UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
5 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN
KOTAPRAJA PALANGKA RAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1959,
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN
DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan
ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan Undang- undang
No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72), perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan
melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh,
wilayah Daerah Tingkat II Kapuas, perlu dipisahkan untuk dijadikan sebagai
Daerah Tingkat II yang baru yaitu Kotapraja Palangka Raya yang berhak mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 1 tahun 1957
(Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6), seperti itu telah diubah dan ditambah;
3. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959
(disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129) dan Penetapan Presiden No.
5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
4. Undang-undang No. 27 tahun 1959
(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :…
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang
tentang pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan mengubah Undang-undang No.
27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1)
Membentuk Kotapraja Palangka Raya, yang
meliputi wilayah Kota Palangka Raya dengan batas-batas yang untuk jelasnya akan
dirumuskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dipisahkan dari Daerah
Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959.
(2)
Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam
Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Kapuas baru,
setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1)
Pasal 2.
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang
No. 1 tahun 1957 pasal 7 ayat (1) juncto Undang-undang No. 73 tahun 1957 dan
Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II kapuas dan Kotapraja Palangka Raya,
masing-masing terdiri atas 17 anggota.
Pasal 3…
Pasal 3.
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II Kotapraja
dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 27
tahun 1959, sepanjang ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini.
BAB II.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 4.
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan
perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II
Kapuas lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Kotapraja Palangka Raya sampai saat
ketentuan-ketentuan itu diubah diganti atau dicabut.
Pasal 5.
Kepala Daerah Tingkat II Kapuas lama pada saat
Undang-undang ini berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Kapuas.
Pasal 6.
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Kapuas
lama, tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kapuas,
dengan ketentuan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
Daerah Tingkat II Kapuas lama, yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam
penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran- Negara tahun
1960 No. 6, masing-masing atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas
diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi
berdasarkan ketentuan ayat (1), diisi menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal
7…
Pasal 7.
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Kotapraja
Palangka Raya, oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada
pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957.
Pasal 8.
(1)
Pada saat Undang-undang ini berlaku
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas lama tetap sebagai
anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas, dengan ketentuan
bahwa:
a. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat
II Kapuas lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat
kepentingan wilayah yang kini telah diliputi Kotapraja Palangka Raya, atas usul
Kepala Daerah Tingkat II Kapuas diberhentikan sebagai anggauta;
b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat
II Kapuas yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden
No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran Negara tahun 1959 No. 129, serta
syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong dimaksud pasal 7, atas usul Kepala Daerah tingkat II Kapuas
setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
yang bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
(2)
Lowongan keanggotaan yang terjadi
berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang
berlaku.
(3) Anggota…
(3)
Anggota Badan Pemerintah Harian seperti
dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Kotapraja Palangka Raya,
kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.
Pasal 9.
(1)
Dengan memperhatikan kepentingan
masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah Tingkat II Kapuas
menyerahkan kepada Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya:
a. pegawai-pegawai
yang karena jabatannya diperlakukan oleh Kotapraja Palangka Raya, sebagai
tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
b. tanah,
bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak
milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Kapuas lama, apabila barang-barang
itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Kotapraja Palangka Raya;
c. alat
pengangkuta di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
d. alat
pengangkutan di darat;
e. surat-surat
berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia;
f. perkakas,
perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang
bergerak lainnya.
(2)
Penyelesaian penyerahan dimaksud pada
ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Pasal 10…
Pasal 10.
(1)
Untuk menyiapkan perlengkapan pertama
organisasi Kotapraja Palangka Raya yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga
tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)
Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud
pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan pelengkapan pertama jawatan-
jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah
Tingkat II yang baru itu.
BAB .
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 11.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang
ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Juni 1985.
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 48
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
NO. 5 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN
KOTAPRAJA PALANGKA RAYA DENGAN
MENGUBAH
UNDANG-UNDANG No. 27 TAHUN 1959
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
No.
3 TAHUN 1953 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH
TINGKAT
II DI KALIMANTAN
UMUM
1. Undang-undang
ini mengubah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang semula terdiri atas 5
(lima) Daerah Tingkat II menjadi 6 (enam) Daerah Tingkat II termasuk 1 (satu)
Kotapraja, yang masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Jalan
yang ditempuh ialah memisahkan sebagai wilayah Daerah Tingkat II Kapuas untuk
selanjutnya dibentuk menjadi Kotapraja baru, yang batas dan wilayahnya akan
diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri.
3. Pada
penetapan wilayah dari masing-masing Daerah Tingkat II Kapuas dan Kotapraja
Palangka Raya itu diikuti sejauh mungkin batas-batas wilayah Kecamatan yang
karena pembentukan Kotapraja Palangka Raya perlu dipisahkan dari lingkungan
wilayah Daerah Tingkat II Kapuas.
4. Jalan
pikiran yang diuraikan diatas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan
para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Kepala Daerah dan
para anggota Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II Kapuas setelah
dipisahkan.
Dalam…
Dalam
pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-penjabat
Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya
Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas
pemberontakan kontra revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap
Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan
Manipol, Usdek, diperhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang
progresif revolusioner serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.
5. Untuk
Kotapraja yang baru dibentuk, dengan sendirinya perlu dibentuk alat
perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut
prosedur yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti
dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban
Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
6. Penyusunan
Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 27 tahun 1959,
Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72, serta mengubah itu seperlunya, agar
perujudan Kotapraja dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan
isinya.
Penyeragaman
isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan
tersendiri.
7. Hal
yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan
pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga
tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah
menyediakan biaya-biayanya.
8. Keperluan…
8. Keperluan
perlengkapan itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat II dan
Kotapraja. yang baru dibentuk, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan
vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua atau lebih
organisasi yang harus dibangun secara memadai.
9. Untuk
membedakan Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun
1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72, dengan Daerah Tingkat II Kapuas
berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu dipergunakan sebutan Kapuas lama.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Lihat penjelasan umum
Pasal
2
Jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II dan
Kotapraja dimaksud pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal
3, 4 dan 5
Cukup jelas.
Pasal
6
Persyaratan
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaksud pada pasal 3
dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 6 ini
bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan
sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak
lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 4 penjelasan umum, harus
diperhatikan.
Dalam…
Dalam
hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta
fihak yang bersangkutan.
Pasal
7
Cukup jelas.
Pasal
8
Pada
dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain
persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan
Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri dan otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini
diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.
Pasal
9, 10, 11 dan 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA NOMOR 2753