        Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak           4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian.

 

Paragraf 2

Dinas Daerah

 

Pasal 29

 

(1)   Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari    3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.

(2)   Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari         1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

 

 

Paragraf 3

Lembaga Teknis Daerah

 

Pasal 30

 

(1)        Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.

(2)        Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari        3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.

(3)        Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

(4)        Unit pelaksana teknis pada badan, terdiri dari       1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.

 

Pasal 31

 

(1)         Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(2)         Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(3)         Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak    3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.

(4)         Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari     1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.

(5)         Rumah sakit umum daerah kelas D terdiri dari     1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.

(6)         Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.

(7)        Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.

 

Paragraf 4

Kecamatan dan Kelurahan

 

Pasal 32

 

(1)         Kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretariat, paling banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2)        Kelurahan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi.

 

 

Pasal 33

 

Jumlah bidang pada dinas dan badan yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan paling banyak 7 (tujuh) bidang.

 

 

BAB VII

ESELON PERANGKAT DAERAH

 

Bagian Pertama

Eselon Jabatan Perangkat Daerah Provinsi

 

Pasal 34

 

(1)         Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural eselon Ib. 

(2)         Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, dan direktur rumah sakit umum daerah kelas A, merupakan jabatan struktural eselon IIa.

(3)         Kepala biro, direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum kelas A, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.

(4)         Kepala kantor, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, kepala bidang dan inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IIIa.

(5)         Kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit daerah merupakan jabatan struktural   eselon IIIb.

(6)        Kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala subbidang merupakan jabatan struktural       eselon IVa.

 

Bagian Kedua 

Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

 

Pasal 35

 

(1)         Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa. 

(2)         Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.

(3)         Kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah  kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIIa.

(4)         Kepala bidang pada dinas dan badan, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum daerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas D, dan sekretaris camat merupakan jabatan struktural eselon IIIb.

(5)         Lurah, kepala seksi, kepala subbagian, kepala subbidang, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural      eselon IVa.

(6)         Sekretaris kelurahan, kepala seksi pada kelurahan, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis, kepala tata usaha sekolah kejuruan dan kepala subbagian pada sekretariat kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVb.

(7)        Kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah merupakan jabatan struktural eselon Va.

 

BAB VIII

STAF AHLI  

 

Pasal 36

 

(1)         Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.

(2)         Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) staf ahli.

(3)         Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil.

(4)       

Pasal 37 . . .

 
Tugas dan fungsi staf ahli gubernur, bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.

 

 

Pasal 37

 

(1)         Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural eselon IIa, dan staf ahli bupati/walikota merupakan jabatan struktural eselon IIb.

(2)        Staf ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

 

BAB IX

PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI

 

Pasal 38

 

(1)         Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah.

(2)        Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.

 

Pasal 39

 

(1)         Pembinaan dan pengendalian organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah.

(2)         Pembinaan dan pengendalian organisasi  perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

(3)        Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur bagi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kepada Menteri bagi organisasi perangkat daerah provinsi.

 

Pasal 40

 

(1)         Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan peraturan daerah.

(2)        Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan fasilitasi, maka rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

 

Pasal 41

 

(1)         Peraturan daerah provinsi tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan.

(2)         Peraturan daerah kabupaten/kota tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan, dengan tembusan Menteri.

(3)        Peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 42

 

(1)         Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penataan organisasi perangkat daerah.

(2)       

menyelenggarakan . . .

 
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 43

 

Provinsi, kabupaten/kota yang baru dibentuk dan belum mempunyai DPRD, pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan penjabat kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Pasal 44

 

Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus berpedoman pada peraturan Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Pasal 45

 

(1)         Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.

(2)       

pemerintahan . . .

 
Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.  

 

Pasal 46

 

Pemerintah daerah yang membentuk perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 47

 

(1)        Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, gubernur/bupati/walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu.

(2)        Unit pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan.

(3)        Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.

(4)        Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

 

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 48

 

Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa pada kabupaten/kota.

 

Pasal 49

 

Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 50

 

(1)        Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi.

(2)        Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama      1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan.

 

Pasal 51

 

Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan  Pemerintah  ini  dilakukan  paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 52

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 53

 

Agar . . .

 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada  tanggal  23  Juli  2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                        ttd

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

                                               

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  23  Juli  2007

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 89

 

 

 

 

 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  41  TAHUN  2007

TENTANG

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

 

 

I.       UMUM

 

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan,  unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing  tingkatan pemerintahan.

dalam . . .

 
 Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib,   diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.

 Peraturan Pemerintah ini pada prinsipnya dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.

 Peraturan Pemerintah ini menetapkan kriteria untuk menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah masing-masing pemerintah daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, yang kemudian ditetapkan pembobotan masing-masing variabel yaitu 40% (empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk variabel jumlah APBD, serta menetapkan variabel tersebut dalam beberapa kelas interval, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Demikian juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.

 Perubahan nomenklatur Bagian Tata Usaha pada Dinas dan Badan menjadi Sekretariat dimaksudkan untuk lebih memfungsikannya sebagai unsur staf dalam rangka koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif.

Bidang pengawasan, sebagai salah satu fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pemeriksaan, maka nomenklaturnya menjadi Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.

 Selain itu, eselon kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota diturunkan yang semula       eselon IIIa menjadi eselon IIIb, dimaksudkan dalam rangka penerapan  pola pembinaan karir, efisiensi, dan penerapan koordinasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, namun demikian bagi pejabat yang sudah atau sebelumnya memangku jabatan eselon IIIa, sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa, walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb, dan jabatan eselon IIIb tersebut efektif diberlakukan  bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 Beberapa perangkat daerah yaitu yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat tugas dan fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja diatur tersendiri.

 Pembinaan dan pengendalian organisasi dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antardaerah dan antarsektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah. Dalam ketentuan ini pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan administratif lainnya.

Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan,  supervisi, pelatihan, serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diatur pula dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pembentukan lembaga lain dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, sebagai bagian dari perangkat daerah, seperti sekretariat badan narkoba provinsi, kabupaten dan kota, sekretariat komisi penyiaran, serta lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas-tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun untuk pengendaliannya, pembentukannya harus dengan persetujuan pemerintah atas usul kepala daerah.

 Pengertian pertanggungjawaban kepala dinas, sekretaris DPRD, dan kepala badan/kantor/direktur rumah sakit daerah melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas daerah, sekretariat DPRD dan lembaga teknis daerah, dengan demikian kepala dinas, sekretaris DPRD, dan kepala badan/kantor/direktur rumah sakit daerah bukan merupakan bawahan langsung sekretaris daerah.

Dalam implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas.

 

II.     PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

     Cukup jelas.

Pasal 4

     Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)      

Cukup jelas.

Ayat (2)      

Cukup jelas.

Ayat (3)      

       Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

       Cukup jelas.

Ayat (6)

       Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis dinas adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

Pasal 8

          Ayat (1)      

                 Cukup jelas.

          Ayat (2)      

                 Cukup jelas.

          Ayat (3)

Huruf a

       Cukup jelas.

 

Huruf b

       Pemberian dukungan termasuk penyelenggaraan tugas   dan fungsi yang menjadi ruang lingkup kewenangannya.

Huruf c

       Cukup jelas.

Huruf d

       Cukup jelas.

          Ayat (4) 

                 Cukup jelas.

          Ayat (5)      

Cukup jelas.

Ayat (6)

                 Cukup jelas.

          Ayat (7)

Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

Pasal 9

     Cukup jelas.

Pasal 10

          Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

     Cukup jelas.

Pasal 13

     Cukup jelas.

Pasal 14

          Ayat (1)      

                 Cukup jelas.

          Ayat (2)      

Cukup jelas.

          Ayat (3)      

Cukup jelas.

          Ayat (4)      

            Cukup jelas.

            Ayat (5)

            Cukup jelas.

            Ayat (6)

            Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis dinas adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

     Pasal 15

          Ayat (1)      

Cukup jelas.

          Ayat (2)      

Cukup jelas.

          Ayat (3)      

Cukup jelas.

          Ayat (4)      

Cukup jelas.

          Ayat (5) 

Cukup jelas.

          Ayat (6)

Cukup jelas.

          Ayat (7)

Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

     Pasal 16

          Cukup jelas.

     Pasal 17

          Cukup jelas.

     Pasal 18

          Ayat (1)

Cukup jelas.

         Ayat (2)

Cukup jelas.

 

          Ayat (3)

Cukup jelas.

          Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. 

     Pasal 19

  Cukup jelas.

     Pasal 20

  Ayat (1)

Penentuan jumlah perangkat daerah sesuai dengan jumlah nilai yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari variabel, dan masing-masing pemerintah daerah tidak mutlak membentuk sejumlah perangkat daerah yang telah ditentukan sesuai dengan variabel tersebut.

          Ayat (2)

                 Cukup jelas.

          Ayat (3)

Cukup jelas.

     Pasal 21

          Ayat (1)

Penentuan jumlah perangkat daerah sesuai dengan jumlah nilai yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari variabel, dan masing-masing pemerintah daerah tidak mutlak membentuk sejumlah perangkat daerah yang telah ditentukan sesuai dengan variabel tersebut.

          Ayat (2)

Cukup jelas.

 

          Ayat (3)

Cukup jelas.

     Pasal 22

          Ayat (1)      

Urusan pemerintahan yang perlu ditangani terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

          Ayat (2)      

Masing-masing urusan pada prinsipnya tidak mutlak dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun sebaliknya masing-masing urusan dapat dikembangkan atau dibentuk lebih dari satu lembaga perangkat daerah sesuai dengan  prinsip-prinsip organisasi, kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

  Ayat (3)

Cukup jelas.

  Ayat (4)

Perumpunan dimaksud adalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk dinas, misalnya urusan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah digabung dengan urusan perindustrian dan perdagangan.

       Huruf a

                 Cukup jelas.

Huruf b        

     Cukup jelas.

Huruf c         

       Cukup jelas.

Huruf d . . .

 
 


Huruf d

       Cukup jelas.

Huruf e        

       Cukup jelas.

Huruf f

       Cukup jelas.

Huruf g

       Cukup jelas.

Huruf h        

       Cukup jelas.

          Huruf i

Pelaksanaan urusan bidang pelayanan pertanahan diselenggarakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Huruf j

       Cukup jelas.

Huruf k

       Cukup jelas.

          Huruf l

       Cukup jelas.

          Ayat (5)      

Huruf a . . .

 
Perumpunan dimaksud adalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan fungsi pendukung yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk badan dan/atau kantor, misalnya urusan perencanaan pembangunan digabung dengan urusan penelitian dan pengembangan.

          Huruf a

                 Cukup jelas.

Huruf b        

       Cukup jelas.

Huruf c         

       Cukup jelas.

Huruf d                  

       Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

       Cukup jelas.

Huruf g        

       Cukup jelas.

Huruf h

       Cukup jelas.

Huruf i

       Cukup jelas.

Huruf j

       Cukup jelas.

Huruf k

       Cukup jelas.

Huruf l

Ayat (6) . . .

 
       Cukup jelas.

          Ayat (6)      

                 Cukup jelas.

     Pasal 23

Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi staf seperti bidang hukum, organisasi, hubungan masyarakat, protokol dan pelayanan administratif, serta fungsi pemerintahan umum lainnya antara lain bidang penanganan perbatasan dan administrasi kerja sama luar negeri, yang termasuk sebagai bagian dari urusan pemerintahan, dan tidak termasuk fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah diwadahi dalam sekretariat daerah.

Pasal 24

     Cukup jelas.

Pasal 25

     Cukup jelas.

Pasal 26

     Cukup jelas.

Pasal 27

     Cukup jelas.

Pasal 28

     Cukup jelas.

Pasal 29

     Cukup jelas.

Pasal 30

     Cukup jelas.

Pasal 31

     Cukup jelas.

Pasal 32 . . .

 
 


Pasal 32

     Cukup jelas.

     Pasal 33

Untuk menentukan jumlah susunan organisasi masing-masing perangkat daerah dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

     Pasal 34

          Cukup jelas.

     Pasal 35

          Cukup jelas.

     Pasal 36

          Cukup jelas.

     Pasal 37

          Cukup jelas.

     Pasal 38

          Cukup jelas.

     Pasal 39

          Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “koordinasi” adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antarstrata pemerintahan.

Yang dimaksud dengan “integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah.

Yang  . . .

 
Yang dimaksud dengan “sinkronisasi” adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku.

Yang dimaksud dengan “simplifikasi” adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.

          Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ”fasilitasi” adalah pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah.

  Ayat (3)

     Cukup jelas.

     Pasal 40

          Cukup jelas.

     Pasal 41

          Cukup jelas.

     Pasal 42

          Cukup jelas.

     Pasal 43

          Cukup jelas.

     Pasal 44

Pembentukan perangkat daerah bagi daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa dan daerah otonomi khusus secara umum berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini, sedangkan  untuk perangkat daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kedudukannya sebagai daerah istimewa dan otonomi khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari segi jumlah dan jenis perangkat daerah dengan berpedoman pada peraturan Menteri.

Pasal 45 . . .

 
 


     Pasal 45

          Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan” adalah tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan selain tugas dan fungsi perangkat daerah tetapi harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya sekretariat komisi penyiaran, sekretariat badan narkoba.

Yang dimaksud dengan “tugas pemerintahan umum lainnya” adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan yang perlu ditangani oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah, misalnya penanganan perbatasan, kerja sama antardaerah.  

          Ayat (2)

Cukup jelas.

     Pasal 46

Cukup jelas.

     Pasal 47

          Cukup jelas.

     Pasal 48

Pejabat strukutural eselon IIIa pada semua satuan kerja perangkat daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, apabila dimutasikan menjadi kepala bidang pada dinas/badan pada perangkat daerah kabupaten/kota tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

     Pasal 49

          Cukup jelas.

Pasal 50 . . .

 
 


     Pasal 50

          Ayat (1)

Perangkat daerah yang dapat didukung oleh jabatan fungsional seperti jabatan fungsional auditor pada inspektorat, jabatan fungsional perencana pada badan perencanaan pembangunan daerah, jabatan fungsional pustakawan pada badan/kantor perpustakaan, jabatan fungsional arsiparis pada badan/kantor arsip, jabatan fungsional pranata komputer dan lain-lain, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi dengan menghapus dan atau mengurangi jabatan struktural pada unit pelaksana.

          Ayat (2)

Pelaksanaan penyerasian dan rasionalisasi dimaksud dalam hal ini adalah bahwa pembina jabatan fungsional dapat menetapkan program impassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Pasal 51

          Cukup jelas.

     Pasal 52

          Cukup jelas.

     Pasal 53

          Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4741

 

 

 

 

 


LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR           : 41 Tahun 2007  

TANGGAL        : 23 Juli 2007

 
 

 


 

 

PENETAPAN VARIABEL BESARAN ORGANISASI

PERANGKAT DAERAH

 

 

A. PROVINSI

 

NO

VARIABEL

KELAS INTERVAL

NILAI

1

2

3

4

 

1.

 

 

JUMLAH PENDUDUK (jiwa)

Untuk Provinsi di Pulau Jawa

 

≤ 7.500.000

7.500.001 - 15.000.000 15.000.001 - 22.500.000

22.500.001- 30.000.000

> 30.000.000

 

 

8

16

24

32

40

 

 

2.

 

 

 

 

JUMLAH PENDUDUK (jiwa)

Untuk Provinsi di luar Pulau Jawa

 

≤ 1.500.000

1.500.001 - 3.000.000 3.000.001 - 4.500.000

4.500.001 - 6.000.000

> 6.000.000

 

 

8

16

24

32

40

 

 

3.

 

 

 

 

 

LUAS WILAYAH (KM2)

Untuk Provinsi di Pulau Jawa

≤ 10.000

10.001 - 20.000

20.001 - 30.000

30.001 - 40.000

> 40.000

 

7

14

21

28

35

 

 

4.

 

LUAS WILAYAH (KM2)

Untuk Provinsi di luar Pulau Jawa

 

≤ 20.000

20.001  - 40.000

40.001 - 60.000

60.001 - 80.000

> 80.000

 

7

14

21

28

35

1

2

3

4

 

5.

 

 

JUMLAH APBD

 

 

≤ Rp500.000.000.000,00

Rp500.000.000.001,00 -

Rp1.000.000.000.000,00

Rp1.000.000.000.001,00 -

Rp1.500.000.000.000,00

Rp1.500.000.000.001,00 -

Rp2.000.000.000.000,00

> Rp2.000.000.000.000,00

 

 

5

10

 

15

 

20

 

25

 

 

B. KABUPATEN

NO

VARIABEL

KELAS INTERVAL

NILAI

1

2

3

4

 

1.

 

JUMLAH PENDUDUK (jiwa)

Untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura.

 

≤ 250.000

250.001 -  500.000

500.001 – 750.000

750.001 – 1.000.000

> 1.000.000

 

 

8

16

24

32

40

 

2.

 

 

 

JUMLAH PENDUDUK (jiwa)

Untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Madura.

 

≤ 150.000

150.001 -  300.000

300.001 – 450.000

450.001 – 600.000

> 600.000

 

 

8

16

24

32

40

 

3.

 

 

 

 

LUAS WILAYAH (KM2)

Untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura.

≤ 500

501 - 1.000

1.001 – 1.500

1.501 – 2.000

> 2.000

 

 

7

14

21

28

35

 

 

1

2

3

4

 

4.

 

LUAS WILAYAH (KM2)

Untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Madura.

 

≤ 1.000

1.001 – 2.000

2.001 – 3.000

3.001 – 4.000

> 4.000

 

7

14

21

28

35

 

5.

 

 

JUMLAH APBD

 

 

≤ Rp200.000.000.000,00

Rp200.000.000.001,00 – Rp400.000.000.000,00

Rp400.000.000.001,00 – Rp600.000.000.000,00

Rp600.000.000.001,00 – Rp800.000.000.000,00

> Rp800.000.000.000,00

 

5

10

 

15

 

20

 

25

 

 

C. KOTA

 

NO

VARIABEL

KELAS INTERVAL

NILAI

1

2

3

4

 

1.

 

JUMLAH PENDUDUK (jiwa)

Untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura.

 

≤ 100.000

100.001 - 200.000

200.001 - 300.000

300.001 - 400.000

> 400.000

 

 

8

16

24

32

40

 

2.

 

JUMLAH PENDUDUK (jiwa)

Untuk Kota di luar Pulau Jawa dan Madura.

 

≤ 50.000

50.001 - 100.000

100.001 - 150.000

150.001 - 200.000

> 200.000

 

8

16

24

32

40

1

2

3

4

 

3.

 

 

 

 

LUAS WILAYAH (KM2)

Untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura.

 

≤ 50

51 - 100

101 - 150

151 – 200

> 200

 

 

7

14

21

28

35

 

 

4.

 

LUAS WILAYAH (KM2)

Untuk Kota di luar Pulau Jawa dan Madura.

 

≤ 75

76 - 150

151 - 225

226 – 300

> 300

 

 

7

14

21

28

35

 

 

5.

 

 

JUMLAH APBD

 

 

≤ Rp200.000.000.000,00

Rp200.000.000.001,00 – Rp400.000.000.000,00

Rp400.000.000.001,00 – Rp600.000.000.000,00

Rp600.000.000.001,00 – Rp800.000.000.000,00

> Rp800.000.000.000,00

 

5

10

 

15

 

20

 

25

 

 

 

                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                               

                                                                             ttd

 

 

                                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO