PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  31 TAHUN 1958

TENTANG

SATYALANCANA SAPTAMARGA

 

 

Presiden Republik Indonesia,

 

 

Menimbang        :      1.    Bahwa gerakan-gerakan yang dilakukan oleh Angkatan Perang Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan pemberontakan dari apa yang dinamakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" adalah termasuk tugas mulia mempertegak kekuasaaan serta kedaulatan Negara dan pula merupakan tindakan-tindakan demi menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Saptamarga.

 

                                    2.    Bahwa  hal tersebut di atas menganggap perlu untuk menetapkan pemberian suatu satyalancana peristiwa sebagai penghargaan kepada para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yangsecara aktip telah melakukan tugas pemberantasan pemberontakan tersebut di atas.

 

                                    3.    Bahwa pemberian satyalancana peristiwa tersebut akan pula merupakan suatu dorongan dan cermin bagi para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk lebih-lebih memelihara dan memupuk sifat-sifat prajurit sejati pada umumnya dan khususnya ketaatan dan kepatuhan kepada Sumpah Prajurit, Saptamarga dan Pimpinan;

 

Mengingat          :      1.    Pasal-pasal 16 huruf a, 17 ayat (1) huruf c, 18 ayat (3),  19 ayat (2) dan 20 ayat (1),  (2),  (4) Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.41);

 

                                   2.    Pasal 32 Undang-undang Pertahanan No.29 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.84).

 

Mengingat pula :       Pasal 87 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

 

Mendengar         :      Dewan Menteri dalam rapatnya ke-98 pada tanggal 25 April 1958.

 

Menetapkan        :      PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA SAPTAMARGA.

 

 

BAB I.

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1.

 

Kepada anggota Angkatan Perang yang dalam jangka waktu sejak tanggal 10 Pebruari 1958 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan, secara aktip selama sedikit-dikitnya 60 hari melakukan tugas dalam gerakan pemberantasan pemberontakan apa yang dinamakan "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" diberi tanda penghargaan berupa suatu satyalancana peristiwa bernama "SATYALANCANA SAPTAMARGA".

 

 

Pasal 2.

 

Menteri Pertahanan dapat merubah syarat waktu 60 hari yang ditentukan dalam pasal 1 diatas.

 

BAB II.

BENTUK DAN BAHAN.

 

Pasal 3.

 

(1).  Satyalancana Saptamarga berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah 25 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan "SAPTAMARGA" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebalah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "REPUBLIK INDONESIA".

 

(2).  Pita Satyalancana Sapi marga berukuran lebar 25 milimeter dan panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 7 (tujuh) strip-tegak-biru-tua masing-masing selebar 1 milimeter di tengahnya, seperti dilukiskan dalam daftar lampiran.

 

BAB III.

PEMBERIAN, URUTAN TINGKATAN,

PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN.

Pasal 4.

 

Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari satyalancana-satyalancana seperti tersebut dalam pasal-pasal 22 s/d 33 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 41) tentang Tanda-tanda Penghargaan khusus Militer berlaku pula bagi Satyalancana Saptamarga.

 

BAB IV.

PENUTUP.

 

Pasal 5.

 

Segala sesuatu yang sebelum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.

 

Pasal 6.

 

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuknya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 1958.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUKARNO.

 

MENTERI PERTAHANAN,

ttd

DJUANDA.

 

Diundangkan

pada tanggal 24 Mei 1958.

MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

G.A. MAENGKOM.

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 51


 

 

 

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH No. 31 TAHUN 1958

TENTANG

SATYALENCANA SAPTA MARGA

 

 

Dalam pasal 16 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan khusus Militer antara lain telah diadakan kemungkinan untuk memberikan tanda-tanda penghargaan, berupa Satyalencana Peristiwa kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip telah mengikuti "peristiwa-peristiwa, dalam mana Angkatan Perang mengambil suatu bagian aktip dalam mempertegak kekuasaan kedaulatan Negara terhadap musuh yang bersenjata, baik dari dalam maupun dari luar".

 

Peristiwa apa yang dinamakan proklamasi "Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia" yang terjadi pada tanggal 15 Pebruari 1958, setelah didahului dengan pemberian "ultimatum" oleh Syafrudin Achmad Hoessein dkk. pada tanggal 10 Pebruari 1958, adalah suatu pemberontakan melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang sah.

 

Bagi Angkatan Perang Republik Indonesia peristiwa tersebut lebih-lebih mempunyai arti yang khas justeru karena pemberontakan tersebut didukung dan dipelopori oleh beberapa Perwira Angkatan Perang yang dengan tindakannya itu telah membuktikan mengingkari Sumpah Prajurit dan Saptamarga sehingga membahayakan disiplin seluruh Angkatan Perang dan membahayakan keamanan dan keselamatan Negara.

 

Demi untuk menegakkan kewibawaan, kekuasaan dan kedaulatan Negara dan pula untuk memelihara disiplin tentara serta menjungjung tinggi Sumpah Prajurit dan Saptamarga dikerahkanlah kekuatan Angkatan Perang untuk menumpas pemberontak tersebut.

 

Adalah sudah tepat kiranya untuk memberikan suatu tanda penghargaan berupa Satyalencana Peristiwa dengan nama "SATYALENCANA SAPTAMARGA" kepada para anggota Angkatan Perang yang secara aktip ikut serta melakukan tugas memberantas pemberontakan tersebut.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1588