PP 38/1974, PERUBAHAN NAMA
KABUPATEN SURABAYA........
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
38 TAHUN 1974
TENTANG
PERUBAHAN
NAMA KABUPATEN SURABAYA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Surabaya adalah di Gresik,
sehingga dengan demikian ada perbedaan nama (Surabaya) dengan nama ibukotanya
(Gresik) yang secara psikhologis dirasakan sebagai sesuatu yang kurang
serasi/tepat;
b. bahwa
berhubung dengan itu dianggap perlu untuk menyamakan nama Kabupaten dengan nama
ibukotanya yaitu Gresik.
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA.
Pasal 1
Merubah nama Kabupaten Surabaya menjadi
Kabupaten Gresik.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam
Negeri dengan memperhatikan ketentuan.peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 1 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 1 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
SUDHARMONO,
S H.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 52
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
38 TAHUN 1974
TENTANG
PERUBAHAN
NAMA KABUPATEN SURABAYA
I. PENJELASAN
UMUM:
1. Dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
dalam lingkungan Daerah Tingkat I Jawa Timur disebutkan bahwa Kabupaten
Surabaya adalah salah satu dari Kabupaten-kabupaten yang ada dalam Daerah
Propinsi Jawa Timur yang Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Gresik.
2. Dengan
demikian ada perbedaan nama Kabupaten yaitu Surabaya dengan nama ibukotanya
yaitu Gresik yang dalam perkembangannya akhir-akhir ini perbedaan tersebut
secara psikhologis dirasakan sebagai sesuatu yang kurang serasi/tepat apalagi
jika diingat bahwa kegiatan pemerintahannya tingkat Kabupaten Surabaya sebagian
besar sudah berada di Gresik.
3. Penyesuaian
nama Kabupaten dengan nama ibukotanya tentunya akan membawa pengaruh
psikhologis yang positip kepada perangkat Pemerintah Daerah dan masyarakat yang
bersangkutan dalam meningkatkan perkembangan dan pembangunan daerahnya.
4. Berhubung
dengan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Surabaya dengan
keputusannya tanggal 20 Maret 1974 Nomor Perda/2/DPRD-II/74 telah mengusulkan
agar nama Kabupaten Surabaya dirubah menjadi Kabupaten Gresik. Hal ini telah
mendapat dukungan dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Surabaya dengan suratnya
tanggal 25 Maret 1974 Nomor HK. 4105/30/III/74 yang kemudian oleh Gubernur
Kepala Daerah Jawa Timur dengan suratnya tanggal 30 Maret 1974 Nomor Pem.
II/2024/157/Ttpr telah diusulkan pula agar nama Kabupaten Surabaya dirubah
menjadi Kabupaten Gresik.
5. Mengingat
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, Undang-undang Pokok
Pemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969
menyatakan antara lain, bahwa perubahan nama sesuatu Daerah yang tidak
mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah,
maka perubahan nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik diatur pula
dengan Peraturan Pemerintah.
II. PENJELASAN
PASAL DEMI PASAL
Cukup
jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3038
PP 34/1974, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........