PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1959
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI
PERUSAHAAN BELANDA PERUSAHAAN BELANDA
PP
3/1959, PEMBENTUKAN BADAN........
Menimbang : Agar supaya pelaksanaan dari pada Undang- undang Nasionalisasi
Perusahaan Belanda (Undang-undang No.
86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162) berjalan sebagaimana mestinya,
maka perlu segera dibentuk suatu badan yang mengatur serta mengawasi kelancaran
dari jalannya nasionalisasi tersebut;
Mengingat : a. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
b. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun
1958 No. 162);
Mendengar : Dewan
Menteri dalam sidangnya pada tanggal 6 Pebruari 1959;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA.
Pasal
1.
Dengan tempat kedudukan di Jakarta
dibentuk "Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" dan dalam
singkatnya "Banas". 51
Pasal 2.
(1) Banas terdiri dari Pimpinan, Staf dan
Sekretariat.
(2) Pimpinan Banas terdiri dari :
I. Dewan
Pimpinan yang terdiri dari:
a. Perdana
Menteri - sebagai Ketua,
b. Menteri
Keuangan - sebagai Wakil Ketua I,
c. Menteri
Negara Urusan
Stabilisasi
Ekonomi - sebagai Wakil Ketua II,
d. Menteri
Perdagangan -
sebagai anggota,
e. Menteri Perindustrian - sebagai anggota,
f. Menteri Pertanian - sebagai anggota,
g. Menteri Pekerjaan Umum
dan Tenaga - sebagai anggota,
h. Menteri
Kehakiman -
sebagai anggota,
i. Menteri
Pelayaran -
sebagai anggota,
j. Menteri
Kesehatan -
sebagai anggota,
k. Menteri
Perburuhan -
sebagai anggota,
l. Menteri
Perhubungan - sebagai anggota,
m. Gubernur
Bank Indonesia - sebagai anggota.
II. Pimpinan Harian yang terdiri dari:
a. Menteri
Keuangan.
b. Menteri
Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi,
c. Wakil
Kementerian Pertahanan.
(3) Staf Banas terdiri dari:
I. Staf Ahli yang bertindak sebagai Perencana
(P- I).
II. Dewan Direktur bertindak sebagai Pelaksana
(P-2).
III. Dewan
Pengawas (P-3).
(4) Bentuk, susunan, tugas dan wewenang Sekretariat
Banas ditentukan oleh Pimpinan Banas.
Sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul
Pimpinan Harian Banas.
(5) Dewan Direktur terdiri dari (Presiden-presiden)
Direktur dan/atau Ketua dari Badan/Panitya Penampung Perusahaan Belanda yang
dikenakan nasionalisasi.
(6) Staf Ahli terdiri dari orang-orang ahli yang
diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atau usul Pimpinan Harian
Banas.
(7) Anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Dewan Pimpinan Banas.
Pasal 3.
Dewan Pimpinan Banas
mempunyai tugas menetapkan keseragaman kebijaksanaan dalam pelaksanaan
nasionalisasi perusahaan- perusahaan milik Belanda antara lain:
a. menentukan garis kebijaksanaan dan mengawasi
Badan-badan Penampung termaksud pasal 2 ayat (5) dalam lapangan management yang
meliputi :
I. Urusan
Teknis;
II. Urusan
Komersiil;
III. Urusan
Finansiil;
IV. Urusan
mempertinggi Produksi dan Produktivitet;
V. Urusan
Organisasi dan Administrasi;
VI. Urusan
Sosial;
b. menentukan perusahaan-perusahaan milik
Belanda yang dikenakan nasionalisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah tingkat I;
c. menampung dan menyelesaikan
persoalan-persoalan yang timbul sebagai akibat Undang-undang nasionalisasi
Perusahaan Belanda yang berhubungan dengan soal-soal pemindahan/pembebenan hak
milik serta yang mengenai peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan
ketentuan-ketentuan lain dari Penguasa Perang;
d. menentukan soal-soal yang penyelesaiannya
dan/atau pengurusannya didelegasikan kepada Pimpinan Harian.
Pasal 4.
a. Pimpinan Harian melaksanakan soal-soal
prinsipiil yang telah diputuskan oleh Dewan Pimpinan.
b. Mendorong kegiatan bekerja sehari-hari.
c. Mengkoordinasikan Staf Banas.
d. Memberikan saran tentang soal-soal yang
mempunyai sangkut- paut dengan pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan
milik Belanda.
Pasal 5.
Banas
bertanggung-jawab kepada Dewan Menteri.
Pasal 6.
Segala biaya untuk
Banas dibebankan pada Kabinet Perdana Menteri atas Mata Anggaran 1.2.2.
Pasal 7.
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang
dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari
1959.
Presiden Republik
Indonesia,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
DJUANDA.
Diundangkan
pada tanggal 23 Pebruari 1959,
Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959
NOMOR 6.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH No. 3 TAHUN 1959
tentang
PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN
BELANDA (BANAS).
I. UMUM.
Lepas dari pada kepentingan modal dan
pimpinan Belanda, perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh
Pemerintah merupakan bagian terbesar daripada aparat ekonomi Indonesia dalam
arti aparat ekonomis fungsionil, maka Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan
untuk menjamin koordinasi dalam pimpinan, kebijaksanaan dan pengawasan terhadap
perusahaan-perusahaan produktivitet perusahaan-perusahaan milik Belanda yang
telah dikenakan nasionalisasi dapat
tetap dipertahankan dan dipertinggi.
II. PASAL DEMI
PASAL.
Pasal 1.
Tujuan Banas
telah diuraikan dalam penjelasan umum.
Dasar
penunjukan kota Jakarta sebagai tempat kedudukan Banas adalah karena Pusat
Pemerintahan maupun Badan-badan Penampung Perusahaan-perusahaan milik Belanda
yang diambil alih oleh Pemerintah itu ada di Jakarta. Dengan demikian maka
keputusan-keputusan Pemerintah tentang soal-soal yang mengenai nasionalisasi
dapat dengan cepat diteruskan kepada Banas untuk diolah lebih lanjut dan
kemudian dapat dengan cepat pula diteruskan kepada Badan-badan Penampung yang
telah ada untuk dilaksanakan.
Pasal 2
Agar
unsur-unsur penguasaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap
soal-soal nasionalisasi perusahaan milik Belanda ini dapat
dipertanggung-jawabkan kepada Dewan Menteri, maka Banas ini terdiri dari pada
organ-organ yang :
a. memimpin dan
mempertanggung-jawabkan.
b. merencanakan,
c. melaksanakan
dan
d. mengawasi.
Yang dimaksud
dengan Badan/Panitia Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi
ialah antara lain :
a. Badan Urusan
Dagang (B.U.D.).
b. Badan Pusat
Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri
dan Tambang (Bappit).
c. Pusat
Perkebunan Negara Baru (P.P.N. Baru),
d. Badan Pusat
Penguasa Perusahaan-perusahaan Pharmasi (Bapphar).
e. Badan Penguasa
Pengangkutan (B.P.P.).
f. Panitia
Penguasa N.V. K.P.M. (P.P.K.P.M.).
g. Badan Pusat
Pengawas Perusahaan-perusahaan Pemborongan
Belanda (B.P5.B.).
h. Penguasa
Perusahaan-perusahaan Listrik dan Gas (P3.L.G.).
i. Badan Penguasa
Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda (B.P.P.- A.K.B).
j. Badan Penguasa
Perusahaan Pertanggungan Asuransi Jiwa Belanda (B.P.P.D.B.).
k. Badan Penguasa
Kantor Akuntan dan Kantor Administrasi Partikelir Belanda (B.P.K.A.K.P.B.).
1. Badan Pengawas
Bank-bank Pusat,
m. Badan Pengawas
Perusahaan Kementerian Perhubungan.
n. Panitia
Penguasa Perusahaan-perusahaan Maritiem Belanda.
Pasal 3
Pasal ini
dimaksud agar tidak terdapat simpang-siur dalam kebijaksanaan melaksanakan
fungsi-sungsi perusahaan-perusahaan yang telah tertampung dalam Badan-badan
Penampung yang telah ada. Dengan demikian tercapailah persamaan dalam
menjalankan kebijaksanaan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang
dikenakan nasionalisasi.
Pasal 4, 5, 6 dan 7.
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 1731
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen
ini terdapat lampiran
Kutipan: LEMBARAN
NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG
PENPRES 6/1959, PEMERINTAH DAERAH........
PP 34/1974, PENYERTAAN
MODAL NEGARA REPUBLIK........