UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR  22  TAHUN  2009

 

TENTANG

 

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang    :   a.   bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

                          b.   bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;

 

                          c.   bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara;

 

                          d.   bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

 

                          e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

 

 

 

Mengingat      :   Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN  JALAN.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

1.            Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

 

2.            Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.

 

3.            Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.

 

4.            Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

5.            Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

 

6.            Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

 

7.            Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

 

8.            Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

 

9.            Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

 

10.       Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

 

11.       Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

 

12.       Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

 

13.       Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

 

14.       Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

15.       Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

 

16.       Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

 

17.       Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

 

18.       Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

 

19.       Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

 

20.       Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

 

21.       Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

 

22.       Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

 

23.       Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.

 

24.       Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

25.       Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.

 

26.       Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.

 

27.       Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

 

28.       Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

29.       Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas. 

 

30.       Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

 

31.       Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.

 

32.       Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan. 

 

33.       Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

 

34.       Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

35.       Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

 

36.       Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 

37.       Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

38.       Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

 

39.       Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.

 

40.       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 BAB II

ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:

a.        asas transparan;

b.       asas akuntabel;

c.        asas berkelanjutan;

d.       asas partisipatif;

e.        asas bermanfaat;

f.    asas efisien dan efektif;

g.        asas seimbang;

h.       asas terpadu; dan

i.    asas mandiri.

 

Pasal 3

 

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:

a.        terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;     

b.       terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan

c.        terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum  bagi masyarakat.

 

 

BAB III

 

RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG

 

Pasal 4

 

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:

a.        kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;

b.       kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas  pendukung  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c.        kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

 

 

 

BAB IV

PEMBINAAN

 

Pasal 5

 

(1)         Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

 

(2)         Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       perencanaan;

b.       pengaturan;

c.        pengendalian; dan

d.   pengawasan.

 

(3)         Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:

a.       urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;

b.       urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.        urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;

d.       urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan

e.       urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Pasal 6

 

(1)    Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:

a.    penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;

b.    penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku secara nasional;

c.     penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional;

d.    pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan

e.    pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

 

(2)         Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

 

(3)         Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a.    penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan  kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten/kota;

b.    pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan

c.     pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.

 

(4)    Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  meliputi:

a.    penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota;

 

b.    pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota; dan

c.     pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota.

 

 

BAB V

PENYELENGGARAAN

 

Pasal 7

 

(1)         Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.

 

(2)         Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:

a.       urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;

b.       urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.        urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;

d.       urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan

e.   urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

 

   Pasal 8

 

Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:

a.        inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;

b.       penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;

c.        perencanaan, pembangunan,  dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;

d.       perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;

e.        penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;

f.          uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan

g.        pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan.

 

  Pasal 9

 

Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:

a.        penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.       Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

c.        persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

d.       perizinan angkutan umum;

e.        pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

f.          pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

g.        penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

    

 

 

   Pasal 10

 

Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:

a.        penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraan Bermotor;

b.       pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan  Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c.        pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 11

 

Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:

a.        penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;

b.       pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan  Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c.        pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 12

 

Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:

a.        pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;     

b.       pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;

c.        pengumpulan, pemantauan,  pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

d.       pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

e.        pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;

f.    penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;

g.        pendidikan berlalu lintas;

h.       pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan

i.    pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.

 

Pasal 13

 

(1)         Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.

 

(2)         Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(3)         Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam  merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(4)         Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.

 

(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

BAB VI

JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Bagian Kesatu

Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pasal 14

 

(1)         Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk  menghubungkan semua wilayah di daratan.

 

(2)         Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.

(3)         Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;

b.    Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan

c.     Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.

 

Pasal 15

 

(1)         Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.

 

(2)         Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

 

(3)         Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat:

a.       prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;

b.       arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi;

c.        rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan

d.       rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.

 

Pasal 16

(1)         Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi. 

 

(2)         Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a.       Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b.       Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan

c.        Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.

 

(3)         Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:

a.    prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;

b.   arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;

c.   rencana lokasi dan kebutuhan Simpul  provinsi; dan

d.   rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.

 

Pasal 17

 

(1)         Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.

 

(2)         Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a.    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b.    Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;

c.     Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;

d.    Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan

e.    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

 

(3)         Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat:

a.       prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;

b.       arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;

c.        rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan

d.       rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.

 

Pasal 18

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Bagian Kedua

Ruang Lalu Lintas

Paragraf 1

Kelas Jalan

Pasal 19

 

(1)    Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

a.   fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

b.   daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor. 

 

(2)    Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

b.   jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

 

c.   jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan

d.   jalan kelas khusus, yaitu  jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

 

(3)         Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton.

 

(4)         Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

 

(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 20

 

(1)         Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:

a.    Pemerintah, untuk jalan nasional;

b.    pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;

c.     pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau

d.    pemerintah kota, untuk jalan kota.

 

(2)         Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

 

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

   Paragraf 2

     Penggunaan dan Perlengkapan Jalan

 

   Pasal 21

 

(1)         Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

 

(2)         Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

 

(3)         Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

 

(4)         Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

 

(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 22

 

(1)         Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif.

 

(2)         Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan.

 

(3)         Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

 

(4)         Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan.

 

(5)         Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi  yang bertanggung jawab di bidang  sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(6)         Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di bidang  sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(7)         Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 23

 

(1)         Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan  kapasitas Jalan  wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

 

(2)         Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 24

 

(1)    Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

 

(2)    Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

 

Pasal 25

 

(1)         Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a.    Rambu Lalu Lintas;

b.     Marka Jalan;

c.     Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d.    alat penerangan Jalan;

e.    alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;

f.      alat pengawasan dan pengamanan Jalan;

g.     fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan

h.    fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

 

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 26

 

(1)         Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:

a.    Pemerintah untuk jalan nasional;

b.    pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;

c.     pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau

d.    badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

 

(2)         Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 27

 

(1)         Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.

 

(2)         Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.

 

Pasal 28

(1)    Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan  kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

 

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang  mengakibatkan  gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

 

   Bagian Ketiga

   Dana Preservasi Jalan

 

   Pasal 29

 

(1)    Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.

 

(2)    Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.  

 

(3)    Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi  Jalan.

 

(4)    Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

   Pasal 30

 

Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.

 

   Pasal 31

 

Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan.

 

   Pasal 32

 

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur  dengan peraturan Presiden.

 

 

Bagian Keempat

Terminal

 Paragraf  1

   Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal

 

Pasal 33

 

(1)         Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.

(2)         Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.

 

    Pasal 34

 

(1)         Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.

 

(2)         Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.

 

    Pasal 35

 

Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

    Pasal 36

 

Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.

 

 

     Paragraf 2

    Penetapan Lokasi Terminal

 

    Pasal 37

 

(1)          Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)          Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:

a.    tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;

b.    kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;

c.     kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;

d.    kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;

e.    keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;

f.      permintaan angkutan;

g.    kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;

h.   Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau

i.      kelestarian lingkungan hidup.

  

 

Paragraf 3

Fasilitas Terminal

 

Pasal 38

 

(1)         Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

 

(2)         Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

 

(3)         Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.

 

 

Paragraf 4

Lingkungan Kerja Terminal

 

 Pasal 39

 

(1)         Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.

 

(2)    Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

 

(3)    Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.

 

 

    Paragraf 5

       Pembangunan dan Pengoperasian Terminal

 

    Pasal 40

 

(1)         Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:

a.    rancang bangun;

b.    buku kerja rancang bangun;

c.     rencana induk Terminal;

d.    analisis dampak Lalu Lintas; dan

e.    analisis mengenai dampak lingkungan.

 

(2)         Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:

a.    perencanaan;

b.    pelaksanaan; dan

c.     pengawasan operasional Terminal.

 

Pasal 41

(1)    Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

 

(2)    Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Paragraf 6

Pengaturan Lebih Lanjut

 

Pasal 42

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.

                                           Bagian Kelima

    Fasilitas Parkir

 

 

    Pasal 43

 

(1)         Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

 

(2)         Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:

a.    usaha khusus perparkiran; atau

b.    penunjang usaha pokok.

 

(3)         Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 44

 

Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:

a.        rencana umum tata ruang;

b.       analisis dampak lalu lintas; dan

c.        kemudahan bagi Pengguna Jasa.

 

 

 

Bagian Keenam

Fasilitas Pendukung

 

Pasal 45

 

(1)         Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a.    trotoar;

b.    lajur sepeda;

c.     tempat penyeberangan Pejalan Kaki;

d.    Halte; dan/atau

e.    fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

 

(2)         Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a.    Pemerintah untuk jalan nasional;

b.    pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;

c.     pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;

d.    pemerintah kota untuk jalan kota; dan

e.    badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

 

Pasal 46

 

(1)         Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.

 

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

BAB VII

KENDARAAN

Bagian Kesatu

Jenis dan Fungsi Kendaraan

 

Pasal 47

 

(1)         Kendaraan terdiri atas:

a.    Kendaraan Bermotor; dan

b.    Kendaraan Tidak Bermotor.

 

(2)         Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

a.    sepeda motor;

b.    mobil penumpang;

c.     mobil bus;

d.    mobil barang; dan

e.    kendaraan khusus.

 

(3)         Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d  dikelompokkan berdasarkan fungsi:

a.   Kendaraan Bermotor perseorangan; dan

b.   Kendaraan Bermotor Umum.

 

(4)    Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:

a.       Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan

b.       Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

 

 

Bagian Kedua

Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

 

Pasal 48

 

(1)         Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

 

(2)         Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    susunan;

b.    perlengkapan;

c.     ukuran;

d.    karoseri;

e.    rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;

f.      pemuatan;

g.    penggunaan;

h.   penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau

i.      penempelan Kendaraan Bermotor.

 

(3)         Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

a.       emisi gas buang;

b.       kebisingan suara;

c.        efisiensi sistem rem utama;

d.       efisiensi sistem rem parkir;

e.       kincup roda depan;

f.         suara klakson;

g.       daya pancar dan arah sinar lampu utama;

h.      radius putar;

i.         akurasi alat penunjuk kecepatan;

j.         kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan

k.       kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Bagian Ketiga

Pengujian Kendaraan Bermotor

Pasal 49

 

(1)         Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.

 

(2)         Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       uji tipe; dan

b.       uji berkala.

 

Pasal 50

 

(1)         Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

 

(2)         Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

b.    penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

 

(3)         Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

  

Pasal 51

 

(1)         Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.

 

(2)         Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan  modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa.

 

(3)         Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe produksinya.

 

(4)         Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti sertifikat registrasi uji tipe.

 

(5)         Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

 

(6)         Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

 

 

 

   Pasal 52

(1)         Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

 

(2)         Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

 

(3)         Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

 

(4)         Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

 

                                                         Pasal 53

 

(1)         Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

 

(2)         Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a.       pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan

b.       pengesahan hasil uji.

 

(3)         Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:

a.   unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;

b.   unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau

c.   unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

 

 

 

   Pasal 54

 

(1)         Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

 

(2)         Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    susunan;

b.    perlengkapan;

c.     ukuran;

d.    karoseri; dan

e.    rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.

 

(3)         Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

a.    emisi gas buang Kendaraan Bermotor;

b.    tingkat kebisingan;

c.     kemampuan  rem utama;

d.    kemampuan rem parkir;

e.    kincup roda depan;

f.      kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;

g.    akurasi alat penunjuk kecepatan; dan

h.   kedalaman alur ban.

 

(4)         Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.

 

(5)         Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.

 

(6)         Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.

 

(7)         Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.

   Pasal 55

 

(1)         Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:

a.    petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan

b.    petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta.

 

(2)         Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan.

 

  Pasal 56

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Bagian Keempat

Perlengkapan Kendaraan Bermotor

 

  Pasal 57

 

(1)         Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

 

(2)         Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

 

(3)         Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:

a.    sabuk keselamatan;

b.    ban cadangan;

c.     segitiga pengaman;

d.    dongkrak;

e.    pembuka roda;

f.      helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan

g.    peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

    Pasal 58

 

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

 

    Pasal 59

 

(1)         Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

 

(2)         Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a.    merah;

b.    biru; dan

c.     kuning.

 

(3)         Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

 

(4)         Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

 

(5)         Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a.    lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.    lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c.     lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 

(6)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

(7)         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Bagian Kelima

Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

 

Pasal 60

 

(1)         Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

 

(2)         Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.

 

(3)         Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

 

(4)         Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(5)         Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

 

(6)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum  diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Bagian Keenam

Kendaraan Tidak Bermotor

 

Pasal 61

 

(1)         Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:

a.    persyaratan teknis; dan

b.    persyaratan tata cara memuat barang.

 

(2)         Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:

a.    konstruksi;

b.    sistem kemudi;

c.     sistem roda;

d.    sistem rem;

e.    lampu dan pemantul cahaya; dan

f.      alat peringatan dengan bunyi.

 

(3)         Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 62

 

(1)         Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

 

(2)         Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

 

Pasal 63

 

(1)          Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

 

(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

 

(3)          Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.

 

Bagian Ketujuh

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

 

Pasal 64

 

(1)         Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

 

(2)         Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    registrasi Kendaraan Bermotor baru;

b.    registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;

c.     registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau

d.    registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.

 

(3)         Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a.   tertib administrasi;

b.   pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;

c.   mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;

 

d.   perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

e.   perencanaan pembangunan nasional.

 

(4)         Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.

 

(5)         Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.

 

(6)         Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 65

 

(1)         Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:

a.    registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor  dan pemiliknya;

b.    penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan

c.     penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

(2)         Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 66

 

Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:

a.        memiliki sertifikat registrasi uji tipe;

b.       memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan

c.        memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

 

 

 

    Pasal 67

 

(1)         Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

 

(2)         Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah Daerah.

 

(3)         Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Presiden.

 

    Pasal 68

 

(1)         Setiap Kendaraan Bermotor  yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

(2)         Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

 

(3)         Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

 

(4)         Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

 

(5)         Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

(6)         Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

     Pasal 69

 

(1)    Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

 

(2)    Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

 

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

    Pasal 70

 

(1)         Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

 

(2)         Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

 

(3)         Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

 

     Pasal 71

 

(1)    Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:

a.   bukti registrasi hilang atau rusak;

b.   spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;

c.   kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau

d.   Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi.

 

(2)    Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.

 

(3)    Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan.

 

Pasal 72

 

(1)         Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(2)         Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(3)         Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing dan lembaga internasional diatur dengan  peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 73

 

(1)         Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

a.    permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau

b.    usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

 

(2)         Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

 

 

   Pasal 74

 

(1)         Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a.    permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b.    pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

 

(2)         Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a.    Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b.    pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

(3)    Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 

   Pasal 75

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Bagian Kedelapan

Sanksi Administratif

 

    Pasal 76

(1)         Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a.    peringatan tertulis;      

b.    pembayaran denda;

c.     pembekuan izin; dan/atau

d.    pencabutan izin.

 

(2)         Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a.    peringatan tertulis;      

b.    pembayaran denda; dan/atau

c.     penutupan bengkel umum.

     

(3)         Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a.    peringatan tertulis;       

b.    pembayaran denda;

c.     pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau

d.    pencabutan sertifikat pengesah.

 

(4)         Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)  diatur dengan peraturan pemerintah.

 

BAB VIII

PENGEMUDI

 

Bagian Kesatu

Surat Izin Mengemudi

 

  Paragraf 1

  Persyaratan Pengemudi

 

   Pasal 77

 

(1)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

 

 

(2)         Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:

a.    Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan

b.     Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.

 

(3)         Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

 

(4)         Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

 

(5)         Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.

 

 

    Paragraf 2 

       Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi

 

    Pasal 78

 

(1)          Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.

 

(2)          Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

 

(3)          Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(4)          Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

   Pasal 79

 

(1)         Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.

 

(2)         Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalani ujian.

 

 

Paragraf 3

Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi

 

  Pasal 80

 

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:

a.   Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

b.   Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

c.   Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

d.   Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan

e.   Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

 

   Pasal 81

 

(1)    Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

(2)    Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

a.    usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;

b.    usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan

c.     usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

 

(3)    Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;

b.   pengisian formulir permohonan; dan

c.   rumusan sidik jari.

 

(4)    Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan

b.   sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

 

(5)    Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   ujian teori;

b.   ujian praktik; dan/atau

c.   ujian keterampilan melalui simulator.

 

(6)    Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

a.   Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan

b.   Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

 

 

 

 

 

   Pasal 82

 

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi:

a.   Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

b.   Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum  dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan

c.   Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

 

   Pasal 83

 

(1)    Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.

 

(2)    Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

a.    usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;

b.    usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan

c.     usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.

 

(3)    Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a.   lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

1.   pelayanan angkutan umum;

2.   fasilitas umum dan fasilitas sosial;

3.   pengujian Kendaraan Bermotor;

4.   tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

5.   tempat penting di wilayah domisili;

6.   jenis barang berbahaya; dan

7.   pengoperasian peralatan keamanan.

b.   lulus ujian praktik, yang meliputi:

1.   menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;

2.   tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

3.   mengisi surat muatan;

4.   etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan

5.   pengoperasian peralatan keamanan. 

 

(4)    Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

a.    Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;

b.    untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan

c.     untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

 

(5)    Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4).

 

Pasal 84

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut:

a.        Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;

b.       Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;

c.        Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat belaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;

d.       Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B I; atau

e.   Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi B I Umum, dan  Surat Izin Mengemudi B II.

 

Pasal 85

 

(1)         Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.

 

(2)         Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

 

(3)         Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

(4)         Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia.

 

(5)         Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

    Paragraf 4

     Fungsi Surat Izin Mengemudi

 

     Pasal 86

 

(1)         Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

 

(2)         Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

 

(3)         Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

 

 

   Bagian Kedua

       Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

   Paragraf 1

     Penerbitan Surat Izin Mengemudi

 

    Pasal 87

 

(1)    Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.

 

(2)    Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(3)    Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.

 

(4)    Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.

 

Pasal 88

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

   Paragraf 2

     Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi

 

   Pasal  89

 

(1)    Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

 

(2)    Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

 

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Bagian Ketiga

Waktu Kerja Pengemudi

 

Pasal 90

 

(1)         Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2)         Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.      

 

(3)         Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

 

(4)         Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

   

 

  

    Bagian Keempat

   Sanksi Administratif

 

   Pasal 91

 

(1)         Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian.

 

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

   Pasal 92

 

(1)         Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.

 

(2)         Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berupa:

a.    peringatan tertulis;

b.    pemberian denda administratif;

c.     pembekuan izin; dan/atau

d.    pencabutan izin.

 

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

   BAB IX

  LALU LINTAS

  Bagian Kesatu

     Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

 

  Paragraf 1

  Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

 

  Pasal 93

 

(1)         Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)         Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a.    penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;

b.     pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;

c.     pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;

d.    pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;

e.    pemaduan berbagai moda angkutan;

f.      pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;

g.     pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau

h.    perlindungan terhadap lingkungan.

 

(3)         Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:

a.   perencanaan;

b.   pengaturan;

c.   perekayasaan;

d.   pemberdayaan; dan

e.   pengawasan.

 

 

 

 

   Pasal 94

 

(1)         Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:

a.   identifikasi masalah Lalu Lintas;

b.   inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;

c.   inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang;

d.   inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan;

e.   inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Kendaraan;

f.    inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas;

g.   inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;

h.  penetapan tingkat pelayanan; dan

i.    penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.

 

(2)    Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi:

a.   penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan

b.   pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

 

(3)    Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:

a.   perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;

b.   pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan; dan

c.   optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.

 

(4)    Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:

a.   arahan;

b.   bimbingan;

c.   penyuluhan;  

d.   pelatihan; dan

e.  bantuan teknis.

 

(5)    Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:

a.   penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;

b.   tindakan korektif terhadap kebijakan; dan

c.   tindakan penegakan hukum.

 

Pasal 95

 

(1)         Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk diatur dengan:   

a.   peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk   jalan nasional;

b.   peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;

c.   peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau

d.   peraturan daerah kota untuk jalan kota.

 

(2)         Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

 

Paragraf  2

Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

 

Pasal 96

 

(1)         Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat (4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk jaringan jalan nasional.

 

 

(2)         Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf a untuk jalan nasional.

 

(3)         Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan huruf i, Pasal 94 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (5).

 

(4)         Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan provinsi setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

 

(5)         Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

 

(6)         Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

 

Pasal 97

 

(1)         Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.

 

(2)         Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan yang bersifat sementara.

 

(3)         Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepada instansi terkait.

 

 

   Pasal 98

 

(1)    Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya.

 

(2)    Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

Bagian Kedua

Analisis Dampak Lalu Lintas

 

Pasal 99

 

(1)         Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

 

(2)         Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a.    analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.    simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;

c.     rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;

d.    tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan

e.    rencana pemantauan dan evaluasi.

 

(3)         Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 100

 

(1)         Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

(2)         Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 101

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Bagian Ketiga

   Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,

Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang

 

Paragraf  1

 Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,

Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan

 

Pasal 102

 

(1)         Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1).

 

(2)         Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.

 

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

 

 

   Paragraf  2

      Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas

 

Pasal 103

 

(1)         Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.

 

(2)         Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Marka Jalan.

 

(3)         Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

Paragraf 3

Pengutamaan Petugas

 

Pasal 104

 

(1)         Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a.       memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

b.       memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

c.        mempercepat arus Lalu Lintas;

d.       memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau

e.       mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

 

(2)         Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

(3)         Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

(4)         Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Bagian Keempat

Tata Cara Berlalu Lintas

Paragraf 1

Ketertiban dan Keselamatan

 

Pasal 105

 

Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:

a.        berperilaku tertib; dan/atau

b.       mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

 

Pasal 106

 

(1)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

 

(2)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

 

(3)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

 

(4)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a.   rambu perintah atau rambu larangan;

b.   Marka Jalan;

c.   Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d.   gerakan Lalu Lintas;

e.   berhenti dan Parkir;

f.    peringatan dengan bunyi dan sinar;

g.   kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h.  tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

 

(5)         Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a.   Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b.   Surat Izin Mengemudi;

c.   bukti lulus uji berkala; dan/atau

d.   tanda bukti lain yang sah.

 

(6)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

 

(7)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

 

(8)         Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

 

(9)         Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

 

 

Paragraf 2

Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

 

(1)         Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

 

 

(2)         Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

 

 

Paragraf 3

Jalur atau Lajur Lalu Lintas

 

Pasal 108

 

(1)         Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

 

(2)         Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:

a.    Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau

b.    diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

 

(3)         Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

 

(4)         Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

 

Pasal 109

 

(1)         Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

 

(2)         Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(3)         Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.

 

Pasal 110

 

(1)         Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.

 

(2)         Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

 

Pasal 111

 

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

 

 

Paragraf 4

Belokan atau Simpangan

 

Pasal 112

 

(1)    Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di  samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

 

(2)    Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

 

(3)    Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

   Pasal 113

 

(1)    Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama  kepada:

a.   Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b.   Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

c.   Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;

d.   Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

e.   Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

 

(2)    Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

 

     Pasal 114

 

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a.        berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b.       mendahulukan kereta api; dan

c.        memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

 

 

 

 

 

 

 

   Paragraf 5

   Kecepatan

 

   Pasal 115

 

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a.        mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b.       berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

 

Pasal 116

 

(1)    Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.

 

(2)    Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:

a.    akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan  Penumpang;

b.    akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;

c.     cuaca hujan dan/atau genangan air;

d.    memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e.    mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau

f.      melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

 

Pasal 117

 

Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

 

 

 

   Paragraf 6

   Berhenti

 

   Pasal 118

 

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:

a.        terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;

b.       pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau

c.        di jalan tol.

 

  Pasal 119

 

(1)         Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.

 

(2)         Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya sementara.

 

 

   Paragraf 7

  Parkir

 

  Pasal 120

 

Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

 

  Pasal 121

 

(1)         Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

 

(2)         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

 

 

   Paragraf 8

    Kendaraan Tidak Bermotor

 

   Pasal 122

 

(1)         Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a.    dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b.    mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c.     menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

 

(2)         Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

 

(3)         Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.

 

Pasal 123

 

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

 

 

Paragraf 9

            Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum

 

Pasal 124

 

(1)          Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:

a.    mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;

b.    memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;

c.     menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;

d.    memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang;

e.    menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan

f.      mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. 

 

(2)          Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.

 

Pasal 125

 

Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

 

Pasal 126

 

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:

a.        memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;

b.       mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;

c.        menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau

d.       melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

  

 

 

 

 

 

 

 

   Bagian Kelima

     Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

     Paragraf  1

      Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan

      Pasal 127

 

(1)          Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

 

(2)          Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

 

(3)          Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

 

     Paragraf 2

        Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

 

      Pasal 128

 

(1)          Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.

 

(2)          Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.

 

(3)          Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Paragraf 3

Tanggung jawab

 

Pasal 129

 

(1)         Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung  jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

(2)         Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung  jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 130

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Bagian Keenam

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas

 

Pasal  131

 

(1)         Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

 

(2)         Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

 

(3)         Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

 

Pasal  132

 

(1)    Pejalan Kaki wajib:

a.    menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau

b.    menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

 

(2)    Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

 

(3)    Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

 

 

Bagian Ketujuh

Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

 

Pasal   133

 

(1)         Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:

a.    perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;

b.    ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan

c.     kualitas lingkungan.

 

(2)         Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a.    pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

b.    pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

c.     pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

d.    pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;

e.    pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau

f.      pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.

 

(3)         Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)         Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait.

 

(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan pemerintah.

 

      Bagian Kedelapan

          Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran

       Paragraf 1

          Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama

 

       Pasal 134

 

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: 

a.        Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b.       ambulans yang mengangkut orang sakit;

c.        Kendaraan untuk memberikan  pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d.       Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e.        Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f.    iring-iringan pengantar jenazah; dan

g.        konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Paragraf 2

Tata Cara Pengaturan Kelancaran

 

Pasal 135

 

(1)    Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2)    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

(3)    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

 

 

     Bagian Kesembilan

     Sanksi Administratif

 

      Pasal 136

 

(1)         Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  99 ayat  (1), Pasal 100 ayat (1),  dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.

 

(2)         Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a.    peringatan tertulis;

b.    penghentian sementara pelayanan umum;

c.     penghentian sementara kegiatan;

d.    denda administratif;

e.    pembatalan izin; dan/atau

f.      pencabutan izin.

 

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)  diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

      BAB X

     ANGKUTAN

      Bagian Kesatu

      Angkutan Orang dan Barang

 

     Pasal 137

 

(1)         Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

(2)         Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.

 

(3)         Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.

 

(4)         Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a.    rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b.    untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c.     kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

 

(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

Bagian Kedua

Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum

 

Pasal 138

 

(1)         Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

 

(2)         Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

(3)         Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

 

Pasal 139

 

(1)         Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.

 

(2)         Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.

 

(3)         Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.

 

(4)         Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagian Ketiga

Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 140

 

Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:

a.        angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan

b.       angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.

 

Paragraf 2

Standar Pelayanan Angkutan Orang

 

Pasal  141

 

(1)         Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:

a.    keamanan;

b.   keselamatan;

c.     kenyamanan; 

d.    keterjangkauan;

e.    kesetaraan; dan

f.      keteraturan.

(2)         Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan  jenis pelayanan yang diberikan.

 

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung  jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

    Paragraf 3

             Angkutan Orang  dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

 

    Pasal 142

 

Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a terdiri atas:

a.        angkutan lintas batas negara;

b.       angkutan antarkota antarprovinsi;

c.        angkutan antarkota dalam provinsi;

d.       angkutan perkotaan; atau

e.        angkutan perdesaan.

 

    Pasal 143

 

Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus:

a.        memiliki rute tetap dan teratur;

b.       terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan

c.        menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.

 

   Pasal 144

 

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:

a.        tata ruang wilayah;

b.       tingkat permintaan jasa angkutan;

c.        kemampuan penyediaan jasa angkutan;

d.       ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

e.        kesesuaian dengan  kelas jalan;

f.    keterpaduan intramoda angkutan; dan

g.        keterpaduan antarmoda angkutan.

 

    Pasal 145

 

(1)         Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.

 

(2)         Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

 

(3)         Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    jaringan trayek lintas batas negara;

b.    jaringan trayek antarkota antarprovinsi;

c.     jaringan trayek antarkota dalam provinsi;

d.    jaringan trayek perkotaan; dan

e.    jaringan trayek perdesaan.

 

(4)         Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.

 

     Pasal 146

 

(1)         Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.

 

(2)         Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

a.    Menteri yang bertanggung  jawab di bidang sarana dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;

b.    gubernur untuk  kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau

c.     bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.

   Pasal  147

 

(1)         Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh  Menteri yang bertanggung  jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian antarnegara.

 

(2)         Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  Pasal 148

 

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh:

a.        Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi;

b.       gubernur untuk  jaringan trayek  dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum  antarkota dalam provinsi  dan  perkotaan  yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; atau

c.        bupati/walikota untuk  jaringan trayek  dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota  setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 149

 

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:

a.        bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten;

b.       gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

c.        Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.

 

   Pasal 150

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

  Paragraf  4

        Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

 

  Pasal 151

 

Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:

a.        angkutan orang dengan menggunakan taksi;

b.       angkutan orang dengan tujuan tertentu;

c.        angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan

d.       angkutan orang di kawasan tertentu.

 

Pasal 152

 

(1)          Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus  digunakan untuk  pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. 

 

(2)          Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

a.    berada dalam wilayah kota;

b.    berada dalam wilayah kabupaten;

c.     melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

d.    melampaui wilayah provinsi.

 

(3)          Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh:

a.    walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota;

b.    bupati untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;

c.     gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau

d.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi.

 

Pasal 153

 

(1)         Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.

 

(2)         Angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum.

 

Pasal 154

 

(1)         Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.

 

(2)         Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.

 

(3)         Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata.

 

Pasal 155

 

(1)         Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d harus dilaksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan.

 

(2)         Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum.

 

Pasal 156

 

Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat.

 

Pasal 157

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Paragraf 5

Angkutan Massal

 

Pasal 158

 

(1)         Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan. 

 

(2)         Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung  dengan:

a.    mobil bus yang berkapasitas angkut massal;

b.    lajur khusus;

c.     trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan

d.    angkutan pengumpan.

 

Pasal 159

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

 

   Bagian Keempat

    Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

    Paragraf 1

   Umum

 

    Pasal 160

 

Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:

a.        angkutan barang umum; dan

b.       angkutan barang khusus.

 

 

Paragraf 2

Angkutan Barang Umum

 

Pasal 161

 

Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.        prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;

b.       tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan

c.        menggunakan mobil barang.

 

 

Paragraf 3

Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat

 

Pasal 162

 

(1)         Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:

a.    memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

b.    diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;

c.     memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;

d.    membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

e.    beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

f.      mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

 

(2)         Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(3)         Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.

 

Pasal  163

 

(1)    Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib memberitahukan kepada pengelola pergudangan dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum barang dimuat ke dalam Kendaraan  Bermotor Umum.

 

(2)    Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung  jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.

 

Pasal 164

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung  jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

 

   Bagian Kelima

   Angkutan Multimoda

 

    Pasal 165

 

(1)         Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.

 

(2)         Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.

 

(3)         Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.

 

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

  Bagian Keenam

  Dokumen Angkutan Orang dan Barang

   dengan Kendaraan Bermotor Umum

  Pasal 166

 

(1)         Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.

 

(2)         Dokumen  angkutan  orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;

b.    tanda pengenal bagasi; dan

c.     manifes.

 

(3)         Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:

a.    surat perjanjian pengangkutan; dan

b.    surat muatan barang.

  Pasal 167

 

(1)         Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:

a.    menyerahkan tiket Penumpang;

b.    menyerahkan   tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;

c.     menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan

d.    menyerahkan manifes kepada Pengemudi.

 

(2)         Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.

 

  Pasal 168

 

(1)         Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.

 

(2)         Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.

 

 

Bagian Ketujuh

Pengawasan Muatan Barang

 

  Pasal 169

 

(1)    Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

 

(2)         Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.

 

(3)         Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.

       

(4)         Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a.    alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau

b.    alat penimbangan yang dapat dipindahkan.

  

   Pasal  170

(1)         Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a dipasang pada lokasi tertentu.

 

(2)         Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.

 

(3)         Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah.

 

(4)         Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.

 

   Pasal  171

 

(1)         Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.

 

(2)         Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.

 

(3)         Pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

   Pasal  172

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

 

    Bagian Kedelapan

   Pengusahaan Angkutan

  Paragraf 1

  Perizinan Angkutan

 

  Pasal 173

 

(1)         Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:

a.    izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

b.    izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau

c.     izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

 

(2)         Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a.    pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau

b.    pengangkutan jenazah.

 

Pasal 174

 

(1)         Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.

 

(2)         Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

 

(3)         Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan.

 

Pasal 175

 

(1)         Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu.

 

(2)         Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).

 

 

   Paragraf 2

      Izin  Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek

 

   Pasal 176

Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a diberikan oleh:

a.   Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: 

1.       trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;

2.       trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;

3.       trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan

4.       trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi.

b.   gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

1.       trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu)  kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

2.       trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

3.       trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.

c.   Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

d.   bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

1.       trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan

2.       trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.

e.   walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.

    Pasal  177

 

Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib:

a.        melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diberikan; dan

b.       mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1). 

   Pasal 178

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

   Paragraf 3

       Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek

 

   Pasal 179

 

(1)          Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b diberikan oleh:

a.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:

1.       angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;

2.       angkutan dengan tujuan tertentu; atau

3.       angkutan pariwisata.

b.   gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam  1 (satu) provinsi;

c.   Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

d.   bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota.

 

(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

   Paragraf 4

       Izin  Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat

 

   Pasal 180

 

(1)         Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.

 

(2)         Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

 Bagian Kesembilan

  Tarif Angkutan

  Pasal 181

 

(1)    Tarif angkutan terdiri  atas tarif Penumpang dan tarif barang.

 

(2)         Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; dan

b.    tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.

 

    Pasal 182

 

(1)          Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek terdiri atas:

a.    tarif kelas ekonomi; dan

b.     tarif kelas nonekonomi.

 

(2)          Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a.   Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota antarprovinsi, angkutan perkotaan, dan angkutan perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui wilayah provinsi;

b.   gubernur untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;

c.   bupati untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam kabupaten serta angkutan perkotaan dan  perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten; dan

d.   walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.

 

(3)          Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.

 

(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung  jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

   Pasal 183

 

(1)    Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum atas persetujuan  Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

(2)    Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.

 

   Pasal 184

 

Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.

 

   Bagian Kesepuluh

   Subsidi Angkutan Penumpang Umum

 

   Pasal 185

 

(1)         Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

 

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur  dengan  peraturan pemerintah.

 

 

Bagian Kesebelas

       Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum

  Paragraf 1

     Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum

 

  Pasal 186

 

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirim barang.

 

  Pasal 187

 

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.

 

   Pasal 188

 

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.

   Pasal 189

 

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

 

   Pasal 190

 

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika  Penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.

 

   Pasal 191

Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

 

   Pasal 192

 

(1)         Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.

 

(2)         Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan.

 

(3)         Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepakati.

 

(4)         Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian  barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.

 

(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 193

 

(1)         Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.

 

(2)         Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.

 

(3)         Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati.

 

(4)         Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh  pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang.

 

(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 194

 

(1)         Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan Angkutan Umum.

 

(2)         Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

 

 

 

 

   Paragraf 2

    Hak Perusahaan Angkutan Umum

 

   Pasal 195

(1)         Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.

 

(2)         Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan.

 

(3)         Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

  Pasal 196

Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati, Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

   Bagian Kedua Belas

  Tanggung Jawab Penyelenggara

 

  Pasal 197

 

(1)    Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:

a.   memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;

b.   memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan

c.   melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

    Bagian Ketiga Belas

    Industri Jasa Angkutan Umum

 

  Pasal 198

 

(1)         Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.

 

(2)         Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:

a.    menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;

b.    menetapkan standar pelayanan minimal;

c.     menetapkan kriteria persaingan yang sehat;

d.    mendorong terciptanya pasar; dan

e.    mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum.

 

(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

  Bagian Keempat Belas

  Sanksi Administratif

 

  Pasal 199

 

(1)         Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:

a.    peringatan tertulis;

b.    denda administratif;

c.     pembekuan izin; dan/atau

d.    pencabutan izin.

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

   BAB XI

         KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

   Bagian Kesatu

     Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

  Pasal 200

 

(1)         Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)         Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat.

 

(3)         Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:

a.    penyusunan program  nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.    penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.     pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas;

d.    pengkajian  masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

e.    manajemen keamanan Lalu Lintas;

f.      pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;

g.    registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan

h.   penegakan hukum Lalu Lintas.

 

   Pasal 201

 

(1)    Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan dengan berpedoman pada program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)    Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.

 

  Pasal 202

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Bagian Kedua

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

  Pasal 203

 

(1)         Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)         Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:

a.    penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.    penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.     pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

d.    manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

  Pasal 204

 

(1)    Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2)         Kendaraan Bermotor Umum  harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 205

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

  Bagian Ketiga

       Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

  Pasal 206

 

(1)    Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a.    audit;

b.    inspeksi; dan

c.     pengamatan dan pemantauan.

 

(2)    Audit bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(3)    Audit bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(4)    Inspeksi bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(5)    Inspeksi bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas  oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(6)    Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan secara berkelanjutan oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(7)    Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum.

 

  Pasal 207

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

  Bagian Keempat

         Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  Pasal 208

 

(1)         Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertangggung jawab membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)         Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a.    pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini;

b.    sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.     pemberian penghargaan terhadap tindakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

d.    penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan

e.    penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

(3)         Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.

 

 

   BAB XII

     DAMPAK LINGKUNGAN

    Bagian Kesatu

           Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

   Pasal  209

 

(1)    Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap  kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

   Bagian Kedua

   Pencegahan dan Penanggulangan

   Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

  Pasal 210

 

(1)    Setiap Kendaraan Bermotor yang  beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. 

 

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 211

 

Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

    Pasal 212

 

Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan  yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

 

    Bagian Ketiga

    Hak dan Kewajiban

     Paragraf 1

     Kewajiban Pemerintah

 

    Pasal 213

 

(1)    Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga  kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan.

 

(2)    Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib:

a.   merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;

b.   membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;

c.   melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap  Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan

d.   menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

  Paragraf 2

    Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum

 

  Pasal 214

 

(1)    Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.

 

 

(2)    Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

  Pasal 215

 

Perusahaan Angkutan Umum wajib:

a.        melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;

b.       menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;

c.        memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum;

d.       memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan

e.        mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

 

 

  Paragraf 3

   Hak dan Kewajiban Masyarakat

 

  Pasal 216

 

(1)    Masyarakat  berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.

 

(2)    Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

  Pasal 217

 

Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

 

 

 

 

     Bagian Keempat

    Sanksi Administratif

 

    Pasal 218

 

(1)    Pelanggaran  terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi administratif berupa:

a.    peringatan tertulis;

b.    denda administratif;

c.     pembekuan izin; dan/atau

d.    pencabutan izin.

 

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

      BAB XIII

       PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA

       DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

    Bagian Kesatu

   Umum

 

    Pasal 219

 

(1)    Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a.    rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor;

b.    peralatan penegakan hukum;

c.     peralatan uji laik kendaraan;

d.    fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

e.    peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi;

f.      teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

g.    fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

h.  

(2) Pemberdayaan . . .

komponen pendukung Kendaraan Bermotor.

(2)    Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a.   pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;

b.   pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;

c.   pengalihan teknologi;

d.  penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;

e.   pengembangan industri bahan baku dan komponen;

f.    pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;

g.   pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau

h.  pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.

 

 

   Bagian Kedua

      Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor

 

  Pasal 220

 

(1)    Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:

a.  Pemerintah;

b.   Pemerintah Daerah;

c.   badan hukum;

d.   lembaga penelitian; dan/atau

e.   perguruan tinggi.

 

(2)    Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:

a.    dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;

b.    kesesuaian material;

c.     kesesuaian motor penggerak;

d.    kesesuaian daya dukung jalan;

e.    bentuk fisik Kendaraan Bermotor;

f.      dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;

g.    posisi lampu;

h.   jumlah tempat duduk;

i.      dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;

j.      peruntukan Kendaraan Bermotor; dan

k.    fasilitas keluar darurat.

 

(3)    Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

    Pasal 221

 

Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

 

 

    Bagian Ketiga

           Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas

     dan Angkutan Jalan

 

   Pasal 222

 

(1)         Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)         Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.

 

(3)         Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:

a.    pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.    penegakan hukum;

c.     uji kelaikan Kendaraan;

d.    Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

e.    pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

f.      registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi;

g.    Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

h.   keselamatan Pengemudi dan/atau Penumpang.

 

(4)         Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi:

a.    pemahaman teknologi;

b.    pengalihan teknologi; dan

c.     fasilitasi riset teknologi.

 

(5)         Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan dari instansi terkait.

 

 

     Bagian Keempat

          Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

   Pasal 223

 

(1)         Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan industri dalam negeri.

 

(2)         Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

   Pasal 224

 

(1)    Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri atas:

a.    rekayasa;

b.     produksi;

c.     perakitan; dan/atau

d.    pemeliharaan dan perbaikan.

 

 

 

 

(2)    Pengembangan industri  Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang disesuaikan dengan kearifan lokal.

 

      Bagian Kelima

       Pengaturan Lebih Lanjut

 

    Pasal 225

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

     BAB XIV

       KECELAKAAN LALU LINTAS

     Bagian Kesatu

       Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

 

    Pasal 226

 

(1)    Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui:

a.    partisipasi para pemangku kepentingan;

b.    pemberdayaan masyarakat;

c.     penegakan hukum; dan

d.    kemitraan global.

 

(2)    Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

 

(3)    Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

     Bagian Kedua

     Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

 

 

    Paragraf 1

    Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

 

    Pasal 227

 

Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:

a.        mendatangi tempat kejadian dengan segera;

b.       menolong korban;

c.        melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

d.       mengolah tempat kejadian perkara;

e.        mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;

f.    mengamankan barang bukti; dan

g.        melakukan penyidikan perkara.

 

    Pasal 228

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

    Paragraf 2

          Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

 

    Pasal 229

(1)         Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:

a.    Kecelakaan Lalu Lintas ringan;

b.    Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau

c.     Kecelakaan Lalu Lintas berat.

 

(2)         Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

 

(3)         Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

 

(4)         Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

 

(5)         Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

 

     Pasal 230

 

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

    Paragraf 3

      Pertolongan dan Perawatan Korban

 

     Pasal 231

 

(1)    Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a.   menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b.   memberikan pertolongan kepada korban;

c.   melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d.   memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

 

(2)    Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

    

      Pasal 232

 

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a.        memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

b.       melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c.        memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

    Paragraf 4

       Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas

 

    Pasal 233

 

(1)         Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data Kecelakaan Lalu Lintas.

 

(2)         Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensik.

 

(3)         Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal dari rumah sakit.

 

(4)         Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

    Bagian Ketiga

       Kewajiban dan Tanggung Jawab

 

    Paragraf 1

         Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi,

        Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan

   Pasal 234

 

(1)    Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

 

(2)    Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.

(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:

a.   adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

b.   disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau

c.   disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

 

   Pasal 235

 

(1)    Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

 

(2)    Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

 

   Pasal 236

 

(1)         Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

 

(2)         Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

 

    Pasal 237

 

(1)         Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.

(2)         Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

 

 

    Paragraf 2

 

        Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

 

    Pasal 238

 

(1)         Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.

 

(2)         Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

 

   Pasal 239

 

(1)         Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)         Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

   Bagian Keempat

    Hak Korban

 

   Pasal 240

 

Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:

a.        pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;

b.       ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan

c.        santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

 

 

 

 

      Pasal  241

 

Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

  BAB XV

   PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT,

   MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT

    Bagian Kesatu

    Ruang Lingkup Perlakuan Khusus

 

     Pasal 242

 

(1)          Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

 

(2)          Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   aksesibilitas;

b.   prioritas pelayanan; dan

c.   fasilitas pelayanan.

 

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus  di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Pasal 243

 

Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

      Bagian Kedua

     Sanksi Administratif

 

      Pasal 244

 

(1)          Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a.    peringatan tertulis;

b.    denda administratif;

c.     pembekuan izin; dan/atau

d.    pencabutan izin.

 

(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

   BAB XVI

     SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI

     LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

    Bagian Kesatu

       Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi

 

   Pasal 245

 

(1)    Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.

 

(2)    Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)    Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan serta operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi:

a.   bidang prasarana Jalan;

b.   bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c.   bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.

 

   Pasal 246

 

(1)    Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) merupakan  subsistem dalam Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)    Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh pusat kendali yang mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari setiap subsistem.

 

(3)    Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

   Bagian Kedua

      Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi

 

   Pasal 247

 

(1)         Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengelola subsistem informasi dan komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kewenangannya.

 

(2)         Subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terintegrasi dalam pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3)         Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

   Bagian Ketiga

     Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi

 

  Pasal 248

 

 (1)   Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data.

 

(2)    Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi:

a.    perencanaan;

b.    perumusan kebijakan;

c.     pemantauan;

d.    pengawasan;

e.    pengendalian;

f.      informasi geografi;

g.    pelacakan;

h.   informasi Pengguna Jalan;

i.      pendeteksian arus Lalu Lintas;

j.      pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan/atau

k.    pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang Lalu Lintas.

 

 

   Bagian Keempat

     Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi

 

   Pasal 249

 

(1)    Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat:

a.    kendali;

b.    koordinasi;

c.     komunikasi;

d.    data dan informasi terpadu;

e.    pelayanan masyarakat; dan

f.      rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum.

 

(2)    Pengelolaan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.

 

(3)    Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya meliputi:

a.       pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.       dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang berdampak terhadap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.        analisis, evaluasi terhadap pelanggaran, kemacetan, dan Kecelakaan Lalu Lintas;

d.       dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung;

e.       dukungan pelayanan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;

f.         pemberian informasi hilang temu Kendaraan Bermotor;

g.       pemberian informasi kualitas baku mutu udara;

h.      dukungan pengendalian Lalu Lintas dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli;

i.         dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

j.         pemberian informasi tentang kondisi Jalan dan pelayanan publik.

 

Pasal 250

 

Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.

 

 

 

     Pasal 251

 

Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang meliputi:

a.        penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau kejahatan lain;

b.       tindakan penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan Lalu Lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c.        pengejaran, penghadangan, penangkapan, dan penindakan terhadap pelaku dan/atau kendaraan yang terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas.

 

      Bagian Kelima

       Pengaturan Lebih Lanjut

 

     Pasal 252

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

    BAB XVII

    SUMBER DAYA MANUSIA

 

     Pasal 253

 

(1)          Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib mengembangkan sumber daya manusia untuk menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)          Pengembangan sumber daya manusia di bidang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan oleh:

a.  Pemerintah;

b.   Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c.   lembaga swasta yang terakreditasi.

 

 

     Pasal 254

 

(1)         Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan Pengemudi.

 

(2)         Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

     Pasal 255

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 

    BAB XVIII

    PERAN SERTA MASYARAKAT

 

    Pasal 256

 

(1)         Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)         Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a.    pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

b.    masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.     pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan

d.    dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3)         Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

     Pasal 257

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.

 

     Pasal 258

 

Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

    BAB XIX

          PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN

         LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Bagian Kesatu

     Penyidikan

 

     Pasal 259

 

(1)    Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:

a.    Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.     Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

 

(2)    Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a  terdiri atas:

a.   Penyidik; dan

b.   Penyidik Pembantu.

 

 

 

      Paragraf 1

                 Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

      Pasal 260

 

 (1)   Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

a.    memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

b.    melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c.     meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;

d.    melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,  Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;

e.    melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.      membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

g.    menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;

h.   melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau

i.      melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

 

 (2)   Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

      Pasal 261

 

Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) huruf b mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), kecuali mengenai penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

       Paragraf 2

       Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

 

      Pasal 262

 

(1)          Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b berwenang untuk:

a.    melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus;

b.    melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;

c.     melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;

d.    melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; 

e.    meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau

f.      melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.

 

(2)          Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap.

(3)          Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

    Paragraf 3

           Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

 

    Pasal 263

 

(1)         Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku koordinator dan pengawas, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)         Dalam melaksanakan kewenangannya Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(3)         Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(4)         Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

  Bagian Kedua

        Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

   Paragraf 1

       Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

 

   Pasal 264

 

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a.   Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.   Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

     Pasal 265

(1)         Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:

a.    Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b.    tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;

c.     fisik Kendaraan Bermotor;

d.    daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau

e.    izin penyelenggaraan angkutan.

 

(2)         Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

 

(3)         Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:

a.    menghentikan Kendaraan Bermotor;

b.    meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau

c.     melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

 

     Pasal 266

 

(1)         Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(2)         Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan secara insidental oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

 

(3)         Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

 

(4)         Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

     Paragraf 2

              Tata Cara Penindakan  Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

     Pasal 267

 

(1)          Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.

 

(2)          Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

 

(3)          Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

 

(4)          Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(5)          Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

 

     Pasal 268

 

(1)         Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.

 

(2)         Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

 

     Pasal 269

 

(1)    Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(2)    Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di Jalan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

    Bagian Ketiga

     Penanganan Benda Sitaan

 

     Pasal 270

 

(1)         Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

(2)         Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara.

 

(3)         Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain, atau tetap di tempat semula benda itu disita.

 

(4)         Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

     Pasal 271

 

(1)         Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa.

 

(2)         Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat penyimpanan, dan tanggal penyitaan.

 

(3)         Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

 

(4)         Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan.

 

      Pasal  272

 

(1)    Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

 

(2)    Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

 

    BAB XX

     KETENTUAN PIDANA

 

     Pasal 273

 

(1)         Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

(2)         Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

(3)         Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4)         Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

     Pasal 274

 

(1)    Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

(2)    Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang  yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

 

     Pasal 275

 

(1)         Setiap orang yang melakukan  perbuatan yang mengakibatkan  gangguan pada  fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

(2)         Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

      Pasal 276

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

     Pasal 277

 

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

      Pasal 278

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan  berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

      Pasal 279

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

       Pasal 280

 

Setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor  di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud alam Pasal 68 ayat (1)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       Pasal 281

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki  Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

     Pasal 282

Setiap Pengguna Jalan yang tidak  mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

     Pasal 283

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

     Pasal 284

 

Setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

     Pasal 285

 

(1)         Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2)  dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

      Pasal 286

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)  juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

      Pasal 287

 

(1)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

(2)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar  aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

(3)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

(5)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

(6)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

      Pasal 288

 

(1)         Setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor  di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)  huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

(2)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)  huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

(3)         Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)  huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

      Pasal 289

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

      Pasal 290

 

Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

      Pasal 291

 

(1)         Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak  mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

(2)         Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak  mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

    Pasal 292

 

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang  mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

    Pasal 293

 

(1)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

(2)         Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

 

    Pasal 294

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

    Pasal 295

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

 

     Pasal 296

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan  antara  kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

     Pasal 297

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

                             Pasal 298

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

      Pasal 299

 

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

 

     Pasal 300

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:

a.       

b. tidak . . .

tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;

b.       tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau

c.        tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.

 

      Pasal 301

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

      Pasal 302

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem,  menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian,  atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

       Pasal 303

 

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

       Pasal 304

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau  denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 305 . . .

     Pasal 305

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi  ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian  tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

      Pasal 306

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau  denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

     Pasal 307

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak  mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

     Pasal 308

 

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan  Kendaraan Bermotor Umum yang:

a.        tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173  ayat (1) huruf a;

b.       tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;

c.       

d. menyimpang . . .

tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau

d.       menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

 

      Pasal 309

 

Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

      Pasal 310

 

(1)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

(2)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 

(3)         Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

(4)         Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

 

 

      Pasal 311

 

(1)         Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan  Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan  yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

(2)         Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

(3)         Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 

(4)         Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

(5)         Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

        Pasal 312

 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

     Pasal 313

 

Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

     Pasal 314

 

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

 

     Pasal 315

 

(1)         Dalam hal  tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.

 

(2)         Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

 

(3)         Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.

 

     Pasal 316

 

(1)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 313 adalah pelanggaran.

(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

 

      Pasal 317

 

Dalam hal nilai tukar mata uang rupiah mengalami penurunan, besaran nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Bab XX dapat ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

 

     BAB XXI

       KETENTUAN PERALIHAN

 

      Pasal 318

 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pendidikan dan pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Pengemudi tetap berlangsung sesuai dengan izin yang diberikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

 

       Pasal 319

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, audit yang sedang dilaksanakan oleh auditor Pemerintah tetap dijalankan sampai dengan selesainya audit.

 

      BAB XXII

     KETENTUAN PENUTUP

 

       Pasal 320

 

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

      Pasal 321

 

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    

     Pasal 322

Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

 

     Pasal 323

 

Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan harus berfungsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

 

     Pasal 324

 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

 

      Pasal  325

 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

     Pasal 326

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                          Disahkan di  Jakarta

                                                          pada tanggal 22 Juni 2009

                                                         

                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                          ttd

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                              ttd

 

                   ANDI MATTALATTA

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2009 NOMOR  96 

 

 

 

            Salinan sesuai dengan aslinya

              SEKRETARIAT NEGARA RI

 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

        Bidang Perekonomian dan Industri,

 

 

 

 

                   

                    Setio Sapto Nugroho