UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7
TAHUN 1978
TENTANG
HAK
KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
BEKAS
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa
hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan
bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja
Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
3. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :…
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK
KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN
BEKAS WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik
Indonesia.
BAB II
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 2
(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali gaji pokok tertinggi
Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok
tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Selain...
(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
a. tunjangan
jabatan;
b. tunjangan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri.
Pasal 3
Disamping
gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden
dan Wakil Presiden diberikan :
a. seluruh
biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. seluruh
biaya rumah tangganya;
c. seluruh
biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pasal 4
Presiden atau Wakil Presiden yang sebelumnya berkedudukan
sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, tidak berhak lagi menerima
penghasilan dan pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai Pejabat
Negara atau Pegawai Negeri selama ia menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden.
Pasal 5
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan
tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan
dengan pengemudinya.
BAB
III…
BAB III
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN
Pasal 6
(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari
jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
Pasal 7
Selain
dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas
Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi
Pegawai Negeri;
b. biaya
rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh
biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pasal 8
Kepada
bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari
jabatannya,masing-masing :
a. diberikan
sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan
sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Pasal
9…
Pasal 9
Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya
perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung
mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Pasal 10
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah
tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
dihentikan apabila bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan :
a. meninggal
dunia;
b. diangkat
kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan :
a. pada
akhir bulan keenam setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang
bersangkutan meninggal dunia;
b. pada
bulan berikutnya bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan
diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(3) Apabila bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang diangkat
kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya
diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan Pasal 7, yang lebih menguntungkan.
Pasal
11…
Pasal 11
Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden berhak mempunyai
staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Pasal 12
(1) Dalam hal bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal
dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun
janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari pensiun terakhir yang
diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan
mulai bulan ketujuh setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal
dunia.
(3) Selain pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
kepada janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden diberikan:
a. tunjangan-tunjangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi
janda/duda Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga
yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik, dan telepon;
c. biaya perawatan
kesehatannya serta keluarganya.
Pasal
13…
Pasal 13
Kepada
janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, masing-masing :
a. diberikan
sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan
sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Pasal
14
(1) Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil
Presiden serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) dan ayat (3) dihentikan
apabila janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
atau
b. kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dilakukan
mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang
bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
Pasal
15
(1) Apabila janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
meninggal dunia atau kawin lagi, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak
yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil
Presiden.
(2) Yang...
(2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) ialah anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang:
a. belum mencapai
usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. belum mempunyai
pekerjaan yang tetap; atau
c. belum pernah
kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil
Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dihentikan mulai bulan berikutnya yang bersangkutan
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai
usia 25 (dua puluh lima) tahun;
c. telah mempunyai
pekerjaan yang tetap; atau
d. telah kawin.
Pasal
16
Dalam
hal Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak
untuk menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan :
a. pensiun
anak menurut ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10
ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2);
b. sebuah
rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
BAB
IV…
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Apabila Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, atau bekas
Wakil Presiden meninggal dunia, maka pemakamannya diselenggarakan oleh Negara.
(2) Apabila isteri/suami Presiden, isteri/suami Wakil Presiden,
isteri/suami bekas Presiden, isteri/suami bekas Wakil Presiden, janda/duda
bekas Presiden, atau janda/duda bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka seluruh
biaya pemakaman ditanggung oleh Negara.
Pasal 18
Pemberian dan penghentian pembayaran pension sebagaimana
dimaksud dalam UndangÄundang ini dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19
Segala pembiayaan yang ditetapkan data Undang-undang ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
BAB V…
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Pensiun janda dan hak-hak lainnya bagi isteri bekas Presiden atau
bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sebelum berlakunya
Undang-undang ini, diberikan kepada isterinya yang sah.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri, maka :
a. pensiun janda
dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
b. nilai
sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud data Pasal 13 huruf a dibagi rata di
antara isteri-isteri yang sah;
c. sebuah
kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi isteri pertama yang
sah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka segala peraturan
perundang- undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 22
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam
Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23…
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 18 Desember 1978
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 52
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
7 TAHUN 1978
TENTANG
HAK
KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
SERTA
BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
UMUM
Presiden
adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden yang diangkat oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Sesuai dengan kedudukan dan tugasnya, maka di atas
pundak Presiden dan Wakil Presiden dibebankan tugas yang sangat berat, yaitu
memimpin Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, diperlukan pemusatan segala
perhatian dan pikiran. Berhubung dengan itu maka hak keuangan/administratif
Presiden dan Wakil Presiden sudah selayaknya diselaraskan dengan kedudukan dan
martabat serta beratnya tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya,
sehingga Presiden dan Wakil Presiden dapat memusatkan segala perhatian dan
pikiran dalam, melaksanakan tugas serta kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Pada
dewasa ini, hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden begitu juga
pensiun bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978, hak keuangan/administratif Presiden
dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden perlu diatur
dengan Undang-undang.
PASAL…
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Karena Presiden dan Wakil Presiden adalah Pejabat Negara
yang tertinggi, maka sudah selayaknya gajinya pun merupakan gaji yang tertinggi
pula. Di samping gaji pokok, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan
tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden
dan Wakil Presiden melakukan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.
a. Yang dimaksud
dengan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya adalah
segala biaya yang diperlukan oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam
melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya, seperti :
- segala
biaya perjalanan di dalam di luar negeri;
- segala biaya rapat, konperensi dan lain-lain
yang serupa dengan itu;
- segala biaya penerimaan tamu dari dalam
maupun dari luar negeri;
- uang representasi;
- biaya yang diperlukan.
b. Cukup jelas;
c. Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Tempat kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah milik Negara, oleh sebab
itu perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan Negara.
Pasal 6…
Pasal 6
Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, walaupun tidak
lagi melakukan tugas Negara, pada umumnya akan tetap melakukan tugas
kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Berhubung dengan itu maka sudah sewajarnya apabila pensiun
bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden ditetapkan sama dengan gaji
pokoknya. Masa jabatan bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden tidak
mempengaruhi besarnya pensiun.
Setiap pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah
pemberhentian dengan hormat, kecuali apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat
dalam ketetapannya secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian itu adalah
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 7
Untuk memungkinkan melaksanakan tugas kemasyarakatan, maka
disamping pensiun, kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan
pembiayaan lain yaitu :
- tunjangan-tunjangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi
Pegawai Negeri:
biaya rumah-tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,
listrik, dan telepon;
- biaya perawatan
kesehatan termasuk keluarganya.
Pasal 8
a. Sebagai
penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik
Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan
bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta
perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu
bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi
tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan;
b. Dalam…
b. Dalam rangka
pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden
dan Wakil Presiden, maka bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
disediakan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta pengemudinya.
Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji
pengemudinya ditanggung oleh Negara.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Apabila seorang bekas Presiden atau bekas
Wakil Presiden meninggal dunia, maka pembayaran pensiunnya dihentikan pada
akhir bulan keenam setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang
bersangkutan meninggal dunia;
b. Cukup
jelas.
Ayat (3)
Bekas
Presiden atau bekas Wakil Presiden hanya berhak memperoleh satu pensiun
berdasarkan Undang-undang ini, yaitu yang lebih menguntungkan baginya,
umpamanya seorang bekas Presiden diangkat kembali menjadi Wakil Presiden. Dalam
hal yang sedemikian apabila yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari
jabatannya sebagai Wakil Presiden, kepadanya diberikan kembali pensiunnya
sebagai bekas Presiden.
Pasal 11
Walaupun bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden tidak
mempunyai kedudukan resmi dalam pemerintahan, tetapi ia akan tetap mempunyai
tugas-tugas kemasyarakatan, yang untuk pelaksanaannya memerlukan bantuan dari
staf. Staf tersebut terdiri dari Pegawai Negeri, yang jumlahnya ditentukan oleh
Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Pasal 12…
Pasal 12
Ayat (1)
Yang berhak mendapat pensiun janda adalah
isteri yang sah dari bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden. Dalam hal
terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang berhak mendapat pensiun
adalah isteri yang pertama. Yang dimaksud dengan isteri pertama adalah isteri
yang terlama dikawininya dengan sah tanpa terputus oleh perceraian.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 10 ayat (2)
Ayat (3)
Pada umumnya janda/duda bekas Presiden
dan janda/duda bekas Wakil Presiden akan tetap melakukan tugas kemasyarakatan
karena kedudukan almarhum suaminya/almarhumah isterinya ketika menjabat sebagai
Presiden dan Wakil Presiden. Untuk memungkinkan hal ini dipandang wajar apabila
kepada janda/duda bekas Presiden dan janda/duda bekas Wakil Presiden diberikan:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri;
b. biaya rumah-tangga yang berkenaan dengan
pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. biaya perawatan kesehatannya serta
keluarganya.
Dalam hal
Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, maka bagi
janda/dudanya berlaku ketentuan ayat ini.
Pasal 13
Rumah yang dimaksud dalam huruf a pasal ini adalah rumah
sebagai tersebut dalam Pasal 8 huruf a.
Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
dalam masa jabatannya, maka bagi janda/dudanya berlaku ketentuan pasal ini.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15…
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pensiun anak
adalah merupakan hak dari semua anak bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden.
umpamanya apabila seorang bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden mempunyai
isteri 2 (dua) orang yang dikawini dengan sah dan mempunyai anak dari kedua
isteri tersebut, maka anak dari masing-masing ibu memperoleh bagian pensiun
anak yang besarnya sama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Janda/duda sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini, adalah janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang pada
saat meninggalnya masih menerima pensiun janda/duda.
Pasal 18 sampai dengan
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3128