PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  10 TAHUN 1958

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN PUSAT PENGUASA

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG BELANDA

 

 

Presiden Republik Indonesia,

 

 

Menimbang        :      1     Bahwa perlu diadakan penguasaan perusahaan-perusahaan perindustrian dan pertambangan Belanda dengan tujuan agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan fungsinya dilapangan perindustrian dan pertambangan ataupun dilapangan lain seperti dikehendaki oleh Pemerintah.

                                   2     Bahwa perlu segera membentuk badan pusat penguasa perusahaan-perusahaan Belanda.

                                   3     Bahwa, perlu segera menunjuk tenaga-tenaga warga-negara Indonesia yang akan melakukan pimpinan pada perusahaan-perusahaan Belanda tersebut masing-masing.

 

Mengingat          :      1     Keputusan Presiden R.I.  No. 225 tahun 1957 jo Undang-undang  No. 79 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170 dan Tambahan Lembaran-Negara No. 1491) tentang pernyataan keadaan perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia.

                                   2     Undang-undang  No.74 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 160) pasal 8 ayat (5);

                                   3     Algemene machtigings-ordonnatitie (Stbl. 1939 No. 557) yang telah diubah dan ditambah;

                                   4     Verordening Medewerking Bedrijven (Stbl. 1940 No. 203);

 

Mendengar         :      Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 14 Pebruari 1958.  

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan        :      Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang Belanda.

 

 

Pasal 1.

Dengan bertempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang" dengan singkat B.A.P.P.I.T.

 

Pasal 2.

Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan Belanda ialah perusahaan perindustrian/pertambangan termasuk cabang-cabang usahanya dan untuk seluruhnya atau sebagian bermodal Belanda.

 

Pasal 3.

(1)   B.A.P.P.I.T. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari tiga orang diantaranya seorang menjadi Presiden Direktur yang diangkat oleh Pemerintah setelah mendengar Menteri Perindustrian.

 

(2)   B.A.P.P.I.T. dapat mengadakan cabang-cabangnya baik di dalam maupun di luar negeri, bila dianggap perlu.

 

Pasal 4.

Tugas dari B.A.P.P.I.T. antara lain ialah :

1      Menguasai serta menyelenggarakan management sebaik-baiknya atas perusahaan-perusahaan yang dikuasai tadi, agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan fungsinya dilapangan perindustrian/pertambangan ataupun lain seperti yang dikehendaki oleh Pemerintah;

2      Mengurus hal-hal mengenai pembiayaan produksi ataupun biaya-biaya lainnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Pasal 5.

Pada tiap perusahaan yang dikuasai tersebut ditunjuk tenaga-tenaga warga-negara Indonesia untuk melakukan management pada perusahaan itu atas petunjuk-petunjuk dari B.A.P.P.I.T.

 

Pasal 6.

Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diambil dari kalangan pejabat-pejabat Pemerintah sipil dan militer yang telah berpengalaman dilapangan perindustrian/pertambangan ataupun dilapangan lain bila diperlukan dan/atau dari kalangan partikelir termasuk tenaga-tenaga Indonesia yang sekarang sudah bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Pasal 7.

(1)   Tenaga-tenaga tersebut pada pasal 5 diangkat oleh Menteri Perindustrian dengan surat keputusan.

 

(2)   Jika dianggapnya perlu Menteri Perindustrian dapat mengangkat seorang tenaga ahli yang tidak langsung berhubungan dengan soal-soal perindustrian/ pertambangan; dalam hal ini penangkatan tersebut dilakukan setelah mendengar usul dari Menteri lainnya yang tugasnya meliputi pekerjaan untuk hal mana dibutuhkan pengangkatan tenaga ahli tersebut di atas.

 

Pasal 8.

Jika dianggapnya perlu, Menteri Perindustrian dapat membentuk Badan Penasehat.

 

Pasal 9.

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.

 

Pasal 10.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Pebruari 1958

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

 

Menteri Perindustrian,

ttd

F. J. INKIRIWANG.

 

Diundangkan

pada tanggal 4 Maret 1958

Menteri Kehakiman,

ttd

G.A. MAENGKOM

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 19

 

 

 

 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH No. 10 TAHUN 1958

tentang

PEMBENTUKAN BADAN PUSAT PENGUASA

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI DAN TAMBANG BELANDA.

 

 

UMUM.

 

          Berhubung dengan keadaan yang makin menjadi hangat sebagai akibat dari perjuangan pembebasan Irian Barat, maka dengan Surat Perintah Penguasa Militer Pusat No. S.P./P.M.077/1957 tanggal 10 Desember 195 7 diinstruksikan untuk mengoper segera pimpinan semua perusahaan Belanda yang berada di Indonesia.

          Untuk menjaga agar dengan adanya tindakan pengoperan pimpinan ini kelangsungan dan kelancaran produksi dan jalannya perusahaan pada umumnya dapat terus dijamin, maka perlu dibentuk suatu badan dibawah Kementerian Perindustrian yang diserahi tugas khusus untuk menyelenggarakan pimpinan perusahaan-perusahaan industri dan tambang Belanda. Dengan adanya badan ini maka pimpinan disemua perusahaan industri dan tambang Belanda itu dapat dikoordinir dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

PASAL DEMI PASAL.

 

Cukup jelas.

 

 

Diketahui:

Menteri Kehakiman,

ttd

G. A. MAENGKOM.

 

         

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1549