PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2007
TENTANG
LAMBANG
DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/ kota dapat membentuk lambang daerah; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 246 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Lambang Daerah; |
||
Mengingat |
: |
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151); 3.
4. Undang-Undang . . . |
||
|
|
4. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1635); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara adalah Sang Merah
Putih.
2. Lambang Negara adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia
Raya.
4. Lambang Daerah adalah panji kebesaran
dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
7. Pemerintah . . .
Menteri adalah Menteri
Dalam Negeri.
7. Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
8. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah
provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
9. Daerah adalah provinsi, kabupaten,
dan kota.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah
perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
BAB II
JENIS LAMBANG DAERAH
Pasal 2
Lambang daerah
meliputi:
a.
logo;
b.
bendera;
c.
bendera jabatan kepala daerah; dan
d. himne.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.
(2)
Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat
daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Pasal 5 . . .
Lambang daerah
bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.
Pasal 5
Lambang daerah
ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB IV
DESAIN LAMBANG DAERAH
Pasal 6
(1)
Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang
dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah.
(2)
Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi
daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan
tersebut.
(3)
Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai
politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.
(4)
Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi
terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
(1) Desain bendera jabatan kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat panjang, yang
panjangnya 30 (tiga puluh) sentimeter dan lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter
dan di tengah-tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan warna dasar biru.
(2) Gambar lambang negara pada bendera
jabatan kepala daerah, untuk gubernur berwarna emas dengan pinggiran berwarna emas
dan untuk bupati/walikota berwarna perak dengan pinggiran berwarna perak.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
(1)
Himne daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berbentuk puisi
atau syair yang isinya mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan
budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertentangkan suku, agama, ras dan antar
golongan.
(3)
Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair
himne organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.
(4)
Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi himne daerah dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5)
Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia.
(6)
Dalam hal puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) menggunakan bahasa daerah, terjemahan dalam bahasa Indonesia
disertakan dalam penetapan peraturan daerah tentang himne daerah.
BAB V
PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
Pasal 9
(1)
sebagai . . .
Logo daerah
dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi,
kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor
kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta sebagai
lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2)
Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra
kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(3)
Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian yang akan ditandatangani
oleh kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri.
Pasal 10
(1)
Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada
bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten
dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
(2)
Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera negara, ukurannya
tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara.
(3)
Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala
daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
(4)
Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam pertemuan resmi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera negara.
Pasal 11
(1)
Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada kendaraan dinas/resmi kepala
daerah di luar bagian depan di tengah-tengah.
(2)
Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
hanya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang
tahun daerah.
Pasal 12
(1)
pada . . .
Himne daerah
sebagai simbol seni budaya daerah dapat diperdengarkan setelah lagu kebangsaan
Indonesia Raya pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan upacara
hari ulang tahun daerah.
(2)
Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi kepala daerah dengan
mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Pasal 13
(1) Logo daerah yang digunakan pada
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian
luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
(2)
Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan pada papan nama:
a.
kantor kepala daerah;
b. kantor Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis
Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
c.
kantor satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan
kantor kelurahan/desa atau nama lain;
d. rumah jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
e.
bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(3) Penempatan logo daerah di bagian luar
bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih
tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.
(4) Penempatan logo daerah di bagian
dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada:
a.
ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b.
Dewan . . .
ruang sidang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat
Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
c.
ruang kerja kepala satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau
nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;
d. ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
e.
ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan, ruang guru, ruang tata
usaha, ruang kelas, ruang pertemuan/aula dan ruang tamu pada bangunan
sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(5) Penempatan logo daerah di dalam
gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.
Pasal 14
(1)
Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan logo lembaga lain/badan
usaha komersial pada ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
(2) Penempatan logo lembaga lain/badan
usaha komersial tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.
Pasal 15
(1)
Logo daerah yang digunakan pada kop surat satuan kerja perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah
kertas.
(2)
Logo daerah pada stempel satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan pada surat-surat resmi satuan kerja perangkat
daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya, kantor kelurahan/desa atau nama
lainnya dan ditempatkan di sebelah kiri tandatangan pimpinan satuan kerja
perangkat daerah, kecamatan atau nama lainnya, kelurahan/desa atau nama lainnya.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
(1)
Logo daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan
busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri
atas atau kerah baju atau topi.
(2)
Penempatan logo daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan
busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan penempatan lencana lambang negara.
Pasal 17
(1) Bendera daerah yang digunakan pada
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditempatkan di
bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
(2) Penempatan bendera daerah di bagian
luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan pada :
a. kantor kepala daerah;
b. rumah jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
(3)
Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera
negara.
(4) Penempatan bendera daerah di bagian
dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan pada:
a. ruang tamu dan ruang kerja kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
b. ruang rapat utama pada kantor kepala daerah;
c.
d. ruang . . .
ruang kerja
pimpinan dan ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua,
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
d. ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
e. ruang kerja camat atau nama lain dan kepala
desa atau nama lain;
f. ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga
pendidikan pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(5)
Penempatan bendera daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan
bendera negara.
(6)
Dalam hal bendera daerah ditempatkan berdampingan dengan bendera negara,
bendera daerah diposisikan di sebelah kanan.
Pasal 18
Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati
hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau
upacara/apel bendera lainnya.
Pasal 19
Bendera daerah yang digunakan pada gapura tanda batas antarprovinsi,
kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan
lebih tinggi dari bendera atau umbul-umbul badan usaha komersial.
Pasal 20
(1) Bendera daerah yang digunakan sebagai
lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.
(2)
BAB VI . . .
Penempatan
bendera daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dari lencana
lambang negara.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 21
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi
lambang daerah provinsi, kabupaten/kota.
(2)
Gubernur membantu Menteri dalam pembinaan terhadap penggunaan dan
penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota.
(3)
Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada
Menteri.
(4)
Pedoman pembinaan terhadap penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang
daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(5)
Penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah kabupaten/kota
dilaporkan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui Gubernur.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1)
Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat menyusun logo dan bendera
daerah.
(2)
Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat menggunakan lambang
daerah yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Agar . . .
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Desember 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10
Desember 2007
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 161
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
77 TAHUN 2007
TENTANG
LAMBANG
DAERAH
I. UMUM
Bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintahan daerah mempunyai
kewajiban antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan,
kerukunan nasional, dan melestarikan nilai sosial budaya dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat daerah antara
lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tanda identitas, lambang daerah
menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan yang
melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan dimaksud. Sedemikian pentingnya
lambang daerah bagi masyarakat daerah, sehingga pemerintah daerah menuangkannya
dalam peraturan daerahnya masing-masing. Masalah mulai muncul ketika
daerah-daerah otonom baru hasil pemekaran hendak membuat lambang daerah,
ternyata belum ada acuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional untuk
menjadi rujukan.
Undang–Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua secara khusus telah mengatur
hal-hal yang terkait dengan lambang daerah yang meliputi bendera dan himne,
yang tujuannya antara lain untuk melestarikan nilai sosial budaya
masyarakatnya.
Berdasarkan
hal di atas, maka diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai lambang
daerah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat di seluruh
daerah di Indonesia dalam membuat lambang daerah.
Peraturan
Pemerintah ini menetapkan kriteria ketentuan umum, jenis lambang daerah,
kedudukan dan fungsi, desain, penggunaan dan penempatan, pembinaan, dan
ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan peraturan daerah termasuk peraturan daerah
khusus Provinsi, Kabupaten/Kota di Papua dan qanun Provinsi, Kabupaten/Kota di
Aceh.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Desain . . .
Desain logo dan
bendera daerah tidak mempunyai persamaan dengan desain logo dan bendera daerah
lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain dimaksudkan
agar tidak terjadi kerancuan terhadap lambang institusi atau kelembagaan
pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan dan partai politik di daerah.
Begitu pula terhadap desain logo dan bendera negara lain yang dilindungi
peraturan perundang-undangan.
Desain logo dan
bendera daerah menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semangat
untuk meraih cita-cita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi
terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan
ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis
di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh
gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan
oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan dokumen
perjanjian pada ketentuan ini meliputi letter of intent, memorandum of
understanding, administrative arrangement, dan plan of operation atau nama
lainnya.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud pertemuan resmi pada ayat ini adalah pertemuan kepala daerah dengan mitra
kerja/badan/lembaga dari luar negeri dapat dipasang bendera daerah sebagai
pendamping Bendera Negara dan bendera dari daerah/negara bagian/teritory sebagai
pendamping dari bendera negara yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan acara resmi nasional di daerah antara lain misalnya peringatan hari
ulang tahun Republik Indonesia, hari sumpah pemuda, dan hari pahlawan.
Yang dimaksud dengan acara resmi daerah antara lain
misalnya peringatan hari ulang tahun daerah, festival kebudayaan daerah, dan
pekan olah raga daerah.
Ayat (2)
Pasal 13 . . .
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud
dengan “dikibarkan” pada ketentuan ini adalah dipasang dan dinaikkan pada tiang
bendera utama dengan diiringi lagu/himne daerah.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4790