PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1981
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DILI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur umumnya dan khususnya Wilayah Kecamatan Dili Barat
dan Kecamatan Dili Timur, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan
pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan
perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah
Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur;
b. bahwa
perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur
telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan
pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam REFR DOCNM="74uu005"
TGPTNM="ps72(4)">Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah pembentukan Kota
Administratif perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun, 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-..
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan
Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II
di Timor Timur; (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3088).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DILI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administrasi adalah wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah…
c. Wilayah Kecamatan Dili Barat dan
Kecamatan Dili Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1976, (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3088).
BAB II
TUJUAN
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan Pembentukan Kota
Administratif Dili adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama
bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha
peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN,
FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGLAN WILAYAH
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota
Administratif Dili bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Dili.
(2) Ibukota Kabupaten
Daerah Tingkat II Dili tetap berkedudukan di Kota Administratif Dili.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota
Administratif Dili, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Timor Timur dapat manyelenggarakan pambinaan secara langsung terhadap Kota
Administratif Dili.
Pasal 4…
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Dili menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai
berikut :
a. meningkatkan
dan menyesuaikan penyelanggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan
politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b. membina dan
mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik
perkotaan;
c. mendukung
dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I Timor Timur pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Dili pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Dili meliputi :
a. Desa-desa
di Kecamatan Dili Barat yang terdiri dari :
1. Desa Vila Verde;
2. Desa Kolmera;
3. Desa Lahane Barat;
4. Desa Bairo Pite;
5. Desa Kaikoli;
6. Desa Alor;
7. Desa Fatuhada;
8. Desa Maskarenhas;
9. Desa…
9. Desa Mandarin;
10. Desa Dare;
11. Desa Komoro;
b. Desa-desa di
Kecamatan Dili Timur yang terdiri dari :
1. Desa Bidau Lecidere;
2. Desa Santa Cruz;
3. Desa Bairo Sentral;
4. Desa Meti Aut;
5. Den Akadiruhum;
6. Desa Bidau Santana;
7. Desa Bairo dos Grilos;
8. Desa Bemori;
9. Desa Lahane Timur;
10. Desa
Becora;
11. Desa Kamea;
12. Desa Kuluhum;
13. Desa Hera;
14. Desa Balibar;
15. Desa Bairo Formosa.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta
pembangunan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Dili terbagi atas 2 (dua)
Kecamatan yakni :
a. Wilayah…
a. Wilayah
Kecamatan Dili Barat terdiri dari :
1. Desa Vila Verde;
2. Desa Kolmera;
3. Desa Lahane Barat;
4. Desa Bairo Pite;
5. Desa Kaikoli;
6. Desa Alor;
7. Desa Fatuhada;
8. Desa Maskarenhas;
9. Desa Mandarin;
10. Desa
Dare;
11. Desa
Komoro.
b. Wilayah
Kecamatan Dili Timur terdiri dari :
1. Desa Bidau Lecidere;
2. Desa Santa Cruz;
3. Desa Bairo Sentral,
4. Desa Meti Aur;
5. Desa Akadiruhum;
6. Desa Bidau Santana;
7. Desa Bairo dos Grilos;
8. Desa Bemori;
9. Desa Lahane Timur;
10. Desa
Becora;
11. Desa…
11. Desa Kamea;
12. Desa Kuluhum;
13. Desa Hera;
14. Desa Balibar;
15. Desa Bairo Formosa.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota
Administratif Dili berkedudukan di Kota Dili.
(2) Pusat Pemerintahan
Kecamatan Dili Barat berkedudukan di Desa Bairo Pite.
(3) Pusat Pemerintahan
Kecamatan Dili Timur berkedudukan di Desa Becora.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi
Pemerintah Kota Administratif Dili
ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan
kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
BAB V…
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 9
(1) Struktur Organisasi
Pemerintahan Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur yang berlaku
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan waktu
berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Dili.
(2) Segala Peraturan Daerah
dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah
Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif
Dili.
(3) Masalah-masalah yang
menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul
sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pamerintah ini
diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Dili atas nama Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur.
BAB VI…
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan
Dili Timur sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor
Timur tidak berlaku lagi bagi Kota Administratif Dili.
(2) Hal-hal yang timbul
dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain diatur sebagaimana dimaksud
dengan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Timor Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 58