PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32
ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal
184 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Akuntansi adalah proses identifikasi,
pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan
kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
3. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
4. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan,
yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan
tanggal efektif.
5. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan,
dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan
keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas
sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
6. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan,
yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian
lebih lanjut atas PSAP.
7. Buletin Teknis SAP adalah informasi yang
berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna.
8. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan,
beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual,
serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan
anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
9. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP
yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui
aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.
10. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya
disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.
11. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik
dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan
fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
organisasi pemerintah.
Pasal 2
(1) SAP
dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(2) SAP
dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 3
(1) PSAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi dengan IPSAP
dan/atau Buletin Teknis SAP.
(2) IPSAP
dan Buletin Teknis SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
diterbitkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Rancangan
IPSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.
BAB II
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal 4
(1) Pemerintah
menerapkan SAP Berbasis Akrual.
(2) SAP
Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk
PSAP.
(3) SAP
Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4) PSAP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) Dalam
hal diperlukan perubahan terhadap PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Rancangan
perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh KSAP sesuai
dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP.
(3) Rancangan
perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh KSAP kepada
Menteri Keuangan.
(4) Menteri
Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat pertimbangan.
Pasal 6
(1) Pemerintah
menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP.
(2) Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(3) Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan
gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(4) Pedoman
umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Penerapan
SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat
dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan dalam
bentuk PSAP.
(2) SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(3) PSAP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
2. Peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan akuntansi
pemerintahan sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
123 0
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
I. UMUM
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa
bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan
tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat
pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyusunan
SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due
process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban
profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan
PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan
konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan
merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan,
pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu
masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas
untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual
untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan
dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.
Lingkup
pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas
Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang
belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Penerapan
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Selanjutnya, setiap entitas pelaporan,
baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP
Berbasis Akrual. Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan
menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat
segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Laporan
keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk
memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna
maupun pemeriksa laporan keuangan Pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang
dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa
biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Selain
mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah
ini mendelegasikan perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan
dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan
SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat
pertimbangan dari BPK.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
IPSAP
dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari
salah tafsir pengguna PSAP. Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan
secara teknis penerapan PSAP dan/atau IPSAP.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “perubahan” adalah penambahan, penghapusan, atau penggantian
satu atau lebih PSAP.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Pedoman
umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam rangka mewujudkan
konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.
Ayat (3)
Selain
mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem Akuntansi
Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu pula pada
peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan keuangan daerah.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Penerapan
SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan
persiapan dan ruang lingkup laporan.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Angka 1
Cukup
jelas.
Angka 2
Peraturan
perundang-undangan yang masih relevan dan tidak bertentangan dengan SAP
Berbasis Akrual dinyatakan tetap berlaku. Peraturan perundang-undangan yang
bertentangan harus dicabut dan/atau disesuaikan. IPSAP dan Buletin Teknis SAP
yang disusun oleh KSAP sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tetap berlaku. Jika terdapat IPSAP dan Buletin Teknis SAP yang bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini harus dicabut dan/atau disesuaikan.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165