PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1985
TENTANG
KEWENANGAN PENYIDIK
TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN
RAYA
Presiden Republik
Indonesia,
Menimbang : a. bahwa untuk memelihara kelancaran dan
ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam rangka pelaksanaan Pasal 35
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 dan terwujudnya kebijaksanaan kelancaran arus
barang untuk menunjang perekonomian nasional sesuai dengan Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 1985 dipandang perlu meninjau kembali kewenangan melakukan
penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur
dalam Pasal
110 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951;
b. bahwa dalam rangka hal tersebut pada huruf
a, dipandang perlu menata kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan
angkutan jalan raya yang pada umumnya dilakukan oleh Kepolisian Negara, dan
khusus mengenai kelebihan muatan bagi kendaraan bermotor angkutan barang
penyidikannya dilakukan di jembatan timbang kendaraan bermotor oleh pejabat
dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
raya;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2742);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan
Urusan Lalu Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1557).;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP
PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA.
Pasal 1
(1) Penyidikan pelanggaran lalu lintas dan
angkutan jalan raya dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
tidak melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Pasal 2
(1) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
hanya melakukan penyidikan pelanggaran kelebihan muatan barang kendaraan
bermotor angkutan barang di jembatan timbang.
(2) Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
sebagaimana tersebut pada ayat (1) dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran
kelebihan muatan barang berada di bawah koordinasi dan pengawasan pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Pelaksanaan
penyidikan oleh Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana
tersebut pada Pasal 2 dilakukan tanpa menggunakan lagi atribut, perlengkapan
penyidikan jalan raya dan senjata api.
Pasal 4
Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Perhubungan dan
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 110 ayat (1) angka ke 2 dan ke 3
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951 khusus mengenai kata-kata
"Inspektur-inspektur lalu lintas" dan "pegawai-pegawai dari
Inspeksi-inspeksi lalu lintas" dan semua ketentuan lain yang bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1985.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 30
Agustus 1985
PRESDIEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30
Agustus 1985
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1985
TENTANG
KEWENANGAN PENYIDIKAN
TERHADAP PELANGGARAN
LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN RAYA
A. UMUM
Kewenangan penyidikan terhadap kejahatan
dan pelanggaran pada umumnya dilakukan oleh Pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
termasuk penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Akan tetapi disamping itu pegawai negeri
sipil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan raya dapat juga melakukan tugas penyidikan pelanggaran lalu lintas dan
angkutan jalan raya sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 jo
Pasal 6 dan Pasal 211 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Oleh karena itu untuk memelihara kelancaran
dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya perlu ada kejelasan tentang
pemberian kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
raya.
Guna kelancaran arus barang di darat untuk
menunjang kegiatan ekonomi nasional penyidikan pelanggaran lalu lintas dan
angkutan jalan raya sepenuhnya dilakukan oleh Pejabat Kepolisian Negara.
Pejabat lalu lintas dan angkutan jalan raya
diberikan kewenangan pemeriksaan hanya di jembatan timbang kendaraan bermotor
terhadap kendaraan bermotor angkutan barang yang kelebihan muatan.
Penyidikan tersebut dilakukan di bawah
koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Ketentuan
pasal ini mengembalikan tugas Pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
kepada tugas pokoknya sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Dalam
rangka ketentuan ayat (1) tersebut di atas maka tugas tambahan seperti
melakukan pengawalan (voor ryder), pengaturan lalu lintas serta memeriksa Surat
Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi menjadi
tugas pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 2
Ayat (1)
Penyidikan
kelebihan muatan di Jembatan Timbang adalah termasuk tugas pejabat Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Raya seperti halnya pengujian kelaikan kendaraan di
tempat-tempat pengujian kendaraan bermotor angkutan barang ditempat pengujian
yang ditentukan itu.
Ayat (2)
Ketentuan
ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.
Dalam
hubungan ini pengangkatan pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagai
penyidik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 3
Senjata api, kendaraan bermotor
(ranmor) dan segala peralatan lainnya yang selama ini diperoleh dan
dipergunakan oleh para pejabat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya untuk tugas
penyidikan di jalan raya wajib diserahkan kepada instansi induknya untuk
kemudian diselesaikan pemanfaatannya.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.