PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 77 TAHUN 2007

TENTANG

LAMBANG DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota dapat membentuk lambang daerah;

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lambang Daerah;

Mengingat

:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

3.

4. Undang-Undang . . .

 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4548);

 

 

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera  Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1635);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG DAERAH.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.       Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

2.       Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3.       Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

4.       Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5.       Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.      

7. Pemerintah . . .

 
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

7.       Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

8.       Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

9.       Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.

10.  Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

 

 

 

BAB II

JENIS LAMBANG DAERAH

 

Pasal 2

 

Lambang daerah meliputi:

a.   logo;

b.  bendera;

c.   bendera jabatan kepala daerah; dan

d.  himne.

 

 

BAB III

KEDUDUKAN DAN FUNGSI

 

Pasal 3

 

(1)    Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.

(2)    Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Pasal 4

 

Pasal 5 . . .

 
Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.

 

Pasal 5

 

Lambang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

BAB IV

DESAIN LAMBANG DAERAH


Pasal 6

 

(1)    Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah.

(2)    Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.

(3)    Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.

(4)    Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Pasal 7

 

(1)    Desain bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat panjang, yang panjangnya 30 (tiga puluh) sentimeter dan lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter dan di tengah-tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan warna dasar biru.

(2)    Gambar lambang negara pada bendera jabatan kepala daerah, untuk gubernur  berwarna emas dengan pinggiran berwarna emas dan untuk bupati/walikota berwarna perak dengan pinggiran berwarna perak.

Pasal 8 . . .

 
 


Pasal 8

 

(1)    Himne daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berbentuk puisi atau syair yang isinya mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)    Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.

(3)    Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.

(4)    Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi himne daerah dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(5)    Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia.

(6)    Dalam hal puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan bahasa daerah, terjemahan dalam bahasa Indonesia disertakan dalam penetapan peraturan daerah tentang himne daerah.

 

 

BAB V

PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN

 

Pasal 9

 

(1)   

sebagai . . .

 
Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.

(2)    Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.

(3)    Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian yang akan ditandatangani oleh kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri.

 

Pasal 10

(1)    Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.

(2)    Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.

(3)    Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.

(4)    Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera negara.

 

Pasal 11

 

(1)    Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada kendaraan dinas/resmi kepala daerah di luar bagian depan di tengah-tengah.

(2)    Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.

 

Pasal 12

(1)   

pada . . .

 
Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang tahun daerah.

(2)    Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.

 

Pasal 13

 

(1)    Logo daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.

(2)    Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada    ayat (1) dapat dilakukan pada papan nama:

a.   kantor kepala daerah;

b.  kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;

c.   kantor satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;

d.  rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;

e.   bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

(3)    Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.

(4)    Penempatan logo daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:

a.   ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;

b. 

Dewan . . .

 
ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;

c.   ruang kerja kepala satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;

d.  ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;

e.   ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan, ruang guru, ruang tata usaha, ruang kelas, ruang pertemuan/aula dan ruang tamu pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

(5)    Penempatan logo daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.

 

 

Pasal 14

 

(1)    Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.

(2)    Penempatan logo lembaga lain/badan usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.

 

 

Pasal 15

 

(1)    Logo daerah yang digunakan pada kop surat satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah kertas.

(2)    Logo daerah pada stempel satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan pada surat-surat resmi satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya, kantor kelurahan/desa atau nama lainnya dan ditempatkan di sebelah kiri tandatangan pimpinan satuan kerja perangkat daerah, kecamatan atau nama lainnya, kelurahan/desa atau nama lainnya.

Pasal 16 . . .

 
 


Pasal 16

 

(1)    Logo daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.

(2)    Penempatan logo daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan penempatan lencana lambang negara.

 

 

Pasal 17

 

(1)    Bendera daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.

(2)    Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada :

a.   kantor kepala daerah;

b.  rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(3)    Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.

(4)    Penempatan bendera daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada:

a.   ruang tamu dan ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;

b.  ruang rapat utama pada kantor kepala daerah;

c.  

d. ruang  . . .

 
ruang kerja pimpinan dan ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;

d.  ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;

e.   ruang kerja camat atau nama lain dan kepala desa atau nama lain;

f.     ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

(5)    Penempatan bendera daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.

(6)    Dalam hal bendera daerah ditempatkan berdampingan dengan bendera negara, bendera daerah diposisikan di sebelah kanan.

 

 

Pasal 18

 

Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya.

 

 

Pasal 19

 

Bendera daerah yang digunakan pada gapura tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan lebih tinggi dari bendera atau umbul-umbul badan usaha komersial.

     

 

Pasal 20

 

(1)    Bendera daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.

(2)   

BAB VI . . .

 
Penempatan bendera daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dari lencana lambang negara.

BAB VI

PEMBINAAN

 

Pasal 21

 

(1)    Menteri melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah provinsi, kabupaten/kota.

(2)    Gubernur membantu Menteri dalam pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota.

(3)    Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.

(4)    Pedoman pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

(5)    Penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui Gubernur. 

 

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 22

 

(1)    Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat menyusun logo dan bendera daerah.

(2)    Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat menggunakan lambang daerah yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

 

Agar . . .

 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

           Ditetapkan di Jakarta

           pada tanggal 10 Desember 2007

 

           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                   

                                                 ttd

 

                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2007

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd

 

                   ANDI MATTALATTA

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 161


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 77 TAHUN 2007

TENTANG

LAMBANG DAERAH

I.   UMUM

       Bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintahan daerah mempunyai kewajiban antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional, dan melestarikan nilai sosial budaya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat daerah antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tanda identitas, lambang daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan dimaksud. Sedemikian pentingnya lambang daerah bagi masyarakat daerah, sehingga pemerintah daerah menuangkannya dalam peraturan daerahnya masing-masing. Masalah mulai muncul ketika daerah-daerah otonom baru hasil pemekaran hendak membuat lambang daerah, ternyata belum ada acuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional untuk menjadi rujukan.

       Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua secara khusus telah mengatur hal-hal yang terkait dengan lambang daerah yang meliputi bendera dan himne, yang tujuannya antara lain untuk melestarikan nilai sosial budaya masyarakatnya.

       Berdasarkan hal di atas, maka diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai lambang daerah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia dalam membuat lambang daerah.

       Peraturan Pemerintah ini menetapkan kriteria ketentuan umum, jenis lambang daerah, kedudukan dan fungsi, desain, penggunaan dan penempatan, pembinaan, dan ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

II. PASAL . . .

 
 


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

               Cukup jelas.

 

 Pasal  2

Cukup jelas.

 

 Pasal 3

               Cukup jelas.

 

 Pasal 4

               Cukup jelas.

 

 Pasal 5

Yang dimaksud dengan peraturan daerah termasuk peraturan daerah khusus Provinsi, Kabupaten/Kota di Papua dan qanun Provinsi, Kabupaten/Kota di Aceh.

 

 Pasal 6

Ayat (1)

         Cukup jelas.

Ayat (2)

         Cukup jelas.

Ayat (3)

Desain . . .

 
Desain logo dan bendera daerah tidak mempunyai persamaan dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain dimaksudkan agar tidak terjadi kerancuan terhadap lambang institusi atau kelembagaan pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan dan partai politik di daerah. Begitu pula terhadap desain logo dan bendera negara lain yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Desain logo dan bendera daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semangat untuk meraih cita-cita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

               Ayat (4)

Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

 

Pasal 7

Cukup jelas.

 

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

 
 


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan dokumen perjanjian pada ketentuan ini meliputi letter of intent, memorandum of understanding, administrative arrangement, dan plan of operation atau nama lainnya.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud pertemuan resmi pada ayat ini adalah pertemuan kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri dapat dipasang bendera daerah sebagai pendamping Bendera Negara dan bendera dari daerah/negara bagian/teritory sebagai pendamping dari bendera negara yang bersangkutan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan acara resmi nasional di daerah antara lain misalnya peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia, hari sumpah pemuda, dan hari pahlawan.

Yang dimaksud dengan acara resmi daerah antara lain misalnya peringatan hari ulang tahun daerah, festival kebudayaan daerah, dan pekan olah raga daerah.

 

Ayat (2)

Pasal 13 . . .

 
Cukup jelas.

 

Pasal 13

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Cukup jelas.

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Yang dimaksud dengan “dikibarkan” pada ketentuan ini adalah dipasang dan dinaikkan pada tiang bendera utama dengan diiringi lagu/himne daerah.

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Cukup jelas.

 

Pasal 21

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23 . . .

 
 

 


Pasal 23

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4790