PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   20    TAHUN 2004

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang   : a.  bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b.     bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun dengan Undang-undang, sebagai wujud pengelolaan keuangan negara;

c.     bahwa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

d.     bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Pemerintah;

 

Mengingat     : 1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2.     Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH.

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.     Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.

2.     Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

3.     Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.

 

4. Kegiatan...

4.     Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan  teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

5.     Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

6.     Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

7.     Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

8.     Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.

9.     Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

10.       Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.

11.       Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

12.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

13.       Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

14.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

15.       Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

16.       Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

17.       Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.

18.       Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.

 

 

 

BAB II...

 

BAB  II

POKOK-POKOK PENYUSUNAN

 

Pasal  2

(1)        RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

(2)        Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggunakan Renja-KL dan rancangan RKPD provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bahan masukan.

(3)        Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan prosedur penyusunan RKP diatur oleh Menteri Perencanaan.

 

Pasal  3

(1)        Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif    serta   memuat    kebijakan,    program    dan    kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

(2)   Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.

(3)   Program sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari kegiatan yang berupa:

a.  kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau

b.  kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pendekatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

Pasal  4

(1)        Kementerian Negara/Lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, menyusun standar pelayanan minimum berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara/ Lembaga terkait.

(2)        Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam      ayat (1), digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun RKP.

 

 

 

 

Pasal 5...

 

Pasal  5

(1)        RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan mengacu pada RKP,  memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

(2)        Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggunakan Renja-SKPD sebagai bahan masukan.

 

Pasal  6

(1)        Kementerian Perencanaan melaksanakan musyawarah peren-canaan pembangunan untuk menyelaraskan antar Renja-KL dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tercantum dalam Renja-KL dengan rancangan RKPD.

(2)        Musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3)        Hasil musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan untuk memutakhirkan rancangan RKP.

 

Pasal  7

(1)        Rancangan RKP dibahas dalam Sidang Kabinet untuk ditetapkan menjadi RKP dengan Keputusan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei.

(2)        RKP dipergunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.

(3)        Dalam hal RKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berbeda dengan RKP hasil pembahasan dengan DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Pemerintah mengunakan RKP hasil pembahasan dengan DPR.

 

BAB  III

EVALUASI PROGRAM DAN KEGIATAN

 
Pasal  8

(1)   Hasil program-program pembangunan harus secara sinergis mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJM Nasional.

(2)   Keluaran dari masing-masing kegiatan dalam satu program harus secara sinergis mendukung pencapaian hasil yang diharapkan dari program yang bersangkutan.

 

 

 

Pasal 9...

 

 

 

 

Pasal  9

(1)        Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab dari segi kebijakan atas pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga.

(2)        Kepala Satuan Kerja sebagai kuasa pengguna anggaran ber-tanggung jawab atas pencapaian kinerja berupa barang dan/atau jasa dari kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja yang bersangkutan.

(3)        Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja tri-wulanan, dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.

(4)        Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

(5)        Laporan kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

Pasal  10

(1)        Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi kinerja program paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun ber-dasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan.

(2)        Perubahan terhadap program Kementerian Negara/Lembaga didasarkan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Perencanaan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

 

BAB  IV

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal  11

Segala ketentuan yang mengatur Renja-KL dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB  V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal  12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Agar...

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Agustus 2004

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Agustus 2004

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

                 BAMBANG KESOWO

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 74

 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    20    TAHUN 2004

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH

 

I.   UMUM

     1.  Latar Belakang

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Undang-undang Keuangan Negara) mengamanatkan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sebagai rencana kerja, program dan kegiatan yang termuat dalam RKP sudah bersifat terukur (measurable) dan dapat dilaksanakan (workable) karena sudah memperhitungkan ketersediaan anggaran. Artinya, sebagai dokumen perencanaan, RKP tidak lagi memuat daftar panjang usulan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga yang selama ini lebih dianggap sebagai “daftar keinginan” yang belum tentu dapat dilaksanakan. Inilah karateristik yang mendasar dalam RKP.

Kebijakan fiskal yang baik dan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran dengan perspektif jangka menengah merupakan kunci bagi kepastian pendanaan kegiatan Pemerintah, dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat terbatas sedangkan kebutuhan begitu besar. Alokasi sumber daya secara strategis perlu dibatasi dengan pagu yang realistis agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak merongrong pencapaian tujuan-tujuan fiskal. Dengan penetapan pagu indikatif dan pagu sementara pada tahap awal sebelum dimulai penganggaran secara rinci, para pelaku anggaran (Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus menentukan kebijakan dan prioritas anggaran, termasuk keputusan mengenai “trade-off” antara keputusan yang telah diambil masa lalu dan yang akan diambil pada masa yang akan datang. Dengan kata lain, akan tercipta proses penganggaran yang lebih strategis dan kredibel.

Sebagai pedoman penyusunan RAPBN, RKP juga disusun dengan mengikuti pendekatan baru dalam penganggaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Keuangan Negara tersebut. Pendekatan baru tersebut mencakup  3 (tiga) hal: penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penerapan penganggaran terpadu, dan penerapan penganggaran berbasis kinerja.

RKP dimaksudkan sebagai upaya-upaya Pemerintah secara menyeluruh untuk mewujudkan tujuan bernegara. Untuk itu, RKP tidak hanya memuat kegiatan-kegiatan dalam kerangka investasi Pemerintah dan pelayanan publik, tetapi juga untuk menjalankan fungsi Pemerintah sebagai penentu kebijakan dengan menetapkan kerangka regulasi guna mendorong partisipasi masyarakat.

 

2.  Lingkungan yang mendukung

Untuk mencapai hasil yang dimaksudkan, sistem penganggaran harus menciptakan lingkungan yang mendukung (enabling environment), dengan karakteristik:

1.     Mengkaitkan perencanaan dan penganggaran dengan mengendalikan pengambilan keputusan untuk:

a.     Memastikan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan telah mempertimbangkan kendala anggaran;

b.     Memastikan bahwa biaya sesuai dengan hasil yang diharapkan;

 

c. Memberikan...

c.     Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi hasil dan mengkaji kembali kebijakan.

2.     Memberikan media/forum bagi alternatif kebijakan berkompetisi satu sama lain, suatu yang sangat penting bagi tumbuhnya dukungan pada tahap pelaksanaan nantinya.

3.     Meningkatkan kapasitas dan kesediaan untuk melakukan penyesuaian prioritas kembali alokasi sumber daya.

Lingkungan yang mendukung semacam ini memungkinkan sistem penganggaran untuk memfasilitasi review kebijakan dan program, sejalan dengan prioritas-prioritas yang mengalami perubahan, yang pada gilirannya mencerminkan tekanan dari berbagai sumber, yang utama berasal dari perkembangan politik, fluktuasi ketersediaan sumber daya, dan informasi baru mengenai efisiensi dan efektivitas program yang didukung oleh anggaran. Dengan demikian, diharapkan agar perencanaan dapat mendorong alokasi sumber daya secara optimal dalam mencapai tujuan bernegara.

Undang-undang Keuangan Negara menciptakan lingkungan pendukung dengan menciptakan landasan bagi tatanan kontraktual kinerja antara lembaga-lembaga pusat (central agency) yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kementerian Negara/Lembaga teknis. Kesepakatan-kesepakatan ini mencerminkan platform politik Pemerintah. Undang-undang Keuangan Negara secara eksplisit menguraikan hubungan antara Presiden, Kementerian Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO), dan Kementerian Negara/Lembaga yang menjalankan fungsi Chief Operational Officer (COO).

Central agency mengkoordinasikan penyusunan prioritas pembangunan dan prioritas anggaran, menelaah rencana kerja dan anggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan menetapkan prosedur perencanaan dan penganggaran. CFO memberikan kepastian pendanaan dalam kerangka keberlanjutan fiskal, dan menetapkan aturan main dan praktek-praktek yang mendukung dan menuntut pemanfaatan sumber daya secara efisien. Sebagai imbalan dari penerapan kerangka penganggaran yang disiplin, COO sebagai pengguna anggaran mendapatkan kewenangan yang memadai dalam penyediaan layanan umum. Kemudian, tanggung jawab COO meliputi: merumuskan strategi Kementerian Negara/Lembaga yang jelas, menyusun rencana kerja dan anggaran, menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif, melaporkan kinerja dan penggunaan sumber daya yang tersedia, serta melakukan evaluasi atas hasil kinerja.

 

3.  Hal-hal Baru Dalam Penyusunan RKP

Proses penyusunan RKP memiliki 3 (tiga) ciri baru, yaitu :

Pertama, penegasan cakupan isi proses “top-down” dan “bottom-up”. Proses top-down merupakan langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh “central agency” kepada Kementerian Negara/Lembaga tentang penyusunan rencana kerja. Batasan umum ini mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif. Di dalam batasan ini, Kementerian Negara/Lembaga diberi keleluasaan untuk merancang kegiatan-kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah disepakati. Rancangan ini disampaikan kembali ke “central agency” untuk selanjutnya diserasikan secara nasional. Inilah inti proses bottom-up.

Kedua, sebagai tindak lanjut kebijakan desentralisasi maka kegiatan Pemerintah Pusat di daerah menjadi salah satu perhatian utama. Tujuan   yang

 

Ingin...

 ingin dicapai adalah agar kegiatan Pemerintah Pusat di daerah terdistribusi secara adil dan dapat menciptakan sinergitas secara nasional. Untuk mencapai tujuan ini maka dalam rangka penyusunan RKP dilaksanakanlah musyawarah perencanaan baik antar Kementerian Negara/Lembaga maupun antara Kementerian Negara/Lembaga dengan Pemerintah Daerah Provinsi.

Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsi Kementerian Negara/Lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

II.  PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

     Cukup jelas

 

Pasal 2

     Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan pendanaan dalam ayat ini adalah pagu indikatif.

     Ayat (2)

            Bahan masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini digunakan sebagai instrumen sinkronisasi antara capaian sasaran pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat dan Daerah.

     Ayat (3)

            Cukup jelas

 

Pasal 3

     Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan kebijakan dalam ayat ini adalah kebijakan pelaksanaan pembangunan di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.

            Kegiatan dalam ayat ini mencakup pula kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

     Ayat (2)

            Cukup jelas

     Ayat (3)

            Cukup jelas

     Ayat (4)

            Cukup jelas

 

Pasal 4

     Cukup jelas

 

Pasal 5

     Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan pendanaan dalam ayat ini adalah pagu indikatif.

     Ayat (2)

            Bahan masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini digunakan sebagai instrumen sinkronisasi antara capaian sasaran pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

 

 

Pasal 6...

 

Pasal 6

          Cukup jelas

 

Pasal 7

     Cukup jelas

 

Pasal 8

     Cukup jelas

 

Pasal 9

     Cukup jelas

 

Pasal 10

     Cukup jelas

 

Pasal 11

     Cukup jelas

 

Pasal 12

     Cukup jelas

 

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4405