PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 1966

TENTANG

SATYALANCANA PENEGAK

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PP 15/1966, SATYALANCANA PENEGAK........

 

Menimbang    :   1.  Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan pengkhianatan dari apa yang dinamakan gerakan 30 September adalah tugas mulia demi mempertegak kekuasaan serta kedaulatan Negara yang berazaskan Pancasila;

                            2.  Bahwa mengingat hal tersebut di atas menganggap perlu untuk menetapkan suatu peraturan tentang pemberian Satyalancana sebagai penghargaan kepada anggota-anggota Angkatan Bersenjata yang aktif telah melakukan kegiatan-kegiatan tersebut;

Mengingat      :   1.  Undang-undang  REFR DOCNM="58uu070">No. 70 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 124);

                            2.  Undang-undang  REFR DOCNM="59uut004">No. 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 44); Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia.           

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan   :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA PENEGAK.

 

 

 

 

 

Pasal 1….

 

Pasal 1.

 

Kepada anggota Angkatan Bersenjata yang dalam jangka waktu sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan, secara aktif selama sedikit-dikitnya 30 hari melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan pengkhianatan dari apa yang dinamakan Gerakan 30 September diberi tanda penghargaan berupa Satyalancana bernama "SATYALANCANA PENEGAK".

 

Pasal 2.

 

Menteri Utama Bidang Pertahanan /Keamanan dapat merubah syarat waktu 30 hari yang ditentukan dalam pasal 1 diatas.

 

Pasal 3.

 

Kepada warga-negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata yang melakukan kegiatan atas perintah dan petunjuk dari Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 di atas dapat diberi juga "SATYALANCANA PENEGAK".

 

Pasal 4.

 

(1)    "Satyalancana Penegak" berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah 35 milimeter disebelah muka dilukiskan tulisan "PENEGAK" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan "REPUBLIK INDONESIA".

(2)    Pita...

 

(2)    Pita "Satyalancana Penegak" berukuran lebar 35 milimeter dan panjang 55 milimeter, berwarna dasar putih dengan 5 (lima) strip tegak hijau tua masing-masing selebar 2 milimeter di tengahnya, seperti dilukiskan dalam daftar lampiran.

 

Pasal 5.

 

(1)    Kepada mereka yang telah menerima "Satyalancana Penegak" dapat menerima lagi secara ulangan apabila persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 di atas terpenuhi kembali.

(2)    Pemberian ulangan tersebut dengan melekatkan pada pita satu logam kecil terbentuk bintang bersegi lima berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan.

 

Pasal 6.

 

"Satyalancana Penegak" diberikan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan atas usul Menteri/Panglima Angkatan.

 

Pasal 7.

 

Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, penyerahan dan lain-lain mengenai "Satyalancana Penegak" ini diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.

 

Pasal 8.

 

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

 

Agar…

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 1966

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA

     TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA,

 

                                    ttd

 

                           SUKARNO.

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 1966.

SEKRETARIS NEGARA,

 

                ttd

 

     MOHD. ICHSAN.

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 28


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH No. 15 TAHUN 1966

TENTANG

SATYALANCANA PENEGAK.

 

            Pengkhianatan dan tindakannya dengan apa yang dinamakan Gerakan 30 September yang timbul semenjak tanggal 30 September 1965 itu nyata-nyata bertujuan merampas kekuasaan Pemerintah yang sah yang amat membahayakan keutuhan negara dan bangsa kita.

            Demi penegakan pemerintah negara dan bangsa Indonesia yang berasaskan Panca Sila dan berhaluan Manipol-Usdek itu, maka sesuai dengan panggilannya Angkatan Bersenjata telah menunaikan kewajibannya sebagaimana diharapkan dan sekali lagi menunjukkan kemampuannya untuk menggagalkan dan menumpas maksud yang terkutuk itu.

            Telah menjadi kenyataan pula, bahwa disamping Angkatan Bersenjata tidak ketinggalan akan bantuan karena keinsyafan lapisan masyarakat yang dengan suka rela telah melakukan tugas militer untuk tujuan yang sama.

            Dalam hubungan ini, maka sudah selayaknya apabila Pemerintah memberi penghormatan yang setinggi-tingginya dan menyatakan terima kasih kepada mereka yang diwujudkan dalam pemberian tanda penghargaan ini.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2808