PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2012
TENTANG
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan; |
Mengingat |
: |
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); |
MEMUTUSKAN : …
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN. |
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu,
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya
disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
3. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk
oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
4. Panitia ...
4. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan,
selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan atau nama lain.
5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu.
BAB
II
KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Bagian
Kesatu
Sekretariat
Jenderal Bawaslu
Pasal
2
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 3
Sekretariat Jenderal
Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif
dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan pembinaan
terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
b.
pemberian dukungan
administratif kepada Bawaslu.
c. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan
pengawasan internal,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu
mempunyai wewenang:
a. menyusun
rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu.
b. menetapkan
tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan,
serta barang milik negara.
c. mengangkat dan memberhentikan pejabat
struktural dan fungsional, serta tenaga ahli berdasarkan kebutuhan.
d. menandatangani perjanjian kerjasama.
Bagian ...
Bagian
Kedua
Sekretariat
Bawaslu Provinsi
Pasal 6
(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin
oleh Kepala Sekretariat.
Pasal
7
Sekretariat Bawaslu Provinsi
mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada
Bawaslu Provinsi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas
unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
b. pemberian dukungan
administratif kepada Bawaslu
Provinsi.
c. pelaksanaan perencanaan dan pengawasan
internal, administrasi kepegawaian,
ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan
Sekretariat Bawaslu
Provinsi.
Pasal 9 ...
Pasal 9
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 8, Sekretariat Bawaslu Provinsi
mempunyai wewenang:
a. menyusun
dan menetapkan program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi.
b. menetapkan tata kerja, sumber
daya manusia, mengelola keuangan, dan barang milik negara.
c. menandatangani perjanjian kerjasama.
d. mengangkat dan memberhentikan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Sekretaris Jenderal.
e. mengoordinasikan penyusunan program kerja dan
anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
Bagian
Ketiga
Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1) Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/ Kota.
(2) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 11 ...
Pasal
11
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal
13
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dan Pasal 12, Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. menyusun program
kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
b. melaksanakan
tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.
Bagian Keempat
Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Pasal 14
(1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada
Panwaslu Kecamatan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan menyelenggara-kan fungsi pemberian dukungan administratif kepada
Panwaslu Kecamatan.
Pasal 17
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dan Pasal 16, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan mempunyai
wewenang:
a. menyusun
program kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan.
b. melaksanakan
tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.
BAB III ...
BAB III
ORGANISASI
Pasal 18
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing
Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri
dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 19
Pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu, salah satu Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Pasal 20
Di lingkungan Sekretariat
Jenderal Bawaslu dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21
Struktur organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.
BAB IV ...
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan, dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Pasal 23
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengawasi staf masing-masing dan bila terjadi
penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
24
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan,
memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf masing-masing.
Pasal 25
...
Pasal
25
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan
bertanggung jawab kepada pimpinan masing-masing serta menyampaikan laporan
berkala tepat waktu.
Pasal 26
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit
organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Panwaslu Kecamatan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan
laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan
unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan
kepada staf.
BAB V ...
BAB V
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Eselonisasi
Pasal 28
(1)
Sekretaris Jenderal adalah
jabatan struktural eselon I.b.
(2)
Kepala Biro adalah jabatan
struktural eselon II.a.
(3)
Kepala Bagian adalah jabatan
struktural eselon III.a.
(4)
Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi adalah jabatan struktural
eselon III.a.
(5)
Kepala Subbagian adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Sekretariat Jenderal Bawaslu
Pasal 29
(1)
Sekretaris Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua Bawaslu.
(2)
Calon Sekretaris Jenderal Bawaslu diusulkan oleh Ketua Bawaslu kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang.
(3)
Dalam pengusulan calon
Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Pemerintah.
Pasal
30 ...
Pasal 30
(1) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan
Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Sekretariat Jenderal
Bawaslu yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai
dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3) Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Paragraf 2
Sekretariat Bawaslu Provinsi
Pasal 31
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhenti-kan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Pasal 32
(1)
Pegawai Sekretariat Bawaslu
Provinsi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi
yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai
dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3)
Pegawai
Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat
Bawaslu Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Bawaslu.
Paragraf 3 ...
Paragraf 3
Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Pasal 33
(1)
Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2)
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas
nama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Pasal 34
(1)
Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
dan Panwaslu Kecamatan dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil
dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil
diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian
pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/
Kota dan Panwaslu Kecamatan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
BAB VI ...
BAB VI
PEMBINAAN
KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal
35
(1)
Pembinaan kepangkatan Pegawai
Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu
Provinsi dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu.
(2)
Pembinaan kepangkatan Pegawai
Negeri Sipil yang di-pekerjakan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota,
dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh
instansi induknya.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 36
Segala pembiayaan yang
diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat Jenderal
Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VIII ...
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37
(1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, tata kerja Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam rangka memberikan dukungan keahlian di
bidang pengawasan Pemilu dan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu,
Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 10
(sepuluh) orang.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 September 2012
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 26 September 2012
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 181
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Deputi
Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,
ttd.
Bistok
Simbolon