PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   80   TAHUN 2012

TENTANG

ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;

 

 

Mengingat

:

1.     Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

 

MEMUTUSKAN : …

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.   Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.   Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

3.   Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

4.   Panitia ...

 

 

 

4.   Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

5.    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

 

 

 

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG

 

Bagian Kesatu

Sekretariat Jenderal Bawaslu

 

Pasal 2

(1)  Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.

(2)  Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

 

Pasal 3

Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.

Pasal 4 ...

 

 

 

Pasal 4

Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:

a.      koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

b.     pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.

c.   pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

 

 

Pasal 5

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:

a.   menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu.

b.   menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara.

c.   mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural dan fungsional, serta tenaga ahli berdasarkan kebutuhan.

d.   menandatangani perjanjian kerjasama.

 

Bagian ...

 

 

 

Bagian Kedua

Sekretariat Bawaslu Provinsi

 

Pasal 6

(1)  Sekretariat Bawaslu Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi.

(2)  Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

 

 

 

Pasal 7

Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.

 

 

 

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:

a.   koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.

b.   pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi.

c.   pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.

 

Pasal 9 ...

 

 

 

 

Pasal 9

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang:

a.   menyusun dan menetapkan program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi.

b.   menetapkan tata kerja, sumber daya manusia, mengelola keuangan, dan barang milik negara.

c.   menandatangani perjanjian kerjasama.

d.   mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Sekretaris Jenderal.

e.   mengoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.

 

 

 

Bagian Ketiga

Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota

 

Pasal 10

(1)  Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/ Kota.

(2)  Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

 

 

Pasal 11 ...

 

 

 

Pasal 11

Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

 

 

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

 

 

Pasal 13

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:

a.   menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.

b.   melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.

 

 

Bagian Keempat

Sekretariat Panwaslu Kecamatan

 

Pasal 14

(1)  Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.

(2)  Sekretariat ...

 

 

(2)  Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Pasal 15

Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan.

 

 

 

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggara-kan fungsi pemberian dukungan administratif kepada Panwaslu Kecamatan.

 

 

 

Pasal 17

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang:

a.   menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan.

b.   melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.

 

BAB III ...

 

 

BAB III

ORGANISASI

 

Pasal 18

(1)  Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

(2)  Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

 

 

Pasal 19

Pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, salah satu Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

 

 

Pasal 20

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 21

Struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

BAB IV ...

 

 

BAB IV

TATA KERJA

 

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

 

Pasal 23

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengawasi staf masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 24

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf masing-masing.

Pasal 25 ...

 

 

 

Pasal 25

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.

 

 

 

 

Pasal 26

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.

 

 

 

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada staf.

 

 

BAB V ...

 

 

 

BAB V

ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

 

 

Bagian Kesatu

Eselonisasi

 

Pasal 28

(1)    Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.b.

(2)    Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.

(3)    Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

(4)    Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan struktural eselon III.a.

(5)    Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

 

 

Bagian Kedua

Pengangkatan dan Pemberhentian

 

Paragraf 1

Sekretariat Jenderal Bawaslu

 

Pasal 29

(1)    Sekretaris Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Bawaslu.

(2)    Calon Sekretaris Jenderal Bawaslu diusulkan oleh Ketua Bawaslu kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang.

(3)    Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.

 

Pasal 30 ...

 

 

 

Pasal 30

(1)  Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

(2)  Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

(3)  Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

 

 

Paragraf 2

Sekretariat Bawaslu Provinsi

 

Pasal 31

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhenti-kan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

 

 

Pasal 32

(1)    Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

(2)    Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

(3)    Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Paragraf 3 ...

 

 

 

Paragraf 3

Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan

 

Pasal 33

(1)    Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(2)    Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.

 

 

Pasal 34

(1)    Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

(2)  Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/ Kota dan Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.

 

 

BAB VI ...

 

 

 

 

BAB VI

PEMBINAAN KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

 

Pasal 35

(1)    Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

(2)    Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang di-pekerjakan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh instansi induknya.

 

 

 

BAB VII

PEMBIAYAAN

 

 

Pasal 36

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

BAB VIII ...

 

 

 

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 37

(1)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2)  Dalam rangka memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 10 (sepuluh) orang.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 38

Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...


 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                          Ditetapkan di Jakarta

                                                          pada tanggal 22 September 2012

                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                               ttd.

                                                          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 September 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

                                  ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 181

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Bidang Politik, Hukum

dan Keamanan,

 

ttd.

 

Bistok Simbolon