PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Wajib Belajar;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG WAJIB BELAJAR.
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
4 Madrasah . . .
- 2 -
7.
Program paket A adalah program
pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.
8.
Program paket B adalah program
pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
9.
Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
10. Pemerintah
daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
11. Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan
nasional.
BAB II
Pasal 2
(1)
Wajib belajar
berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.
(2)
Wajib belajar
bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat
mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
BAB III . . .
- 3 -
BAB III
Pasal 3
(5)
Ketentuan
mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan pengakuan hasil pendidikan
informal penyelenggara program wajib belajar terhadap pendidikan dasar jalur
formal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Pasal
4
Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.
Pasal 5
(1)
Satuan
pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar wajib menjaga
keberlangsungan pelaksanaan program wajib belajar yang bermutu dan memenuhi
Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Satuan
pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar wajib menerima peserta
didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi
sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3)
Penerimaan
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada SD/MI atau yang sederajat
tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah
menyelesaikan pendidikan anak usia dini.
(4) Satuan . . .
- 4 -
BAB IV
Pasal 6
(1)
Pengelolaan
program wajib belajar secara nasional menjadi tanggung jawab Menteri.
(5)
Pengelolaan
program wajib belajar pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab
Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang
bersangkutan.
Pasal
7
(3) Penyelenggaraan . . .
- 5 -
(6)
Ketentuan
mengenai pelaksanaan program wajib belajar yang diatur oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kewenangan memberikan sanksi
administratif kepada warga negara Indonesia yang memiliki anak berusia 7
(tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak mengikuti program wajib
belajar.
BAB V
Pasal 8
a. tingkat pencapaian program wajib
belajar;
b. pelaksanaan kurikulum pendidikan
dasar;
c. hasil belajar peserta didik; dan
d. realisasi anggaran.
(3)
Hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Atas . . .
- 6 -
a. ketercapaian program wajib
belajar;
b. kemajuan program wajib belajar;
dan
c. hambatan penyelenggaraan program
wajib belajar.
Pasal 9
(1)
Pemerintah dan pemerintah
daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(2)
Warga negara Indonesia
yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar apabila daya
tampung satuan pendidikan masih memungkinkan.
(3)
Warga negara Indonesia
yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar
dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
(4)
Warga negara Indonesia
usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan,
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan
sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Investasi
pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah
daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Investasi . . .
- 7 -
(2)
Investasi
pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh
masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan.
(3)
Biaya operasi
pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung
jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4)
Ketentuan
mengenai investasi dan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pendanaan pendidikan.
Pasal 11
(1)
Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin tersedianya lahan, sarana, dan prasarana selain
lahan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
kewenangannya masing-masing, dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan
pendidikan.
(2)
Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin tersedianya pendidik, tenaga kependidikan, dan
biaya operasi untuk setiap satuan pendidikan penyelenggara program wajib
belajar dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(3)
Pemerintah
provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas kabupaten/kota di wilayahnya untuk pelaksanaan program wajib
belajar.
Pasal 12
(1)
Setiap warga
negara Indonesia usia wajib belajar wajib mengikuti program wajib belajar.
(2)
Setiap warga
negara Indonesia yang memiliki anak usia wajib belajar bertanggung jawab
memberikan pendidikan wajib belajar kepada anaknya.
(3)
Pemerintah
kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib
belajar mengikuti program wajib belajar.
BAB VII . . .
- 8 -
BAB VII
Pasal 13
(1)
Masyarakat berhak:
a. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program wajib belajar; serta
b. mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan
program wajib belajar.
(2)
Masyarakat berkewajiban mendukung
penyelenggaraan program wajib belajar.
(3)
Hak dan kewajiban masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
Pasal 14
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan
komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib
belajar sesuai
kewenangan masing-masing.
Pasal
15
(1)
Pemerintah
melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar secara
nasional.
(2)
Pemerintah daerah
melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan
pendidikan di daerah masing-masing.
(3)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengarahan, bimbingan,
dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12.
BAB IX
Pasal 16
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 9 -
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada Tanggal 4 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada Tanggal 4 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR
90
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN
2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR
I. UMUM
Pasal 34
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar merupakan bagian dari
kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education
for all).
Program wajib
belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar
seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang
agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib
belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang
tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan
dasar.
Program wajib
belajar diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan
formal, nonformal, dan informal dan harus dapat menampung anak yang normal
maupun yang berkelainan dan mempunyai hambatan. Peraturan tentang program wajib
belajar mencakup hak dan kewajiban warga negara Indonesia, tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan
program wajib belajar pendidikan dasar perlu dievaluasi pencapaiannya minimal
setiap tiga tahun. Sebagai bentuk dari akuntabilitas publik, masyarakat berhak
mendapat data dan informasi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan program
wajib belajar tersebut.
Program wajib
belajar merupakan gerakan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan oleh Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.
II. PASAL DEMI
PASAL
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .
- 2 -
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud SD
termasuk SDLB. Yang dimaksud SMP termasuk SMPLB.
Bentuk lain yang
sederajat dengan SD dan MI antara lain Paket A, pendidikan diniyah dasar, dan
Adi Vidyalaya (AV), sedangkan bentuk lain yang sederajat dengan SMP dan MTs
antara lain Paket B, pendidikan diniyah menengah pertama, dan Madyama
Vidyalaya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Program wajib
belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah antara lain MI dan MTs yang berada
di dalam pembinaan Departemen Agama,
atau SD dan SMP yang diselenggarakan oleh Pemerintah karena kondisi
tertentu atau berlokasi di luar negeri.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Ayat (6) . . .
- 3 -
Ayat (6)
Sanksi
administratif dalam ketentuan ini dapat berupa tindakan paksa agar anaknya
mengikuti program wajib belajar, penghentian sementara atau penundaan pelayanan
kepemerintahan.
Pasal 8
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Bentuk pelaksanaan hak masyarakat,
antara lain:
a.
ikut memberikan
masukan untuk pelaksanaan program;
b.
mengikut
sertakan anaknya yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun untuk mengikuti program
wajib belajar;
c.
ikut memantau,
mengawasi pelaksanaan wajib belajar, memantau anak usia wajib belajar yang
belum mengikuti wajib belajar, menyelenggarakan program wajib belajar di sekitar
tempat tinggalnya;
d.
ikut memberi
penilaian tentang keterlaksanaan program wajib belajar, mendata anak usia wajib
belajar, ikut serta dalam proses pembelajaran dan penilaian, serta
keberlangsungan program wajib belajar.
Ayat (2)
Bentuk
pelaksanaan kewajiban masyarakat, antara lain:
a.
sebagai orangtua
memberikan pendidikan dasar bagi anaknya yang sesuai program wajib belajar;
b.
berperanserta
dalam bentuk pemberian dukungan sumberdaya (dana, sarana dan prasarana, tenaga,
penyelenggaraan, manajemen) menjadi orang tua asuh.
Ayat (3) . . .
- 4 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4863