PP
9/1980, HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH........
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1980
TENTANG
HAK
KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA
DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan,
maka dipandang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan,
Kedudukan Keuangan, dan Hak Kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang
Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK
KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA
DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/ DUDANYA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil
Kepala Daerah Tingkat II;
b. Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
c. Dasar pensiun adalah gaji pokok.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat
Negara.
Pasal 3
(1) Pegawai
Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan
dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Selama
menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi induknya.
BAB III
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 4
(1) Gaji pokok bagi :
a. Kepala
Daerah Tingkat I adalah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
sebulan;
b. Wakil
Kepala Daerah Tingkat I adalah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu
rupiah) sebulan;
c. Kepala
Daerah Tingkat II adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil
Kepala Daerah Tingkat II adalah sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu
rupiah) sebulan.
(2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan
jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan
menerima penghasilan maupun fasilitas rangkap dari Negara, dengan ketentuan,
bahwa yang bersangkutan dapat memilih penghasilan maupun fasilitas yang
menguntungkan baginya.
Pasal 6
(1) Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kecuali Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta, disediakan sebuah rumah jabatan dengan ketentuan bahwa
pemeliharaan, pemakaian air, penerangan gas, dan telepon untuk rumah jabatan
tersebut ditanggung oleh Negara.
(2) Bagi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, berlaku peraturan perundang-undangan
tersendiri yang sudah ada mengenai rumah kediaman/rumah jabatan.
(3) Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
masing-masing disediakan sebuah kendaraan dinas perorangan atau alat
pengangkutan lain berikut pengemudinya dengan ketentuan, bahwa biaya pemakaian
untuk keperluan dinas dan pemeliharaan kendaraan tersebut atau alat angkutan
lainnya ditanggung oleh Daerah.
Pasal 7
Biaya perjalanan dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, ditanggung oleh Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat, dan
uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB
IV
HAK
KEUANGAN/ADMINISTRATIF BEKAS KEPALA DAERAH
DAN BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 9
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Pensiun bagi :
a. Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan Keputusan Presiden;
b. Kepala
Daerah Tingkat II dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II diberikan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Pasal 10
(1) Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu
persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan
sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh
persen) dari dasar pensiun.
(2) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan
dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena keadaan
jasmani atau rohani yang disebabkan dalam dan karena dinas berhak menerima
pensiun sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
Pasal 11
Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala
Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat
dari jabatannya.
Pasal 12
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas Kepala
Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah dihentikan apabila penerima pensiun yang
bersangkutan :
a. meninggal
dunia; atau
b. diangkat
kembali menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
(2) Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) dilakukan :
a. pada
akhir bulan berikutnya penerima pensiun meninggal dunia;
b. pada
bulan berikutnya bekas Kepala Daerah dan
bekas Wakil Kepala Daerah diangkat kembali menjadi Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah
(3) Apabila bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang
diangkat kembali menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia meletakkan jabatannya,
kepadanya diberikan lagi pensiun dengan memperhitungkan semua masa jabatan
sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Pasal 13
(1) Apabila penerima pensiun sebagai bekas
Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, kepada isterinya
yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya
adalah 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum
suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda diberikan pula, apabila
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia dalam masa jabatannya.
(3) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala
Daerah tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 50% (lima puluh persen)
dari dasar pensiun.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari seorang
isteri yang sah, maka yang mendapat pensiun janda adalah isteri yang pertama.
(5) Yang dimaksud dengan isteri pertama,
adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(6) Pensiun janda/duda diberikan dengan
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan
janda/duda yang bersangkutan.
Pasal 14
Pensiun janda/duda diberikan mulai bulan kedua berikutnya
bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan meninggal
dunia.
Pasal 15
(1) Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan
apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan
a. meninggal
dunia; atau
b. kawin
lagi.
(2) Penghentian pembayaran pensiun janda/duda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya penerima
pensiun janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
Pasal 16
(1) Apabila Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
atau penerima pensiun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia,
sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/
duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia,
maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun
janda/duda.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah anak kandung yang :
a. belum
mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. belum
mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c. belum
pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai :
a. bulan
kedua berikutnya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia;
b. bulan
berikutnya janda/duda Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/ bekas Kepala
Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin
lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang
bersangkutan :
a. meninggal
dunia;
b. telah
mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
c. telah
mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
d. telah
kawin.
(5) Pensiun anak diberikan dengan Keputusan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 17
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus :
a. apabila
penerima pensiun tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara
suatu negara asing atau menjadi warganegara asing;
b. apabila
penerima pensiun menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan
salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan
yang menentang Negara dan atau Pemerintah
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) maka surat keputusan pensiun dicabut.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 19
(1) Kepada bekas Kepala Daerah dan bekas
Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan
hormat dari jabatannya sebelum 1 Januari 1977 serta janda/dudanya diberikan
pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1980.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berlaku bagi janda/duda bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah
yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sejak 1 Januari 1977.
Pasal 20
Pensiun bagi bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala
Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum tanggal 1 Januari
1977, diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 21
(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan
pelaksanaan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Daerah yang
bersangkutan.
(2) Pengeluaran yang berhubungan dengan
pelaksanaan Bab IV dibebankan kepada Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
Departemen Keuangan.
(3) Semua pengeluaran yang berhubungan dengan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, kecuali pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada anggaran Departemen Dalam Negeri.
(4) Apabila ternyata untuk pengeluaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Daerah yang bersangkutan tidak dapat
melaksanakan sepenuhnya, maka Daerah yang bersangkutan dapat mengajukan
permohonan bantuan guna menutupi kekurangan tersebut kepada Menteri Dalam
Negeri untuk kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 22
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal
23
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal
24
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1977 tentang Kedudukan, Kedudukan Keuangan, dan Hak Kepegawaian lainnya bagi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 24),
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1980
TENTANG
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA
DAERAH/WAKIL
KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA
DAERAH-/BEKAS WAKIL
KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA
UMUM
Dengan Peraturan. Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 telah
ditetapkan tentang kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya
bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berhubung dengan perkembangan keadaan, maka dipandang
perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tersebut dengan
Peraturan Pemerintah yang baru yang mengatur hak keuangan/administratif Kepala
Daerah, Wakil Kepala Daerah, bekas Kepala Daerah, bekas Wakil Kepala Daerah
serta janda/dudanya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pegawai Negeri yang berhenti dengan hormat
dari jabatannya sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dikembalikan
kepada instansi induknya untuk dipekerjakan kembali dalam jabatan yang
serendah-rendahnya setingkat dengan jabatan yang dipangkunya sebelum ia
diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Tetapi apabila ia
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala
Daerah, maka ia harus pula diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan tersebut dalam ayat ini berlaku
juga bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan
hormat dengan hak pensiun sejak tanggal 1 Januari 1977.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Masa jabatan sebagai Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah secara berturut-turut diperhitungkan sampai mencapai batas
persentasi pensiun maksimum.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Janda/duda yang kawin
kembali dihentikan pembayaran pensiunnya untuk seterusnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Bekas
Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah yang ternyata telah melakukan usaha
atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945
atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara atau
Pemerintah, dicabut pensiunnya.Usaha atau kegiatan mana yang merupakan usaha
atau kegiatan yang bermuat mengubah Pancasila dan atau Undang-undang Dasar
1945, serta kegiatan atau gerakan yang menentang Negara dan atau Pemerintah,
diputuskan oleh Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
bekas Kepala Daerah dan Bekas Wakil Kepala Daerah dalam ayat ini, adalah bekas
Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah yang dulunya diangkat/dipilih
berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 18 Tahun
1965, Penetapan Presiden yang disempurnakan Nomor 6 Tahun 1959, Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1957, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-undang Nomor 1
Tahun 1945, dan bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah dalam wilayah
Negara Republik Indonesia yang diangkat/dipilih selama Perang Kemerdekaan dalam
membela Proklamasi 17 Agustus 1945.
Ayat, (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.