PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24
TAHUN 2010
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN
NEGARA SERTA
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan untuk menjamin
terselenggaranya tugas pemerintahan, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Mengingat : 1. Pasal
4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
4.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS,
DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON
I KEMENTERIAN NEGARA.
BAB
I
KEMENTERIAN
KOORDINATOR
Bagian Kesatu
Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Pasal 1
(1)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 2
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b.
koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.
pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f.
pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan:
a.
Kementerian Dalam Negeri;
b.
Kementerian Luar Negeri;
c.
Kementerian Pertahanan;
d.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
g.
Kejaksaan Agung;
h.
Badan Intelijen Negara;
i.
Tentara Nasional Indonesia;
j.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k.
Instansi lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
i.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j.
Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k.
Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah;
l.
Staf Ahli Bidang Perekonomian;
m.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
n.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
o.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya.
Pasal 6
Sekretariat Kementerian
Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 8
Deputi Bidang Koordinasi
Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam
Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang politik dalam negeri;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang politik dalam negeri;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang politik dalam negeri; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi
Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar
negeri.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang politik luar negeri;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang politik luar negeri;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang politik luar negeri; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Pasal 12
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Pasal 14
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan
Negara mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pertahanan negara;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pertahanan negara; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi
Keamanan Nasional mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang keamanan nasional;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang keamanan nasional;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang keamanan nasional; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Pasal 18
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan
Bangsa mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kesatuan bangsa;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kesatuan bangsa;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang kesatuan bangsa; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Pasal 20
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,
Informasi, dan Aparatur mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi,
informasi, dan aparatur.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,
Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Pasal 22
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan
Konstitusi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah ideologi dan konstitusi.
(2)
Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan mengenai masalah ketahanan nasional.
(3)
Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan mengenai masalah wilayah dan pembangunan daerah.
(4)
Staf Ahli Bidang Perekonomian
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah perekonomian.
(5)
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
mengenai masalah sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6)
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(7)
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
mengenai masalah sosial budaya.
Bagian Kedua
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Pasal 23
(1)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 24
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan
mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perekonomian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perekonomian;
b.
koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perekonomian;
c.
pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f.
pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a.
Kementerian Keuangan;
b.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.
Kementerian Perindustrian;
d.
Kementerian Perdagangan;
e.
Kementerian Pertanian;
f.
Kementerian Kehutanan;
g.
Kementerian Perhubungan;
h.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
i.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j.
Kementerian Pekerjaan Umum;
k.
Kementerian Riset dan Teknologi;
l.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
m.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
n.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
o.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
p.
Instansi lain yang dianggap perlu.
Pasal 27
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral,
dan Kehutanan;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan
Pembiayaan Internasional;
h.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan;
i.
Staf Ahli Bidang Persaingan Usaha;
j.
Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
k.
Staf Ahli Bidang Investasi dan Kemitraan Pemerintah-Swasta;
l.
Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan; dan
m.
Staf Ahli Bidang Inovasi Teknologi dan Lingkungan Hidup.
Pasal 28
Sekretariat Kementerian
Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 30
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi
Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan
keuangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 32
Deputi Bidang Koordinasi Pertanian
dan Kelautan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan
kelautan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan
menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pertanian dan kelautan;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pertanian dan kelautan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pertanian dan kelautan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
Pasal 34
Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan
Kehutanan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, sumber daya mineral, dan
kehutanan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang
Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan menyelenggarakan
fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 36
Deputi Bidang Koordinasi Industri dan
Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri dan perdagangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang industri dan perdagangan;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang industri dan perdagangan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang industri dan perdagangan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 38
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan
Wilayah mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan
wilayah.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 40
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama
Ekonomi dan Pembiayaan Internasional mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi
dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang
Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional
menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan
internasional;
dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 42
(1)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai
masalah hukum dan kelembagaan.
(2)
Staf Ahli Bidang Persaingan Usaha mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah
persaingan usaha.
(3)
Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai
masalah penanggulangan kemiskinan.
(4)
Staf Ahli Bidang Investasi dan Kemitraan Pemerintah-Swasta
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian mengenai masalah investasi dan kemitraan pemerintah dan swasta.
(5)
Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah
ketenagakerjaan.
(6)
Staf Ahli Bidang Inovasi Teknologi dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian mengenai masalah inovasi teknologi dan lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pasal 43
(1)
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.
Pasal 44
Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 45
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
b.
koordinasi perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
c.
pengendalian penyelenggaraan urusan
kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan
f.
pelaksanaan tugas tertentu yang
diberikan oleh Presiden.
Pasal 46
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45,
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan:
a.
Kementerian Kesehatan;
b.
Kementerian Pendidikan Nasional;
c.
Kementerian Sosial;
d.
Kementerian Agama;
e.
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
f.
Kementerian Lingkungan Hidup;
g.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
h.
Kementerian Perumahan Rakyat;
i.
Kementerian Pemuda dan Olah Raga; dan
j.
Instansi lain yang dianggap perlu.
Pasal 47
Susunan organisasi
eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan
Hidup dan Kerawanan Sosial;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan
Sosial dan Perumahan Rakyat;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan,
Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan
Agama;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan
Perempuan dan Kesejahteraan Anak;
h.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat;
i.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum,
Keamanan dan Hak Asasi Manusia;
j.
Staf Ahli Bidang Kreativitas dan Inovasi
Teknologi;
k.
Staf Ahli Bidang Multikulturalisme dan
Resolusi Konflik;
l.
Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dan Ekonomi Kreatif;
m.
Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim dan
Mitigasi Bencana;
n.
Staf Ahli Bidang Pencapaian Pembangunan
Milenium; dan
o.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Perbatasan Negara.
Pasal 48
Sekretariat Kementerian Koordinator
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 49
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Sekretariat Kementerian
Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 50
Deputi Bidang
Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial mempunyai tugas menyiapkan
sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang lingkungan hidup dan kerawanan sosial.
Pasal 51
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Bidang
Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kerawanan sosial;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kerawanan
sosial;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lingkungan hidup dan
kerawanan sosial; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 52
Deputi Bidang
Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan
sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat.
Pasal 53
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Deputi Bidang
Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial dan
perumahan rakyat;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan sosial dan
perumahan rakyat; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 54
Deputi Bidang
Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas
menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kesehatan, kependudukan, dan keluarga berencana.
Pasal 55
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang
Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan
fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, kependudukan, dan keluarga
berencana;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, kependudukan, dan
keluarga berencana;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kesehatan, kependudukan, dan
keluarga berencana; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 56
Deputi Bidang
Koordinasi Pendidikan dan Agama mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan
koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendidikan dan agama.
Pasal 57
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Deputi Bidang
Koordinasi Pendidikan dan Agama menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan agama;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan agama;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pendidikan dan agama; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 58
Deputi Bidang Koordinasi
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas menyiapkan
sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga.
Pasal 59
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang
Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan
olahraga;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda,
dan olahraga;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebudayaan, pariwisata,
pemuda, dan olahraga; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 60
Deputi Bidang
Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak mempunyai tugas
menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak.
Pasal 61
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Deputi Bidang
Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak menyelenggarakan
fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan
anak;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan
kesejahteraan anak;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan
kesejahteraan anak; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 62
Deputi Bidang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan
masyarakat.
Pasal 63
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan
masyarakat;
b.
penyiapan koordinasi perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan dan
pemberdayaan masyarakat;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
tentang masalah atau kegiatan di bidang penanggulangan kemiskinan dan
pemberdayaan masyarakat; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 64
(1)
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum,
Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah politik,
hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.
(2)
Staf Ahli Bidang Kreativitas dan Inovasi
Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah kreativitas dan inovasi teknologi.
(3)
Staf Ahli Bidang Multikulturalisme dan
Resolusi Konflik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah multikulturalisme dan resolusi
konflik.
(4)
Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah usaha mikro, kecil,
dan menengah dan ekonomi kreatif.
(5)
Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim dan
Mitigasi Bencana mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah perubahan iklim dan mitigasi
bencana.
(6)
Staf Ahli Bidang Pencapaian Pembangunan
Milenium mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah pencapaian pembangunan milenium.
(7)
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Perbatasan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah pembangunan
daerah tertinggal dan perbatasan negara.
BAB II
KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS
DISEBUTKAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN
YANG RUANG LINGKUPNYA DISEBUTKAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Bagian Kesatu
Kementerian
Dalam Negeri
Pasal 65
(1)
Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 66
Kementerian Dalam Negeri
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri; dan
d.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Pasal 68
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
c.
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
d.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
g.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h.
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Penelitian dan Pengembangan;
k.
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar Lembaga;
m.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n.
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
o.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kependudukan; dan
p.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 69
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Dalam
Negeri;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Dalam Negeri;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 71
Direktorat Jenderal Kesatuan
Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan
Politik menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kesatuan bangsa dan politik;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan
bangsa dan politik; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa
dan Politik.
Pasal 73
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pemerintahan umum.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemerintahan umum;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan
Umum.
Pasal 75
Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang otonomi daerah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi daerah;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
otonomi daerah;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang otonomi
daerah; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Pasal 77
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan
Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan pembangunan daerah;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
pembangunan daerah;
e.
pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan
pembangunan daerah; dan
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan
Daerah.
Pasal 79
Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
Pasal 81
Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan
pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta fasilitasi dan
penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di
daerah.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan
sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
b.
fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas,
kualitas dan mobilitas penduduk di daerah;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi
administrasi kependudukan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi
kependudukan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
serta penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas, dan mobilitas
penduduk; dan
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Pasal 83
(1) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah
mempunyai tugas merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan serta
standardisasi teknis di bidang keuangan daerah serta fasilitasi perimbangan keuangan.
(2) Lingkup bidang tugas keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : anggaran daerah;
pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pertanggung jawaban keuangan daerah; manajemen pajak
daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; pedoman pengelolaan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Keuangan Daerah dan investasi daerah; pedoman pengelolaan kekayaan daerah; pinjaman dan hibah daerah; dan pedoman pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah;
b.
fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan
daerah;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang keuangan daerah;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
keuangan daerah;
e.
fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; dan
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Keuangan
Daerah.
Pasal 85
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, revieu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
Dalam Negeri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
e. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota;
f. pelaksanaan koordinasi pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan; dan
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 87
Badan Penelitian dan
Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
pemerintahan dalam negeri.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Badan
Penelitian dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembang-an.
Pasal 89
Badan Pendidikan dan
Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,
Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan
dan pelatihan di bidang pemerintahan
dalam negeri;
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan di bidang pemerintahan dalam
negeri; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 91
(1)
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai
masalah hukum, politik, dan hubungan antar lembaga.
(2)
Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah pemerintahan.
(3)
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah
pembangunan dan kemasyarakatan.
(4)
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kependudukan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai
masalah sumber daya manusia dan
kependudukan.
(5)
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah ekonomi dan
keuangan.
Bagian Kedua
Kementerian Luar Negeri
Pasal 92
(1)
Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2)
Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 93
Kementerian Luar Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar
negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
politik dan hubungan luar negeri;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Luar Negeri; dan
d.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Pasal 95
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Luar Negeri;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
d.
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
e.
Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN;
f.
Direktorat Jenderal Multilateral;
g.
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
i.
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
j.
Inspektorat Jenderal;
k.
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
l.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
m.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
n.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
o.
Staf Ahli Bidang Manajemen.
Pasal 96
Wakil
Menteri Luar Negeri mempunyai tugas membantu Menteri Luar Negeri dalam memimpin
pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri.
Pasal 97
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Luar Negeri;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Luar Negeri;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Luar
Negeri.
Pasal 99
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan
hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99,
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar
negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar
negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan
hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
e.
perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama
intra kawasan dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika.
Pasal 101
Direktorat Jenderal Amerika
dan Eropa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan
Amerika dan Eropa.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar
negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar
negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan
hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
e.
perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama
intra kawasan dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa; dan
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan
Eropa.
Pasal 103
(1)
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN.
(2)
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melaksanakan tugas sebagai
Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar
negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar
negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan
hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
e.
perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama
intra kawasan dengan negara-negara di kawasan ASEAN;
f.
pemberian dukungan bagi Perutusan Tetap Republik Indonesia
untuk ASEAN;
g.
pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional;
h.
pemberian dukungan terhadap pembentukan Komunitas ASEAN; dan
i.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama
ASEAN.
Pasal 105
Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan
politik luar negeri multilateral.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105,
Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri
multilateral;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri
multilateral;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
hubungan politik luar negeri multilateral;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan
politik luar negeri multilateral;
e.
perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; dan
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Multilateral.
Pasal 107
Direktorat Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107,
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi
publik;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
informasi dan diplomasi publik;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi
publik; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik.
Pasal 109
Direktorat Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian
internasional.
Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian
internasional;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian
internasional;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
hukum dan perjanjian internasional;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan
perjanjian internasional;
e.
perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian
bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial
budaya, keamanan, dan kewilayahan;
f.
pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri
dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
g.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional.
Pasal 111
Direktorat Jenderal Protokol
dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
e.
perundingan dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia
dan badan hukum Indonesia di luar negeri; dan
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan
Konsuler.
Pasal 113
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Luar Negeri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 115
Badan Pengkajian dan
Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan
di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Badan Pengkajian dan Pengembangan
Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengkajian
dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
b.
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan
politik dan hubungan luar negeri;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan
pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
Pasal 117
(1)
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah politik, hukum,
dan keamanan.
(2)
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah ekonomi,
sosial, dan budaya.
(3)
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah hubungan
kelembagaan.
(4)
Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah manajemen.
Bagian
Ketiga
Kementerian
Pertahanan
Pasal 118
(1) Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 119
Kementerian Pertahanan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pertahanan;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pertahanan; dan
d.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Pasal 121
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Pertahanan;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
d.
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
e.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
f.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Penelitian dan Pengembangan;
i.
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j.
Badan Sarana Pertahanan;
k.
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
l.
Staf Ahli Bidang Politik;
m.
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
n.
Staf Ahli Bidang Sosial; dan
o.
Staf Ahli Bidang Keamanan.
Pasal 122
Wakil Menteri Pertahanan mempunyai
tugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pertahanan.
Pasal 123
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Pertahanan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Pertahanan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 125
Direktorat Jenderal Strategi
Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan strategi
pertahanan negara;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan strategi
pertahanan negara;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi
Pertahanan.
Pasal 127
Direktorat Jenderal
Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan
anggaran pertahanan negara.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Jenderal Perencanaan
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d.
pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan
anggaran pertahanan negara; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan
Pertahanan.
Pasal 129
Direktorat Jenderal Potensi
Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan nir militer.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan nir militer;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan nir
militer;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
potensi pertahanan nir militer;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi
pertahanan nir militer; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi
Pertahanan.
Pasal 131
Direktorat Jenderal Kekuatan
Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 131, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan militer;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan militer;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kekuatan pertahanan militer;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan
pertahanan militer; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Pasal 133
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pertahanan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pertahanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Pertahanan;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pertahanan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 135
Badan Penelitian dan Pengembangan
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.
Pasal 136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan di bidang pertahanan;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pertahanan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pertahanan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 137
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan
pelatihan di bidang pertahanan.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan
dan pelatihan di bidang pertahanan;
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan di bidang pertahanan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 139
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
sarana pertahanan.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan
sarana pertahanan;
b.
pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan
sarana
pertahanan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan.
Pasal 141
(1)
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari
aspek teknologi dan industri.
(2)
Staf Ahli Bidang Politik
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertahanan mengenai
masalah pertahanan dari aspek politik.
(3)
Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek ekonomi.
(4)
Staf Ahli Bidang Sosial
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertahanan mengenai
masalah pertahanan dari aspek sosial.
(5)
Staf Ahli Bidang Keamanan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pertahanan mengenai
masalah pertahanan dari aspek keamanan nasional.
Bagian Keempat
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Pasal 142
(1) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 143
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 144
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di
daerah;
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional; dan
f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
Pasal 145
Susunan organisasi
eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan;
c.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e.
Direktorat Jenderal Imigrasi;
f.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
g.
Direktorat Jenderal
Hak Asasi Manusia;
h.
Inspektorat Jenderal;
i.
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
j.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak
Asasi Manusia;
k.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l.
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan
Hubungan Luar Negeri;
m.
Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
n.
Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
o.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum; dan
p.
Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pasal 146
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 147
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Sekretariat
Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi
dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 148
Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 149
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peraturan
perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang
peraturan perundang-undangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan
perundang-undangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 150
Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang administrasi hukum umum.
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 150, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang administrasi hukum umum;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi hukum umum;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang administrasi hukum umum;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang administrasi hukum umum; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum.
Pasal 152
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pemasyarakatan.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemasyarakatan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang
pemasyarakatan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pemasyarakatan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pemasyarakatan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 154
Direktorat Jenderal Imigrasi
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang imigrasi.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang
imigrasi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
imigrasi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi;
dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 156
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang hak kekayaan intelektual.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan
intelektual;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang hak
kekayaan intelektual;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
hak kekayaan intelektual;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak
kekayaan intelektual; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
Pasal 158
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang hak asasi manusia.
Pasal 159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan di bidang hak asasi
manusia;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang hak
asasi manusia;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang hak asasi manusia;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak asasi
manusia; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi
Manusia.
Pasal 160
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 162
Badan Pembinaan Hukum Nasional
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional.
Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan
hukum nasional;
b.
pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pembinaan hukum nasional; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan
Hukum Nasional.
Pasal 164
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak
Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
hak asasi manusia.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 164, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi
Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan
program penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan
di bidang hak asasi manusia;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang hak asasi
manusia; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan
Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia.
Pasal 166
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 166, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak
Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan
sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 168
(1) Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan
Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia mengenai masalah perekonomian dan hubungan luar negeri.
(2) Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan
Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia mengenai masalah politik, sosial, dan keamanan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan
Pertanahan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia mengenai masalah hukum lingkungan dan pertanahan.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengenai masalah pengembangan budaya hukum.
(5) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi
Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia.
Bagian Kelima
Kementerian Keuangan
Pasal 169
(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.
Pasal 170
Kementerian Keuangan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 170, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
keuangan dan kekayaan negara;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Keuangan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Keuangan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Keuangan di daerah;
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Pasal 172
Susunan organisasi eselon I Kementerian Keuangan terdiri
atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Anggaran;
c.
Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
k.
Badan Kebijakan Fiskal;
l.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
m.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
n.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
o.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
p.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan
Pasar Modal; dan
q.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi
Informasi.
Pasal 173
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Keuangan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Keuangan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 175
Direktorat Jenderal Anggaran
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang penganggaran.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penganggaran;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penganggaran;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
penganggaran; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 177
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang perpajakan.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perpajakan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 179
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kepabeanan dan cukai;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan
dan cukai; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 181
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang perbendaharaan negara.
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perbendaharaan negara;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
perbendaharaan negara; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 183
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 183, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang
negara, dan lelang;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang
negara, dan lelang;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan
negara, piutang negara, dan lelang; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 185
Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perimbangan keuangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan
keuangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Pasal 187
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pengelolaan utang.
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan utang;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan utang;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengelolaan utang;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan
utang; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
Pasal 189
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 189, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Keuangan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Keuangan;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Keuangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 191
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan peraturan di bidang pasar modal;
b.
penegakan peraturan di bidang pasar modal;
c.
pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin
usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
d.
penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan
Perusahaan Publik;
e.
penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang
dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian;
f.
penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
g.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
h.
pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
i.
perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di
bidang lembaga keuangan;
j.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga
keuangan; dan
k.
pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan.
Pasal 193
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai
tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal.
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di
bidang kebijakan fiskal;
b.
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di
bidang kebijakan fiskal;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan analisis
di bidang kebijakan fiskal; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan
Fiskal.
Pasal 195
Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang
keuangan negara.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 195, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan
dan pelatihan di bidang keuangan negara;
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan
negara;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan di bidang keuangan negara; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan.
Pasal 197
(1)
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah penerimaan negara.
(2)
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah pengeluaran
negara.
(3)
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah
makro ekonomi dan keuangan internasional.
(4)
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan
Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan
mengenai masalah kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal.
(5)
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi
Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai
masalah organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Bagian Keenam
Kementerian Energi Dan Sumber Daya
Mineral
Pasal
198
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 199
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber
daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 199, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 201
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi
Energi;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Geologi;
h.
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya
Mineral;
i.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya
Mineral;
j.
Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis;
k.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
l.
Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi;
m.
Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; dan
n.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan.
Pasal 202
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Pasal 204
Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 205
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
minyak dan gas bumi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang minyak dan gas bumi; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi.
Pasal 206
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 207
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
ketenagalistrikan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
ketenagalistrikan;
dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan.
Pasal 208
Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang mineral dan batubara;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang mineral dan batubara;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
mineral dan batubara;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mineral dan batubara; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara.
Pasal 210
Direktorat Jenderal Energi
Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru,
terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal 211
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan
konservasi energi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan
konservasi energi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang energi
baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan dan Konservasi Energi.
Pasal 212
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 214
Badan Geologi mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pelayanan di bidang geologi.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pelayanan di bidang geologi;
b.
pelaksanaan penelitian dan pelayanan di bidang
geologi;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pelayanan di bidang geologi;dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Geologi.
Pasal 216
Badan Penelitian dan
Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 217
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi
dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan
sumber daya mineral;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 218
Badan Pendidikan dan
Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan
pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan
Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan
program pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan
Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 220
(1) Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan
Strategis mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral mengenai masalah kelembagaan dan perencanaan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral mengenai masalah ekonomi dan keuangan.
(3) Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral mengenai masalah investasi dan produksi.
(4) Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral mengenai masalah tata ruang dan lingkungan hidup.
(5) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial
Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral mengenai masalah komunikasi dan sosial kemasyarakatan.
Bagian Ketujuh
Kementerian
Perindustrian
Pasal 221
(1)
Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2)
Kementerian Perindustrian dipimpin oleh Menteri
Perindustrian.
Pasal 222
Kementerian Perindustrian mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222, Kementerian
Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Perindustrian di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 224
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Perindustrian;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur;
d.
Direktorat Jenderal Industri Agro;
e.
Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi;
f.
Direktorat Jenderal Industri
Kecil dan Menengah;
g.
Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri;
h.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Industri Internasional;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri;
k.
Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri;
l.
Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan
Produksi Dalam Negeri; dan
m.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Teknologi.
Pasal 225
Wakil Menteri
Perindustrian mempunyai tugas membantu Menteri Perindustrian dalam memimpin
pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian.
Pasal 226
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Perindustrian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Perindustrian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Perindustrian;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 228
Direktorat Jenderal Basis
Industri Manufaktur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang basis industri manufaktur.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 228, Direktorat Jenderal Basis Industri
Manufaktur
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang basis industri manufaktur;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang basis industri
manufaktur;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang basis
industri manufaktur;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang basis
industri manufaktur; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Basis
Industri Manufaktur.
Pasal 230
Direktorat Jenderal Industri Agro
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang industri agro.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 230, Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang industri agro;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang industri agro;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang industri
agro;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
industri agro;
dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 232
Direktorat Jenderal Industri Unggulan
Berbasis Teknologi Tinggi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri unggulan berbasis
teknologi tinggi.
Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 232, Direktorat Jenderal Industri
Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang industri unggulan berbasis
teknologi tinggi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang industri unggulan berbasis
teknologi tinggi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
industri unggulan berbasis teknologi tinggi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri
unggulan berbasis teknologi tinggi; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri
Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
Pasal 234
Direktorat Jenderal Industri Kecil
dan Menengah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang industri kecil dan menengah.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 234, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang industri kecil dan menengah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang industri kecil dan menengah;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
industri kecil dan menengah;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri
kecil dan menengah; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri
Kecil dan Menengah.
Pasal 236
Direktorat Jenderal Pengembangan
Perwilayahan Industri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang pengembangan perwilayahan industri.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 236, Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan
Industri menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan perwilayahan
industri;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perwilayahan
industri;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengembangan perwilayahan industri;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pengembangan perwilayahan industri; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan
Perwilayahan Industri.
Pasal 238
Direktorat Jenderal Kerja
Sama Industri Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kerja sama industri internasional.
Pasal 239
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 238, Direktorat Jenderal Kerja Sama
Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kerja sama industri
internasional;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama industri
internasional;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kerja sama industri internasional;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama
industri internasional; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama
Industri Internasional.
Pasal 240
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 240, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perindustrian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perindustrian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
Perindustrian;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Perindustrian; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 242
Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim,
dan Mutu Industri mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta
penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri jangka menengah dan
panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas serta iklim dan mutu
industri.
Pasal 243
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 242, Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri
jangka menengah dan panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas
serta iklim dan mutu industri;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta penyusunan
rencana kebijakan makro pengembangan industri jangka menengah dan panjang,
kebijakan pengembangan klaster industri prioritas serta iklim dan mutu
industri;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri
jangka menengah dan panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas
serta iklim dan mutu industri; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim,
dan Mutu Industri.
Pasal 244
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perindustrian mengenai
masalah penguatan struktur industri.
(2) Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan
Penggunaan Produksi Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri Perindustrian mengenai masalah pemasaran dan peningkatan penggunaan
produksi dalam negeri.
(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan
Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perindustrian
mengenai masalah sumber daya industri dan teknologi.
Bagian
Kedelapan
Kementerian
Perdagangan
Pasal 245
(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 246
Kementerian Perdagangan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 246, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perdagangan;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Perdagangan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Perdagangan di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 248
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Perdagangan;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
d.
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
e.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
f.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan
Internasional;
g.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
h.
Inspektorat Jenderal;
i.
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
Perdagangan;
j.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
k.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus;
l.
Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan;
m.
Staf Ahli Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah
dan Promosi Ekspor; dan
n.
Staf Ahli Bidang Manajemen.
Pasal 249
Wakil Menteri Perdagangan
mempunyai tugas membantu Menteri Perdagangan dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Perdagangan.
Pasal 250
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Perdagangan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Perdagangan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Perdagangan.
Pasal 252
Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 252, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan,
serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan,
serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam
negeri;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penguatan
dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri.
Pasal 254
Direktorat Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang standardisasi mutu
barang dan jasa serta perlindungan konsumen.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Direktorat Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan pengendalian
mutu barang dan jasa, metrologi legal, serta pemberdayaan konsumen dan
pengawasan barang beredar dan jasa;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan
pengendalian mutu barang dan jasa, metrologi legal, serta pemberdayaan konsumen
dan pengawasan barang beredar dan jasa;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
standardisasi dan pengendalian mutu barang dan jasa, metrologi legal, serta
pemberdayaan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
standardisasi dan pengendalian mutu barang dan jasa, metrologi legal, serta
pemberdayaan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Standardisasi
dan Perlindungan Konsumen.
Pasal 256
Direktorat Jenderal
Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perdagangan luar negeri;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perdagangan
luar negeri; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri.
Pasal 258
Direktorat Jenderal Kerja
Sama Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama perdagangan
internasional.
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Direktorat Jenderal Kerja Sama
Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan
internasional;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kerja sama perdagangan internasional;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama
perdagangan internasional; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama
Perdagangan Internasional.
Pasal 260
Direktorat Jenderal
Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan ekspor nasional.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi
ekspor;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi
ekspor;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengembangan dan promosi ekspor;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pengembangan dan promosi ekspor; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional.
Pasal 262
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
Pasal 263
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern
di Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Perdagangan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat
Jenderal.
Pasal 264
Badan Pengkajian dan
Pengembangan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan
pengembangan kebijakan perdagangan.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Badan Pengkajian dan Pengembangan
Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang
pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
b.
pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan
kebijakan perdagangan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di
bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan
Kebijakan Perdagangan.
Pasal 266
Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan
jasa.
Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 266, Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan
teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan
berjangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan
teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik
dan jasa;
c.
perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur
serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan
dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 268
(1)
Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri Perdagangan mengenai masalah kebijakan perdagangan luar negeri dan
pengembangan kawasan ekonomi khusus.
(2)
Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah diplomasi
perdagangan.
(3)
Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan
Menengah dan Promosi Ekspor mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri
Perdagangan mengenai masalah pemberdayaan usaha dagang mikro kecil dan menengah
dan promosi ekspor.
(4)
Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah manajemen.
Bagian Kesembilan
Kementerian Pertanian
Pasal 269
(1) Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri Pertanian.
Pasal 270
Kementerian Pertanian mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 271
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 270, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pertanian;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pertanian;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pertanian;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Pertanian di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 272
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Pertanian terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Pertanian;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
d.
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
e.
Direktorat Jenderal Hortikultura;
f.
Direktorat Jenderal Perkebunan;
g.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h.
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
k.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian;
l.
Badan Ketahanan Pangan;
m.
Badan Karantina Pertanian;
n.
Staf Ahli Bidang Lingkungan;
o.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian;
p.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
q.
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Teknologi; dan
r.
Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian.
Pasal 273
Wakil Menteri Pertanian mempunyai
tugas membantu Menteri Pertanian dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pertanian.
Pasal 274
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pertanian.
Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertanian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Pertanian;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Pertanian.
Pasal 276
Direktorat Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang prasarana dan sarana pertanian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air irigasi,
pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air
irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin
pertanian sesuai dengan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan
lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian.
Pasal 278
Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang tanaman pangan.
Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan,
dan pascapanen tanaman pangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya,
perlindungan, dan pascapanen tanaman pangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perbenihan, budidaya, perlindungan, dan pascapanen tanaman pangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan,
budidaya, perlindungan, dan pascapanen tanaman pangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Pasal 280
Direktorat Jenderal
Hortikultura mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang hortikultura.
Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Direktorat Jenderal Hortikultura
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya,
perlindungan, dan pascapanen hortikultura;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya,
perlindungan, dan pascapanen hortikultura;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budidaya,
perlindungan, dan pascapanen hortikultura;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan,
budidaya, perlindungan, dan pascapanen hortikultura; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pasal 282
Direktorat Jenderal
Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perkebunan.
Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Jenderal Perkebunan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya,
perlindungan, dan pascapanen perkebunan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya,
perlindungan, dan pascapanen perkebunan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budidaya,
perlindungan, dan pascapanen perkebunan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan,
budidaya, perlindungan, dan pascapanen perkebunan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan.
Pasal 284
Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 285
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbibitan, pakan, budidaya
ternak, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, pakan, budidaya
ternak, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perbibitan, pakan, budidaya ternak, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat
veteriner;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbibitan,
pakan, budidaya ternak, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
Pasal 286
Direktorat Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan
pemasaran hasil pertanian.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Direktorat Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang mutu dan standardisasi,
pengolahan, pengembangan usaha, dan pemasaran hasil pertanian;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang mutu dan standardisasi,
pengolahan, pengembangan usaha, dan pemasaran hasil pertanian;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
mutu dan standardisasi, pengolahan, pengembangan usaha, dan pemasaran hasil
pertanian;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mutu dan
standardisasi, pengolahan, pengembangan usaha, dan pemasaran hasil pertanian;
dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian.
Pasal 288
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pertanian.
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Pertanian;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Pertanian; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 290
Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan
pertanian.
Pasal 291
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan pertanian;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan pertanian;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan pertanian; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian.
Pasal 292
Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan,
pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia
pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan,
standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan,
pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia
pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian.
Pasal 294
Badan Ketahanan Pangan
mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi di bidang
pemantapan ketahanan pangan.
Pasal
295
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan
fungsi:
a.
pengkajian, penyiapan perumusan kebijakan, pengembangan,
pemantauan, dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pencegahan dan
penanggulangan kerawanan pangan;
b.
pengkajian, penyiapan perumusan kebijakan, pengembangan,
pemantauan, dan pemantapan distribusi pangan dan cadangan pangan;
c.
pengkajian, penyiapan perumusan kebijakan, pengembangan,
pemantauan, dan pemantapan pola konsumsi dan penganekaragaman pangan; dan
d.
pengkajian, penyiapan perumusan kebijakan, pengembangan,
pemantauan, dan pengawasan keamanan pangan segar; dan
e.
pelaksanaan administrasi Badan Ketahanan Pangan.
Pasal 296
Badan Karantina Pertanian
mempunyai tugas melaksanakan karantina pertanian.
Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program
perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
b.
pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta
pengawasan keamanan hayati;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan
hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian.
Pasal 298
(1)
Staf Ahli Bidang Lingkungan mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah lingkungan.
(2)
Staf Ahli Bidang
Kebijakan Pembangunan Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Pertanian mengenai masalah kebijakan pembangunan pertanian.
(3)
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah kerja sama
internasional.
(4)
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah inovasi dan
teknologi.
(5)
Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pertanian mengenai masalah investasi
pertanian.
Bagian
Kesepuluh
Kementerian
Kehutanan
Pasal 299
(1) Kementerian Kehutanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Kehutanan dipimpin oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 300
Kementerian Kehutanan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 300, Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Kehutanan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Kehutanan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Kehutanan di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 302
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Kehutanan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
c.
Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan
Perhutanan Sosial;
d.
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam;
e.
Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kehutanan;
h.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
i.
Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
j.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
k.
Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim;
l.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m.
Staf Ahli Bidang Keamanan Hutan.
Pasal 303
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kehutanan.
Pasal 304
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Kehutanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Kehutanan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Kehutanan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Kehutanan.
Pasal 305
Direktorat Jenderal Planologi
Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan
kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan makro kehutanan dan
pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan makro kehutanan
dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan
makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Planologi
Kehutanan.
Pasal 307
Direktorat Jenderal Bina
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan
pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 308
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 307, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai dan Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan daerah
aliran sungai dan perhutanan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan daerah
aliran sungai dan perhutanan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
pengelolaan daerah aliran sungai dan perhutanan sosial sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial.
Pasal 309
Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan
dan konservasi alam.
Pasal 310
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 309, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan
konservasi alam;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan
konservasi alam;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perlindungan hutan dan konservasi alam;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
perlindungan hutan dan konservasi alam; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam.
Pasal 311
Direktorat Jenderal Bina
Usaha Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pembinaan usaha kehutanan.
Pasal 312
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha
kehutanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha kehutanan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan usaha kehutanan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
usaha kehutanan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Usaha
Kehutanan.
Pasal 313
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Kehutanan.
Pasal 314
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Kehutanan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Kehutanan;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Kehutanan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 315
Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 316
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan
dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kehutanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Pasal 317
Badan Penelitian dan
Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan
di bidang kehutanan.
Pasal 318
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Badan Penelitian dan Pengembangan
Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan di bidang kehutanan;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang kehutanan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan
Pengembangan Kehutanan.
Pasal 319
(1)
Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah
revitalisasi industri kehutanan.
(2)
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah
ekonomi dan perdagangan internasional.
(3)
Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah lingkungan
dan perubahan iklim.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah hubungan antar
lembaga.
(5)
Staf Ahli Bidang Keamanan Hutan mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah keamanan hutan.
Bagian
Kesebelas
Kementerian
Perhubungan
Pasal 320
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 321
Kementerian Perhubungan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 321, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perhubungan;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 323
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Perhubungan;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
d.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
e.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
f.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
i.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan;
j.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
k.
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
l.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
m.
Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
n.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.
Pasal 324
Wakil Menteri Perhubungan
mempunyai tugas membantu Menteri Perhubungan dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian Perhubungan.
Pasal 325
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
Pasal 326
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Perhubungan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Perhubungan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 327
Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perhubungan darat.
Pasal 328
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perhubungan darat;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan darat;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perhubungan darat;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan
darat; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat.
Pasal 329
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang perhubungan laut.
Pasal 330
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 329, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan laut;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perhubungan laut;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan
laut; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut.
Pasal 331
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang perhubungan udara.
Pasal 332
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 331, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perhubungan udara;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan udara;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan
udara;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan
udara; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara.
Pasal 333
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang perkeretaapian.
Pasal 334
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 333, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perkeretaapian;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perkeretaapian;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
perkeretaapian; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 335
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 335, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Perhubungan;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Perhubungan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 337
Badan Penelitian dan Pengembangan
Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
perhubungan.
Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 337, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan di bidang perhubungan;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
perhubungan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang perhubungan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan
Pengembangan Perhubungan.
Pasal 339
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya
manusia di bidang perhubungan.
Pasal 340
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 339, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan
sumber daya manusia di bidang perhubungan;
b.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang
perhubungan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang perhubungan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan.
Pasal 341
(1) Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah
lingkungan perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan
mengenai masalah teknologi dan energi perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan
Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan
mengenai masalah regulasi dan keselamatan perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman
Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan
mengenai masalah multimoda dan kesisteman perhubungan.
(5) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan
Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan
mengenai masalah ekonomi dan kemitraan perhubungan.
Bagian Keduabelas
Kementerian Kelautan Dan
Perikanan
Pasal 342
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri Kelautan
dan Perikanan.
Pasal 343
Kementerian Kelautan dan Perikanan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 344
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 343, Kementerian Kelautan dan Perikanan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kelautan dan perikanan;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 345
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap;
c.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
d.
Direktorat Jenderal Pengolahan
dan Pemasaran Hasil Perikanan;
e.
Direktorat Jenderal Kelautan,
Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil;
f.
Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Penelitian dan
Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
i.
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan;
j.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan;
k.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
l.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
m.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
dan
n.
Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Pasal 346
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 348
Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perikanan tangkap.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan di bidang perikanan tangkap;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang
perikanan tangkap;
c. penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan tangkap;
d. pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perikanan tangkap; dan
e. pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Pasal 350
Direktorat Jenderal Perikanan
Budidaya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perikanan budidaya.
Pasal 351
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan di bidang perikanan budidaya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang
perikanan budidaya;
c. penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya;
d. pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perikanan budidaya; dan
e. pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Perikanan
Budidaya.
Pasal 352
Direktorat Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengolahan dan
pemasaran hasil perikanan.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Direktorat Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil
perikanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan dan pemasaran
hasil perikanan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Pasal 354
Direktorat
Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kelautan, pesisir,
dan pulau-pulau kecil.
Pasal 355
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir,
dan Pulau-pulau Kecil menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kelautan, pesisir, dan
pulau-pulau kecil;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, pesisir, dan
pulau-pulau kecil;
c. penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelautan, pesisir, dan
pulau-pulau kecil;
d. pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau
kecil; dan
e. pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
Pasal 356
Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan.
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan
dan perikanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan;
d. pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan; dan
e. pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan.
Pasal 358
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 359
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan
perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. pelaksanaan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Kelautan dan Perikanan;
d. penyusunan
laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan
administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 360
Badan
Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 361
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Badan Penelitian dan Pengembangan
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
kelautan dan perikanan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang kelautan dan perikanan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan
Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
Pasal 362
Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 363
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan.
Pasal 364
Badan Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan
perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu,
dan Keamanan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program
perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan;
b.
pelaksanaan perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan
keamanan hasil perikanan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan
ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Pasal 366
(1)
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai masalah
ekonomi, sosial, dan budaya.
(2)
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai masalah kebijakan
publik.
(3)
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
mengenai masalah kemasyarakatan dan hubungan antar lembaga.
(4)
Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai masalah
ekologi dan sumber daya laut.
Bagian Ketigabelas
Kementerian Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi
Pasal 367
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dipimpin oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 368
Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan
dan ketransmigrasian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 369
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 368, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 370
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
c.
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
d.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;
e.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
f.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
g.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan
Kawasan Transmigrasi;
h.
Inspektorat Jenderal;
i.
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi;
j.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
k.
Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Otonomi Daerah;
l.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
m.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
dan
n.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional.
Pasal 371
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 372
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 371, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan
program Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi
dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan dan bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 373
Direktorat Jenderal Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan produktivitas.
Pasal 374
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 373, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang
pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi
standardisasi, kelembagaan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan,
produktivitas, dan kewirausahaan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pelatihan
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi standardisasi, kelembagaan,
instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, produktivitas, dan kewirausahaan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi
standardisasi, kelembagaan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan,
produktivitas, dan kewirausahaan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi standardisasi,
kelembagaan, instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, produktivitas, dan
kewirausahaan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
Pasal 375
Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja.
Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga
kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri, pengembangan
kesempatan kerja, dan pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga
kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri, pengembangan
kesempatan kerja, dan pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar
negeri, pengembangan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri, pengembangan
kesempatan kerja, dan pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja.
Pasal 377
Direktorat Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan
hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 377, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial
dan jaminan sosial tenaga kerja meliputi persyaratan kerja, kelembagaan dan
pemasyarakatan hubungan industrial, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja,
serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial
dan jaminan sosial tenaga kerja meliputi persyaratan kerja, kelembagaan dan
pemasyarakatan hubungan industrial, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja,
serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja meliputi
persyaratan kerja, kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial,
pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pencegahan dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja meliputi persyaratan kerja,
kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial, pengupahan dan jaminan
sosial tenaga kerja, serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial; dan
e. pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja.
Pasal 379
Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan
ketenagakerjaan.
Pasal 380
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 379, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja
dan jaminan sosial tenaga kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma
kerja perempuan dan anak, dan bina penegakan hukum;
b.
pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja
dan jaminan sosial tenaga kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma
kerja perempuan dan anak, dan bina penegakan hukum;
c.
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengawasan
ketenagakerjaan meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma
keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan bina
penegakan hukum;
d.
pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan
meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma keselamatan dan
kesehatan kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan bina penegakan hukum; dan
e.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 381
Direktorat Jenderal Pembinaan
Pembangunan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan kawasan
transmigrasi.
Pasal 382
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan
Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan kawasan
transmigrasi meliputi perencanaan teknis, penyediaan tanah transmigrasi,
pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan, penempatan, dan partisipasi masyarakat;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan kawasan
transmigrasi meliputi perencanaan teknis, penyediaan tanah transmigrasi,
pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan, penempatan, dan partisipasi masyarakat;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis,
penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan permukiman dan infrastruktur
kawasan, penempatan, dan partisipasi
masyarakat;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
pembangunan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, penyediaan tanah
transmigrasi, pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan, penempatan, dan partisipasi masyarakat; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan
Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 383
Pasal 384
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengembangan
masyarakat dan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan
sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengembangan
masyarakat dan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan
sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan
teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan
usaha, pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi meliputi perencanaan teknis,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat, pengembangan usaha,
pengembangan sarana dan prasarana kawasan, dan penyerasian lingkungan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 385
Pasal 386
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 387
Pasal 388
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem
informasi dan sumberdaya informatika di bidang tenaga kerja dan
transmigrasi;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan
informasi, serta pengembangan sistem informasi dan sumberdaya informatika di
bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem
informasi dan sumberdaya informatika di bidang tenaga kerja dan
transmigrasi; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi.
Pasal 389
(1)
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai
masalah ekonomi dan sumber daya manusia.
(2)
Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Otonomi Daerah mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai
masalah kependudukan dan otonomi daerah.
(3)
Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai
masalah pengembangan wilayah.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai
masalah hubungan antar lembaga.
(5)
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai
masalah hubungan internasional.
Bagian Keempatbelas
Kementerian
Pekerjaan Umum
Pasal 390
(1)
Kementerian Pekerjaan Umum berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pekerjaan Umum dipimpin oleh Menteri Pekerjaan
Umum.
Pasal 391
Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 392
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 391, Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pekerjaan umum;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 393
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang;
d.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
e.
Direktorat Jenderal Bina Marga;
f.
Direktorat Jenderal Cipta Karya;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Pembinaan Konstruksi;
i.
Badan Penelitian dan Pengembangan;
j.
Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
k.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
l.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
m.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
n.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional.
Pasal 394
Wakil Menteri Pekerjaan Umum
mempunyai tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam memimpin pelaksanaan
tugas Kementerian Pekerjaan Umum.
Pasal 395
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum.
Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Pekerjaan Umum;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Pekerjaan Umum;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Pekerjaan Umum.
Pasal 397
Direktorat Jenderal Penataan
Ruang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 398
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Direktorat Jenderal Penataan Ruang
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penataan ruang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penataan
ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang.
Pasal 399
Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang sumber daya air sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 400
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang sumber daya air sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya
air sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Pasal 401
Direktorat Jenderal Bina
Marga mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang bina marga.
Pasal 402
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Direktorat Jenderal Bina Marga
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang bina marga;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang bina marga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina marga;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bina marga;
dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pasal 403
Direktorat Jenderal Cipta
Karya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang cipta karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 404
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Direktorat Jenderal Cipta Karya
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang cipta karya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang cipta karya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
cipta karya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang cipta karya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Pasal 405
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum.
Pasal 406
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Pekerjaan Umum;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 407
Badan Pembinaan Konstruksi
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan konstruksi.
Pasal 408
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Badan Pembinaan Konstruksi
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan
konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur;
b.
pelaksanaan pembinaan konstruksi dan investasi di bidang
infrastruktur;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan
konstruksi dan investasi di bidang infrastruktur; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Konstruksi.
Pasal 409
Badan Penelitian dan
Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
pekerjaan umum.
Pasal 410
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Badan Penelitian dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan di bidang pekerjaan umum;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan
umum;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pekerjaan umum; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 411
(1)
Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah keterpaduan
pembangunan.
(2)
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah ekonomi dan
investasi.
(3)
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah sosial
budaya dan peran masyarakat.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah hubungan
antar lembaga.
(5)
Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai
masalah pengembangan keahlian dan tenaga fungsional.
Bagian Kelimabelas
Kementerian Kesehatan
Pasal 412
(1)
Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2)
Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 413
Kementerian Kesehatan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dalam pemerintahan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 414
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Kesehatan;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Kesehatan di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 415
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;
c.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan;
d.
Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
e.
Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
h.
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan;
i.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
j.
Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat;
k.
Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan;
l.
Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan
Desentralisasi; dan
m.
Staf Ahli Bidang Mediko Legal.
Pasal 416
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kesehatan.
Pasal 417
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Kesehatan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Kesehatan;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Kesehatan.
Pasal 418
Direktorat Jenderal Bina Upaya
Kesehatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pembinaan upaya kesehatan.
Pasal 419
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 418, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan upaya
kesehatan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan upaya kesehatan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
upaya kesehatan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Upaya
Kesehatan.
Pasal 420
Direktorat Jenderal
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian
penyakit dan penyehatan lingkungan.
Pasal 421
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit
dan Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengendalian penyakit dan
penyehatan lingkungan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penyakit dan
penyehatan lingkungan.;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Pasal 422
Direktorat Jenderal Bina Gizi
dan Kesehatan Ibu dan Anak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu
dan anak.
Pasal 423
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan
Ibu dan Anak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan
ibu dan anak;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan gizi dan kesehatan
ibu dan anak;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
gizi dan kesehatan ibu dan anak; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan
Ibu dan Anak.
Pasal 424
Direktorat Jenderal Bina
Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan kefarmasian dan alat
kesehatan.
Pasal 425
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan
Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan
kefarmasian dan alat kesehatan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
kefarmasian dan alat kesehatan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan
kefarmasian dan alat kesehatan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian
dan Alat Kesehatan.
Pasal 426
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Kesehatan.
Pasal 427
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Kesehatan;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Kesehatan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 428
Badan Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan
kesehatan.
Pasal 429
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan kesehatan;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan kesehatan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan.
Pasal 430
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
Pasal 431
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan
dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan;
b.
pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia
kesehatan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Pasal 432
(1)
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kesehatan mengenai masalah teknologi
kesehatan dan globalisasi.
(2)
Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kesehatan mengenai masalah
pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat.
(3)
Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kesehatan mengenai masalah
perlindungan faktor risiko kesehatan.
(4)
Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan
Desentralisasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kesehatan
mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan desentralisasi.
(5)
Staf Ahli Bidang Mediko Legal mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Kesehatan mengenai masalah mediko legal.
Bagian Keenambelas
Kementerian Pendidikan Nasional
Pasal 433
(1)
Kementerian Pendidikan Nasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pendidikan Nasional dipimpin oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
Pasal 434
Kementerian Pendidikan Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan nasional dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 435
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 434, Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendidikan nasional;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pendidikan Nasional;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Pendidikan Nasional di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 436
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional;
b.
Sekretariat Jenderal;
c.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan
Informal;
d.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
e.
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
f.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Penelitian dan Pengembangan;
i.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j.
Staf Ahli Bidang Hukum;
k.
Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
l.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
m.
Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan
n.
Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Pasal 437
Wakil Menteri Pendidikan Nasional
mempunyai tugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam memimpin pelaksanaan
tugas Kementerian Pendidikan Nasional.
Pasal 438
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional.
Pasal 439
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan Nasional;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Pendidikan Nasional;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Pendidikan Nasional;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 440
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan anak usia
dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Pasal 441
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 440, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini
formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini
formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan
informal;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan
anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Pasal 442
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pendidikan dasar.
Pasal 443
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 442, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendidikan dasar;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan
dasar; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar.
Pasal 444
Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pendidikan menengah.
Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 444, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendidikan menengah;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan
menengah; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah.
Pasal 446
Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 447
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendidikan tinggi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan
tinggi; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi.
Pasal 448
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Pasal 449
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 448, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pendidikan Nasional;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pendidikan Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Pendidikan Nasional;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pendidikan Nasional; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 450
Badan Penelitian dan
Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan.
Pasal 451
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Badan Penelitian dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan di bidang pendidikan;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 452
Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan
bahasa dan sastra Indonesia.
Pasal 453
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program
pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia;
b.
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa
dan sastra Indonesia;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan,
pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa.
Pasal 454
(1)
Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah hukum.
(2)
Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah
sosial dan ekonomi pendidikan.
(3)
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah kerja
sama internasional.
(4)
Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah
organisasi dan manajemen.
(5)
Staf Ahli Bidang
Budaya dan Psikologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah budaya dan psikologi pendidikan.
Bagian Ketujuhbelas
Kementerian
Sosial
Pasal 455
(1)
Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2)
Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri Sosial.
Pasal 456
Kementerian Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang sosial dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 457
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 456, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
sosial;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Sosial;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Sosial;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Sosial di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 458
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Sosial terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
c.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan
Sosial;
g.
Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah;
h.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
i.
Staf Ahli Bidang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
j.
Staf Ahli Bidang Dampak Sosial;
k.
Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial.
Pasal 459
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Sosial.
Pasal 460
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Sosial;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Sosial;
c. pembinaan ...
- 188
-
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Sosial;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sosial.
Pasal 461
Direktorat Jenderal
Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang rehabilitasi sosial.
Pasal 462
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
rehabilitasi sosial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
rehabilitasi sosial; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Rehabilitasi
Sosial.
Pasal 463
Direktorat Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
Pasal 464
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Direktorat Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan
sosial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Pasal 465
Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial dan
penanggulangan kemiskinan.
Pasal 466
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan
Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan
penanggulangan kemiskinan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial dan
penanggulangan kemiskinan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 467
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Sosial.
Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Sosial;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Sosial; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 469
Badan Pendidikan dan
Penelitian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan,
pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial.
Pasal 470
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Badan Pendidikan dan Penelitian
Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan,
pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, pembinaan jabatan
fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial, serta pengelolaan data dan
informasi kesejahteraan sosial;
b.
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan
pengembangan kesejahteraan sosial, pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial
dan penyuluh sosial, serta pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan,
pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, pembinaan jabatan
fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial, serta pengelolaan data dan
informasi kesejahteraan sosial; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan
Penelitian Kesejahteraan Sosial.
Pasal 471
(1)
Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah otonomi daerah.
(2)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah hubungan antar
lembaga.
(3)
Staf Ahli Bidang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah potensi
dan sumber kesejahteraan sosial.
(4)
Staf Ahli Bidang Dampak Sosial mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah dampak sosial.
(5)
Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah integrasi sosial.
Bagian Kedelapanbelas
Kementerian
Agama
Pasal 472
(1)
Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2)
Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri Agama.
Pasal 473
Kementerian Agama mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 473, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
keagamaan;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Agama;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Agama;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Agama di daerah;
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Pasal 475
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Agama terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan
Pelatihan;
k.
Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama;
l.
Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama;
m.
Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan;
n.
Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan
o.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 476
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 477
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Agama;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Agama;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Agama.
Pasal 478
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pendidikan Islam.
Pasal 479
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 478, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendidikan Islam;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan
Islam; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
Pasal 480
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Pasal 481
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 480, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan
umrah;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan haji dan umrah;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
penyelenggaraan haji dan umrah; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah.
Pasal 482
Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 483
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
bimbingan masyarakat Islam;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan
masyarakat Islam; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam.
Pasal 484
Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Kristen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Pasal 485
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
bimbingan masyarakat Kristen;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan
masyarakat Kristen; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Kristen.
Pasal 486
Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
Pasal 487
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 486, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
bimbingan masyarakat Katolik;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan
masyarakat Katolik; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik.
Pasal 488
Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Hindu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
Pasal 489
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Hindu menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Hindu;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
bimbingan masyarakat Hindu;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan
masyarakat Hindu; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Hindu.
Pasal 490
Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
Pasal 491
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 490, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Buddha;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
bimbingan masyarakat Buddha;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan
masyarakat Buddha; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha.
Pasal 492
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 493
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Agama;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agama
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Agama;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Agama; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 494
Badan Penelitian dan Pengembangan
serta Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan.
Pasal 495
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 494, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan
dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan
pelatihan di bidang keagamaan;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang keagamaan; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
serta Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 496
(1)
Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Agama mengenai masalah kehidupan beragama.
(2)
Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Agama mengenai masalah kerukunan umat beragama.
(3)
Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Agama mengenai masalah lembaga sosial
keagamaan.
(4)
Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Agama mengenai masalah pendidikan.
(5)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri Agama mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.
Bagian Kesembilanbelas
Kementerian Kebudayaan Dan
Pariwisata
Pasal 497
(1)
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal 498
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan dan pariwisata
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 499
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 498, Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kebudayaan dan pariwisata;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 500
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film;
c.
Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala;
d.
Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata;
e.
Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata;
h.
Staf Ahli Bidang Pranata Sosial;
i.
Staf Ahli Bidang Multikultural;
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
k.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 501
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal 502
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata.
Pasal 503
Direktorat Jenderal Nilai Budaya,
Seni, dan Film mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang nilai budaya, seni, dan film.
Pasal 504
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 503, Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang nilai budaya, seni, dan film;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang nilai budaya, seni, dan film;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
nilai budaya, seni, dan film;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang nilai
budaya, seni, dan film; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Nilai Budaya,
Seni, dan Film.
Pasal 505
Direktorat Jenderal Sejarah dan
Purbakala mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang sejarah dan purbakala.
Pasal 506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 505, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang sejarah dan purbakala;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah dan purbakala;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah
dan purbakala;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sejarah dan
purbakala; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sejarah dan
Purbakala.
Pasal 507
Direktorat Jenderal Pengembangan
Destinasi Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
Pasal 508
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 507, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi
pariwisata;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi
pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengembangan destinasi pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pengembangan destinasi pariwisata; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan
Destinasi Pariwisata.
Pasal 509
Direktorat Jenderal Pemasaran
Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pemasaran pariwisata.
Pasal 510
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 509, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pemasaran pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran
pariwisata; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasaran
Pariwisata.
Pasal 511
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata.
Pasal 512
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 511, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 513
Badan Pengembangan Sumber Daya
Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya
kebudayaan dan pariwisata.
Pasal 514
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 513, Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan
Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan
sumber daya kebudayaan dan pariwisata;
b.
pelaksanaan pengembangan sumber daya kebudayaan dan
pariwisata;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
sumber daya kebudayaan dan pariwisata; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal 515
(1)
Staf Ahli Bidang Pranata Sosial mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengenai masalah pranata
sosial.
(2)
Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengenai masalah
multikultural.
(3)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengenai masalah
hubungan antar lembaga.
(4)
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
mengenai masalah ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Keduapuluh
Kementerian Komunikasi Dan
Informatika
Pasal 516
(1)
Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika.
Pasal 517
Kementerian Komunikasi dan
Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan
informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 518
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 517, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
komunikasi dan informatika;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pasal 519
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika;
c.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e.
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
h.
Staf Ahli Bidang Hukum;
i.
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa;
k.
Staf Ahli Bidang Teknologi; dan
l.
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan.
Pasal 520
Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 521
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Komunikasi
dan Informatika.
Pasal 522
Direktorat Jenderal Sumber
Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan
perangkat pos dan informatika.
Pasal 523
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos
dan informatika;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos
dan informatika;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya
dan perangkat pos dan informatika; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 524
Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan pos
dan informatika.
Pasal 525
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan
informatika;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan
informatika;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan pos dan informatika;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
penyelenggaraan pos dan informatika; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika.
Pasal 526
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi informatika.
Pasal 527
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang aplikasi informatika;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi informatika;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
aplikasi informatika;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aplikasi
informatika; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Pasal 528
Direktorat Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang
informasi, komunikasi publik, dan hubungan masyarakat pemerintah.
Pasal 529
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Direktorat Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang
informasi, komunikasi publik, dan
hubungan masyarakat pemerintah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang informasi, komunikasi publik,
dan hubungan masyarakat pemerintah;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
informasi, komunikasi publik, dan
hubungan masyarakat pemerintah;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi, komunikasi publik, dan hubungan masyarakat pemerintah;
dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik.
Pasal 530
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Komunikasi dan Informatika;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 532
Badan Penelitian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan
informatika.
Pasal 533
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian
dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang komunikasi dan informatika;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia
di bidang komunikasi dan informatika;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika; dan
d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia.
Pasal 534
(1)
Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah hukum.
(2)
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah
sosial, ekonomi, dan budaya.
(3)
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah komunikasi dan media massa.
(4)
Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah teknologi.
(5)
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah
politik dan keamanan.
BAB III
KEMENTERIAN
YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN
DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Bagian
Kesatu
Kementerian
Riset Dan Teknologi
Pasal 535
(1)
Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh Menteri Negara
Riset dan Teknologi.
Pasal 536
Kementerian Riset dan Teknologi
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang riset dan teknologi dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 537
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 536, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan
teknologi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
riset dan teknologi;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi; dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi.
Pasal 538
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.
Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.
Deputi Bidang Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
e.
Deputi Bidang Relevansi dan Produktivitas Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
f.
Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
g.
Staf Ahli Bidang Pangan dan Pertanian;
h.
Staf Ahli Bidang Energi dan Material Maju;
i.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi, dan
Transportasi;
j.
Staf Ahli Bidang Kesehatan dan Obat; dan
k.
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 539
Sekretariat Kementerian mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi.
Pasal 540
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 539, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Riset
dan Teknologi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program
Kementerian Riset dan Teknologi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan
dokumentasi Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pembinaan dan penyelenggaraan
organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan
peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan
barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Pasal 541
Deputi Bidang Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi. mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 542
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 541, Deputi Bidang Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Riset
dan Teknologi.
Pasal 543
Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 544
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 543, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Riset
dan Teknologi.
Pasal 545
Deputi Bidang Jaringan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 545, Deputi Bidang Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Riset
dan Teknologi.
Pasal 547
Deputi Bidang Relevansi dan
Produktivitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang relevansi
dan produktivitas ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 548
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Deputi Bidang Relevansi dan Produktivitas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang relevansi dan
produktivitas ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang relevansi dan
produktivitas ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang relevansi dan produktivitas ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Riset
dan Teknologi.
Pasal 549
Deputi Bidang Pendayagunaan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Pasal 550
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Riset
dan Teknologi.
Pasal 551
(1)
Staf Ahli Bidang Pangan dan Pertanian mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah
pangan dan pertanian.
(2)
Staf Ahli Bidang Energi dan Material Maju mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah
energi dan material maju.
(3)
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi, dan
Transportasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset
dan Teknologi mengenai masalah teknologi informasi, komunikasi dan
transportasi.
(4)
Staf Ahli Bidang Kesehatan dan Obat mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah
kesehatan dan obat.
(5)
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah
pertahanan dan keamanan.
Bagian Kedua
Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 552
(1)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 553
Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 554
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di
bidang koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
e.
penyelenggaraan fungsi teknis
pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai
dengan undang-undang di bidang koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah.
Pasal 555
Susunan
organisasi eselon I Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri
atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
c.
Deputi Bidang Produksi;
d.
Deputi Bidang Pembiayaan;
e.
Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan
Usaha;
f.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g.
Deputi Bidang Pengembangan dan
Restrukturisasi Usaha;
h.
Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya
Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi;
i. Staf ...
- 227
-
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
j.
Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar
Koperasi;
k.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
l.
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi;
dan
m.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim
Usaha.dan Kemitraan.
Pasal 556
Sekretariat Kementerian
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 557
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan
program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi
dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan dan bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 558
Deputi
Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 559
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Deputi Bidang
Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang
kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan koperasi dan
usaha mikro, kecil dan menengah; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 560
Deputi
Bidang Produksi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang produksi.
Pasal 561
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Deputi Bidang Produksi
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang
produksi;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang produksi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang produksi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 562
Deputi
Bidang Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah.
Pasal 563
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Deputi Bidang
Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pembiayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pembiayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembiayaan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 564
Deputi
Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan
jaringan usaha koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah.
Pasal 565
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Deputi Bidang
Pemasaran dan Jaringan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pemasaran dan jaringan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemasaran dan jaringan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemasaran dan jaringan usaha
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 566
Deputi
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya
manusia.
Pasal 567
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Deputi Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan sumber daya manusia;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan sumber daya manusia;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan sumber daya
manusia; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 568
Deputi
Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan dan restrukturisasi usaha.
Pasal 569
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Deputi Bidang
Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan dan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan dan restrukturisasi
usaha koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 570
Deputi
Bidang Pengkajian Sumber Daya Usaha Kecil Menengah dan Koperasi mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengkajian sumber daya usaha kecil menengah dan koperasi.
Pasal 571
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Deputi Bidang
Pengkajian Sumber Daya Usaha Kecil Menengah dan Koperasi menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengkajian sumber daya usaha mikro, kecil menengah dan koperasi;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengkajian sumber daya usaha mikro, kecil menengah dan koperasi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengkajian sumber daya usaha
mikro, kecil menengah dan koperasi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 572
(1)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah mengenai masalah
hubungan antar lembaga.
(2)
Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar
Koperasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah mengenai masalah penerapan nilai dasar koperasi.
(3)
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah mengenai masalah
hubungan internasional.
(4)
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah mengenai masalah
pemanfaatan teknologi.
(5)
Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim
Usaha dan Kemitraan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di bidang pengembangan iklim usaha dan
kemitraan.
Bagian Ketiga
Kementerian
Lingkungan Hidup
Pasal 573
(1)
Kementerian Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Lingkungan Hidup dipimpin oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Pasal 574
Kementerian Lingkungan Hidup
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 574, Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
lingkungan hidup;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup; dan
e.
penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang di bidang lingkungan
hidup.
Pasal 576
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Lingkungan Hidup terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Tata Lingkungan;
c.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
d.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan
Iklim;
e.
Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah;
f.
Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan;
g.
Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
h.
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan
Kapasitas;
i.
Staf Ahli Bidang
Lingkungan Global;
j.
Staf Ahli Bidang
Sosial, Budaya, dan Kesehatan Lingkungan;
k.
Staf Ahli Bidang
Energi Bersih dan Terbarukan;
l.
Staf Ahli Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan; dan
m.
Staf Ahli Bidang Hukum
dan Hubungan Antar Lembaga.
Pasal 577
Sekretariat Kementerian mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup.
Pasal 578 ...
- 236
-
Pasal 578
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 577, Sekretariat
Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Lingkungan Hidup;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Lingkungan Hidup;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Pasal 579
Deputi Bidang Tata Lingkungan
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang tata lingkungan.
Pasal 580
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579,
Deputi Bidang Tata Lingkungan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata lingkungan;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan;
c.
pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di bidang tata lingkungan;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di
bidang tata lingkungan; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Pasal 581
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran
Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Pasal 582
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 581, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian
pencemaran lingkungan;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian
pencemaran lingkungan;
c.
pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di bidang pengendalian pencemaran lingkungan;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Pasal 583
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan
Lingkungan dan Perubahan Iklim mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan
lingkungan dan perubahan iklim.
Pasal 584
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 583, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan
Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian
kerusakan lingkungan dan perubahan iklim;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian
kerusakan lingkungan dan perubahan iklim;
c.
pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di bidang pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan
iklim;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pengendalian kerusakan lingkungan dan perubahan iklim;
dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Pasal 585
Deputi Bidang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah mempunyai
tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, dan sampah.
Pasal 586
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585,
Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun, dan Sampah menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan B3,
limbah B3, dan sampah;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan B3,
limbah B3, dan sampah;
c.
pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di bidang pengelolaan B3, limbah B3, dan sampah;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pengelolaan B3, limbah B3, dan sampah; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Pasal 587
Deputi Bidang Penaatan Hukum
Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan hukum lingkungan.
Pasal 588
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 587, Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penaatan hukum
lingkungan;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan hukum
lingkungan;
c.
pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di bidang penaatan hukum lingkungan;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang penaatan hukum lingkungan; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Pasal 589
Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan
dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi lingkungan dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 590
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589,
Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang komunikasi lingkungan
dan pemberdayaan masyarakat;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi
lingkungan dan pemberdayaan masyarakat;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang komunikasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Pasal 591
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis
Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sarana
teknis lingkungan dan peningkatan kapasitas.
Pasal 592
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591,
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sarana
teknis lingkungan dan peningkatan kapasitas;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sarana
teknis lingkungan dan peningkatan kapasitas;
c.
pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di bidang pembinaan sarana teknis lingkungan dan peningkatan
kapasitas;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pembinaan sarana teknis lingkungan dan peningkatan
kapasitas; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Pasal 593
(1)
Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah lingkungan
global.
(2)
Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Kesehatan Lingkungan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup
mengenai masalah sosial, budaya, dan kesehatan lingkungan.
(3)
Staf Ahli Bidang Energi Bersih dan Terbarukan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah
energi bersih dan terbarukan.
(4)
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Berkelanjutan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup
mengenai masalah perekonomian dan pembangunan berkelanjutan.
(5)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai
masalah hukum dan hubungan antar lembaga.
Bagian Keempat
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
Pasal 594
(1)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dipimpin oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pasal 595
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 596
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 595, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 597
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi;
c.
Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik,
Sosial dan Hukum;
d.
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan;
e.
Deputi Bidang Perlindungan Anak;
f.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
g.
Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
h.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen;
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
j.
Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan; dan
k.
Staf Ahli Bidang Agama.
Pasal 598
Sekretariat Kementerian mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 599
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 598, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 600
Deputi Bidang Pengarusutamaan
Gender Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi.
Pasal 601
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender
Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan
gender di bidang
ekonomi;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di
bidang ekonomi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 602
Deputi Bidang Pengarusutamaan
Gender Bidang Politik, Sosial, dan Hukum mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di
bidang politik, sosial, dan hukum.
Pasal 603
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender
Bidang Politik, Sosial, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di
bidang politik, sosial, dan hukum;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di
bidang politik, sosial, dan hukum;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 604
Deputi Bidang Perlindungan
Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan perempuan.
Pasal 605
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan
perempuan;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
perempuan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang perlindungan perempuan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 606
Deputi Bidang Perlindungan
Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang perlindungan anak.
Pasal 607
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Deputi Bidang Perlindungan Anak
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang perlindungan anak; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 608
Deputi Bidang Tumbuh Kembang
Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang tumbuh kembang anak.
Pasal
609
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang
anak.;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan tumbuh kembang anak; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 610
(1)
Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak mengenai masalah penanggulangan kemiskinan yang responsif gender dan peduli
anak.
(2)
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah pengembangan sistem informasi
manajemen dan data gender dan anak.
(3)
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak mengenai masalah hubungan internasional untuk pembangunan
gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
(4)
Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak mengenai masalah komunikasi pembangunan terkait pembangunan
gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
(5)
Staf Ahli Bidang Agama mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai
masalah gender dan nilai-nilai anak dalam ajaran agama.
Bagian Kelima
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Pasal 611
(1)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dipimpin oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Pasal 612
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 613
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 612, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 614
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi
c.
Deputi Bidang Kelembagaan;
d.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e.
Deputi Bidang Tata Laksana;
f.
Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur;
g.
Deputi Bidang Pelayanan Publik;
h.
Staf Ahli Bidang Hukum;
i.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
j.
Staf Ahli Bidang Sistem Manajemen;
k.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
l.
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
Pasal 615
Sekretariat Kementerian mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 616
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 615, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan
dokumentasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan
tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 617
Deputi Bidang Program dan
Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang program dan reformasi birokrasi.
Pasal 618
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Deputi Bidang Program dan Reformasi
Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang program dan
reformasi birokrasi;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang program dan reformasi birokrasi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 619
Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai
tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan.
Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 619, Deputi Bidang Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang kelembagaan pemerintahan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 621
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Aparatur mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur.
Pasal 622
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 621, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia
aparatur;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya
manusia aparatur;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang sumber daya manusia aparatur; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 623
Deputi Bidang Tata Laksana mempunyai
tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang tata laksana.
Pasal 624
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 623, Deputi Bidang Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan
pemerintahan;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan
pemerintahan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 625
Deputi Bidang Pengawasan dan
Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas
aparatur.
Pasal 626
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 625, Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan akuntabilitas
aparatur;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan
akuntabilitas aparatur;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 627
Deputi Bidang Pelayanan
Publik mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik.
Pasal 628
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Deputi Bidang Pelayanan Publik
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pelayanan publik; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 629
(1)
Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
mengenai masalah hukum.
(2)
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mengenai masalah kebijakan publik.
(3)
Staf Ahli Bidang Sistem Manajemen mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mengenai masalah sistem manajemen.
(4)
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah pemerintahan dan otonomi daerah.
(5)
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengenai masalah budaya kerja aparatur.
Bagian Keenam
Kementerian Pembangunan
Daerah Tertinggal
Pasal 630
(1)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 631
Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan daerah
tertinggal dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 632
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan
daerah tertinggal;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembangunan daerah tertinggal;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 633
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya;
c.
Deputi Bidang Peningkatan Infrastruktur;
d.
Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha;
e.
Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya;
f.
Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus;
g.
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
h.
Staf Ahli Bidang Politik;
i.
Staf Ahli Bidang Hukum;
j.
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
k.
Staf Ahli Bidang Sarana dan Prasarana Umum.
Pasal 634
Sekretariat Kementerian
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 635
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 636
Deputi Bidang Pengembangan
Sumber Daya mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya.
Pasal 637
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636,
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber
daya;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
sumber daya;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pengembangan sumber daya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 638
Deputi Bidang Peningkatan
Infrastruktur mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan infrastruktur.
Pasal 639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638,
Deputi Bidang Peningkatan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan
infrastruktur;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
infrastruktur;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang peningkatan infrastruktur; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 640
Deputi Bidang Pembinaan
Ekonomi dan Dunia Usaha mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ekonomi dan dunia usaha.
Pasal 641
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640,
Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan ekonomi dan
dunia usaha;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ekonomi
dan dunia usaha;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pembinaan ekonomi dan dunia usaha; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 642
Deputi Bidang Pembinaan
Lembaga Sosial dan Budaya mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga sosial dan budaya.
Pasal 643
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642,
Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan lembaga
sosial dan budaya;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga
sosial dan budaya;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pembinaan lembaga sosial dan budaya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 644
Deputi Bidang Pengembangan
Daerah Khusus mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah khusus.
Pasal 645
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644,
Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah
khusus;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
daerah khusus;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pengembangan daerah khusus; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 646
(1)
Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mengenai masalah ekonomi.
(2)
Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mengenai masalah politik.
(3)
Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan
kepada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mengenai masalah hukum.
(4)
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)
Staf Ahli Bidang Sarana dan Prasarana Umum mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
mengenai masalah sarana dan prasarana umum.
Bagian Ketujuh
Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional
Pasal 647
(1)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 648
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan
pembangunan nasional dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 649
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 648, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 650
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:
a.
Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.
Sekretariat Kementerian;
c.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan
Perubahan Iklim;
d.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
e.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan
Kemiskinan;
f.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan; dan
g.
Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman.
Pasal 651
Wakil Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional mempunyai tugas membantu Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Pasal 652
Sekretariat Kementerian
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 653
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 654
(1)
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan
Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah sumber daya alam, lingkungan hidup, dan
perubahan iklim.
(2)
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
mengenai masalah hubungan kelembagaan.
(3)
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan
Kemiskinan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah sumber daya manusia dan
penanggulangan kemiskinan.
(4)
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
mengenai masalah ekonomi dan pembiayaan.
(5)
Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
mengenai masalah tata ruang dan kemaritiman.
Bagian Kedelapan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Pasal 655
(1)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara
Pasal 656
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan badan usaha milik
negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 657
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 656, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan badan
usaha milik negara;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan badan usaha milik negara;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 658
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Usaha Industri Primer;
c.
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur;
d.
Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik;
e.
Deputi Bidang Usaha Jasa;
f.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan
Usaha Milik Negara;
g.
Staf Ahli Bidang Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara;
h.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
i.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
k.
Staf Ahli Bidang Investasi dan Sinergi Badan Usaha Milik
Negara.
Pasal 659
Sekretariat Kementerian mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 660
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 659, Sekretariat
Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 661
Deputi Bidang Usaha Industri Primer
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri primer.
Pasal 662
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661,
Deputi Bidang Usaha Industri Primer menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha industri primer;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha industri primer;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri
primer; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 663
Deputi Bidang Usaha Industri
Strategis dan Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang
usaha industri strategis dan manufaktur.
Pasal 664
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 663, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha industri strategis dan manufaktur;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha industri strategis dan manufaktur;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri
strategis dan manufaktur; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 665
Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan
Logistik mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha
infrastruktur dan logistik.
Pasal 666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 665, Deputi Bidang Usaha
Infrastruktur dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha infrastruktur dan logistik;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha infrastruktur dan logistik;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha infrastruktur
dan logistik; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 667
Deputi Bidang Usaha Jasa mempunyai
tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan
pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa.
Pasal 668
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 667, Deputi Bidang Usaha Jasa menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha jasa;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang usaha jasa;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal
669
Deputi Bidang Restrukturisasi dan
Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha
milik negara di bidang restrukturisasi dan perencanaan strategis Badan Usaha
Milik Negara.
Pasal 670
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669,
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik
Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang restrukturisasi dan perencanaan strategis Badan Usaha Milik
Negara;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik
negara di bidang restrukturisasi dan perencanaan strategis Badan Usaha Milik
Negara;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang restrukturisasi dan
perencanaan strategis Badan Usaha Milik Negara; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 671
(1)
Staf Ahli Bidang Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara mengenai masalah tata kelola Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara mengenai masalah
kebijakan publik.
(3)
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
mengenai masalah sumber daya manusia dan teknologi.
(4)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara mengenai masalah
hubungan antar lembaga.
(5)
Staf Ahli Bidang Investasi dan Sinergi Badan Usaha Milik
Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara mengenai masalah investasi dan sinergi Badan Usaha Milik Negara.
Bagian Kesembilan
Kementerian Perumahan Rakyat
Pasal 672
(1)
Kementerian Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Perumahan Rakyat dipimpin oleh Menteri Negara
Perumahan Rakyat.
Pasal 673
Kementerian Perumahan Rakyat
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perumahan rakyat dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 673, Kementerian Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan
rakyat;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan
rakyat;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Perumahan Rakyat;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perumahan
Rakyat; dan
e.
penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan
rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk
penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai
dengan undang-undang di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.
Pasal 675
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Perumahan Rakyat terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pembiayaan;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan;
d.
Deputi Bidang Perumahan Swadaya;
e.
Deputi Bidang Perumahan Formal;
f.
Staf Ahli Bidang Ekonomi
dan Keuangan;
g.
Staf Ahli Bidang
Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga;
h.
Staf Ahli Bidang Peran
Serta Masyarakat dan Pemberdayaan;
i.
Staf Ahli Bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dan Industri; dan
j.
Staf Ahli Bidang Tata
Ruang, Pertanahan, dan Permukiman.
Pasal 676
Sekretariat Kementerian
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perumahan Rakyat.
Pasal 677
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 676, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Perumahan
Rakyat;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Perumahan
Rakyat;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Perumahan Rakyat;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Perumahan Rakyat.
Pasal 678
Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai
tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pembiayaan.
Pasal 679
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678,
Deputi Bidang Pembiayaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pembiayaan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Perumahan Rakyat.
Pasal 680
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan kawasan.
Pasal 681
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 680,
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
kawasan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pengembangan kawasan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Perumahan Rakyat.
Pasal 682
Deputi Bidang Perumahan Swadaya
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang perumahan swadaya.
Pasal 683
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682,
Deputi Bidang Perumahan Swadaya
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan swadaya;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang perumahan swadaya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan
Rakyat.
Pasal 684
Deputi Bidang Perumahan Formal
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang perumahan formal.
Pasal 685
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684,
Deputi Bidang Perumahan Formal
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan formal;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan
formal;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang perumahan formal; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan
Rakyat.
Pasal 686
(1)
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah
ekonomi dan keuangan.
(2)
Staf Ahli Bidang Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah kemitraan dan hubungan antar
lembaga.
(3)
Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah peran serta masyarakat dan
pemberdayaan.
(4)
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Industri
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai masalah ilmu pengetahuan dan
teknologi dan industri.
(5)
Staf Ahli Bidang Tata Ruang, Pertanahan, dan Permukiman
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat
mengenai masalah tata ruang, pertanahan, dan permukiman.
Bagian Kesepuluh
Kementerian Pemuda dan Olah
Raga
Pasal 687
(1)
Kementerian Pemuda dan Olah Raga berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga.
Pasal 688
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemuda dan olahraga dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 689
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 688, Kementerian Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemuda dan
olahraga;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemuda dan olahraga;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olah Raga;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olah Raga; dan
e.
penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan pembinaan
dan pengembangan kepemudaan dan keolahragaan sesuai dengan undang-undang di
bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Pasal 690
Susunan organisasi eselon I
Kementerian Pemuda dan Olah Raga terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
d.
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
e.
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f.
Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;
g.
Staf Ahli Bidang Pengarusutamaan Pemuda dan Olahraga;
h.
Staf Ahli Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka;
i.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Keolahragaan; dan
j.
Staf Ahli Bidang
Informasi dan Komunikasi Pemuda dan Olahraga.
Pasal 691
Sekretariat Kementerian
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Pasal 692
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 691, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olah Raga:
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian
Pemuda dan Olah Raga;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi
Kementerian Pemuda dan Olah Raga;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga.
Pasal 693
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemberdayaan pemuda.
Pasal 694
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693,
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
pemuda;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pemberdayaan pemuda; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga.
Pasal 695
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan pemuda.
Pasal 696
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695,
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
pemuda;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pengembangan pemuda; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga.
Pasal 697
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pembudayaan
olahraga.
Pasal 698
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697,
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan
olahraga;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang pembudayaan olahraga; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga.
Pasal 699
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan prestasi olahraga.
Pasal 700
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699,
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang peningkatan
prestasi olahraga; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga.
Pasal 701
Deputi Bidang Harmonisasi dan
Kemitraan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan harmonisasi dan kemitraan di bidang pemuda dan olahraga.
Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701,
Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan harmonisasi dan kemitraan di
bidang pemuda dan olahraga;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi dan kemitraan di
bidang pemuda dan olahraga;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan harmonisasi dan kemitraan di bidang pemuda dan olahraga; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga.
Pasal 703
(1)
Staf Ahli Bidang Pengarusutamaan Pemuda dan Olahraga
mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
mengenai masalah pengarusutamaan pemuda dan olahraga.
(2)
Staf Ahli Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengenai
masalah revitalisasi gerakan pramuka.
(3)
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Keolahragaan mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengenai
masalah sumber daya keolahragaan.
(4)
Staf Ahli Bidang
Informasi dan Komunikasi Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengenai masalah informasi dan
komunikasi pemuda dan olahraga.
BAB IV
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 704
Pembagian tugas antara
Menteri dan Wakil Menteri diatur lebih lanjut oleh masing-masing Menteri yang
bersangkutan.
Pasal 705
Sekretaris Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Sekretaris Utama Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Pasal 706
Perubahan kedudukan, tugas, dan
fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I
Kementerian Negara ditetapkan dengan Peraturan Presiden setelah diusulkan oleh
Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi kepada Presiden berdasarkan usul dari masing-masing Menteri
Koordinator/Menteri/Menteri Negara yang bersangkutan.
Pasal 707
Rincian tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja pada masing-masing Kementerian Negara ditetapkan
oleh Menteri Koordinator/Menteri/Menteri Negara yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
BAB
V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 708
Peraturan Menteri yang
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2008 yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 709
Dengan berlakunya Peraturan Presiden
ini, maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008, dicabut dan
dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 710
Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14
April 2010
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan
aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso