PP 20/1977, GAJI POKOK JAKSA AGUNG........

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 1977

TENTANG

GAJI POKOK JAKSA AGUNG

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang    :     bahwa berhubung dengan beban tugas dan tanggung-jawabnya, dipandang perlu menetapkan gaji pokok Jaksa Agung secara tersendiri;

 

Mengingat      :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-undang  REFR DOCNM="61uu015">Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);

3.   Undang-undang  REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041):

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI POKOK JAKSA AGUNG.

 

Pasal 1

 

(1) Gaji pokok Jaksa Agung adalah Rp.225.000,-(Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.

(2) Selain dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Jaksa Agung diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

 

                                                                             

Pasal 2

 

Apabila Jaksa Agung dijabat oleh seorang anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka gajinya tetap diterima dari Departemen Pertahanan Keamanan dan selisihnya diterima dari Kejaksaan Agung.

 

                                                                             

Pasal 3

 

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kenegaraan Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

 

                                                                             

Pasal 4

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 1977

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

        ttd

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 1977

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

                ttd

SUDHARMONO, SH.

 

 

 

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR  25

 

 

 

PP 34/1974, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........