PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 1959

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA PERUSAHAAN BELANDA

 

PP 3/1959, PEMBENTUKAN BADAN........

 

Menimbang    :     Agar supaya pelaksanaan  dari pada Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang  REFR DOCNM="58uu086">No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162) berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu segera dibentuk suatu badan yang mengatur serta mengawasi kelancaran dari jalannya nasionalisasi tersebut;

 

Mengingat      :     a.   Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

                              b.   Undang-undang  REFR DOCNM="58uu086">No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162);

 

Mendengar     :     Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 6 Pebruari 1959;       

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA.

 

Pasal 1.

 

Dengan tempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" dan dalam singkatnya "Banas". 51

 

 

Pasal 2.

 

(1) Banas terdiri dari Pimpinan, Staf dan Sekretariat.

(2) Pimpinan Banas terdiri dari :

      I.    Dewan Pimpinan yang terdiri dari:

            a.   Perdana Menteri                                -  sebagai Ketua,

            b.   Menteri Keuangan                             -  sebagai Wakil Ketua I,

            c.   Menteri Negara Urusan

                  Stabilisasi Ekonomi                          -  sebagai Wakil Ketua II,

            d.   Menteri Perdagangan                        -  sebagai anggota,

e.   Menteri Perindustrian                       -  sebagai anggota,

f.    Menteri Pertanian                             -  sebagai anggota,

g.   Menteri Pekerjaan Umum

      dan Tenaga                                          -  sebagai anggota,

h.   Menteri Kehakiman                          -  sebagai anggota,

i.    Menteri Pelayaran                             -  sebagai anggota,

j.    Menteri Kesehatan                            -  sebagai anggota,

k.   Menteri Perburuhan                          -  sebagai anggota,

l.    Menteri Perhubungan                        -  sebagai anggota,

m.  Gubernur Bank Indonesia                 -  sebagai anggota.

      II.   Pimpinan Harian yang terdiri dari:

a.   Menteri Keuangan.

b.   Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi,

c.   Wakil Kementerian Pertahanan.

(3) Staf Banas terdiri dari:

      I.    Staf Ahli yang bertindak sebagai Perencana (P- I).

      II.   Dewan Direktur bertindak sebagai Pelaksana (P-2).

      III. Dewan Pengawas (P-3).

(4) Bentuk, susunan, tugas dan wewenang Sekretariat Banas ditentukan oleh Pimpinan Banas.

      Sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Pimpinan Harian Banas.

(5) Dewan Direktur terdiri dari (Presiden-presiden) Direktur dan/atau Ketua dari Badan/Panitya Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi.

(6) Staf Ahli terdiri dari orang-orang ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atau usul Pimpinan Harian Banas.

(7) Anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri atas usul Dewan Pimpinan Banas.

 

Pasal 3.

 

Dewan Pimpinan Banas mempunyai tugas menetapkan keseragaman kebijaksanaan dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan- perusahaan milik Belanda antara lain:

a.   menentukan garis kebijaksanaan dan mengawasi Badan-badan Penampung termaksud pasal 2 ayat (5) dalam lapangan management yang meliputi :

      I.    Urusan Teknis;

      II.   Urusan Komersiil;

      III. Urusan Finansiil;

      IV. Urusan mempertinggi Produksi dan Produktivitet;

      V.  Urusan Organisasi dan Administrasi;

      VI. Urusan Sosial;

b.   menentukan perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tingkat I;

c.   menampung dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul sebagai akibat Undang-undang nasionalisasi Perusahaan Belanda yang berhubungan dengan soal-soal pemindahan/pembebenan hak milik serta yang mengenai peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan lain dari Penguasa Perang;

d.   menentukan soal-soal yang penyelesaiannya dan/atau pengurusannya didelegasikan kepada Pimpinan Harian.

 

Pasal 4.

a.   Pimpinan Harian melaksanakan soal-soal prinsipiil yang telah diputuskan oleh Dewan Pimpinan.

b.   Mendorong kegiatan bekerja sehari-hari.

c.   Mengkoordinasikan Staf Banas.

d.   Memberikan saran tentang soal-soal yang mempunyai sangkut- paut dengan pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda.

 

Pasal 5.

Banas bertanggung-jawab kepada Dewan Menteri.

 

Pasal 6.

Segala biaya untuk Banas dibebankan pada Kabinet Perdana Menteri atas Mata Anggaran 1.2.2.

 

Pasal 7.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Pebruari 1959.

Presiden Republik Indonesia,

 

SOEKARNO.

 

Perdana Menteri,

 

DJUANDA.

 

Diundangkan

pada tanggal 23 Pebruari 1959,

Menteri Kehakiman,

 

G. A. MAENGKOM.

 

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 6.

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH No. 3 TAHUN 1959

tentang

PEMBENTUKAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN

BELANDA (BANAS).

 

I.    UMUM.

 

            Lepas dari pada kepentingan modal dan pimpinan Belanda, perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah merupakan bagian terbesar daripada aparat ekonomi Indonesia dalam arti aparat ekonomis fungsionil, maka Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menjamin koordinasi dalam pimpinan, kebijaksanaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan produktivitet perusahaan-perusahaan milik Belanda yang telah  dikenakan nasionalisasi dapat tetap dipertahankan dan dipertinggi.

 

II.   PASAL DEMI PASAL.

 

Pasal 1.

      Tujuan Banas telah diuraikan dalam penjelasan umum.

      Dasar penunjukan kota Jakarta sebagai tempat kedudukan Banas adalah karena Pusat Pemerintahan maupun Badan-badan Penampung Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah itu ada di Jakarta. Dengan demikian maka keputusan-keputusan Pemerintah tentang soal-soal yang mengenai nasionalisasi dapat dengan cepat diteruskan kepada Banas untuk diolah lebih lanjut dan kemudian dapat dengan cepat pula diteruskan kepada Badan-badan Penampung yang telah ada untuk dilaksanakan.

 

 

 

Pasal 2

      Agar unsur-unsur penguasaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap soal-soal nasionalisasi perusahaan milik Belanda ini dapat dipertanggung-jawabkan kepada Dewan Menteri, maka Banas ini terdiri dari pada organ-organ yang :

a.   memimpin dan mempertanggung-jawabkan.

b.   merencanakan,

c.   melaksanakan dan

d.   mengawasi.

      Yang dimaksud dengan Badan/Panitia Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi ialah antara lain :

a.   Badan Urusan Dagang (B.U.D.).

b.   Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri   dan Tambang (Bappit).

c.   Pusat Perkebunan Negara Baru (P.P.N. Baru),

d.   Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Pharmasi (Bapphar).

e.   Badan Penguasa Pengangkutan (B.P.P.).

f.    Panitia Penguasa N.V. K.P.M. (P.P.K.P.M.).

g.   Badan Pusat Pengawas Perusahaan-perusahaan Pemborongan   Belanda (B.P5.B.).

h.   Penguasa Perusahaan-perusahaan Listrik dan Gas (P3.L.G.).

i.    Badan Penguasa Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda (B.P.P.- A.K.B).

j.    Badan Penguasa Perusahaan Pertanggungan Asuransi Jiwa Belanda (B.P.P.D.B.).

k.   Badan Penguasa Kantor Akuntan dan Kantor Administrasi Partikelir Belanda (B.P.K.A.K.P.B.).

1.   Badan Pengawas Bank-bank Pusat,

m.  Badan Pengawas Perusahaan Kementerian Perhubungan.

n.   Panitia Penguasa Perusahaan-perusahaan Maritiem Belanda.

 

 

 

Pasal 3

      Pasal ini dimaksud agar tidak terdapat simpang-siur dalam kebijaksanaan melaksanakan fungsi-sungsi perusahaan-perusahaan yang telah tertampung dalam Badan-badan Penampung yang telah ada.      Dengan demikian tercapailah persamaan dalam menjalankan kebijaksanaan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi.

 

Pasal 4, 5, 6 dan 7.

      Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1731

 

Diketahui:

Menteri Kehakiman,

           

G.A. MAENGKOM.

 

--------------------------------

 

CATATAN

 

  Di dalam dokumen ini terdapat lampiran

 

 

Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG

PENPRES 6/1959, PEMERINTAH DAERAH........

 

PP 34/1974, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........