PP 38/1974, PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA........

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 1974

TENTANG

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang    :     a.   bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Surabaya adalah di Gresik, sehingga dengan demikian ada perbedaan nama (Surabaya) dengan nama ibukotanya (Gresik) yang secara psikhologis dirasakan sebagai sesuatu yang kurang serasi/tepat;

                               b.   bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menyamakan nama Kabupaten dengan nama ibukotanya yaitu Gresik.

 

Mengingat      :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

                               2.   Undang-undang  REFR DOCNM="50uu012">Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;

                               3.   Undang-undang  REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA.

 

 

Pasal 1

 

Merubah nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik.

 

 

 

Pasal 2

 

Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan.peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Pasal 3

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

 

 

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 1 Nopember 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Nopember 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

SUDHARMONO, S H.

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 52


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 1974

 

TENTANG

 

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA

 

 

I.          PENJELASAN UMUM:

 

            1.         Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam lingkungan Daerah Tingkat I Jawa Timur disebutkan bahwa Kabupaten Surabaya adalah salah satu dari Kabupaten-kabupaten yang ada dalam Daerah Propinsi Jawa Timur yang Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Gresik.

 

            2.         Dengan demikian ada perbedaan nama Kabupaten yaitu Surabaya dengan nama ibukotanya yaitu Gresik yang dalam perkembangannya akhir-akhir ini perbedaan tersebut secara psikhologis dirasakan sebagai sesuatu yang kurang serasi/tepat apalagi jika diingat bahwa kegiatan pemerintahannya tingkat Kabupaten Surabaya sebagian besar sudah berada di Gresik.

 

            3.         Penyesuaian nama Kabupaten dengan nama ibukotanya tentunya akan membawa pengaruh psikhologis yang positip kepada perangkat Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan dalam meningkatkan perkembangan dan pembangunan daerahnya.

 

            4.         Berhubung dengan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Surabaya dengan keputusannya tanggal 20 Maret 1974 Nomor Perda/2/DPRD-II/74 telah mengusulkan agar nama Kabupaten Surabaya dirubah menjadi Kabupaten Gresik. Hal ini telah mendapat dukungan dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Surabaya dengan suratnya tanggal 25 Maret 1974 Nomor HK. 4105/30/III/74 yang kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur dengan suratnya tanggal 30 Maret 1974 Nomor Pem. II/2024/157/Ttpr telah diusulkan pula agar nama Kabupaten Surabaya dirubah menjadi Kabupaten Gresik.

 

            5.         Mengingat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 menyatakan antara lain, bahwa perubahan nama sesuatu Daerah yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka perubahan nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik diatur pula dengan Peraturan Pemerintah.

 

II.         PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

            Cukup jelas.

 

 

            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3038

 

 

PP 34/1974, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........