Menimbang : a. bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan bernegara
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun
dengan Undang-undang, sebagai wujud pengelolaan keuangan negara;
c.
bahwa dalam rangka penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berpedoman pada Rencana
Kerja Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
d.
bahwa belum ada peraturan
perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Rencana Kerja Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH.
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara adalah organisasi
dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk
melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
2.
Lembaga adalah organisasi
non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
3.
Program adalah bentuk instrumen
kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikordinasikan oleh instansi pemerintah
untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
4. Kegiatan...
4.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan
oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran
terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan
sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal
termasuk peralatan dan teknologi, dana,
atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai
masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk
barang/jasa.
5.
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang
dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran
dan tujuan program dan kebijakan.
6.
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang
mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
7.
Rencana Kerja Pemerintah, yang
selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1
(satu) tahun.
8.
Rencana Kerja Kementerian
Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan
Kementerian Negara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga
yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta
anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
10.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang
selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan
nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
13.
Rencana Strategis Kementerian
Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan
Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
15.
Menteri Perencanaan adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
16.
Kementerian Perencanaan adalah
Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
17.
Menteri Keuangan adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
18.
Kementerian Keuangan adalah Kementerian
Negara yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan
negara.
BAB II...
BAB II
Pasal 2
(1)
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat
rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal
dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
(2)
Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), menggunakan Renja-KL dan rancangan RKPD provinsi,
kabupaten, dan kota sebagai bahan masukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan prosedur
penyusunan RKP diatur oleh Menteri Perencanaan.
Pasal 3
(1)
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan
mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta
memuat kebijakan, program
dan kegiatan pembangunan baik
yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Program
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dengan pendekatan
berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran
terpadu.
(3) Program
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari kegiatan yang berupa:
a. kerangka
regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur
kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau
b. kerangka
pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang
dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pendekatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
tersendiri dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyusunan rencana kerja dan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 4
(1)
Kementerian Negara/Lembaga yang
fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat,
menyusun standar pelayanan minimum berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Negara/ Lembaga terkait.
(2)
Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan sebagai bahan masukan
dalam menyusun RKP.
Pasal 5...
Pasal 5
(1)
RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan mengacu pada RKP,
memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,
rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2)
Penyusunan rencana kerja dan pendanaannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), menggunakan Renja-SKPD sebagai bahan masukan.
Pasal 6
(1)
Kementerian Perencanaan melaksanakan musyawarah
peren-canaan pembangunan untuk menyelaraskan antar Renja-KL dan antara kegiatan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tercantum dalam Renja-KL dengan
rancangan RKPD.
(2)
Musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam
Negeri baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(3)
Hasil musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), digunakan untuk memutakhirkan rancangan RKP.
Pasal 7
(1)
Rancangan RKP dibahas dalam Sidang Kabinet untuk
ditetapkan menjadi RKP dengan Keputusan Presiden paling lambat pertengahan
bulan Mei.
(2)
RKP dipergunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum
dan prioritas anggaran di DPR.
(3)
Dalam hal RKP yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), berbeda dengan RKP hasil pembahasan dengan DPR sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), maka Pemerintah mengunakan RKP hasil pembahasan dengan DPR.
BAB III
(1) Hasil program-program pembangunan harus
secara sinergis mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional yang
ditetapkan dalam RPJM Nasional.
(2) Keluaran dari masing-masing kegiatan dalam
satu program harus secara sinergis mendukung pencapaian hasil yang diharapkan
dari program yang bersangkutan.
Pasal 9...
Pasal 9
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab dari segi
kebijakan atas pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Kepala Satuan Kerja sebagai kuasa pengguna anggaran
ber-tanggung jawab atas pencapaian kinerja berupa barang dan/atau jasa dari
kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja yang bersangkutan.
(3)
Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja
tri-wulanan, dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang
berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disampaikan
kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(5)
Laporan kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 10
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Segala ketentuan yang mengatur Renja-KL
dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 74
PENJELASAN
ATAS
RENCANA KERJA PEMERINTAH
1. Latar
Belakang
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Undang-undang Keuangan Negara) mengamanatkan bahwa penyusunan Rancangan
Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) berpedoman pada Rencana Kerja
Pemerintah (RKP). Sebagai rencana kerja, program dan kegiatan yang termuat
dalam RKP sudah bersifat terukur (measurable) dan dapat dilaksanakan (workable)
karena sudah memperhitungkan ketersediaan anggaran. Artinya, sebagai dokumen
perencanaan, RKP tidak lagi memuat daftar panjang usulan kegiatan Kementerian
Negara/Lembaga yang selama ini lebih dianggap sebagai “daftar keinginan” yang
belum tentu dapat dilaksanakan. Inilah karateristik yang mendasar dalam RKP.
Kebijakan fiskal yang
baik dan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran dengan perspektif jangka
menengah merupakan kunci bagi kepastian pendanaan kegiatan Pemerintah,
dalam keadaan dimana dana yang tersedia sangat terbatas sedangkan kebutuhan
begitu besar. Alokasi sumber daya secara strategis perlu dibatasi dengan
pagu yang realistis agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak merongrong
pencapaian tujuan-tujuan fiskal. Dengan penetapan pagu indikatif dan pagu sementara
pada tahap awal sebelum dimulai penganggaran secara rinci, para pelaku anggaran
(Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus menentukan
kebijakan dan prioritas anggaran, termasuk keputusan mengenai “trade-off”
antara keputusan yang telah diambil masa lalu dan yang akan diambil pada
masa yang akan datang. Dengan kata lain, akan tercipta proses penganggaran
yang lebih strategis dan kredibel.
Sebagai pedoman penyusunan RAPBN, RKP juga disusun dengan
mengikuti pendekatan baru dalam penganggaran sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-undang Keuangan Negara tersebut. Pendekatan baru tersebut mencakup 3 (tiga) hal: penerapan kerangka pengeluaran
jangka menengah, penerapan penganggaran terpadu, dan penerapan penganggaran
berbasis kinerja.
RKP dimaksudkan sebagai upaya-upaya Pemerintah secara
menyeluruh untuk mewujudkan tujuan bernegara. Untuk itu, RKP tidak hanya memuat
kegiatan-kegiatan dalam kerangka investasi Pemerintah dan pelayanan publik,
tetapi juga untuk menjalankan fungsi Pemerintah sebagai penentu kebijakan
dengan menetapkan kerangka regulasi guna mendorong partisipasi masyarakat.
2. Lingkungan
yang mendukung
Untuk mencapai hasil
yang dimaksudkan, sistem penganggaran harus menciptakan lingkungan yang
mendukung (enabling environment), dengan karakteristik:
1.
Mengkaitkan perencanaan dan penganggaran dengan
mengendalikan pengambilan keputusan untuk:
a.
Memastikan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan
telah mempertimbangkan kendala anggaran;
b.
Memastikan bahwa biaya sesuai dengan hasil yang
diharapkan;
c. Memberikan...
c.
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi
hasil dan mengkaji kembali kebijakan.
2.
Memberikan media/forum bagi alternatif kebijakan
berkompetisi satu sama lain, suatu yang sangat penting bagi tumbuhnya dukungan
pada tahap pelaksanaan nantinya.
3.
Meningkatkan kapasitas dan kesediaan untuk melakukan
penyesuaian prioritas kembali alokasi sumber daya.
Lingkungan
yang mendukung semacam ini memungkinkan sistem penganggaran untuk memfasilitasi
review kebijakan dan program, sejalan dengan prioritas-prioritas yang
mengalami perubahan, yang pada gilirannya mencerminkan tekanan dari berbagai
sumber, yang utama berasal dari perkembangan politik, fluktuasi ketersediaan
sumber daya, dan informasi baru mengenai efisiensi dan efektivitas program yang
didukung oleh anggaran. Dengan demikian, diharapkan agar perencanaan dapat
mendorong alokasi sumber daya secara optimal dalam mencapai tujuan bernegara.
Undang-undang
Keuangan Negara menciptakan lingkungan pendukung dengan menciptakan landasan
bagi tatanan kontraktual kinerja antara lembaga-lembaga pusat (central
agency) yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional dengan Kementerian Negara/Lembaga teknis. Kesepakatan-kesepakatan ini
mencerminkan platform politik Pemerintah. Undang-undang Keuangan Negara
secara eksplisit menguraikan hubungan antara Presiden, Kementerian Keuangan
sebagai Chief Financial Officer (CFO), dan Kementerian Negara/Lembaga
yang menjalankan fungsi Chief Operational Officer (COO).
Central
agency mengkoordinasikan
penyusunan prioritas pembangunan dan prioritas anggaran, menelaah rencana kerja
dan anggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan menetapkan prosedur
perencanaan dan penganggaran. CFO memberikan kepastian pendanaan dalam
kerangka keberlanjutan fiskal, dan menetapkan aturan main dan praktek-praktek
yang mendukung dan menuntut pemanfaatan sumber daya secara efisien. Sebagai
imbalan dari penerapan kerangka penganggaran yang disiplin, COO
sebagai pengguna anggaran mendapatkan kewenangan yang memadai dalam
penyediaan layanan umum. Kemudian, tanggung jawab COO meliputi:
merumuskan strategi Kementerian Negara/Lembaga yang jelas, menyusun rencana
kerja dan anggaran, menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif,
melaporkan kinerja dan penggunaan sumber daya yang tersedia, serta melakukan
evaluasi atas hasil kinerja.
3. Hal-hal Baru Dalam Penyusunan RKP
Proses penyusunan RKP
memiliki 3 (tiga) ciri baru, yaitu :
Pertama, penegasan
cakupan isi proses “top-down” dan “bottom-up”. Proses top-down
merupakan langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh “central agency”
kepada Kementerian Negara/Lembaga tentang penyusunan rencana kerja. Batasan
umum ini mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif. Di dalam
batasan ini, Kementerian Negara/Lembaga diberi keleluasaan untuk merancang
kegiatan-kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang
telah disepakati. Rancangan ini disampaikan kembali ke “central agency”
untuk selanjutnya diserasikan secara nasional. Inilah inti proses bottom-up.
Kedua, sebagai tindak
lanjut kebijakan desentralisasi maka kegiatan Pemerintah Pusat di daerah
menjadi salah satu perhatian utama. Tujuan yang
Ingin...
ingin dicapai adalah agar kegiatan Pemerintah
Pusat di daerah terdistribusi secara adil dan dapat menciptakan sinergitas
secara nasional. Untuk mencapai tujuan ini maka dalam rangka penyusunan RKP
dilaksanakanlah musyawarah perencanaan baik antar Kementerian Negara/Lembaga
maupun antara Kementerian Negara/Lembaga dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
Ketiga, proses
penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsi Kementerian Negara/Lembaga
tentang prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya
sebagai persiapan pembahasan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga
di Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pendanaan dalam ayat ini adalah pagu
indikatif.
Ayat (2)
Bahan masukan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini digunakan sebagai instrumen sinkronisasi antara capaian
sasaran pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebijakan dalam
ayat ini adalah kebijakan pelaksanaan pembangunan di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga.
Kegiatan dalam ayat ini mencakup
pula kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pendanaan dalam ayat ini adalah pagu
indikatif.
Ayat (2)
Bahan masukan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini digunakan sebagai instrumen sinkronisasi antara capaian sasaran
pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 6...
Pasal 6
Cukup
jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup
jelas
Pasal 9
Cukup
jelas
Pasal 10
Cukup
jelas
Pasal 11
Cukup
jelas
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4405