PP 1/1960, PENENTUAN PERUSAHAAN PERUSAHAAN........

PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 1 TAHUN 1960

TENTANG

PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PHARMASI

MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang        :    a.  bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionaliasasi;

b.  bahwa perusahaan-perusahaan Pharmasi adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan-perusahaan Pharmasi itu dikenakan nasionalisasi;

 

Mengingat          :    a.  Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik Indonesia 1945;

b.  Pasal 33 ayat 2 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;

c.  Undang-undang  REFR DOCNM="59uu086">No. 86 tahun 1959 tentang "Nasionalisasi perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1958 No. 162);

d.  Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="59pp002">No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda", (Lembaran Negara tahun 1959 No. 5; Tambahan Lembaran Negara No. 1730);

e.  Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="59pp003">No. 3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1959 No. 6, Tambahan Lembaran Negara No. 1731);

 

Memutuskan :

 

Menetapkan       :    Peraturan Pemerintah tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Pharmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi.

 

Pasal 1.

 

Perusahaan-perusahaan Pharmasi milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 dibawah ini, dikenakan nasionalisasi;

 

Pasal 2.

 

Perusahaan-perusahaan Pharmasi termaksud dalam pasal 1 diatas ini ialah :

1.    N.V. Chemicalienhandel Rathkamp & Co, Jalan Mojopahit 18 di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;

2.    P.T. Persatuan Dagang Pharmasi "Nurani" d/h J.v. Gorkom (N.V. Pharmaciutiche Handelsvereeniging J. van Gorkom & Co, Jl. Budi Utomo I di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;

3.    P.T. "Nakula" d/h Bavosta (N.V. Bataviasche Volks & Stads Apotheek). Jalan Segara 9 di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;

4.    N.V. "Indonesiche Combinatie Voor Chemische Industrie" di Bandung;

5.    N.V. "Bandungsche Kinine Fabriek" di Bandung;

6.    N.V. Jodiumonderneming "Watudakon" di Mojokerto;

7.    N.V. "Multipharma", Jalan Menteng Raya 23 di Jakarta;

8.    N.V. "Verbandstoffenfabriek Surabaya" (V.F.S./TELA), Jalan Kalimas Barat 17  19 di Surabaya."

9.    Drogistery "Bellem" di Surabaya;

10.  C.V. Apotek "Malang" di Malang.

 

Pasal 3.

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 1960.

Presiden Republik Indonesia,

 

                                                                                     SOEKARNO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 1960.

Menteri Kehakiman,

 

SAHARDJO

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1960

TENTANG

PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PHARMASI

MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.

 

 

I.     UMUM.

 

       Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

       Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas.

 

 

II.    PASAL DEMI PASAL

       Cukup jelas.