PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1966
TENTANG
SATYALANCANA
PENEGAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PP
15/1966, SATYALANCANA PENEGAK........
Menimbang : 1. Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pembersihan dan
pemberantasan terhadap pemberontakan dan pengkhianatan dari apa yang dinamakan
gerakan 30 September adalah tugas mulia demi mempertegak kekuasaan serta
kedaulatan Negara yang berazaskan Pancasila;
2. Bahwa mengingat hal tersebut di atas
menganggap perlu untuk menetapkan suatu peraturan tentang pemberian
Satyalancana sebagai penghargaan kepada anggota-anggota Angkatan Bersenjata
yang aktif telah melakukan kegiatan-kegiatan tersebut;
Mengingat : 1. Undang-undang
No. 70 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun
1958 No. 124);
2. Undang-undang
No. 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara
Tahun 1959 No. 44); Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA PENEGAK.
Pasal 1….
Pasal 1.
Kepada anggota Angkatan Bersenjata yang dalam jangka waktu
sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh
Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan, secara aktif selama sedikit-dikitnya
30 hari melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap
pemberontakan dan pengkhianatan dari apa yang dinamakan Gerakan 30 September
diberi tanda penghargaan berupa Satyalancana bernama "SATYALANCANA
PENEGAK".
Pasal 2.
Menteri Utama Bidang Pertahanan /Keamanan dapat merubah
syarat waktu 30 hari yang ditentukan dalam pasal 1 diatas.
Pasal 3.
Kepada warga-negara Republik Indonesia bukan anggota
Angkatan Bersenjata yang melakukan kegiatan atas perintah dan petunjuk dari
Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal
1 di atas dapat diberi juga "SATYALANCANA PENEGAK".
Pasal 4.
(1) "Satyalancana Penegak" berbentuk
seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah Satyalancana bundar
berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah 35
milimeter disebelah muka dilukiskan tulisan "PENEGAK" dengan
dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebelah belakang Satyalancana
dilukiskan tulisan "REPUBLIK INDONESIA".
(2) Pita...
(2) Pita "Satyalancana Penegak"
berukuran lebar 35 milimeter dan panjang 55 milimeter, berwarna dasar putih
dengan 5 (lima) strip tegak hijau tua masing-masing selebar 2 milimeter di
tengahnya, seperti dilukiskan dalam daftar lampiran.
Pasal 5.
(1) Kepada mereka yang telah menerima
"Satyalancana Penegak" dapat menerima lagi secara ulangan apabila
persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 di atas terpenuhi kembali.
(2) Pemberian ulangan tersebut dengan melekatkan
pada pita satu logam kecil terbentuk bintang bersegi lima berwarna putih dibuat
dari perak untuk tiap ulangan.
Pasal 6.
"Satyalancana Penegak" diberikan oleh Menteri
Utama Bidang Pertahanan Keamanan atas usul Menteri/Panglima Angkatan.
Pasal 7.
Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, penyerahan dan
lain-lain mengenai "Satyalancana Penegak" ini diatur oleh
Menteri/Panglima Angkatan.
Pasal 8.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI
ANGKATAN BERSENJATA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 29 September 1966.
SEKRETARIS
NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 28
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH No. 15 TAHUN 1966
TENTANG
SATYALANCANA PENEGAK.
Pengkhianatan dan tindakannya dengan
apa yang dinamakan Gerakan 30 September yang timbul semenjak tanggal 30
September 1965 itu nyata-nyata bertujuan merampas kekuasaan Pemerintah yang sah
yang amat membahayakan keutuhan negara dan bangsa kita.
Demi penegakan pemerintah negara dan
bangsa Indonesia yang berasaskan Panca Sila dan berhaluan Manipol-Usdek itu,
maka sesuai dengan panggilannya Angkatan Bersenjata telah menunaikan
kewajibannya sebagaimana diharapkan dan sekali lagi menunjukkan kemampuannya
untuk menggagalkan dan menumpas maksud yang terkutuk itu.
Telah menjadi kenyataan pula, bahwa
disamping Angkatan Bersenjata tidak ketinggalan akan bantuan karena keinsyafan
lapisan masyarakat yang dengan suka rela telah melakukan tugas militer untuk
tujuan yang sama.
Dalam hubungan ini, maka sudah
selayaknya apabila Pemerintah memberi penghormatan yang setinggi-tingginya dan
menyatakan terima kasih kepada mereka yang diwujudkan dalam pemberian tanda
penghargaan ini.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2808