UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN
2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan
yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan
efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang
telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum
lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang
tentang Wakaf;
Mengingat : Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan
bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : …
- 2
-
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan :
1.
Wakaf adalah perbuatan
hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
2.
Wakif adalah pihak yang
mewakafkan harta benda miliknya.
3.
Ikrar Wakaf adalah
pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada
Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4.
Nazhir adalah pihak yang
menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai
dengan peruntukannya.
5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan
lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut
syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan
oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7. Badan ...
- 3
-
7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga
independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
di bidang agama.
BAB II
DASAR-DASAR WAKAF
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Wakaf
sah apabila dilaksanakan menurut syariah.
Pasal 3
Wakaf
yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Pasal 4
Wakaf
bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Wakaf
berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Bagian ...
- 4 -
Bagian Ketiga
Unsur Wakaf
Pasal 6
Wakaf dilaksanakan dengan
memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f. jangka
waktu wakaf.
Bagian Keempat
Wakif
Pasal 7
Wakif meliputi :
a. perseorangan;
b. organisasi;
c. badan hukum.
Pasal 8
(1) Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan :
a. dewasa;
b. berakal
sehat;
c. tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
d. pemilik
sah harta benda wakaf.
(2) Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan
organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan
anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
(3) Wakif ...
- 5
-
(3) Wakif badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta
benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang
bersangkutan.
Bagian Kelima
Nazhir
Pasal 9
Nazhir meliputi :
a. perseorangan;
b. organisasi;
atau
c. badan
hukum.
Pasal 10
(1) Perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila
memenuhi persyaratan :
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. dewasa;
d. amanah;
e. mampu secara jasmani dan rohani;
dan
f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
(2) Organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila
memenuhi persyaratan :
a. pengurus
organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. organisasi
yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan
Islam.
(3) Badan ...
- 6 -
(3) Badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir
apabila memenuhi persyaratan :
a. pengurus
badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. badan
hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
c. badan
hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan,
dan/atau keagamaan Islam.
Pasal 11
Nazhir mempunyai tugas :
a. melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf;
b. mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya;
c. mengawasi
dan melindungi harta benda wakaf;
d. melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 12
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima
imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 14 ...
- 7 -
Pasal 14
(1) Dalam
rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Nazhir harus terdaftar pada Menteri
dan Badan Wakaf Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, dan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Harta Benda Wakaf
Pasal 15
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan
dikuasai oleh Wakif secara sah.
Pasal 16
(1) Harta benda wakaf terdiri dari :
a. benda
tidak bergerak; dan
b. benda
bergerak.
(2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Benda ...
- 8
-
(3) Benda
bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi,
meliputi :
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan
g. benda
bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Ikrar Wakaf
Pasal 17
(1) Ikrar
wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan
oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Ikrar
Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau
tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Pasal 18
Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf
secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan
yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa
yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.
Pasal 19 ...
- 9 -
Pasal 19
Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau
kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf
kepada PPAIW.
Pasal 20
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan :
a. dewasa;
b. beragama
Islam;
c. berakal
sehat;
d. tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum.
Pasal 21
(1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
(2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat :
a. nama dan
identitas Wakif;
b. nama dan
identitas Nazhir;
c. data dan
keterangan harta benda wakaf;
d. peruntukan
harta benda wakaf;
e. jangka waktu wakaf.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian ...
- 10 -
Bagian Kedelapan
Peruntukan Harta Benda Wakaf
Pasal 22
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf,
harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
a. sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea
siswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
e. kemajuan
kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Penetapan
peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh
Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
(2) Dalam hal
Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat menetapkan
peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi
wakaf.
Bagian Kesembilan
Wakaf dengan Wasiat
Pasal 24
Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun
secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila disaksikan oleh paling sedikit 2
(dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20.
Pasal 25 ...
- 11 -
Pasal 25
Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat
paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi
dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.
Pasal 26
(1) Wakaf
dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang
bersangkutan meninggal dunia.
(2) Penerima
wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa wakif.
(3) Wakaf
dengan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 27
Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima
wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat
memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat.
Bagian Kesepuluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 28
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga
keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 29 ...
- 12 -
Pasal 29
(1) Wakaf
benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan
oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis.
(2) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
(3) Sertifikat
wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada
Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
Pasal 30
Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir
mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
PPAIW atas nama Nazhir
mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Pasal 33 ...
- 13 -
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, PPAIW menyerahkan :
a. salinan akta ikrar wakaf;
b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen
terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda
wakaf.
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal 36
Dalam
hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW
mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah
peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara
pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 37
Menteri dan Badan Wakaf
Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 38
Menteri
dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang
telah terdaftar.
Pasal
39 ...
- 14
-
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran
dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA
BENDA WAKAF
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f.
ditukar;
atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan
untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan syariah.
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta
benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang
manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf
semula.
(4) Ketentuan ...
- 15
-
(4) Ketentuan
mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN
HARTA
BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta
benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan
prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan
lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1) Dalam
mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan
perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari
Badan Wakaf Indonesia.
(2) Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda
wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang
dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Pasal 45
...
- 16
-
Pasal 45
(1) Dalam
mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain
apabila Nazhir yang bersangkutan :
a.
meninggal
dunia bagi Nazhir perseorangan;
b.
bubar atau
dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c.
atas
permintaan sendiri;
d.
tidak
melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan
dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
dijatuhi
hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian
dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Badan Wakaf Indonesia.
(3) Pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena
pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan
peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB
VI ...
- 17
-
BAB
VI
BADAN
WAKAF INDONESIA
Bagian
Pertama
Kedudukan
dan Tugas
Pasal 47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional,
dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2)
Badan Wakaf Indonesia
merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 48
Badan
Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 49
(1) Badan Wakaf Indonesia
mempunyai tugas dan wewenang :
a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf;
b. melakukan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan
internasional;
c. memberikan
persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda
wakaf;
d. memberhentikan
dan mengganti Nazhir;
e. memberikan
persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f. memberikan
saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang
perwakafan.
(2) Dalam ...
- 18
-
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Wakaf Indonesia dapat
bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi
masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, Badan Wakaf Indonesia memperhatikan saran dan
pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 51
(1) Badan Wakaf Indonesia
terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.
(2) Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana tugas Badan Wakaf
Indonesia.
(3) Dewan Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas
Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 52
(1) Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang
Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2) Susunan ...
-
19 -
(2) Susunan keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan
Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh para anggota.
Bagian
Ketiga
Anggota
Pasal 53
Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling
sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang
berasal dari unsur masyarakat.
Pasal 54
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia,
setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan
:
a. warga negara
Indonesia;
b. beragama Islam;
c. dewasa;
d. amanah;
e. mampu secara jasmani dan rohani;
f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang
perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan
nasional.
(2)
Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai persyaratan lain untuk
menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Bagian
...
- 20 -
Bagian
Keempat
Pengangkatan
dan Pemberhentian
Pasal 55
(1) Keanggotaan Badan
Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Keanggotaan Perwakilan
Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf
Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 56
Keanggotaan
Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf
Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri.
(2) Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia
kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan
Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Wakaf
Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.
Pasal
58 ...
- 21
-
Pasal 58
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia yang
berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Bagian
Kelima
Pembiayaan
Pasal 59
Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia,
Pemerintah wajib membantu biaya operasional.
Bagian Keenam
Ketentuan Pelaksanaan
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan
organisasi, tugas, fungsi, persyaratan, dan tata cara pemilihan anggota serta
susunan keanggotaan dan tata kerja Badan Wakaf Indonesia diatur oleh Badan
Wakaf Indonesia.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 61
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia
dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen
dan disampaikan kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
kepada masyarakat.
BAB VII ...
- 22 -
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 62
(1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui
mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 63
(1) Menteri melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan wakaf untuk mewujudkan tujuan
dan fungsi wakaf.
(2) Khusus mengenai
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengikutsertakan Badan
Wakaf Indonesia.
(3) Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 64
Dalam rangka pembinaan, Menteri dan Badan Wakaf Indonesia
dapat melakukan kerja sama dengan organisasi masyarakat, para ahli, badan
internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 65 ...
- 23
-
Pasal 65
Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat menggunakan
akuntan publik.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk
pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 67
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan,
mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah
diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta
benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap ...
- 24
-
(2) Setiap
orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil
fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi
jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bagian
Kedua
Sanksi
Administratif
Pasal 68
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas
pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan
syariah dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau pencabutan izin
kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
c. penghentian sementara dari jabatan atau
penghentian dari jabatan PPAIW.
(3) Ketentuan ...
- 25
-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
(1) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, wakaf
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelum diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Undang-Undang
ini.
(2)
Wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama
5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 70
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
...
- 26
-
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada
tanggal 27 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 27 Oktober 2004
MENTERI SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
PROF. DR.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004
NOMOR 159
Salinan sesuai
dengan aslinya
Deputi
Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V.
Nahattands
P
E N J E L A S A N
A
T A S
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
WAKAF
Tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain adalah
memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang
terdapat dalam pranata keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis.
Salah satu langkah
strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai
pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah
dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain
untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya
sesuai dengan prinsip syariah.
Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum
sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta
benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke
tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak
hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang
peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi
demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan
wakaf.
Berdasarkan
…
- 2
-
Berdasarkan pertimbangan di atas dan
untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai
perwakafan berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan dicantumkan
kembali dalam Undang-Undang ini, namun terdapat pula berbagai pokok pengaturan
yang baru antara lain sebagai berikut :
1. Untuk
menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda
wakaf, Undang-Undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib dicatat
dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus dilaksanakan. Undang-Undang
ini tidak memisahkan antara wakaf-ahli yang
pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat
(ahli waris) dengan wakaf-khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat
umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
2. Ruang
lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas
pada wakaf benda
tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut Undang-Undang ini
Wakif dapat pula mewakafkan
sebagian kekayaannya berupa
harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu
uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak
sewa, dan benda bergerak lainnya.
Dalam hal
benda bergerak berupa uang, Wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan
Syariah.
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah
badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang bergerak di bidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di
bidang perbankan syariah.
Dimungkinkannya …
-
3 -
Dimungkinkannya
wakaf benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah dimaksudkan
agar memudahkan Wakif untuk mewakafkan uang miliknya.
3. Peruntukan
harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial
tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan
potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal itu memungkinkan pengelolaan
harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas
sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip manajemen dan ekonomi
Syariah.
4. Untuk
mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak ketiga yang merugikan
kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
5.
Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan
Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan
kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas
di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan
internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status
harta benda wakaf, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah
dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
…
- 4
-
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan
perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum adalah perseorangan warga negara
Indonesia atau warga negara asing, organisasi Indonesia atau organisasi asing
dan/atau badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan
perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum adalah perseorangan warga negara
Indonesia, organisasi Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
…
- 5
-
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam rangka
pendaftaran Nazhir, Menteri harus proaktif untuk mendaftar para Nazhir yang
sudah ada dalam masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c …
-
6 -
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud benda bergerak lain sesuai dengan syariah dan
peraturan yang berlaku, antara lain mushaf, buku, dan kitab.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Penyerahan
surat-surat atau dokumen kepemilikan atas harta benda wakaf oleh Wakif atau
kuasanya kepada PPAIW dimaksudkan agar diperoleh kepastian keberadaan harta
benda wakaf dan kebenaran adanya hak Wakif atas harta benda wakaf dimaksud.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
…
- 7
-
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup
jelas
Pasal
24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal
27
Yang dimaksud
dengan pengadilan adalah pengadilan agama.
Yang dimaksud
dengan pihak yang berkepentingan antara lain para ahli waris, saksi, dan pihak
penerima peruntukan wakaf.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah
badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
Pasal 29
…
- 8
-
Pasal 29
Ayat (1)
Pernyataan
kehendak Wakif secara tertulis tersebut dilakukan kepada Lembaga Keuangan
Syariah dimaksud.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal
31
Cukup jelas
Pasal
32
Instansi
yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional.
Instansi
yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah instansi yang
terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang
berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar (unregistered
goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Pasal
33
Cukup
jelas
Pasal 34
…
- 9
-
Pasal
34
Instansi
yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional.
Instansi
yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah instansi yang
terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang
berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar (unregistered
goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Yang
dimaksud dengan bukti pendaftaran harta benda wakaf adalah surat keterangan
yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang yang menyatakan harta
benda wakaf telah terdaftar dan tercatat pada negara dengan status sebagai
harta benda wakaf.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Instansi
yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional.
Instansi
yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah instansi yang
terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi
yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar
(unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
…
- 10
-
Pasal 38
Yang dimaksud dengan mengumumkan harta benda wakaf adalah dengan
memasukan data tentang harta benda wakaf dalam register umum. Dengan
dimasukannya data tentang harta benda wakaf dalam register umum, maka terpenuhi
asas publisitas dari wakaf sehingga masyarakat dapat mengakses data tersebut.
Pasal
39
Cukup
jelas
Pasal
40
Cukup
jelas
Pasal
41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
…
- 11
-
Ayat (2)
Pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan
secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi,
penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan,
perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah
susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana
kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Yang dimaksud dengan lembaga
penjamin syariah adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan
atas suatu kegiatan usaha yang dapat dilakukan antara lain melalui skim
asuransi syariah atau skim lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup
jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
…
-
12 -
Pasal 48
Pembentukan
perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah dilakukan setelah Badan Wakaf
Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
…
- 13
-
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian
sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak
yang bersengketa. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka
sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan
arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut
dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyah.
Pasal 63
…
- 14
-
Pasal
63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4459