PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
9 TAHUN 1981
TENTANG
PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa penertiban perjudian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040) di maksudkan untuk membatasi perjudian
sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju ke penghapusan sama
sekali dari seluruh Wilayah Indonesia;
b. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan pada
saat sekarang ini dipandang sudah tiba waktunya untuk mengupayakan penghapusan
segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh Wilayah Indonesia;
c. bahwa untuk maksud tersebut dan dalam rangka
mengatur tentang 75 pelaksanaan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian dipandang perlu untuk melarang pemberian izin penyelenggaraan
perjudian dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab
Undang-undang Hukum Pidana;
3. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3040);
MEMUTUSKAN
:…
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN.
Pasal
1
(1) Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk
dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di
tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
(2) lzin penyelenggaraan perjudian yang sudah
diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret
1981,
Pasal 2
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040), dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tidak berlaku lagi semua peraturan perundang-undangan tentang
Perjudian yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan larangan pemberian
izin penyelenggaraan perjudian yang belum diatur di dalam Peraturan Pemerintah
ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4…
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 28
Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Maret 1981
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 10
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
9 TAHUN 1981
TENTANG
PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
A. UMUM
Bahwa
pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral
Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan
Negara.
Ditinjau
dari kepentingan Nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang
negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi
muda. Meskipun dari hasil izin penyelenggaraan perjudian yang diperoleh
Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha
pembangunan, namun akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar
daripada kemanfaatan yang diperoleh.
Oleh
karena itu Pemerintah menganggap perlu untuk menghentikan pemberian izin
penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan
masyarakat. Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang diizinkan,
sehingga segala jenis perjudian merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3040).
Peraturan
Pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin
penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian,
maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
Dengan
adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti
dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan
kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
B.
PASAL...
B.
PASAL DEMI-PASAL
Pasal
1
Ayat (1)
Bentuk
dan jenis perjudian yang dimaksud dalam Pasal ini, meliputi :
a. Perjudian di Kasino, antara lain
terdiri dari
1) Roulette;
2) Blackjack;
3) Baccarat;
4) Creps;
5) Keno;
6) Tombola;
7) Super Ping-pong;
8) Lotto Fair;
9) S a t a n;
10) Paykyu;
11) Slot machine (Jackpot);
12) Ji Si Kie;
13) Big Six Wheel;
14) Chuc a Luck
15) Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran);
16) Pachinko;
17) Poker;
18) Twenty One;
19) Hwa-Hwe;
20) Kiu-kiu.
b. Perjudian…
b. Perjudian
di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan :
1) Lempar paser atau bulu ayam pada papan
atau sasaran yang tidak bergerak;
2) Lempar Gelang;
3) Lempar Uang (Coin);
4) Kim;
5) Pancingan;
6) Menembak sasaran yang tidak berputar;
7) Lempar
bola;
8) Adu ayam;
9) Adu sapi;
10) Adu kerbau;
11) Adu domba/kambing;
12) Pacu kuda;
13) Karapan sapi;
14) Pacu anjing;
15) Hailai;
16) Mayong/Macak;
17) Erek-erek.
c. Perjudian
yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan
dengan kebiasaan;
1) Adu ayam;
2) Adu sapi;
3) Adu kerbau;
4) Pacu kuda;
5) Karapan sapi;
6) Adu domba/kambing.
d. Tidak…
d. Tidak termasuk dalam perngertian
penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud diatas, apabila kebiasaan yang
bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak
merupakan perjudian.
Ayat
(2)
Izin
penyelenggaraan perjudian yang dimaksud dalam ayat ini baik yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan
masing-masing. Termasuk dalam ketentuan Pasal ini segala bentuk judi buntut
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1965 yang
menetapkan permainan judi buntut sebagai kegiatan subversi.
Ketentuan
pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin akan timbul di
masa yang akan datang sepanjang termasuk katagori perjudian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3192