UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam
menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional
yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna
mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat; b.
bahwa APBN Tahun Anggaran 2009 disusun sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun
pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; c.
bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009,
telah terjadi berbagai perkembangan perubahan keadaan yang sangat mendasar
yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada
pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009
sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2009;
d.
bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2009, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran
pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta
kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis
dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2009
dan jangka menengah baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional
dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta
meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di
samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan
nasional; e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. |
Menimbang |
: |
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920). |
Dengan . . .
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4920) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 28, dan angka 31 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak,
serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang
terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3.
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4.
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
5. Penerimaan . . .
5.
Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian
pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan
pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
6.
Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah
dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai
dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
7.
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah
serta sumbangan oleh pihak swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara
terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
8.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
9.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah
belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga,
sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
10.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi
pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan
hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata
dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
11.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
12.
13. Belanja . . .
Belanja pegawai
adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam
bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat,
pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di
luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali
pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
13.
Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk
memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan,
dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat
serta belanja perjalanan.
14.
Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan
mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
15.
Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal
outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung
berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang outstanding dan tambahan
utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
16.
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang
dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga
harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
17.
Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau
masyarakat yang membutuhkan.
18.
Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau
lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
19.
Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui
kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko
sosial.
20.
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan
belas), dan dana cadangan umum.
21.
22. Dana . . .
Transfer ke
daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian.
22.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil,
dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
23.
Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan
angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
24.
Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
25.
Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
26.
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh.
27.
Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan
membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
28.
29. Sisa . . .
Dihapus.
29.
Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat
SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit
anggaran yang terjadi.
30.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan
yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
31.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang
terdiri dari penerimaan privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga
negara (neto), dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi
pemerintah dan restrukturisasi BUMN.
32.
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan
nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta
memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
33.
Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
34.
Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN, adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun
valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
35.
Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara.
36.
Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
37.
38. Pembiayaan . . .
Restrukturisasi
BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan
salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna
memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
38.
Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan pinjaman luar
negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan
pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
39.
Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya mensyaratkan dipenuhinya
kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan (policy
matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
40.
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 dan berdasarkan
Undang-Undang ini.
41.
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi
anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun
tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan
pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
42.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
43.
Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009
diperoleh dari sumber-sumber:
a.
Penerimaan perpajakan;
b.
Penerimaan negara bukan pajak; dan
c.
Penerimaan hibah.
(2)
(3) Penerimaan . . .
Penerimaan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp651.954.823.000.000,00 (enam ratus lima puluh satu triliun sembilan
ratus lima puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
(3)
Penerimaan
negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp218.037.632.535.000,00 (dua
ratus delapan belas triliun tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diperkirakan sebesar Rp1.006.535.744.000,00 (satu triliun enam miliar
lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(5)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diperkirakan sebesar Rp870.998.991.279.000,00 (delapan ratus
tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus
sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
3.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sedangkan
ayat (4) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri atas:
a.
Pajak dalam negeri; dan
b.
Pajak perdagangan internasional.
(2)
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp631.931.723.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu triliun sembilan ratus
tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang terdiri
atas:
a.
conservation act . . .
Pajak
Penghasilan sebesar
Rp340.209.256.000.000,00 (tiga ratus empat puluh triliun dua ratus
sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah), termasuk PPh ditanggung
Pemerintah atas: (i) komoditi panas bumi sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan
ratus miliar rupiah); (ii) bunga imbal hasil atas surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun
lima ratus miliar rupiah); (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom (Pasal
25/29 PPh badan) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
rupiah); (iv) PPh Pasal 21 sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima
ratus miliar rupiah);
(v) program tropical forest
conservation act (TFCA) sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp203.083.959.000.000,00 (dua ratus tiga
triliun delapan puluh tiga miliar
sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah), termasuk pajak ditanggung
Pemerintah (DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak
perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil (counter cyclical)
sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), yang
terdiri atas pajak dalam rangka impor (PPN dan Bea Masuk) eksplorasi migas
sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), PPN
minyak goreng sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah), serta
PPN bahan bakar nabati sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
dan (ii) BBM bersubsidi (PT
Pertamina/Persero) sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c.
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp23.863.569.000.000,00
(dua puluh tiga triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam
puluh sembilan juta rupiah).
d.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar
Rp6.979.950.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar
sembilan ratus lima puluh juta rupiah), termasuk BPHTB ditanggung Pemerintah
atas kekurangan DTP BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2007 sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
e.
Cukai sebesar Rp54.545.039.000.000,00 (lima puluh empat
triliun lima ratus empat puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta rupiah).
f.
Pajak lainnya sebesar Rp3.249.950.000.000,00 (tiga
triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta
rupiah).
(3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp20.023.100.000.000,00
(dua puluh triliun dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah), yang terdiri
atas:
a. Bea masuk . . .
a.
Bea masuk sebesar Rp18.623.500.000.000,00 (delapan belas
triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah), termasuk bea
masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung Pemerintah untuk
sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b.
Bea keluar sebesar Rp1.399.600.000.000,00 (satu triliun tiga
ratus sembilan puluh sembilan miliar enam
ratus juta rupiah).
(4)
Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan ayat ini.
4.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) diubah, sedangkan ayat (7) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a.
Penerimaan sumber daya alam;
b.
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c.
Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d.
Pendapatan BLU.
(2)
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp138.653.364.017.000,00 (seratus tiga puluh delapan triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas:
a.
Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA
Migas) sebesar Rp127.748.165.267.000,00 (seratus dua puluh tujuh triliun tujuh
ratus empat puluh delapan miliar seratus enam puluh lima juta dua ratus enam
puluh tujuh ribu rupiah), dengan ketentuan:
(i)
puluh enam . . .
Penerimaan SDA
Migas tersebut termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT
Pertamina (Persero) kepada Pemerintah tahun 2003 sebesar Rp9.136.361.946.000,00
(sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu
juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang seluruhnya akan
dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PT Pertamina (Persero)
dan tidak dibagihasilkan ke daerah.
(ii)
Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan cost
recovery sebesar US$11.050.342.000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tiga
ratus empat puluh dua ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008
sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta
dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on
stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron.
(iii)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan
audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997,
dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi
besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka
bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN
Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti.
(iv)
Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan
Pemerintah tentang cost recovery, yang antara lain memuat:
a.
Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan
sebagai unsur cost recovery.
b.
Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap
kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.
c.
Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit
Contract, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku
umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
d.
Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam Exhibit
Contract perlu ditinjau kembali.
e.
Peraturan Pemerintah tersebut diberlakukan efektif mulai
1 Januari 2009.
(v)
b. Penerimaan . . .
Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk memperkuat
pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.
b.
Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi
(SDA Nonmigas) sebesar Rp10.905.198.750.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus
lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
(3)
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp28.614.667.131.000,00 (dua puluh delapan triliun enam ratus empat belas
miliar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah),
termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II)
kepada Pemerintah sebesar Rp37.605.131.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam
ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang seluruhnya akan
dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PTPN II dan tidak
dibagihasilkan ke daerah.
(4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp44.878.693.567.000,00
(empat puluh empat triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus
sembilan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(5)
Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diperkirakan sebesar Rp5.890.907.820.000,00 (lima triliun delapan ratus
sembilan puluh miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu
rupiah).
(6)
Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran
sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai
peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terhadap sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Gelora Bung
Karno dan sebagian atau seluruh aset yang dikelola Badan Layanan Umum Kompleks
Kemayoran akan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu Badan
Usaha Milik Negara.
(7)
Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
5. Ketentuan . . .
5.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri atas:
a.
Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b.
Anggaran transfer ke daerah.
(2)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00
(enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh
ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(3)
Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp309.308.178.072.000,00 (tiga ratus sembilan triliun tiga ratus delapan miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
(4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga
miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu
rupiah).
6.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(6) diubah, sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi;
dan
c.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan
puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh
tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Belanja . . .
(3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00
(enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh
ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00
(enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh
ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(5)
Dihapus.
(6)
Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
7.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1)
Dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
belanja stimulus fiskal tahun 2009, kementerian negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan
kabupaten/kota dapat melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi sebagaimana
telah ditetapkan dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan
Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 41 tahun 2008 tentang APBN 2009 tanggal 23 - 24 Februari 2009.
(2)
a. Menteri . . .
Dalam hal
program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskal 2009 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dapat
diselenggarakan melalui tugas
pembantuan/dekonsentrasi oleh kementerian negara/lembaga, maka kementerian negara/lembaga (K/L) dapat
memberikan bantuan teknis dan pendanaan terhadap kegiatan pemerintah daerah
guna mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah, dengan mekanisme dan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Menteri menyerahkan kepada gubernur/bupati/ walikota
untuk menunjuk satuan kerja pelaksana daerah,
b.
Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas, termasuk
kewajiban untuk menyampaikan pelaporan sesuai peraturan perundangan yang
berlaku,
c.
Keluaran dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a
di atas menjadi aset daerah terkait.
(3)
Kementerian dan lembaga (K/L) termasuk provinsi dan
kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi yang tidak
sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan, akan menjadi faktor
pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
(4)
Ketentuan tersebut pada ayat (3) berlaku juga bagi
provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus
fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah.
(5)
Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran bagi
kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan
belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana tersebut pada ayat (3)
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Faktor pengurang dikenakan hanya terhadap
kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.
Pengurangan pagu belanja tahun anggaran 2010 bagi
kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota sebagaimana tersebut pada butir a adalah
sebesar sisa anggaran stimulus fiskal 2009 yang tidak diserap;
c.
d. Pelaksanaan . . .
Pengurangan pagu
sebagaimana dimaksud pada butir b dilakukan Pemerintah melalui pemotongan pagu
belanja RKA-KL/transfer ke daerah;
d.
Pelaksanaan pemotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud
dalam butir c diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
8.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1)
Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan
sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang
dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran
2009 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur,
termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong
(mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling
tinggi sebesar Rp168.565.000.000 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus
enam puluh lima juta rupiah).
(2)
Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan
lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
9.
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sedangkan ayat (5) dan penjelasan
ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari
anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
pergeseran anggaran belanja:
(i) antar-unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
(iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b.
c. perubahan . . .
perubahan
anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c.
perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai
akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non-Badan
Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu
provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas
pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam
rangka dekonsentrasi.
(4)
Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk
kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat
maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
(4a) Ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) juga berlaku untuk program, kegiatan, dan
anggaran stimulus fiskal 2009.
(4b) Dalam hal diperlukan persetujuan DPR atas
perubahan rincian anggaran stimulus fiskal 2009, permintaan persetujuan
tersebut disampaikan kepada Panitia Anggaran DPR.
(5)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) dilaporkan Pemerintah kepada DPR
dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
10.
Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
a. Dana . . .
Anggaran
transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Dana perimbangan;
b.
Dana otonomi khusus dan penyesuaian;
c.
Dihapus.
(2)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diperkirakan sebesar Rp285.053.052.916.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp24.255.125.156.000,00 (dua puluh
empat triliun dua ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta
seratus lima puluh enam ribu rupiah).
(4)
Dihapus.
11.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sedangkan ayat (6)
tetap tetapi penjelasannya diubah,
sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a.
Dana bagi hasil;
b.
Dana alokasi umum; dan
c.
Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diperkirakan sebesar Rp73.819.364.116.000,00 (tujuh puluh tiga triliun
delapan ratus sembilan belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta seratus
enam belas ribu rupiah).
(3)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp186.414.100.000.000,00 (seratus delapan puluh
enam triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(4) Dana . . .
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun
delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta
delapan ratus ribu rupiah).
(5)
Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6)
Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan ayat ini.
(7)
12.
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Dana otonomi khusus; dan
b.
Dana penyesuaian.
(2)
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diperkirakan sebesar Rp9.526.564.000.000,00 (sembilan triliun lima ratus dua
puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3)
Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp14.728.561.156.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus
dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh
enam ribu rupiah).
13.
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
diubah, sedangkan ayat (3) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal
19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 . . .
Pasal 19
(1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2009 sebesar Rp870.998.991.279.000,00 (delapan ratus
tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus
sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara
sebesar Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh
tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua
ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun
Anggaran 2009 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp129.844.930.403.000,00
(seratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar
sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah), yang akan
dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2)
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a.
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp142.569.169.663.000,00
(seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus
enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b.
Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp12.724.239.260.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar
dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(3)
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan ayat ini.
14.
Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 . . .
Pasal 21
(1)
Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp208.286.633.287.000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh
enam miliar enam ratus tiga puluh tiga
juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(2)
Persentase anggaran pendidikan diperkirakan mencapai 20,8%
(dua puluh koma delapan persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja
negara sebesar Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat
puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh
dua ribu rupiah).
15.
Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) tetap tetapi penjelasannya
diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat
ditalangi dari dana sisa anggaran lebih (SAL).
(2)
Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara untuk
membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia
untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
(3)
Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk
kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan
penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
Pasal II
Agar . . .
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 25
Agustus 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25
Agustus 2009 MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA, ttd ANDI
MATTALATTA |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 118
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO
NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009
I. UMUM
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dilaksanakan mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun
2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2009.
Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2009 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi,
sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta
berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009,
telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal.
Dengan melihat dan memperhatikan perilaku indikator ekonomi makro sepanjang
tahun 2008, khususnya sejak pertengahan tahun 2008 hingga paruh pertama tahun
2009, maka Pemerintah memandang perlu untuk memutakhirkan asumsi dasar ekonomi
makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan APBN 2009. Besaran-besaran yang
dijadikan sebagai dasar perhitungan APBN 2009 adalah sebagai berikut:
pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen),
nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.400,00 (sembilan
ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, laju inflasi
diperkirakan 6,2% (enam koma dua persen), rata-rata suku bunga SBI 3
(tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5% (tujuh koma lima persen),
rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di
pasar internasional dalam tahun 2009 diperkirakan akan berada pada kisaran
US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel,dan lifting
minyak mentah diperkirakan sekitar 960 (sembilan ratus enam puluh) ribu
barel per hari.
Krisis . . .
Krisis finansial global yang mulai terasa dampaknya di
Indonesia sejak
pertengahan tahun 2008 telah menyebabkan menurunnya kinerja perekonomian Indonesia secara drastis pada tahun 2008. Melihat perkembangan
yang terjadi, krisis global tersebut diperkirakan masih akan terus berlanjut,
bahkan akan meningkat intensitasnya pada tahun 2009. Perlambatan pertumbuhan
ekonomi dunia, dan dampak lanjutan dari krisis finansial global tersebut,
apabila tidak ditangani dengan baik, berpotensi memicu terjadinya krisis
ekonomi. Di tengah kondisi pertumbuhan perekonomian dunia yang masih mengalami
penurunan, perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2009 diperkirakan
melambat. Pertumbuhan ekonomi tahun 2009 diperkirakan akan lebih rendah
dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2009, yaitu sebesar 4,3%
(empat koma tiga persen).
Tingkat inflasi dalam tahun 2009
diperkirakan akan mencapai 4,5% (empat koma lima persen), lebih rendah dibandingkan laju inflasi yang
ditetapkan dalam APBN tahun 2009. Penurunan laju inflasi ini terutama
dipengaruhi oleh menurunnya harga komoditi di pasar internasional. Dari dalam
negeri, aman dan lancarnya pelaksanaan Pemilu Legislatif, relatif stabilnya
pasokan kebutuhan pokok, minimnya tekanan inflasi dari komponen yang diatur
Pemerintah, menurunnya harga premium dan solar, serta semakin harmonisnya
koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi,
diperkirakan menjadi faktor positif yang mampu meredam gejolak harga.
Sementara itu, nilai tukar rupiah
dalam tahun 2009 diperkirakan mencapai Rp10.500,00 per US$. Setelah
mengalami tekanan yang cukup dalam pada triwulan IV tahun 2008, nilai tukar
rupiah selama tahun 2009 berfluktuasi dengan kecenderungan menguat. Penguatan ini didorong antara lain oleh kembali meningkatnya arus modal
masuk, membaiknya kinerja perekonomian dan terdapatnya sentimen positif di
pasar global dan domestik dalam beberapa bulan terakhir. Penguatan rupiah juga
dipengaruhi peningkatan cadangan devisa seiring dengan adanya dukungan kerja
sama antarbank sentral melalui Bilateral Currency Swap Arrangement
(BCSA). Terjaganya laju inflasi dan terjaganya pergerakan nilai tukar rupiah
terhadap US$ turut memberi ruang untuk penurunan tingkat suku bunga SBI-3 bulan
dalam tahun 2009 yang diperkirakan mencapai sebesar 7,5% (tujuh koma lima
persen).
Selanjutnya, harga minyak
internasional pada awal tahun 2009 mengalami pembalikan terhadap tren, termasuk
ICP. Walaupun telah terlihat tanda-tanda pembalikan tren, penurunan harga
minyak diperkirakan masih akan terjadi selama tahun 2009 sehingga harga
rata-rata ICP pada tahun 2009 diperkirakan mencapai US$61,0 per barel.
Meskipun . . .
Meskipun terjadi perubahan pada
besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh
pula pada besaran-besaran APBN, tetapi upaya-upaya untuk menyehatkan APBN
melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman terus dilakukan.
Sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, maka perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 perlu diatur dengan
Undang-Undang.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar
Rp725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus
empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan
negara bukan pajak
semula direncanakan sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima
puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima
puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar
Rp938.800.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus
juta rupiah).
Ayat (5)
Angka 3 . . .
Jumlah anggaran
pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2009 semula direncanakan sebesar
Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus
dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh
dua ribu rupiah).
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar
Rp697.346.970.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus
empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung
pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut tidak
diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan
sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana
dimaksud pada huruf b antara lain adalah sektor migas, energi, pangan, industri
terpilih, dan sektor-sektor publik.
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula
direncanakan sebesar Rp28.496.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat
ratus sembilan puluh enam miliar rupiah).
Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor
(PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan
dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana
dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik,
penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula
direncanakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh
lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh
juta rupiah).
Rincian . . .
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2009 adalah
sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
411 Pajak dalam negeri 697.346.970.000.000,00 631.931.723.000.000,00
4111 Pajak penghasilan (PPh) 357.400.470.000.000,00 340.209.256.000.000,00
41111 PPh minyak bumi
dan gas alam 56.723.470.000.000,00 49.033.430.000.000,00
411111 PPh minyak
bumi 24.196.640.000.000,00 18.468.680.000.000,00
411112 PPh gas bumi 32.526.830.000.000,00 30.564.750.000.000,00
41112 PPh nonmigas 300.677.000.000.000,00 291.175.826.000.000,00
411121 PPh Pasal 21 46.935.110.000.000,00 44.210.809.000.000,00
411122 PPh Pasal 22 6.160.500.000.000,00 5.815.009.000.000,00
411123 PPh Pasal 22
impor 25.755.360.000.000,00 24.310.789.000.000,00
411124 PPh Pasal 23 24.556.560.000.000,00 23.179.229.000.000,00
411125 PPh Pasal
25/29
orang
pribadi 3.510.910.000.000,00 3.307.150.000.000,00
411126 PPh Pasal
25/29 badan 136.978.000.000.000,00 136.757.060.000.000,00
411127 PPh Pasal
26 22.794.370.000.000,00 21.515.860.000.000,00
411128 PPh final 30.247.700.000.000,00 28.551.120.000.000,00
41113 PPh fiskal 3.738.490.000.000,00 3.528.800.000.000,00
411131 PPh fiskal
luar negeri 3.738.490.000.000,00 3.528.800.000.000,00
4112 Pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas
barang
mewah 249.508.700.000.000,00 203.083.959.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan 28.916.300.000.000,00 23.863.569.000.000,00
4114 BPHTB 7.753.600.000.000,00 6.979.950.000.000,00
4115 Cukai 49.494.700.000.000,00 54.545.039.000.000,00
41151 Cukai 49.494.700.000.000,00 54.545.039.000.000,00
411511 Cukai Hasil
Tembakau 48.240.100.000.000,00 53.253.459.000.000,00
411512 Cukai Ethyl
Alkohol 479.000.000.000,00 493.080.000.000,00
411513 Cukai Minuman
Mengandung
Ethyl
Alkohol 775.600.000.000,00 798.500.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 4.273.200.000.000,00 3.249.950.000.000,00
412 Pajak perdagangan internasional 28.496.000.000.000,00 20.023.100.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 19.160.400.000.000,00 18.623.500.000.000,00
4122 Pendapatan bea keluar 9.335.600.000.000,00 1.399.600.000.000,00
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula
direncanakan sebesar Rp173.496.521.477.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun
empat ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus dua puluh satu juta empat
ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (3) . . .
Ayat (3)
Bagian Pemerintah atas laba badan
usaha milik negara semula direncanakan sebesar Rp30.794.000.000.000,00 (tiga
puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar rupiah).
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula direncanakan
sebesar Rp49.210.801.248.000,00 (empat puluh sembilan triliun dua ratus sepuluh
miliar delapan ratus satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (5)
Pendapatan BLU semula direncanakan
sebesar Rp5.442.235.797.000,00 (lima triliun empat ratus empat puluh dua miliar
dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penerimaan negara bukan pajak semula
direncanakan sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan
triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan
juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2009
adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
421 Penerimaan sumber daya alam 173.496.521.477.000,00 138.653.364.017.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00 91.491.043.166.000,00
421111 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00 91.491.043.166.000,00
4212 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00 36.257.122.101.000,00
421211 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00 36.257.122.101.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 8.723.451.477.000,00 8.720.151.640.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 84.432.994.000,00 106.333.611.000,00
421312 Pendapatan royalti 8.639.018.483.000,00 8.613.818.029.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.500.000.000.000,00 1.715.047.110.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.235.600.000.000,00 1.036.448.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber
daya hutan 1.249.211.400.000,00 427.685.000.000,00
42143 Pendapatan IIUPH (IHPH) 15.188.600.000,00 54.901.000.000,00
42144 Pendapatan penggunaan
kawasan hutan - 196.013.110.000,00
4215 Pendapatan . . .
4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 150.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 150.000.000.000,00
4216 Pendapatan pertambangan panas bumi - 320.000.000.000,00
421511 Pendapatan pertambangan
panas bumi - 320.000.000.000,00
422 Pendapatan bagian laba BUMN 30.794.000.000.000,00 28.614.667.131.000,00
4221 Pendapatan bagian Pemerintah
atas laba BUMN 30.794.000.000.000,00 28.614.667.131.000,00
423 Pendapatan PNBP lainnya 49.210.801.248.000,00 44.878.693.567.000,00
4231 Pendapatan penjualan dan sewa 14.758.133.834.000,00 16.580.037.463.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil
produksi/sitaan 6.677.938.625.000,00 6.971.716.149.000,00
423111 Pendapatan penjualan
hasil pertanian,
kehutanan, dan
perkebunan 3.520.794.000,00 4.795.861.000,00
423112 Pendapatan penjualan
hasil peternakan dan
perikanan 11.505.412.000,00 11.505.412.000,00
423113 Pendapatan penjualan
hasil tambang 6.527.056.277.000,00 6.794.644.965.000,00
423114 Pendapatan penjualan
hasil sitaan/rampasan
dan harta peninggalan 15.866.577.000,00 15.866.577.000,00
423115 Pendapatan penjualan
obat-obatan dan hasil
farmasi lainnya 219.500.000,00 219.500.000,00
423116 Pendapatan penjualan
informasi, penerbitan,
film, survey, pemetaan
dan hasil cetakan lainnya 41.168.401.000,00 66.070.545.000,00
423117 Pendapatan penjualan
dokumen-dokumen
pelelangan 220.390.000,00 222.920.000,00
423119 Pendapatan penjualan
lainnya 78.381.274.000,00 78.390.369.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 33.147.260.000,00 33.008.934.000,00
423121 Pendapatan penjualan
rumah, gedung, bangunan,
dan tanah 41.000.000,00 41.000.000,00
423122 Pendapatan penjualan
kendaraan bermotor 1.511.037.000,00 1.416.137.000,00
423123 Pendapatan penjualan
sewa beli 30.533.997.000,00 30.533.997.000,00
423129 Pendapatan penjualan
aset lainnya yang berlebih/
rusak/dihapuskan 1.061.226.000,00 1.017.800.000,00
42313 Pendapatan penjualan dari
kegiatan hulu migas 7.944.490.000.000,00 9.507.178.769.000,00
423131 Pendapatan bersih hasil
Penjualan bahan bakar
minyak - 2.681.760.000.000,00
423132 Pendapatan minyak
mentah (DMO) 7.944.490.000.000,00 6.825.418.769.000,00
42314 Pendapatan sewa 102.557.949.000,00 68.133.611.000,00
423141 Pendapatan sewa rumah
dinas/rumah negeri 20.241.365.000,00 19.440.529.000,00
423142 Pendapatan sewa gedung,
bangunan, dan gudang 70.991.502.000,00 37.433.075.000,00
423143 Pendapatan sewa
benda-benda bergerak 6.270.268.000,00 6.321.793.000,00
423149 Pendapatan . . .
423149 Pendapatan sewa
benda-benda tak
bergerak lainnya 5.054.814.000,00 4.938.214.000,00
4232 Pendapatan jasa 16.332.891.374.000,00 17.201.946.220.000,00
42321 Pendapatan jasa I 11.649.193.285.000,00 12.490.790.610.000,00
423211 Pendapatan rumah sakit
dan instansi kesehatan
lainnya 38.612.097.000,00 39.353.273.000,00
423212 Pendapatan tempat
hiburan/taman/museum
dan pungutan usaha
pariwisata alam (PUPA) 14.355.393.000,00 14.355.393.000,00
423213 Pendapatan surat
keterangan, visa,
paspor, SIM, STNK,
dan BPKB 2.964.659.160.000,00 2.964.659.160.000,00
423214 Pendapatan hak
dan perijinan 5.991.429.217.000,00 6.445.491.941.000,00
423215 Pendapatan sensor/
karantina, pengawasan/
pemeriksaan 58.906.261.000,00 96.678.652.000,00
423216 Pendapatan jasa tenaga,
pekerjaan, informasi,
pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN,
pendapatan DJBC 2.190.947.932.000,00 2.190.262.466.000,00
423217 Pendapatan jasa
Kantor Urusan Agama 73.218.000.000,00 73.218.000.000,00
423218 Pendapatan jasa
bandar udara,
kepelabuhan,
dan kenavigasian 317.065.225.000,00 666.771.725.000,00
42322 Pendapatan jasa II 1.274.489.052.000,00 1.313.225.357.000,00
423221 Pendapatan jasa
Lembaga keuangan
(jasa giro) 42.157.432.000,00 76.106.560.000,00
423222 Pendapatan jasa
penyelenggaraan
telekomunikasi 1.122.807.075.000,00 1.127.594.252.000,00
423225 Pendapatan biaya
penagihan pajak negara
dengan surat paksa 3.660.932.000,00 3.660.932.000,00
423226 Pendapatan uang
pewarganegaraan 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00
423227 Pendapatan bea lelang 38.307.983.000,00 38.307.983.000,00
423228 Pendapatan biaya
pengurusan piutang dan
lelang negara 61.555.630.000,00 61.555.630.000,00
423229 Pendapatan registrasi
dokter dan dokter gigi 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00
42323 Pendapatan jasa luar negeri 380.007.249.000,00 380.007.249.000,00
423231 Pendapatan dari
Pemberian surat
perjalanan Republik
Indonesia 285.081.659.000,00 285.081.659.000,00
423232 Pendapatan dari jasa
pengurusan dokumen
konsuler 85.662.391.000,00 85.662.391.000,00
423239 Pendapatan rutin
lainnya dari
luar negeri 9.263.199.000,00 9.263.199.000,00
42324 Pendapatan . . .
42324 Pendapatan layanan jasa
perbankan 8.903.458.000,00 -
423241 Pendapatan layanan
jasa perbankan 8.903.458.000,00 -
42325 Pendapatan atas pengelolaan
rekening tunggal
Perbendaharaan
(treasury single account)
dan/atau atas penempatan
uang negara 3.000.000.000.000,00 3.000.000.000.000,00
423251 Pendapatan atas
penerbitan SP2D
dalam rangka TSA 3.000.000.000.000,00 8.900.000.000,00
423252 Pendapatan atas
penempatan uang negara
pada Bank Umum - 900.000.000.000,00
423253 Pendapatan dari
penempatan uang negara
di Bank Indonesia - 2.091.100.000.000,00
42329 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00 17.923.004.000,00
423291 Pendapatan jasa
lainnya 20.298.330.000,00 17.923.004.000,00
4233 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00 1.844.450.000.000,00
42331 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00 1.844.450.000.000,00
423313 Pendapatan bunga dari
piutang dan penerusan
pinjaman 1.494.450.000.000,00 1.494.450.000.000,00
423319 Pendapatan bunga
lainnya 350.000.000.000,00 350.000.000.000,00
4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00 33.122.633.000,00
42341 Pendapatan kejaksaan
dan peradilan 33.122.633.000,00 33.122.633.000,00
423411 Pendapatan legalisasi
tanda tangan 1.163.642.000,00 1.163.642.000,00
423412 Pendapatan pengesahan
surat di bawah tangan 290.505.000,00 290.505.000,00
423413 Pendapatan uang meja
(leges) dan upah pada
panitera badan
pengadilan (peradilan) 721.830.000,00 721.830.000,00
423414 Pendapatan hasil
denda/tilang
dan sebagainya 18.935.000.000,00 18.935.000.000,00
423415 Pendapatan ongkos
perkara 10.073.862.000,00 10.073.862.000,00
423419 Pendapatan kejaksaan
dan peradilan lainnya 1.937.794.000,00 1.937.794.000,00
4235 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00 6.039.441.727.000,00
42351 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00 6.039.441.727.000,00
423511 Pendapatan uang
pendidikan 3.560.224.943.000,00 4.091.239.736.000,00
423512 Pendapatan uang ujian
masuk, kenaikan tingkat,
dan akhir pendidikan 174.311.917.000,00 174.394.967.000,00
423513 Pendapatan uang ujian
untuk menjalankan
praktik 111.785.555.000,00 111.785.555.000,00
423519 Pendapatan pendidikan
lainnya 1.662.063.394.000,00 1.662.021.469.000,00
4236 Pendapatan . . .
4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
hasil korupsi
38.700.000.000,00 38.700.000.000,00
42361 Pendapatan gratifikasi dan
uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00 38.700.000.000,00
423611 Pendapatan uang
sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan
pengadilan 6.104.000.000,00 6.104.000.000,00
423612 Pendapatan gratifikasi
yang ditetapkan KPK
menjadi milik negara 2.600.000.000,00 2.600.000.000,00
423614 Pendapatan uang
pengganti tindak
pidana korupsi yang
ditetapkan di pengadilan 29.996.000.000,00 29.996.000.000,00
4237 Pendapatan iuran dan denda 687.879.588.000,00 474.584.422.000,00
42371 Pendapatan iuran badan usaha 469.900.830.000,00 469.900.000.000,00
423711 Pendapatan iuran
badan usaha dari
kegiatan usaha
penyediaan dan
pendistribusian BBM 355.939.267.000,00 329.840.000.000,00
423712 Pendapatan iuran badan
usaha dari kegiatan
usaha pengangkutan gas
bumi melalui pipa 73.961.563.000,00 100.060.000.000,00
423713 Iuran badan usaha di
bidang pasar modal dan
lembaga keuangan 40.000.000.000,00 40.000.000.000,00
42372 Pendapatan dana pengamanan
hutan
199.494.336.000,00 -
423721 Pendapatan dana
pengamanan hutan 199.494.336.000,00 -
42373 Pendapatan dari perlindungan
hutan dan konservasi alam 14.000.000.000,00 200.000.000,00
423731 Pendapatan iuran
menangkap/mengambil/
mengangkut satwa liar/
mengambil/mengangkut
tumbuhan alam hidup
atau mati 7.000.000.000,00 100.000.000,00
423735 Pungutan masuk obyek
wisata alam 7.000.000.000,00 100.000.000,00
42375 Pendapatan denda 4.484.422.000,00 4.484.422.000,00
423752 Pendapatan denda
keterlambatan penyelesaian
pekerjaan pemerintah 4.454.591.000,00 4.454.591.000,00
423753 Pendapatan denda
administrasi BPHTB 29.831.000,00 29.831.000,00
4239 Pendapatan lain-lain 10.007.238.010.000,00 2.666.411.102.000,00
42391 Pendapatan dari penerimaan
kembali belanja tahun
anggaran yang lalu 9.982.832.071.000,00 9.057.993.000,00
423911 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat
TAYL
4.375.334.000,00 4.403.787.000,00
423912 Penerimaan kembali
belanja pensiun TAYL 76.167.000,00 76.167.000,00
423913 Penerimaan kembali
belanja lainnya rupiah
murni TAYL
9.975.528.043.000,00 1.725.512.000,00
423914 Penerimaan . . .
423914 Penerimaan kembali
belanja lain pinjaman
luar negeri TAYL 1.000.000,00 1.000.000,00
423919 Penerimaan kembali
belanja lainnya TAYL 2.851.527.000,00 2.851.527.000,00
42392 Pendapatan pelunasan piutang 1.482.654.000,00 1.212.821.000,00
423921 Pendapatan pelunasan
piutang nonbendahara 9.500.000,00 9.500.000,00
423922 Pendapatan pelunasan
ganti rugi atas kerugian
yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR)
bendahara 1.473.154.000,00 1.203.321.000,00
42399 Pendapatan lain-lain 22.923.285.000,00 2.656.140.288.000
423991 Penerimaan kembali
persekot/uang muka gaji 16.575.392.000,00 3.165.065.000
423995 Pendapatan bagian
Pemerintah dari sisa
surplus Bank Indonesia - 2.646.354.982.000,00
423999 Pendapatan anggaran
lain-lain 6.347.893.000,00 6.620.241.000,00
424 Pendapatan badan layanan umum 5.442.235.797.000,00 5.890.907.820.000,00
4241 Pendapatan jasa layanan umum 5.420.617.531.000,00 5.585.167.400.000,00
42411 Pendapatan penyediaan
barang dan jasa kepada
masyarakat 5.235.509.086.000,00 5.245.548.482.000,00
424111 Pendapatan jasa
pelayanan rumah sakit 3.251.950.871.000,00 3.251.950.871.000,00
424112 Pendapatan jasa
pelayanan pendidikan 124.821.750.000,00 124.821.750.000,00
424113 Pendapatan jasa
pelayanan tenaga,
pekerjaan, informasi,
pelatihan dan teknologi 34.309.527.000,00 34.309.527.000,00
424115 Pendapatan jasa bandar
udara, kepelabuhan,
dan kenavigasian 933.412.653.000,00 933.412.653.000,00
424116 Pendapatan jasa
penyelenggaraan
telekomunikasi 842.105.307.000,00 842.105.307.000,00
424117 Pendapatan jasa
pelayanan pemasaran 21.287.437.000,00 21.287.437.000,00
424119 Pendapatan jasa
penyediaan barang dan
jasa lainnya 27.621.541.000,00 37.660.937.000,00
42412 Pendapatan dari pengelolaan
wilayah/kawasan
tertentu - 169.070.850.000,00
424129 Pendapatan pengelolaan
kawasan lainnya
- 169.070.850.000,00
42413 Pengelolaan dana khusus untuk
masyarakat 185.108.445.000,00 170.548.068.000,00
424133 Pendapatan program
modal ventura 5.131.437.000,00 5.131.437.000,00
424134 Pendapatan program
dana bergulir sektoral 3.392.800.000,00 3.392.800.000,00
424135 Pendapatan program
dana bergulir syariah 305.106.000,00 305.106.000,00
424136 Pendapatan investasi 121.367.625.000,00 119.302.082.000,00
424139 Pendapatan pengelolaan
dana khusus lainnya 54.911.477.000,00 42.416.643.000,00
4243 Pendapatan . . .
4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00 25.618.266.000,00
42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00 25.618.266.000,00
424312 Pendapatan hasil
kerja sama lembaga/
badan usaha 21.618.266.000,00 21.618.266.000,00
424313 Pendapatan hasil
kerja sama pemerintah
daerah - 4.000.000.000,00
4249 Pendapatan BLU lainnya - 280.122.154.000,00
42491 Pendapatan BLU Lainnya - 280.122.154.000,00
424911 Pendapatan jasa layanan
perbankan BLU - 280.122.154.000,00
Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat
semula direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas
triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta
seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran transfer ke daerah semula
direncanakan sebesar Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun
enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah.
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun
Anggaran 2009 semula direncanakan sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (satu
kuadriliun tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga
puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi diperkirakan
sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima
ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus
sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian
negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan
dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L)
merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang
dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu
masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009.
Dengan mengasumsikan realisasi
belanja kementerian negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu belanja
pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus
tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh
enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja
K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima
ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus
satu ribu rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi diperkirakan
sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima
ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus
sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian
negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan
dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Perkiraan realisasi kementerian
negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata
tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak
berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L
dalam APBN 2009.
Dengan . . .
Dengan mengasumsikan realisasi
belanja kementerian negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu belanja
pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus
tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam
juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L
sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima
ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus
satu ribu rupiah).
Ayat (4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis diperkirakan
sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima
ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus
sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian
negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan
dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Dengan mengasumsikan realisasi
belanja kementerian negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu belanja
pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus
tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh
enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja
K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima
ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus
satu ribu rupiah).
Penerusan hibah ke daerah yang
dialokasikan melalui belanja hibah diperkirakan sebesar Rp31.580.000.000,00
(tiga puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
(1) hibah untuk pendidikan dasar, yang berasal dari Bank Dunia, yang merupakan
pengalihan dari anggaran belanja Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp22.500.000.000,00
(dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dan (2) hibah baru untuk
peningkatan pelayanan jasa
kesehatan, yang berasal dari Uni Eropa/World Health Organization (WHO)
sebesar Rp9.078.201.000,00 (sembilan miliar tujuh puluh delapan juta dua ratus
satu ribu rupiah).
Perkiraan . . .
Perkiraan realisasi kementerian
negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata
tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak
berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L
dalam APBN 2009.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat
(6)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal
11A
Ayat (1)
Anggaran belanja stimulus fiskal tahun 2009 adalah sebesar Rp12.200.000.000.000,00 (dua belas triliun
dua ratus miliar rupiah), yang terdiri atas:
a.
Tambahan anggaran stimulus fiskal yang dialokasikan untuk
kementerian negara/lembaga sebesar Rp10.945.000.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah),
b.
Subsidi sebesar Rp755.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima miliar rupiah),
c. Penyertaan
modal negara sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 13A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh
setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang
target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut
selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan
lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud
dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang
direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat
digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan
ijin penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud
dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan
pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri
yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang
sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri
termasuk hibah luar negeri, penerusan hibah luar negeri, dan penerusan pinjaman
luar negeri yang diterima setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam
luncuran tersebut adalah PLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran
2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit
ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
(4) . . .
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (4b)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud
dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan
perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan
sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan
dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah
melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang
dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.
Angka 10
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana perimbangan semula direncanakan
sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun
sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus
ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian
semula direncanakan sebesar Rp23.738.578.200.000,00 (dua puluh tiga triliun
tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua
ratus ribu rupiah).
Ayat (4)
Dihapus.
Angka 11
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula direncanakan sebesar
Rp85.718.725.000.000,00 (delapan puluh lima triliun tujuh ratus delapan belas
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula direncanakan sebesar
Rp186.414.100.000.000,00 (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat
belas miliar seratus juta rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula direncanakan sebesar
Rp24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas
miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan tahun 2009 termasuk kurang bayar dana
bagi hasil (DBH) tahun 2006 ─ 2008 sebesar Rp285.053.052.916.000,00 (dua
ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan
ratus enam belas ribu rupiah), terdiri atas:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
1. Dana
Bagi Hasil (DBH) 85.718.725.000.000,00 73.819.364.116.000,00
a. DBH
Pajak 45.754.404.000.000,00 38.563.341.451.000,00
i. DBH Pajak Penghasilan 10.089.204.000.000,00 8.207.364.305.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 27.446.798.000.000,00 22.810.957.966.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan 7.253.600.000.000,00 6.479.950.000.000,00
iv. DBH Cukai 964.802.000.000,00 1.065.069.180.000,00
b. DBH
Sumber Daya Alam 39.964.321.000.000,00 35.256.022.665.000,00
i. DBH SDA Migas 31.359.800.000.000,00 26.128.650.000.000,00
- DBH SDA Minyak Bumi 19.152.500.000.000,00 13.495.860.000.000,00
- DBH SDA Gas Bumi 12.207.300.000.000,00 10.632.790.000.000,00
- Kurang bayar migas - 2.000.000.000.000,00
ii. DBH SDA Pertambangan Umum 6.978.761.000.000,00 7.197.617.398.000,00
iii. DBH SDA Kehutanan 1.505.760.000.000,00 800.648.000.000,00
iv. DBH SDA Perikanan 120.000.000.000,00 120.000.000.000,00
v. DBH SDA Panas Bumi - 1.009.107.267.000,00
2. Dana Alokasi Umum
(DAU) 186.414.100.000.000,00 186.414.100.000.000,00
3. Dana Alokasi
Khusus (DAK) 24.819.588.800.000,00 24.819.588.800.000,00
Angka 12 . . .
Angka 12
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp9.526.564.000.000,00
(sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat
juta rupiah), terdiri atas:
1.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar
Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua
ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing
dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan
rincian sebagai berikut:
a.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar
Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan miliar tujuh ratus
sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
b.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar
Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus
delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua dan
Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu
Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun
2002. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap
mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
2. Alokasi . . .
2.
Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar
Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua
ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk
mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi
rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20
(dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai
dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana
Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun
keduapuluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum
(DAU) secara nasional.
Dana Otonomi Khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan,
serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian
yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan
sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan
bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah
kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari
APBA.
3.
Dana Tambahan
Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah),
terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang.
Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi
Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan
Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah.
Pencairan . . .
Pencairan dana tambahan infrastruktur
bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00
(enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua
Barat tahun anggaran 2008, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri
Keuangan.
4.
Kekurangan dana tambahan otonomi khusus infrastruktur
Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus
tujuh puluh miliar rupiah).
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp14.728.561.156.000,00 (empat
belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu
juta seratus lima puluh enam ribu) terdiri atas:
1.
Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah
sebesar Rp7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar
rupiah).
2.
Dana tambahan DAU sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh
triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan
desentralisasi fiskal dan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
3.
Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun
2007 sebesar Rp41.435.198.000,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga
puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
4.
Kurang bayar DAK tahun 2007 sebesar Rp197.125.958.000,00
(seratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus
lima puluh delapan ribu rupiah).
Angka 13
Pasal 19
Ayat (1)
Undang-Undang
. . .
Jumlah Anggaran
Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 semula ditetapkan sebesar
Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus
dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh
dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, lebih kecil
dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (satu
kuadriliun tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga
puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, sehingga dalam Tahun
Anggaran 2009 semula terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00
(lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam
ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
Ayat (2)
a.
Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar
Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar
dua ratus lima puluh juta rupiah).
b.
Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan sebesar negatif Rp9.448.240.400.000,00
(sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh
juta empat ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp129.844.930.403.000,00
(seratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan
ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas:
1.
Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp142.569.169.663.000,00
(seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus
enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
a. Perbankan dalam negeri 16.629.161.400.966,00 56.566.160.569.000,00
i. Rekening Dana Investasi 3.690.000.000.000,00 3.690.000.000.000,00
ii. Pelunasan piutang negara
(PT Pertamina) 9.136.361.945.966,00 -
iii. Rekening pembangunan hutan 1.696.549.455.000,00 625.000.000.000,00
iv. SILPA 2008 2.106.250.000.000,00 51.857.136.912.000,00
v. Saldo Gerhan 2008 - 394.023.657.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri 44.161.088.599.034,00 86.003.009.094.000,00
i. Privatisasi 500.000.000.000,00 -
ii. Hasil pengelolaan aset 2.565.000.000.000,00 -164.600.000.000,00
iii. Surat berharga negara (neto) 54.719.000.000.000,00 99.256.576.171.000,00
iv. Dana Investasi Pemerintah dan
Hasil
. . .
restrukturisasi BUMN -13.622.911.400.966,00 -13.088.967.077.000,00
Hasil
pengelolaan aset sebesar negatif Rp164.600.000.000,00 (seratus enam puluh empat
miliar enam ratus juta rupiah) terdiri atas: (i) pengelolaan aset Rp835.400.000.000,00
(delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus juta rupiah) dan (ii)
restrukturisasi BUMN negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Surat Berharga
Negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok
dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di
pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar
internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah
dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian
kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan
situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN
tercapai.
SBN (neto)
sebesar Rp99.256.576.171.000,00 (sembilan
puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh
enam juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) termasuk pelunasan sebagian
pokok obligasi negara seri SRBI-01/MK/2003 sebesar Rp2.646.354.981.538,00 (dua
triliun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus lima puluh empat juta
sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Perum . . .
Dana investasi
pemerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar negatif Rp13.088.967.077.000,00
(tiga belas triliun delapan puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh
tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dialokasikan untuk:
(i) investasi pemerintah sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah), (ii) penyertaan modal negara untuk PT Pertamina sebesar
negatif Rp9.136.361.946.000,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar
tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah), (iii)
pendirian lembaga penjaminan infrastruktur (guarantee fund) sebesar
negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), (iv) penyertaan modal
negara untuk Perum Jamkrindo dan PT Askrindo
sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), (v) penyertaan
modal negara untuk PTPN II sebesar negatif Rp37.605.131.000,00 (tiga puluh
tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah), (vi) dana kontinjensi untuk PT
PLN sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dan (vii)
dana bergulir sebesar negatif Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas
miliar rupiah).
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit
listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batubara oleh PT
Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas
kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan.
Jaminan Pemerintah dimaksud, diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero)
tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default).
Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai piutang pemerintah kepada PT PLN
(Persero) apabila terealisasi.
Pengelolaan dan
pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengeluaran dana
bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai pengeluaran
pembiayaan dalam APBN.
2.
Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp12.724.239.260.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus
dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh
ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
a. Penarikan pinjaman luar
negeri bruto 52.160.957.600.000,00 69.299.157.364.000,00
– Pinjaman program 26.440.000.000.000,00 30.315.500.000.000,00
– Pinjaman proyek 25.720.957.600.000,00 38.983.657.364.000,00
i. Pinjaman proyek pemerintah 25.720.957.600.000,00 25.991.960.740.000,00
Pusat
ii. Penerimaan
penerusan - 12.991.696.624.000,00
Pinjaman
b.
Penerusan pinjaman -12.991.696.624.000,00
c.
Pembayaran cicilan pokok
Pembiayaan . . .
utang luar negeri -61.609.198.000.000,00 -69.031.700.000.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang
luar negeri selain dari surat berharga negara internasional.
Angka 14
Pasal 21
Ayat (1)
Anggaran
pendidikan sebesar Rp208.286.633.287.000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus
delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh
tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
(dalam
rupiah)
Semula
Menjadi
1. Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
Pemerintah Pusat 89.550.853.106.000,00 90.632.236.427.000,00
i. Departemen
Pendidikan Nasional 61.525.476.815.000,00 62.090.741.798.000,00
ii. Departemen Agama 23.275.218.223.000,00
23.711.827.857.000,00
iii. Kementerian
Negara/Lembaga lainnya 3.045.158.068.000,00
3.102.166.772.000,00
a. Departemen
PU 42.377.950.000,00
42.377.950.000,00
b. Departemen
Kebudayaan dan
Pariwisata 67.228.388.000,00
67.200.000.000,00
c. Perpustakaan
Nasional 259.951.730.000,00
259.951.730.000,00
d. Departemen
Keuangan 64.700.000.000,00
64.700.000.000,00
e. Departemen
Pertanian 75.000.000.000,00
75.000.000.000,00
f. Departemen
Perindustrian 100.000.000.000,00
100.000.000.000,00
g. Departemen
ESDM 23.100.000.000,00
35.904.667.000,00
h. Departemen
Perhubungan 800.000.000.000,00
813.696.827.000,00
i. Departemen
Kesehatan 1.300.000.000.000,00
1.300.000.000.000,00
j. Departemen
Kehutanan 14.900.000.000,00
-
k. Departemen
Kelautan dan
Perikanan 250.000.000.000,00 295.435.598.000,00
l. Badan
Pertanahan Nasional 24.500.000.000,00
24.500.000.000,00
m. Badan
Meteorologi dan Geofisika 16.000.000.000,00
16.000.000.000,00
n. Badan
Tenaga Nuklir Nasional 7.400.000.000,00
7.400.000.000,00
iv. Bagian
Anggaran 999 1.705.000.000.000,00
1.727.500.000.000,00
2. Anggaran Pendidikan Melalui Transfer
ke daerah 117.862.678.657.000,00 117.654.396.860.000,00
i. DBH
Pendidikan 817.941.597.000,00
609.659.800.000,00
ii. DAK
Pendidikan 9.334.900.000.000,00
9.334.900.000.000,00
iii. DAU
Pendidikan 97.982.837.060.000,00
97.982.837.060.000,00
iv. Dana
Tambahan DAU 7.490.000.000.000,00 7.490.000.000.000,00
v. Dana
Otonomi Khusus Pendidikan 2.237.000.000.000,00 2.237.000.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Penerbitan Surat
Berharga Negara dapat dilakukan dengan metode lelang maupun tanpa lelang (baik
melalui bookbuilding maupun penempatan langsung atau private
placement).
Untuk menutup
kekurangan kas jangka pendek pada awal tahun anggaran, Pemerintah dapat melakukan
penempatan langsung atau private placement Surat Berharga Negara pada
Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5041