UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN
ETNIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a.
bahwa umat
manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia
dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun,
baik ras maupun etnis; b.
bahwa segala
tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; c.
bahwa segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas
perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis; d.
bahwa adanya
diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan
bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan,
perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara
warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan; e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d perlu membentuk
Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Mengingat
. . . |
||
Mengingat |
: |
1.
Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; 2.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The
Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3852); 3.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886); |
||
|
|
Dengan
Persetujuan Bersama DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS. |
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
2. Ras . . .
Diskriminasi ras
dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya.
2.
Ras adalah
golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3.
Etnis adalah
penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat,
norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4.
Warga Negara
adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
5.
Tindakan
Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan
di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
6.
Setiap Orang
adalah orang perseorangan atau korporasi.
7.
Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum.
8.
Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
9.
Penyelenggara
Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,
atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
II . . .
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan
berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan
yang universal.
(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai
kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan
mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian,
keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada
dasarnya selalu hidup berdampingan.
BAB III
TINDAKAN DISKRIMINATIF
Pasal 4
Tindakan
diskriminatif ras dan etnis berupa :
a.
memperlakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang
mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di
bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b.
menunjukkan
kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang
berupa perbuatan:
1.
membuat . . .
1.
membuat tulisan
atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum
atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2.
berpidato,
mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya
yang dapat didengar orang lain;
3.
mengenakan
sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau
tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4.
melakukan
perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian
dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan
etnis.
BAB IV
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
Pasal 5
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan
dengan memberikan:
a.
perlindungan,
kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas
dari diskriminasi ras dan etnis;
b.
jaminan tidak
adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang
membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga
negara; dan
c.
pemahaman kepada
masyarakat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia
melalui penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal
6 . . .
Pasal 6
Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk
tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah dan pemerintah daerah wajib:
a.
memberikan
perlindungan yang efektif kepada setiap warga negara yang mengalami tindakan
diskriminasi ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya
penegakan hukum terhadap setiap tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui
proses peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
menjamin setiap
warga negara untuk memperoleh pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang
adil atas segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi ras dan etnis;
c.
mendukung dan
mendorong upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur
negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d.
melakukan
tindakan yang efektif guna memperbarui, mengubah, mencabut, atau membatalkan
peraturan perundang-undangan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis.
BAB
V . . .
PENGAWASAN
Pasal 8
(1)
Pengawasan
terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan
oleh Komnas HAM.
(2)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemantauan dan
penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai
berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
b.
pencarian fakta
dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga
publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c.
pemberian
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan
penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;
d.
pemantauan dan
penilaian terhadap pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi
ras dan etnis; dan
e.
pemberian
rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan
pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
(3)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VI . . .
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama
untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.
Pasal 10
Setiap warga negara wajib:
a.
membantu
mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan
b.
memberikan
informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika
mengetahui terjadinya diskriminasi ras dan etnis;
Bagian Kedua
Peran Serta Warga Negara
Pasal 11
Setiap warga negara berperan serta dalam upaya
penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap diskriminasi ras dan
etnis.
Pasal 12
Peran serta warga negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dilaksanakan dengan cara:
a.
meningkatkan
keutuhan, kemandirian, dan pemberdayaan anggota masyarakat;
b.
c.
menumbuhkan . . .
menumbuhkan dan
mengembangkan kemampuan serta kepeloporan masyarakat;
c.
menumbuhkan
sikap tanggap anggota masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
d.
memberikan saran, pendapat, dan menyampaikan informasi yang benar
dan bertanggung jawab.
BAB VII
GANTI KERUGIAN
Pasal 13
Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian
melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang
merugikan dirinya.
Pasal 14
Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara
bersama-sama berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri
atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang
mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal
16 . . .
Pasal 16
Setiap orang
yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 17
Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan,
perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.
Pasal 19
(1)
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila
tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau
atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan
kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik
sendiri maupun bersama-sama.
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan
dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal
20 . . .
Pasal 20
Dalam
hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan
surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di
tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurusnya.
Pasal 21
(1)
Dalam
hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan
denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2)
Selain
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan
status badan hukum.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan ras dan etnis,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
. . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2008 NOMOR 170
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan |
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40
TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN
DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
I. UMUM
Setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang
Maha Esa karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban yang
sama. Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang
berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, manusia tidak bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian
dari ras atau etnis tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antar-kelompok ras dan etnis dalam
masyarakat dan negara.
Kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi majemuk
dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis,
berpotensi menimbulkan konflik. Ciri budaya gotong royong yang telah dimiliki
masyarakat Indonesia dan adanya perilaku musyawarah/mufakat, bukanlah jaminan
untuk tidak terjadinya konflik, terutama dengan adanya tindakan diskriminasi
ras dan etnis.
Konflik
. . .
Kerusuhan rasial
yang pernah terjadi menunjukkan bahwa di Indonesia sebagian warga negara masih
terdapat adanya diskriminasi atas dasar ras dan etnis, misalnya, diskriminasi
dalam dunia kerja atau dalam kehidupan sosial ekonomi. Akhir-akhir ini di
Indonesia sering muncul konflik antar ras dan etnis yang diikuti dengan
pelecehan, perusakan, pembakaran, perkelahian, pemerkosaan dan pembunuhan.
Konflik tersebut muncul karena adanya ketidakseimbangan hubungan yang ada dalam
masyarakat, baik dalam hubungan sosial, ekonomi, maupun dalam hubungan
kekuasaan.
Konflik di atas tidak hanya merugikan kelompok-kelompok
masyarakat yang terlibat konflik tetapi juga merugikan masyarakat secara
keseluruhan. Kondisi itu dapat menghambat pembangunan nasional yang sedang
berlangsung. Hal itu juga mengganggu hubungan kekeluargaan, persaudaraan,
persahabatan, perdamaian dan keamanan di dalam suatu negara serta menghambat
hubungan persahabatan antarbangsa.
Dalam sejarah kehidupan manusia, diskriminasi ras dan
etnis telah mengakibatkan keresahan,
perpecahan serta kekerasan fisik, mental, dan sosial yang semua itu merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Untuk mengatasi hal itu, lahirlah
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial,
yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa
Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2106 A (XX) tanggal 21 Desember 1965.
Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa telah meratifikasi konvensi tersebut dengan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention
on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965).
Selain meratifikasi, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa
Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang tercermin
dalam sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Asas ini merupakan amanat
konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk menghapuskan segala bentuk
diskriminasi ras dan etnis.
Berdasarkan . . .
Dalam rangka
pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan
perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi ras dan etnis, tetapi masih belum memadai untuk mencegah,
mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis dalam suatu
undang-undang.
Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas, dalam
Undang-Undang ini diatur mengenai:
1.
asas dan tujuan
penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
2.
tindakan yang
memenuhi unsur diskriminatif;
3.
pemberian
perlindungan kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan
etnis;
4.
penyelenggaraan
perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras
dan etnis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat, serta seluruh warga negara;
5.
pengawasan
terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas
HAM;
6.
hak warga negara
untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya;
7.
kewajiban dan
peran serta warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
8.
gugatan ganti
kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis; dan
9.
pemidanaan
terhadap setiap orang yang melakukan tindakan berupa:
a.
memperlakukan
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan
di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan
b.
menunjukkan
kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan
melakukan tindakan-tindakan tertentu.
II.
PASAL . . .
Penyusunan
Undang-Undang ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “nilai-nilai agama” adalah nilai-nilai yang dianut oleh setiap agama yang mengatur tata hubungan manusia dengan manusia serta lingkungannya.
Pasal
3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Pembatasan dalam ketentuan ini, misalnya pembatasan
seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki suatu lembaga pendidikan
atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis
tertentu.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan “tempat umum” adalah tempat yang,
antara lain, disinggahi atau dikunjungi atau menjadi tempat berkumpul
orang-orang, seperti toko, tempat bekerja, taman, tempat parkir, transportasi
umum, media massa.
Angka 2
Angka
3 . . .
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah suatu kumpulan
atau kelompok orang yang saling mengikat diri antara satu dan yang lain
Pasal
7
Cukup jelas.
Pasal
8
Ayat (1)
Dengan adanya ketentuan ini, Komnas HAM perlu
menyesuaikan struktur organisasinya.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini pengawasan dimaksudkan untuk
mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat atau daerah yang dilakukan secara
berkala atau insidentil sesuai kebutuhan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Huruf
d . . .
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komnas HAM mengusulkan kepada DPR RI dan DPRD untuk
melakukan tindakan yang sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya jika
dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam keputusan Komnas HAM
pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
9
Yang dimaksud dengan “hak-hak sipil”, antara lain hak
untuk:
a.
bebas berpergian
dan berpindah tempat dan berdomisili dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
b.
meninggalkan dan
kembali ke wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
c. mempertahankan
kewarganegaraan;
d. membentuk
keluarga, memilih pasangan hidup dan melanjutkan keturunan;
e.
memiliki harta
milik atas nama sendiri maupun bersama
dengan orang lain;
f.
berpikir,
berperasaan, berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan bebas;
g.
menggunakan
bahasa apa pun dengan bebas;
h.
berkumpul dan
berserikat dengan bebas dan damai; dan
i.
mendapatkan informasi.
Yang dimaksud dengan “hak-hak
politik”, antara lain hak untuk:
a.
mendapat
perlakuan yang sama di hadapan hukum, lembaga peradilan dan badan-badan
administrasi publik lainnya;
b.
mendapat rasa
aman dan perlindungan dari negara terhadap kekerasan ras dan etnis baik
kekerasan fisik, sosial maupun psikis baik disebabkan oleh aparatur pemerintah
atau oleh perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi tertentu;
c.
berpartisipasi
dalam pemerintahan sebagaimana dalam kegiatan publik pada tingkat apa pun; dan
d.
Yang
. . .
berpartisipasi
dalam bela negara.
Yang dimaksud dengan “hak-hak ekonomi”, antara lain hak
untuk:
a.
berusaha mencari
penghidupan yang layak di seluruh wilayah negara Indonesia;
b.
bekerja, memilih
pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan;
c.
mendapat gaji
yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan sistem penggajian;
d.
membentuk dan menjadi
anggota dari serikat pekerja;
e. memperoleh
perlindungan terhadap pengangguran; dan
f.
memiliki perumahan.
Yang dimaksud dengan “hak-hak sosial dan budaya”, antara
lain hak untuk:
a.
memperoleh
pelayanan kesehatan, pengobatan, jaminan
sosial dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya;
b.
memiliki
kesempatan dan perlakuan yang sama atas segala bentuk pelayanan umum;
c.
memperoleh
kesempatan dan berpartisipasi dalam peristiwa-peristiwa budaya, sosial, dan
ekonomi;
d.
memperoleh
kesempatan yang sama untuk mengekspresikan budayanya;
e.
menikmati,
mendapatkan dan memperoleh jaminan atas terselenggaranya pendidikan dan pelatihan
yang bertujuan untuk mencerdaskan dan/atau menambah keterampilannya, tanpa
membedakan ras dan etnis; dan
f.
menyelenggarakan
pendidikan tanpa memperhatikan ciri khas ras
dan etnisnya.
Pasal 10
Huruf a
Ketentuan ini
dimaksudkan jika akan terjadi diskriminasi ras dan etnis, warga negara secara
bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Huruf b
Pasal
11 . . .
Informasi yang
disampaikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan, dapat
berupa keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan
yang bersifat diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh setiap orang atau
korporasi.
Pasal 11
Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap orang, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi nonpemerintah mempunyai
kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam menyelenggarakan segala upaya
terarah dan bertanggung jawab dan yang bertujuan menghilangkan
hambatan-hambatan dalam interaksi dan komunikasi antar-ras dan antar-etnis.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan ”mengajukan gugatan secara
bersama-sama” adalah gugatan perwakilan (class action) dalam pasal ini
adalah hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat
dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang
ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi
berdasarkan ras dan etnis.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal
19 . . .
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan
perundang-undangan yang terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan peraturan perundang-undangan
yang melengkapi atau saling melengkapi dalam rangka mempermudah penerapan
hukum.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4919