PP
1/1960, PENENTUAN PERUSAHAAN PERUSAHAAN........
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 1 TAHUN 1960
TENTANG
PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PHARMASI
MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang
berada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan
mana yang dikenakan nasionaliasasi;
b. bahwa
perusahaan-perusahaan Pharmasi adalah merupakan cabang produksi yang penting
bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana
dipandang perlu perusahaan-perusahaan Pharmasi itu dikenakan nasionalisasi;
Mengingat : a. Pasal
5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang- undang Dasar Republik
Indonesia 1945;
b. Pasal 33 ayat 2 Undang-undang
Dasar Republik Indonesia 1945;
c. Undang-undang No. 86 tahun 1959 tentang
"Nasionalisasi perusahaan Belanda" (Lembaran Negara tahun 1958 No.
162);
d. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok
pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda", (Lembaran
Negara tahun 1959 No. 5; Tambahan Lembaran Negara No. 1730);
e. Peraturan
Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang
"Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran Negara
tahun 1959 No. 6, Tambahan Lembaran Negara No. 1731);
Memutuskan :
Menetapkan : Peraturan
Pemerintah tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Pharmasi milik Belanda yang
dikenakan nasionalisasi.
Pasal 1.
Perusahaan-perusahaan Pharmasi milik Belanda yang berada diwilayah Republik
Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 dibawah ini, dikenakan
nasionalisasi;
Pasal 2.
Perusahaan-perusahaan Pharmasi termaksud dalam pasal 1
diatas ini ialah :
1. N.V. Chemicalienhandel Rathkamp
& Co, Jalan Mojopahit 18 di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di
Indonesia;
2. P.T. Persatuan Dagang Pharmasi
"Nurani" d/h J.v. Gorkom (N.V. Pharmaciutiche Handelsvereeniging J.
van Gorkom & Co, Jl. Budi Utomo I di Jakarta
termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;
3. P.T. "Nakula" d/h
Bavosta (N.V. Bataviasche Volks & Stads Apotheek). Jalan Segara 9 di
Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;
4. N.V. "Indonesiche
Combinatie Voor Chemische Industrie" di Bandung;
5. N.V. "Bandungsche Kinine
Fabriek" di Bandung;
6. N.V. Jodiumonderneming
"Watudakon" di Mojokerto;
7. N.V. "Multipharma",
Jalan Menteng Raya 23 di Jakarta;
8. N.V. "Verbandstoffenfabriek
Surabaya" (V.F.S./TELA), Jalan Kalimas Barat 17 19 di Surabaya."
9. Drogistery "Bellem" di
Surabaya;
10. C.V. Apotek
"Malang" di Malang.
Pasal 3.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari
1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1960
TENTANG
PENENTUAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PHARMASI
MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.
I. UMUM.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari pasal 1
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang
Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan
dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas.
II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.