UNDANGUNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DALAM SATU NASKAH
UNDANGUNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia tela h sa mpaila h
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyata kan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANGUNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UndangUndang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia
adalah negara hukum. ***)
BAB II
MAJ ELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang. ****)
(2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
negara.
(3)
Segala putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan UndangUndang Dasar. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden. ***/****)
(3)
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut UndangUndang Dasar. ***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2)
Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati
negara, serta mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2)
Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undangundang. ***)
Pasal 6A
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden. ***)
(4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh
suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan. *)
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1)
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkh ia natan terhadap nega ra,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden. ***)
(2)
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut
ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang hadir dalam sidang paripurna
yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh
Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk
meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat
wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul
tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh
sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah
anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam
rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal
7C
Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.***)
Pasal 8
(1)
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersamasama.
Selambatlambatnya
tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan
Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai polotik yang psangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai akhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguhsungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“ Demi Allah, saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang
Dasar dan menjalankan segala
u nda ngunda ng dan peraturan nya dengan seluruslu rusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang
Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. * )
(2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13
(1)
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undangundang. ****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. ****)
BABV
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden
dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undangundang. ***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undangundang. **)
(2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. **)
(4)
Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis. **)
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undangundang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. **)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undangundang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undangundang. **)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuansatuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undangundang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisonalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat
diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu
tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan
undangundang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden
dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah
menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket,
dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
**)
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undangundang. **)
Pasal 21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang. *)
Pasal 22
(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebaga i pengga nti unda
ngundang.
(2)
Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undangundang diatur dengan
undangundang. **)
Pasal 22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam
undangundang. **)
BAB VIIA ***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan
Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)
(4)
Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 22D
(1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undangundang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat
dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat atas rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3)
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan
agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti. ***)
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syaratsyarat dan tata caranya
diatur dalam undangundang. ***)
BAB VIIB ***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan. ***)
(5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. ***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. ***)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undangundang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
***)
(2)
Rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara
yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
yang lalu. ***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 23B
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undangundang. ****)
Pasal 23C
Halhal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undangundang.***)
Pasal 23D
Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undangundang. ****)
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)
(2)
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undangundang. ***)
Pasal
23F
(1)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
(2) Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
(1)
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. ***)
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undangundang. ***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. ***)
(3)
Badanbadan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undangundang. ****)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap
undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undangundang. ***)
(2)
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum. ***)
(3)
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)
(4)
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. ***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya diatur
dengan undangundang. ***)
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela. ***)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial
diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UndangUndang Dasar. ***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masingmasing tiga orang leh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari
dan oleh hakim konstitusi. ***)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur
dengan undangundang. ***)
Pasal 25
Syaratsyarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undangundang.
BAB IXA **)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan
dengan undangundang. **)
BABX
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan
orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.
(2)
Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
(3)
Halhal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang. **)
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)
Pasal 28
Kemerdekaa n berserikat dan berkumpu l, mengeluarka n pikiran denga n lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undangundang.
BABXA**)
HAKASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
**)
Pasal 28C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. **)
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. **)
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3)
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk
menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. **)
(2)
Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk
memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
Pasal 30
(1) Tiaptiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undangundang. **)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31
(1)
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. ****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. ****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari aggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengga raa n pend id ikan nasional.
****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilainilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia. ****)
Pasal 32
(1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dalam mengembangkan nilainilai budayanya. ****)
(2)
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
****)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas
kekeluargaan.
(2)
Cabangcabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anakanak terlantar
dipelihara oleh negara. ****)
(2)
Negara
mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undangundang. ****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undangundang. **)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANGUNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasalpasal UndangUndang
Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangku ra ngnya 1/3 da ri jumlah anggota Majelis Permusyawarata n Rakyat.
****)
(2)
Setiap usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan
jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya. ****)
(3)
Untuk mengubah
pasalpasal UndangUndang Dasar, sidang Majelis Permusyawa ratan Rakyat d ihadiri sekurangkura ngnya 2/3 da ri jumla h anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4)
Putusan untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurangkurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. ****)
(5) Khusus
mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan. ****)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan
perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
UndangUndang Dasar ini. ****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
UndangUndang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar ini. ****)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambatlambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawa ratan Rakyat ditugasi untuk mela kukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
****)
Pasal II
Dengan
ditetapkannya perubahan UndangUndang Dasar ini, UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
pasalpasal. ****)
*) Perubahan Pertama
**)
Perubahan Kedua
***)
Perubahan Ketiga
****)
Perubahan Keempat