UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7
TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN
PERJUDIAN
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan
dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi
penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;
b. bahwa
oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian,
membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju
kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa
ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun
1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir
dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor
526), telah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan;
d. bahwa
ancaman hukuman didalam pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai
perjudian dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan dengan
memperberatnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perlu disusun
Undang-undang tentang Penertiban Perjudian.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
2. Ketetapan
…
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara;
Mengingat pula : 1. Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3037).
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN.
Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian
sebagai kejahatan.
Pasal 2
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat
(1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua
tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah
menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda
sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ...
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat
(1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana,
dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda
sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat
(2) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya
tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima
belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai
dengan jiwa dan maksud Undang-undang ini.
(2) Pelaksanaan
ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan
Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3
Undang-undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun
1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir
dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang-undang ini berlaku berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO,
S H.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 54
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN
PERJUDIAN
PENJELASAN
UMUM:
Bahwa pada hakekatnya perjudian
adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta
membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara.
Namun
melihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masih
banyak dilakukan dalam masyarakat, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam
Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) dengan segala
perubahan dan tambahannya, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Ditinjau dari kepentingan nasional,
penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap
moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun kenyataan
juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat
maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun ekses
negatipnya lebih besar daripada ekses positipnya.
Apabila Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 BAB II huruf C angka 5 menyimpulkan,
bahwa usaha pembangunan dalam bidang materiil tidak boleh menelantarkan usaha
dalam bidang spiritual, malahan kedua bidang tersebut harus dibangun secara
simultan, maka adanya dua kepentingan yang berbeda tersebut perlu segera
diselesaikan.
Pemerintah harus mengambil langkah
dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai
lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama
sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
Penjudian adalah salah satu penyakit
masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari
generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu pada
tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukan
perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, dan
terhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat
berhenti melakukan perjudian.
Maka untuk maksud tersebut perlu
mengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai
kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang
sekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya
jera.
Selanjutnya kepada Pemerintah
ditugaskan untuk menertibkan perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud
Undang-undang ini, antara lain dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan
yang diperlukan untuk itu.
PENJELASAN
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dengan Pasal 3 ayat (1) ini
Pemerintah dimaksudkan menggunakan kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk
menertibkan perjudian, hingga akhirnya menuju kepenghapusan perjudian sama
sekali dari Bumi Indonesia
Pasal 4
Agar tidak terjadi kekosongan hukum
selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penertiban
perjudian sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, maka pasal ini dimaksudkan
sebagai aturan peralihan.
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3040