PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 1959

TENTANG

PENENTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DAN ATAU GAS MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :     a.   bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusaha­an milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indone­sia, maka perlu ditetapkan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;

b.   bahwa perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas adalah meru­pakan cabang-cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh karena mana dipandang perlu perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas itu merupakan perusahaan-perusahaan Negara;

c.   bahwa Pemerintah Indonesia telah menasionalisasi beberapa perusahaan listrik dan/atau gas di Indonesia;

d.   bahwa sebagai kelanjutan dan pelaksanaan dari pada Undang­undang tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Be­landa di Indonesia, dipandang perlu untuk menasionalisasi per­usahaan-perusahaan listrik dan/atau gas milik Belanda, untuk dapat dijadikan perusahaan-perusahaan Negara;

 

Mengingat      :     1.   pasal 98 Undang-undang Dasar Semen tara Republik Indonesia;

2.   Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

3.   Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Un dang­undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

4.   Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara ta­hun 1959 No.6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

5.   Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1953 tentang Nasionalisasi semua perusahaan Listrik diseluruh Indonesia;

6.   Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);

 

Mendengar     :     Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 3 Maret 1959;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DAN/ATAU GAS MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.

 

Pasal1.

Perusahaan-perusahaan listrik dan/atau gas milik Belanda yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 di bawah ini, dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan men­jadi perusahaan-perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.).

 

Pasal 2.

Perusahaan-perusahaan Listrik dan/atau Gas termaksud dalam pasal 1 adalah:

1.   Perusahaan N.V. Maintz & Co. di Jakarta yang menyelenggara­kan Direksi dari pada perusahaan-perusahaan listrik:

      a.   "Aniem'" N.V. c.a.;

      b.   N.V. "Gebeo";

      c.   N.V. "W.E.M.L" (Waterkracht Exploitaite Maatschappij in Indone~;e) ;

      d.   N.V. Cultur Maatschappij "Cibening";

      e.   N.V. "B.M.L" (Bouw Maatschappij "Insulinde");

      f.    N.V. "M.E.W.A. I. " (Maatschappij tot Exploitatie van Waterleiding Bedrijven in Indonesie);

2.   Perusahaan Listrik "Aniem" N.V. c.a Kantor Pusat di Suraba­ya dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia;

3.   Perusahaan Listrik "Gebeo" N.V. Kantor Pusat di Bandung, dengan perusahaan-perusahaannya di J awa Barat;

4.   N.V. waterkracht Exploitatie Maatschappij (W.E.M.I.) di Su­rabaya;

5.   N.V. Bouw Maatschappij "Insulinde" (B.M.I.) di Surabaya;

6.   N.V. Maatschappij tot Exploitatie van Waterleiding-bedrijven in Indonesie (M.E.W.A.I.)/ di Surabaya, dengan perusahaan air minum di Kediri;

7.   N.V. Overzeese Gas- en Electriciteit Maatschappij, Kantor Pu­sat di Jakarta dengan perusahaan-perusahaannya di Indonesia;

8.   N.V. Electriciteit Maatschappij "Balikpapan". (E.M.B.P.), de­ngan perusahaannya di Bagan Siapiapi;

9.   N.V. Samarinda-Tenggarongsche Electricteit Maatschappij (Stem) dengan perusahaannya di Samarinda.

 

 

Pasal 3.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 'penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Mei 1959,

Pejabat Presiden Republik Indonesia,

SAR TONO.

 

Menteri Pekerjaan Umum dan T enaga,

MOH. NOOR.

 

Menteri Negara Urusan Stabilisasi, Ekonomi,

SOEPRAJOGI.

 

 

Diundangkan

pada tanggal 20 Mei 1959

Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM.

 

LEMBARAN NEGARA TAHLLN 1959 NOMOR 30

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 1959

 TENTANG

PENENTUAN PERUSAHAAN LlSTRIK DAN ATAU GAS MILIK BELANDA YANG DlKENAKAN NASIONALISASI

 

I.    UMUM.

      Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Peme­rintah ini adalah pelaksanaan pasa1 1 Undang-undang Nasionali­sasi Perusahaan Belanda (Un dang-un dang No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162).

      Sekedar mengenai hal-ha1 yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas.

 

II.   PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Disini dicantumkan istilah "Perusahaan-perusahaan Listrik danl atau Gas" karena kita menjumpai baik "Perusahaan Listrik" at au "Perusahaan Gas" saja maupun "Perusahaan Listrik dan Gas", se­hingga untuk mendapatkan istilah yang tepat digunakan disini kata-kata "Perusahaan Listrik dan/atau Gas".

 

PasaL 2.

A. Dengan perusahaan N.V. Maintz & Co. di Jakarta dan Surabaya dimaksudkan disini N.V. Maintz & Co. yang sebelum pengambilan-alih telah menyelenggarakan Direksi dari perusahaan-perusahaan: '

a    A.N.I.E.M." N.Y'. c.a. di Surabaya;

b.      N. V. "Gebeo" di Bandung;

c.      N.V. "W.E.M.I." (Waterkracht Exploitatie Mij. in Indonesie) di Surabaya;

d. N.V. Cultuur Maatschappij "Cibening" di Jakarta;

 e. N.V ... B.M.I." (Bouw Maatschappij "Insulinde") di Jakarta;

 

f N.V. "M.E.W.A.I." (Maatschappij tot Exploitatie van WateT­leidingbedrijven in Indonesie) di Surabaya.

 

B. Yang dimaksudkan dengan perusahaan A.N.l.E.M. N.V. c.a di Surabaya ialah :

1.      N.V .. ,A.N.I.E.M." di Surabaya dengan perusahaan-perusaha­annya di :

a.       Banjannasin;

b.      Pontianak;

c.       c. Singkawang;

d. 'Banyumas yang disebut "Stroomleveringsbedrijf Banyu­mas" disingkat dengan S.B.B.;

2.      N. V. "Oost Java" Electriciteits Mij. (OJ .E.M.) di Surabaya dnegan perusahaan-perusahaannya di :

a.       Lumajang;

b.      Tuban;

c. Situbondo;

3.      N.V. "Solosche" Electriciteits Mij. (S.E.M.) di Surabaya de­ngan perusahaan-perusahaannya di :

a.   Solo;

b.      Klaten;

c.      Sragen;

4.      N.V. Electriciteits Mij. "Banyumas" (E.M.B.) di Surabaya de­ngan perusahaan-pemsahannya di :

a.       Purwokerto;

b.      Banyumas;

c.      Purbolinggo;

d.      Sukaraja;

e.       Cilacap;

f  Gombong;

g.   Kebumen;

h. Wonosobo;

 

I  Maos;

j. Kroya;

k. Sumpyuh;

I. Banjamegara.

5.      N.V. Electriciteits Mij. "Rem bang" (E.M.R.) di Surabaya de­nganperusahaan-perusahaannya di :

a.       Blora;

b.      Cepu;

c.      Rembang;

d.      Lasem;

e. Bojonegoro;

6.      N. V. Electriciteits Mif "Sumatra" (E.M.S.) di Surabaya de­ngan perusahaan-perusahaannya di :

a.       Bukittinggi;

b.      Payakumbuh;

c.      Padang Panjang;

d.       Sibolga;

7.      N.V. Electiciteits Mij. "Bali & Lombok" (E.B.A.L.O.M.) di Surabaya dengan perusahaan-perusahaannya di:

a.       Singaraja;

b.      Denpasar;

c.      Ampenan;

d.      Goron talo;

e.       Ternate;

f  Gianyar;

g.      Tabanan;'

h.      h. Klungkung.

 

C.  Perusahaan Listrik N.V. "Gebeo" di Bandung dengan per­usahaan-perusahaannya diseluruh Daerah Swatantra I Jawa Barat;

 

D. Yang dimaksudkan N.V. "Overzeesche Gas- en Electrici­teits Mij." (O.G.E.M.) dengan perusahaan-perusahaannya di Indo­nesia ialah :

a.       Medan dan sekitarnya;

b.      Tebingtinggi;

c.      Brastagi;

d.      Palembang;

e. Tanjungkarang/Telukbetung;

f  Bengkulu;

g.      Cutup;

h.       Lahat;

i.        Muara Enim;

j.         Baturaja;

k.  Metro;

I.   Lubuklinggau;

m.    Jakarta;

n.      Bogor;

o.      Bandung;

p.      Semarang;

q.      Surabaya;

r.       Makassar;

s.       Menado/Minahasa;

t.        Kutaraja;

u.      Sig1i';

v.       Bireun;

w.     Kuala Simpang;

x.      Langsa.

 

 

 

 

 

E. Mengenai N.Y. S.T.E.M. dan E.M.B.P. meskipun Direksi­nya dahulu dilakukan oleh N.Y. Industriele Maatschappij Gebro­ders van Swaay di Jakarta, perIu dikenakan nasionalisasi dalam Peraturan Pemerintah ini, karena perusahaan-perusahaan listrik itu 'sudah sejak dari permulaan pengambilan-alih diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Pengllasa Perang Pusat tertanggal 10 Januari 1958 No. Kpts/Pe.Per.Pu'; 06/1958 ..

 

Pasal 3.

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1763.

 

 

Diketahui:

Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM.

 

 

PENPRES 6/1959, PEMERINTAH DAERAH........

 

PP 34/1974, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........