PP 20/1977, GAJI POKOK JAKSA
AGUNG........
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
20 TAHUN 1977
TENTANG
GAJI
POKOK JAKSA AGUNG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berhubung dengan
beban tugas dan tanggung-jawabnya, dipandang perlu menetapkan gaji pokok Jaksa
Agung secara tersendiri;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041):
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG GAJI POKOK JAKSA AGUNG.
Pasal 1
(1) Gaji pokok Jaksa Agung adalah Rp.225.000,-(Dua
ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
(2) Selain dari gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), kepada Jaksa Agung diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pasal 2
Apabila Jaksa Agung dijabat oleh seorang
anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka gajinya tetap diterima
dari Departemen Pertahanan Keamanan dan selisihnya diterima dari Kejaksaan
Agung.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Administrasi Kenegaraan Negara, baik secara bersama maupun secara
tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 Maret 1977
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO,
SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1977 NOMOR 25
PP 34/1974, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........