PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1959
TENTANG
PENENTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DAN ATAU GAS MILIK BELANDA
YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada
di dalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditetapkan
perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b. bahwa perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas adalah merupakan
cabang-cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak oleh karena mana dipandang perlu perusahaan-perusahaan
listrik dan/atau gas itu merupakan perusahaan-perusahaan Negara;
c. bahwa Pemerintah Indonesia telah menasionalisasi beberapa
perusahaan listrik dan/atau gas di Indonesia;
d. bahwa sebagai kelanjutan dan pelaksanaan dari pada Undangundang
tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia,
dipandang perlu untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan/atau
gas milik Belanda, untuk dapat dijadikan perusahaan-perusahaan Negara;
Mengingat :
1. pasal
98 Undang-undang Dasar Semen tara Republik Indonesia;
2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.
162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959
No.5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Un dangundang Nasionalisasi Perusahaan
Belanda;
4. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959
No.6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
5. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1953
tentang Nasionalisasi semua perusahaan Listrik diseluruh Indonesia;
6. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
101);
Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 3 Maret 1959;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN LISTRIK
DAN/ATAU GAS MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.
Pasal1.
Perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas milik Belanda yang ada di
wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 di bawah ini,
dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi perusahaan-perusahaan dari
Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.).
Pasal 2.
Perusahaan-perusahaan Listrik dan/atau Gas termaksud dalam pasal 1 adalah:
1. Perusahaan N.V.
Maintz & Co. di Jakarta yang menyelenggarakan Direksi dari pada
perusahaan-perusahaan listrik:
a. "Aniem'" N.V. c.a.;
b. N.V. "Gebeo";
c. N.V. "W.E.M.L" (Waterkracht
Exploitaite Maatschappij in Indone~;e) ;
d. N.V. Cultur Maatschappij "Cibening";
e. N.V. "B.M.L" (Bouw Maatschappij "Insulinde");
f. N.V. "M.E.W.A. I. " (Maatschappij tot
Exploitatie van Waterleiding Bedrijven in Indonesie);
2. Perusahaan
Listrik "Aniem" N.V. c.a Kantor Pusat di Surabaya dengan
perusahaan-perusahaannya di Indonesia;
3. Perusahaan Listrik "Gebeo" N.V.
Kantor Pusat di Bandung, dengan perusahaan-perusahaannya di J awa Barat;
4. N.V. waterkracht Exploitatie Maatschappij
(W.E.M.I.) di Surabaya;
5. N.V. Bouw Maatschappij "Insulinde"
(B.M.I.) di Surabaya;
6. N.V. Maatschappij tot Exploitatie van
Waterleiding-bedrijven in Indonesie (M.E.W.A.I.)/ di Surabaya, dengan
perusahaan air minum di Kediri;
7. N.V. Overzeese Gas- en Electriciteit
Maatschappij, Kantor Pusat di Jakarta dengan perusahaan-perusahaannya di
Indonesia;
8. N.V. Electriciteit Maatschappij
"Balikpapan". (E.M.B.P.), dengan
perusahaannya di Bagan Siapiapi;
9. N.V.
Samarinda-Tenggarongsche Electricteit Maatschappij (Stem) dengan perusahaannya
di Samarinda.
Pasal 3.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan 'penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 2 Mei 1959,
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
SAR TONO.
Menteri
Pekerjaan Umum dan T enaga,
MOH.
NOOR.
Menteri
Negara Urusan Stabilisasi, Ekonomi,
SOEPRAJOGI.
Diundangkan
pada tanggal 20
Mei 1959
Menteri
Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
LEMBARAN
NEGARA TAHLLN 1959 NOMOR 30
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18
TAHUN 1959
TENTANG
PENENTUAN
PERUSAHAAN LlSTRIK DAN ATAU GAS MILIK BELANDA YANG DlKENAKAN NASIONALISASI
I. UMUM.
Seperti
tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan
pasa1 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Un dang-un dang No. 86
tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162).
Sekedar
mengenai hal-ha1 yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan
maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Disini
dicantumkan istilah "Perusahaan-perusahaan Listrik danl atau
Gas" karena kita menjumpai baik "Perusahaan Listrik" at au
"Perusahaan Gas" saja maupun "Perusahaan Listrik dan Gas",
sehingga untuk mendapatkan istilah yang tepat digunakan disini kata-kata
"Perusahaan Listrik dan/atau Gas".
PasaL 2.
A. Dengan perusahaan N.V. Maintz & Co.
di Jakarta dan Surabaya dimaksudkan disini N.V. Maintz & Co. yang sebelum
pengambilan-alih telah menyelenggarakan Direksi dari perusahaan-perusahaan: '
a A.N.I.E.M." N.Y'. c.a. di
Surabaya;
b.
N. V. "Gebeo" di Bandung;
c. N.V. "W.E.M.I."
(Waterkracht Exploitatie Mij. in Indonesie) di Surabaya;
d. N.V.
Cultuur Maatschappij "Cibening" di Jakarta;
e. N.V ... B.M.I." (Bouw
Maatschappij "Insulinde") di Jakarta;
f N.V.
"M.E.W.A.I." (Maatschappij tot Exploitatie van WateTleidingbedrijven
in Indonesie) di Surabaya.
B. Yang dimaksudkan dengan perusahaan A.N.l.E.M. N.V. c.a
di Surabaya ialah :
1. N.V .. ,A.N.I.E.M." di Surabaya
dengan perusahaan-perusahaannya di :
a. Banjannasin;
b. Pontianak;
c. c. Singkawang;
d. 'Banyumas
yang disebut "Stroomleveringsbedrijf Banyumas" disingkat dengan
S.B.B.;
2. N. V. "Oost Java"
Electriciteits Mij. (OJ .E.M.) di Surabaya dnegan perusahaan-perusahaannya di :
a. Lumajang;
b. Tuban;
c. Situbondo;
3.
N.V. "Solosche" Electriciteits
Mij. (S.E.M.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :
a. Solo;
b. Klaten;
c. Sragen;
4. N.V. Electriciteits Mij.
"Banyumas" (E.M.B.) di Surabaya dengan perusahaan-pemsahannya di :
a. Purwokerto;
b. Banyumas;
c. Purbolinggo;
d. Sukaraja;
e. Cilacap;
f Gombong;
g. Kebumen;
h. Wonosobo;
I Maos;
j. Kroya;
k. Sumpyuh;
I. Banjamegara.
5.
N.V. Electriciteits Mij. "Rem
bang" (E.M.R.) di Surabaya denganperusahaan-perusahaannya di :
a. Blora;
b. Cepu;
c. Rembang;
d. Lasem;
e. Bojonegoro;
6.
N. V. Electriciteits Mif
"Sumatra" (E.M.S.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di :
a. Bukittinggi;
b. Payakumbuh;
c. Padang Panjang;
d. Sibolga;
7. N.V. Electiciteits Mij. "Bali &
Lombok" (E.B.A.L.O.M.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di:
a. Singaraja;
b. Denpasar;
c. Ampenan;
d. Goron talo;
e. Ternate;
f Gianyar;
g. Tabanan;'
h. h. Klungkung.
C. Perusahaan Listrik N.V.
"Gebeo" di Bandung dengan perusahaan-perusahaannya diseluruh Daerah
Swatantra I Jawa Barat;
D. Yang dimaksudkan N.V. "Overzeesche Gas- en Electriciteits
Mij." (O.G.E.M.) dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia ialah :
a. Medan dan sekitarnya;
b. Tebingtinggi;
c. Brastagi;
d. Palembang;
e. Tanjungkarang/Telukbetung;
f Bengkulu;
g. Cutup;
h. Lahat;
i.
Muara
Enim;
j.
Baturaja;
k. Metro;
I. Lubuklinggau;
m. Jakarta;
n. Bogor;
o. Bandung;
p. Semarang;
q. Surabaya;
r. Makassar;
s. Menado/Minahasa;
t.
Kutaraja;
u. Sig1i';
v. Bireun;
w. Kuala Simpang;
x. Langsa.
E. Mengenai N.Y. S.T.E.M. dan E.M.B.P. meskipun Direksinya dahulu
dilakukan oleh N.Y. Industriele Maatschappij Gebroders van Swaay di Jakarta,
perIu dikenakan nasionalisasi dalam Peraturan Pemerintah ini, karena
perusahaan-perusahaan listrik itu 'sudah sejak dari permulaan pengambilan-alih
diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga berdasarkan surat keputusan
Kepala Staf Angkatan Darat selaku Pengllasa Perang Pusat tertanggal 10 Januari
1958 No. Kpts/Pe.Per.Pu'; 06/1958 ..
Pasal 3.
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 1763.
Diketahui:
Menteri
Kehakiman,
G. A.
MAENGKOM.
PENPRES 6/1959, PEMERINTAH DAERAH........
PP 34/1974, PENYERTAAN
MODAL NEGARA REPUBLIK........