PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 1985

TENTANG

KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS

DAN ANGKUTAN JALAN RAYA

 

 

Presiden Republik Indonesia,

 

 

Menimbang       :      a.    bahwa untuk memelihara kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam rangka pelaksanaan  REFR DOCNM="65uu003" TGPTNM="ps35">Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 dan terwujudnya kebijaksanaan kelancaran arus barang untuk menunjang perekonomian nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 dipandang perlu meninjau kembali kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dalam  REFR DOCNM="51pp028" TGPTNM="ps110">Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951;

                                   b.    bahwa dalam rangka hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu menata kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya yang pada umumnya dilakukan oleh Kepolisian Negara, dan khusus mengenai kelebihan muatan bagi kendaraan bermotor angkutan barang penyidikannya dilakukan di jembatan timbang kendaraan bermotor oleh pejabat dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya;

                                    c.    bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;

 

Mengingat          :      1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

                                   2.    Undang-undang  REFR DOCNM="61uu013">Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);

                                   3.    Undang-undang  REFR DOCNM="65uu003">Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);

                                   4.    Undang-undang  REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

                                   5.    Undang-undang  REFR DOCNM="81uu008">Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

                                   6.    Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="58pp016">Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1557).;

                                   7.    Peraturan Pemerintah  REFR DOCNM="83pp027">Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan      :      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA.

 

 

Pasal 1

 

(1)   Penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2)   Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.

 

 

Pasal 2

 

(1)   Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya hanya melakukan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang kendaraan bermotor angkutan barang di jembatan timbang.

(2)   Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada ayat (1) dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal 3

 

Pelaksanaan penyidikan oleh Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana tersebut pada Pasal 2 dilakukan tanpa menggunakan lagi atribut, perlengkapan penyidikan jalan raya dan senjata api.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.

 

 

Pasal 5

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 110 ayat (1) angka ke 2 dan ke 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951 khusus mengenai kata-kata "Inspektur-inspektur lalu lintas" dan "pegawai-pegawai dari Inspeksi-inspeksi lalu lintas" dan semua ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1985.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Agustus 1985

PRESDIEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Agustus 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, S.H.

 


 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 1985

TENTANG

KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA

 

 

A.      UMUM

 

     Kewenangan penyidikan terhadap kejahatan dan pelanggaran pada umumnya dilakukan oleh Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana termasuk penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.

     Akan tetapi disamping itu pegawai negeri sipil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya dapat juga melakukan tugas penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 jo Pasal 6 dan Pasal 211 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

     Oleh karena itu untuk memelihara kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya perlu ada kejelasan tentang pemberian kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.

     Guna kelancaran arus barang di darat untuk menunjang kegiatan ekonomi nasional penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sepenuhnya dilakukan oleh Pejabat Kepolisian Negara.

     Pejabat lalu lintas dan angkutan jalan raya diberikan kewenangan pemeriksaan hanya di jembatan timbang kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor angkutan barang yang kelebihan muatan.

     Penyidikan tersebut dilakukan di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

B.      PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

          Ayat (1)

                 Ketentuan pasal ini mengembalikan tugas Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya kepada tugas pokoknya sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

          Ayat (2)

                 Dalam rangka ketentuan ayat (1) tersebut di atas maka tugas tambahan seperti melakukan pengawalan (voor ryder), pengaturan lalu lintas serta memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi menjadi tugas pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

         

Pasal 2

          Ayat (1)

                 Penyidikan kelebihan muatan di Jembatan Timbang adalah termasuk tugas pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya seperti halnya pengujian kelaikan kendaraan di tempat-tempat pengujian kendaraan bermotor angkutan barang ditempat pengujian yang ditentukan itu.

          Ayat (2)

                 Ketentuan ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

                 Dalam hubungan ini pengangkatan pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagai penyidik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 3

          Senjata api, kendaraan bermotor (ranmor) dan segala peralatan lainnya yang selama ini diperoleh dan dipergunakan oleh para pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya untuk tugas penyidikan di jalan raya wajib diserahkan kepada instansi induknya untuk kemudian diselesaikan pemanfaatannya.

 

Pasal 4

          Cukup jelas.

         

Pasal 5

          Cukup jelas.

         

Pasal 6

          Cukup jelas.