PP
1/1977, PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN........
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202 TAHUN 1961
TENTANG
PERATURAN
GAJI PEGAWAI POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
PP 202/1961, PERATURAN
GAJI PEGAWAI POLISI........
Menimbang : bahwa
perlu dibentuk Peraturan Gaji Polisi Negara Republik Indonesia tersendiri yang
terlepas dari PGPN bagi Pegawai Sipil, berhubung dengan perkembangan kedudukan
dan status hukum tersendiri Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia.
Mengingat : a. Undang-undang Dasar pasal 5;
b. Undang-undang
Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara
tahun 1960 Nomor 31).
Mendengar : 1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Produksi;
4. Menteri Distribusi.
MEMUTUSKAN :
Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan
peraturan ini, menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai:
PERATURAN GAJI PEGAWAI POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
sebagai berikut:
Arti Pegawai.
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan pegawai adalah Pegawai
Polisi Negara Republik Indonesia yang diangkat dalam suatu pangkat Polisi
Susunan Pegawai.
Pasal 2.
(1) Jumlah pemangku pangkat-pangkat tersebut dalam
golongan gaji lampiran A dari Peraturan ini, tiap-tiap tahun ditetapkan dalam
anggaran belanja Departemen Kepolisian Negara.
(2) Terhadap tiap-tiap perobahan dalam jenis
pangkat-pangkat dan penghargaannya dalam peraturan ini serta penetapan jumlah
pemangku sesuatu pangkat yang diusulkan dalam Anggaran Belanja, Menteri/Kepala
Kepolisian Negara selanjutnya disebut Menteri/K.K.N. harus memberikan
pertimbangannya.
(3) Pangkat-pangkat termaksud dalam ayat 1 pasal
ini terdiri atas:
1. Agen Polisi tingkat
II.
2. Agen Polisi tingkat
I.
3. Ajun Brigadir Polisi.
4. Brigadir Polisi.
5. Ajun Inspektur Polisi
tingkat II.
6. Ajun Inspektur Polisi
tingkat I.
7. Inspektur Polisi
tingkat II.
8. Inspektur Polisi
tingkat I.
9. Ajun Komisaris
Polisi.
10. Komisaris Polisi
tingkat II.
11. Komisaris Polisi
tingkat I.
12. Ajun Komisaris Besar
Polisi.
13. Komisaris Besar
Polisi.
14. Brigadir Jenderal
Polisi.
15. Inspektur Jenderal
Polisi.
16. Komisaris Jenderal
Polisi.
Syarat-syarat
pengangkatan.
Pasal 3.
(1) Syarat-syarat umum pengangkatan pertama untuk
sesuatu pangkat ditentukan dalam golongan gaji yang bersangkutan, dengan tidak
mengurangi syarat-syarat lain yang ditetapkan khusus untuk beberapa pangkat.
(2) Kedudukan pegawai selanjutnya ditentukan
berdasarkan kecakapan, kerajinan, masa kerja, kelakukan dan syarat- syarat lain
yang diperlukan untuk sesuatu pangkat.
(3) Syarat-syarat pengangkatan kedalam tingkatan (ruang)
pertama tiap- pendidikannya, ditambah dengan syarat-syarat kecakapan praktek
dan teori dengan melalui ujian dinas/pendidikan lanjutan.
(4) Kenaikan pangkat secara istimewa akan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dengan ijazah pendidikan umum tersebut dalam
peraturan ini dipersamakan ijazah atau surat keterangan mengenai tingkatan
sesuatu pendidikan umum, yang menurut putusan Menteri yang berwenang ditetapkan
sederajat dengan ijazah-ijazah pendidikan umum yang disyaratkan untuk sesuatu
pangkat.
(6) Mengingat
kebutuhan akan tenaga Ahli atau tenaga yang mempunyai sesuatu kejuruan,
Menteri/K.K.N. dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang
syarat-syarat pengangkatan pertama sebagai pegawai yang menyimpang dari
ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Gaji.
Pasal 4.
Untuk pangkat-pangkat tersebut dalam lampiran A dari peraturan
ini, diberikan gaji pokok yang termuat dalam susunan gaji pada perbagai
golongan gaji lampiran tersebut, serta penghasilan dan/ atau keuntungan lainnya
yang syah yang bersangkutan dengan pangkat-pangkat itu.
Gaji pokok permulaan.
Pasal 5.
Kepada mereka yang diangkat dalam suatu pangkat menurut
peraturan ini diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu,
kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan pada pasal-pasal 6, 11 dan 12 serta
ketentuan-ketentuan yang khusus termaktub dalam lampiran A.
Penetapan gaji dalam
hal-hal lain.
Pasal 6.
Penetapan gaji dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada
pasal 5 dalam salah satu hal tersebut dibawah ini:
a. jikalau ada alasan-alasan
yang cukup untuk mengangkat pegawai yang berpengalaman, dengan memberikan masa
kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman
kerja;
b. jikalau memenuhi
syarat-syarat termaksud dalam pasal 11 dan 12 peraturan ini.
Gaji pokok Anumerta.
Pasal 7.
Kepada pegawai yang diangkat secara anumerta diberikan gaji
pokok yang sesuai dengan pangkat anumerta tersebut.
Kenaikan gaji berkala.
Pasal 8.
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan, jika yang
berkepentingan memenuhi syarat-syarat dibawah ini:
a. telah memenuhi masa
kerja golongan ditentukan untuk kenaikan itu;
b. menunjukan kecakapan
dan kerajinan bekerja;
c. insyaf akan
kewajibannya sesuai dengan Manifesto Politik sebagai haluan Negara;
d. berkelakuan baik.
(2) Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat
(1) ditetapkan secepat-cepatnya pada tanggal 1 dari bulan sebelum kenaikan gaji
berkala itu berlaku.
(3) Jika syarat-syarat termaksud pada ayat (1)
tidak/belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama 1
(satu) tahun, ha] mana harus diatur dengan surat keputusan yang memuat
alasan-alasan penundaan itu.
(4) Jika sehabis waktu penundaan tersebut,
syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda
lagi, tiap kali paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Jika sehabis waktu penundaan tersebut,
syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai
bulan berikutnya masa penundaaan, dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh
untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Kenaikan gaji lanjutan
Pasal 9
Kepada seorang pegawai yang pangkatnya tidak lebih tinggi dari
Komisaris Besar Polisi dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun mencapai gaji pokok tertinggi dalam pangkatnya
serta
sekurang-
kurangnya telah 1 (satu) tahun dinyatakan cakap sepenuhnya
untuk dinaikkan pangkatnya, akan tetapi karena alasan susunan pegawai kenaikan
pangkat itu belum dapat dilaksanakan, dapat diberikan kenaikan gaji lanjutan
sebesar jumlah kenaikan gaji terakhir dalam pangkat itu.
Hadiah dan kenaikan gaji
istimewa.
Pasal 10.
(1) Kepada pegawai yang menunjukan keberanian luar
biasa atau menunjukkan kecakapan dan kerajinan berkerja yang luar biasa,
sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan salah satu penghargaan
dibawah ini:
a. hadiah uang
sekaligus, sebanyak-banyaknya sejumlah gaji pokok sebulan;
b. kenaikan gaji
istimewa, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang
sebanyak-banyaknya selama 3 (tiga) bulan, tetapi dengan tidak mengubah
saat-saat kenaikan gaji berkala seterusnya;
c. kenaikan gaji teristimewa,
dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat
kenaikan gaji berkala seterusnya dalam pangkatnya.
(2) Pemberian penghargaan tersebut dalam ayat (1)
dilakukan oleh/atau dengan persetujuan Menteri/K.K.N.
Masa kerja golongan.
Pasal 11.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan
pada pasal-pasal 8 dan 12, sebagai masakerja golongan untuk menetapkan gaji
menurut peraturan ini dihitung :
I. Dihitung penuh, masa sebagai pegawai;
a. selama mendapat gaji penuh dalam pangkatnya;
b. selama mendapat izin istirahat didalam Negeri
dengan gaji penuh, atau sebagianmenurut peraturan yang berlaku;
c. selama menerima gaji non aktip didalam
Negeri/uang tunggu;
d. selama mendapat izin istirahat singkat Luar
Negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian;
e. selama dikirim keluar Negeri untuk memenuhi
tugas belajar;
f. selama berada diluar Negeri untuk
menjalankan tugas Negara;
g. selama dalam tahanan sebagai tawanan
(perang);
h. selama dalam tahanan/pemberhentian sementara
dari jabatan karena kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan tidak
terbukti salah;
i. selama dalam tahanan, apabila penuntutan
hukuman dinyatakan gugur;
j. selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai
pegawai berhubung dengan keanggotaannya dalam Badan Pemerintah Harian yang
diatur menurut peraturan khusus;
k. selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai
pegawai karena diperbantukan pada sesuatu Yayasan atau badan lainnya yang
didirikan oleh Pemerintah menurut ketentuan dalam peraturan khusus.
II. Dihitung separoh, masa sebagai pegawai :
a. selama mendapat izin
istirahat Luar Negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan, bahwa
dalam hal ini jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh
melebihi satu tahun;
b. selama menerima gaji
non-aktip atau uang tunggu diluar Negeri;
c. selama berada dalam
tahanan/pemberhentian sementara dari jabatannya karena tuduhan kejahatan dan
oleh Pengadilan kemudian dijatuhi hukuman.
III. Tidak dihitung, masa sebagai pegawai :
a. selama non
aktip/istirahat tidak atas tanggungan Negara;
b. selama menjalani
hukuman penjara;
c. selama dalam
pendidikan pertama untuk menjadi pegawai Polisi kecuali jika diatur lain;
d. dalam lain-lain hal
yang tidak termasuk dalam pasal ini yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Masa kerja tambahan.
Pasal 12.
(1) Dalam pengangkatan pertama sebagai pegawai
seorang yang telah mengikuti suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah serta lulus dalam ujian penghabisannya, apabila derajat pendidikan
itu lebih tinggi daripada tingkat pendidikan umum yang disyaratkan untuk golongan gaji yang sesuai dengan pangkat yang
dipangkunya, maka kepadanya dalam golongan gaji itu diberikan masa kerja
tambahan:
a. sebesar selisih penuh
antara golongan gaji yang sesuai dengan pendidikan yang lebih tinggi itu dan
golongan gaji menurut pangkatnya, jika pendidikan tersebut sesuai dengan sifat
pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
b. sebesar separoh dari
selisih termaksud dalam huruf a, jika pendidikan yang lebih tinggi itu tidak
sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
(2) Dalam hal pengangkatan pertama sebagai pegawai,
seorang yang telah mengikuti suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, akan tetapi tidak mengakhiri seluruh pendidikan itu atau tidak
lulus ujian penghabisan, apabila derajat pendidikan itu lebih tinggi daripada
tingkat pendidikan umum yang disyaratkan untuk golongan gaji yang sesuai dengan
pangkat yang akan dipangkunya, maka kepadanya dalam golongan gaji itu diberikan
masa kerja tambahan:
a. setahun untuk
tiap-tiap tahun pelajaran pada pendidikan lebih tinggi tersebut yang melebihi
jumlah tahun pelajaran dari pendidikan yang disyaratkan untuk golongan
pangkatnya, jika pendidikan yang lebih tinggi itu sesuai dengan sifat pekerjaan
yang dilakukan dalam pangkatnya;
b. 6 (enam) bulan untuk
tiap-tiap tahun pelajaran termaksud dalam huruf a, jika pendidikan yang lebih
tinggi itu tidak sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
(3) Dengan tahun pelajaran dimaksudkan tahun
pelajaran yang telah diakhiri dengan kenaikan kelas atau lulus ujian
penghabisan.
(4) Pemberian masa kerja tambahan termaksud dalam
ayat (1) dan (2), pasal ini ditetapkan dengan persetujuan Menteri yang diserahi
Urusan Pegawai.
Penghasilan-penghasilan
resmi lainnya.
Pasal 13.
Kepada pegawai diberikan tunjangan
keluarga, tunjangan kemahalan setempat dan tunjangan kemahalan umum menurut
Peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku bagi pegawai Negeri lainnya.
Tunjangan jabatan dan
uang pengganti.
Pasal 14.
(1) Kepada
seorang pegawai yang memangku suatu jabatan yang tertentu dan menurut sifat
kedudukannya. dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan serta politis yang
pula ada sangkut pautnya dengan kedudukan Negara, sehingga oleh karenanya
memerlukan biaya-biaya dalam melakukan kewajiban itu, dapat diberikan tunjangan
jabatan.
(2) Jika seorang pegawai, lain dari pada pegawai
yang dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan kewajiban yang bersifat sama yang
termaksud dalam ayat tersebut memerlukan biaya-biaya, kepadanya dapat diberikan uang pengganti.
(3) Pelaksanaan pemberian tunjangan jabatan dan
uang pengganti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Tunjangan bahaya.
Pasal 15.
Kepada seorang pegawai yang menjalankan
tugas khusus dan oleh karena langsung terancam bahaya bagi badan atau jiwanya,
diberikan tunjangan bahaya menurut Peraturan Pemerintah.
Tunjangan perwakilan.
Pasal 16.
Kepada
seorang pegawai yang sekurang-kurangnya selama. 1 (satu) bulan dengan surat
keputusan diwajibkan untuk mewakili seorang pejabat yang menduduki suatu
jabatan pimpinan daerah Kepolisian yang lebih tinggi dari pada jabatan pegawai
yang bersangkutan, diberikan tunjangan perwakilan sebesar 75% dari selisih
antara gaji pokoknya dan gaji pokok menurut ruang golongan gaji pejabat yang
diwakilinya, yang segaris dengan gaji pokok pegawai yang bersangkutan.
Tunjangan bagi ujian
dinas.
Pasal 17.
Kepada
seorang pegawai yang untuk mendapat kenaikan pangkat setingkat yang lebih
tinggi diharuskan lulus ujian dinas yang diadakan oleh Departemen Kepolisian
disamping syarat minimum termuat pada daftar lampiran A yang bersangkutan, akan
tetapi berhubung dengan alasan-alasan diluar kesalahannya sendiri belum
diangkat dalam pangkat
yang
lebih tinggi itu atau belum digaji menurut golongan/ruang yang lebih tinggi,
diberikan tunjangan ujian dinas sebesar 10% dari gaji tertinggi yang tertera
dalam golongan/ruang gaji sesuai dengan pangkatnya.
Tunjangan tambahan
ijazah.
Pasal 18.
Dalam
hal seorang pegawai lulus dalam ujian penghabisan sesuatu pendidikan umum yang
disyaratkan pada golongan gaji yang sesuai dengan pangkat yang dipangkunya,
maka selama ia belum dapat diangkat dalam pangkat menurut golongan gaji yang
lebih tinggi kepadanya diberikan tunjangan tambahan ijazah yang diatur dengan
peraturan khusus.
Tunjangan tugas
keahlian.
Pasal 19.
(1) Kepada
pegawai tenaga ahli yang bertugas didalam bidang keahlian dikalangan Kepolisian
Negara, jika berhubung dengan alasan susunan pegawai tidak mungkin mencapai
pangkat yang lebih tinggi, diberikan tunjangan tugas keahlian.
(2) Jenis
keahlian dan jumlah tunjangan untuk tiap pangkat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Tunjangan lain-lain.
Pasal 20.
Dalam hal luar biasa atau jika ada
alasan-alasan yang kuat, maka selain peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan
tentang pemberian tunjangan-tunjangan termaksud pada pasal-pasal 13, 14, 15,
16, 17 dan 19, dapat diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan-tunjangan
lain menurut Peraturan Pemerintah.
Lain-lain.
Pasal 21.
Seorang
pegawai yang diperbantukan kepada Departemen Luar Negeri dan ditugaskan di Luar
Negeri, diberi penghasilan menurut peraturan khusus yang berlaku.
Pasal 22.
Penghasilan pegawai dalam hubungan
kerja luar biasa:
(1) Jika dianggap perlu dapat diangkat pegawai
ikatan dinas untuk waktu terbatas, yang pengangkatan dan kedudukannya
ditetapkan menurut peraturan khusus.
(2) Untuk menyelenggarakan, pekerjaan yang bersifat
sementara (yang waktu penyelesaiannya terbatas) atau jenis pekerjaan yang tidak
dapat diserahkan kepada pegawai yang digaji menurut peraturan ini dapat
diangkat pegawai bulanan/harian dengan pemberian penghasilan yang ditentukan
oleh Menteri yang bersangkutan setelah disetujui oleh Menteri yang diserahi
Urusan Pegawai.
Peraturan penyesuaian.
Pasal 23.
(1) Penyesuaian
dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji baru ini diatur dalam pelaksanaan
khusus yang ditetapkan oleh Menteri /K.K.N.
(2) Bagi
mereka yang pada tanggal berlakunya P.G. Pol. sudah menduduki suatu pangkat
yang tercantum dalam pasal 2 ayat (3) dianggap telah memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan untuk pangkat itu.
Pasal 24.
Selama
peraturan-peraturan tersebut dalam pasal-pasal 7, 11, 14, 15 dan 20 belum
dikeluarkan, maka ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang dimaksud pasal-pasal
itu, yang kini telah diatur baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Menteri,
masih tetap berlaku.
Pasal 25.
Hal-hal yang mengenai
pelaksanaan dan syarat-syarat pengangkatan lainnya dalam kepangkatan selama
masa peralihan yang tidak atau belum diatur dalam peraturan ini, diatur oleh
Menteri/ K.K.N.
Penutup.
Pasal 26.
Peraturan
ini dinamakan Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia tahun
1961 disingkat P.G. Pol. tahun 1961, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan
serta mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1961 (mulai berlakunya peraturan
gaji baru, setelah P.G.P.N. 1955 ditinjau kembali).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni
1961.
Pejabat Presiden
Republik Indonesia,
JUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni
1961.
Pejabat Sekretaris
Negara,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA TAHUN
1961 NOMOR 241.
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 202 TAHUN 1961
TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI POLISI
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.
I. PENJELASAN UMUM.
DASAR-DASAR POKOK.
Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia
ditetapkan berdasarkan UUD 1945.
Korps Polisi Negara
Republik Indonesia telah berkembang ke arah kepribadian Nasional sesuai dengan
Manifesto Politik Republik Indonesia, sehingga mencapai status hukum
tersendiri.
Maka mengingat hal
tersebut di atas perlu ditetapkan suatu Peraturan Gaji Polisi tersendiri yang
lepas dari PGPN 1961, dengan mengikuti antara lain dasar-dasar seperti yang
tersebut di bawah ini:
a. mengingat sifat tugas, organisasi dan
tata-susunan kepangkatan Polisi Negara, dalam Peraturan Gaji Polisi Negara
Republik Indonesia ini, skala gaji dibagi atas 4 (empat) golongan;
b. imbangan antara gaji minimum bagi pangkat
terendah dan gaji maksimum bagi pejabat pangkat tertinggi disesuaikan dengan
dasar PGPN;
c. gaji Pegawai Polisi Negara Republik Indonesia
ditetapkan atas dasar ijazah pendidikan umum ditambah dengan pendidikan
kejuruan/ilmu Kepolisian, masa-kerja dan pengalaman-bekerja dengan
mempergunakan sistem "horizontal";
d. ijazah pendidikan umum ditambah dengan
pendidikan khusus Kepolisian hanya disyaratkan untuk pengangkatan pertama dalam
tingkatan pangkat yang terendah didalam satu golongan, sedangkan kedudukan
selanjutnya, ditetapkan berdasarkan kecakapan, kerajinan, kelakuan dan
syarat-syarat lain;
e. untuk menghargai pendidikan sekolah umum yang
lebih tinggi daripada yang disyaratkan, untuk sesuatu pangkat, diberikan masa
kerja-tambahan tunjangan-tambahan ijazah;
f. dari pangkat-pangkat dari yang terendah
sampai dengan pangkat Komisaris Besar Polisi, dibuka kemungkinan untuk menerima
satu kenaikan gaji lanjutan di atas gaji tertinggi dalam pangkat-pangkat itu;
g. apabila untuk pengangkatan/kenaikan dalam
suatu pangkat diadakan syarat-syarat harus lulus suatu ujian-dinas disamping
syarat-minimum, maka sebagai penghargaan dapat diberikan tambahan gaji
terus-menerus sebesar jumlah satu kenaikan gaji,dalam hal-pengangkatan/kenaikan
pangkat belum dapat dilaksanakan, kepada yang bersangkutan dapat diberikan
suatu tunjangan-ujian.
II. PENJELASAN PASAL
DEMI PASAL.
Pasal 1.
Untuk pegawai Sipil
yang bekerja didalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku
P.G.P.N.
Pasal 2.
Ayat(l).
C u k u p J e l a s.
Ayat(2).
Agar perubahan-perubahan yang dimaksud
dalam ayat ini tidak meninggalkan syarat-syarat teknik, maka diperlukan
pertimbangan-pertimbangan dari Menteri/K.K.N.
Pasal 3.
Ayat (1)
Syarat-syarat
pengangkatan pertama untuk tiap-tiap pangkat ditentukan dalam golongan gaji
termuat dalam lampiran A
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3).
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ijazah pendidikan
umum yang dimaksud didalam peraturan ini, adalah pada azasnya ijazah-ijazah
yang dikeluarkan/ disyahkan oleh Pemerintah. Ijazah-ijazah lainnya dapat
dipersamakan dengan ijazah-ijazah termaksud di atas dengan pengesyahan Menteri
Pendidikan, Pengajaran dan kebudayaan.
Ayat (6).
Maksud dari pada ayat
ini, ialah untuk membuka kesempatan mengisi dengan segera akan kekurangan
tenaga ahli dan/ atau tenaga yang mempunyai sesuatu kejuruan (Polisi Perairan/
Udara, Korps Musik, Research, Laboratorium, Perbengkelan, Bangunan-bangunan dan
lain-lain).
Pasal 4.
Angka-angka gaji
dalam golongan-gaji, adalah gaji-pokok-bulanan, sedangkan dengan
penghasilan-penghasilan dan atau keuntungan lainnya yang syah dimaksudkan
hak-hak pegawai yang ditentukan dalam peraturan-peraturan lain.
Pasal 5.
C u k u p j e l a s.
Pasal 6.
Pasal ini memuat
kemungkinan untuk menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada pasal 5.
Huruf a.
Pengangkatan seorang yang berpengalaman menjadi pegawai Polisi
dengan memberi penghargaan-pengalaman-bekerja hanya dilakukan jika tenaga itu
sungguh-sungguh diperlukan. Penghargaan-pengalaman-bekerja, hingga ada
ketentuan lain, diatur menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu
No. 22 tahun 1948.
Huruf b.
C u k u p j e l a s.
Pasal 7.
C u k u p j e l a s.
Pasal 8.
Ayat (l)
C u k u p j e l a s.
Ayat (2)
C u k u p j e l a s
Ayat
(3) Alasan-alasan penundaan dalam surat keputusan
termaksud ayat ini harus didasarkan atas usul Kepala/Komandan pegawai yang
bersangkutan yang menjelaskan sebab-sebabnya dituna kenaikan gaji berkala pegawai
Polisi tersebut.
Ayat (4).
C u k u p j e l a s.
Ayat (5)
C u k u p j e l a s.
Pasal 9.
C u k u p j e l a s.
Pasal 10.
C u k u p j e l a s.
Pasal 11.
C u k u p j e l a s
Pasal 12.
C u k u p j e l a s
Pasal 13
C u k u p j e l a s
Pasal 14.
C u k u p j e l a s.
Pasal 15.
C u k u p j e l a s.
Pasal 16.
C u k u p j e l a s
Pasal 17
Kepada pegawai yang
telah lulus ujian-:dinas, tetapi belum dapat dinaikkan pangkatnya, karena
alasan-alasan formasi atau alasan-alasan lain di luar kesalahannya sendiri,
diberikan tunjangan ujian-dinas.
Jumlah tunjangan itu
ditetapkan sejumlah 10% dari gaji tertinggi yang tertera dalam
golongan/ruang-gaji yang sesuai dengan Pangkat, jadi tidak termasuk tambahan
gaji-pokok, gaji tambahan-peralihan dan kenaikan gaji lanjutan.
Pasal 18.
C u k u p j e l a s.
Pasal 19
Pasal ini memberi
kemungkinan kepada pegawai Polisi yang membaktikan diri kepada tugas-tugas
khusus (keakhlian) dan yang karena formasi tertutup kelonggaran-kelonggaran
kenaikan pangkatnya, diberi kompensasi yang sesuai.
Pasal 20.
C u k u p j e l a s
Pasal 21.
C u k u p j e l a s
Pasal 22.
C u k u p j e l a s
Pasal 23.
C u k u p j e l a s.
Pasal 24.
C u k u p j e l a s
Pasal 25.
C u k u p j e l a s.
Pasal 26.
C u k u p j e l a s.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
NOMOR 2282.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
PP 97/1961, PENDIRIAN
PERUSAHAAN NEGARA........
PP
34/1974, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........