KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  4  TAHUN 1994

TENTANG

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :   a.  bahwa Lembaga Pertahanan nasional, disingkat Lemhannas, yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1964, dalam mencapai dan merealisasikan integrasi serta kerjasama terpadu segenap unsur kekuatan dan potensi nasional, telah dapat merumuskan Wawasan Nusantara (Wasantara) dan Ketahanan Nasional (Tannas) sebagai Doktrin Dasar Nasional;

                            b.  bahwa Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai Doktrin Dasar Nasional, telah ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia masing‑masing sebagai Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mencapai Tujuan nasional, dan cara pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencerminkan keterpaduan segenap aspek kehidupan nasional secara utuh dan menyeluruh;

                            c.  bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tugas Lembaga Pertahanan nasional sebagai lembaga pengkajian dan pemantapan kader‑kader pimpinan tingkat nasional, dipandang perlu melakukan penataan ulang organisasi serta penyesuaian nama lembaga tersebut;

Mengingat      :   1.  Pasal  4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 17, dan Pasal 30 Undang‑Undang Dasar 1945;

 

                        2. Undang‑…

                            2.  Undang‑undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;

                            3.  Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang‑undang;

                            4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1983 tentang Pokok‑pokok dan Susunan Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan;

 

MEMUTUSKAN :

 

menetapkan    :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL.

 

BAB I

STATUS DAN PENGELOLAAN

 

Pasal 1

 

Lembaga Pertahanan Nasional yang dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 1964 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983, dengan Keputusan Presiden ini dilanjutkan keberadaannya dan diubah namanya menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS.

 

 

 

 

 

 

Pasal 2…

 

Pasal 2

 

LEMHANNAS adalah lembaga tingkat nasional dalam mengembangkan, memantapkan, dan memasyarakatkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai Doktrin Dasar Nasional, serta memantapkan kader‑kader pimpinan tingkat nasional yang berwawasan nasional dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang utuh, menyeluruh dan terpadu.

 

Pasal 3

 

(1)    Pengelolaan LEMHANNAS diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.

(2)    Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penetapan kebijaksanaan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian LEMHANNAS.

 

Pasal 4

 

Dalam penyelenggaraan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Pertahanan Keamanan memperhatikan petunjuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Pasal 5

 

(1)    Untuk kelancaran penyelenggaraan pengelolaan LEMHANNAS pada umumnya, dan dalam perumusan pokok‑pokok kebijaksanaan yang         diperlukan Menteri Pertahanan Keamanan dibantu oleh Dewan Pertimbangan LEMHANNAS.

(2)    Dewan...

(2)    Dewan Pertimbangan LEMHANNAS diketuai oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan, dengan keanggotaan yang bersifat tetap dan tidak tetap.

(3)    Anggota Tetap Dewan Pertimbangan LEMHANNAS terdiri dari Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan, Kepala Staf Umum ABRI, Kepala Staf Sosial‑Politik ABRI, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

(4)    Anggota Tidak Tetap Dewan Pertimbangan LEMHANNAS ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan sesuai dengan kebutuhan.

(5)    Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatannya, kepada Dewan Pertimbangan LEMHANNAS diperbantukan sebuah Sekretariat yang diselenggarakan oleh dan secara fungsional dipimpin oleh Sekretaris LEMHANNAS sebagai Sekretaris Dewan.

 

BAB  II

KEDUDUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 6

 

LEMHANNAS berkedudukan langsung di bawah Menteri Pertahanan Keamanan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 7…

 

Pasal 7

 

LEMHANNAS bertugas menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konseptual dan strategis mengenai berbagai masalah baik nasional maupun internasional yang diperlukan Presiden bagi perumusan kebijakan dan strategi nasional yang menyeluruh dan terpadu, menyelenggarakan pemantapan kader‑kader pimpinan tingkat nasional yang memiliki pola pikir, pola  sikap dan pola tindak yang utuh, menyeluruh dan terpadu, serta mengembangkan, memantapkan dan memasyarakatkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai Doktrin Dasar Nasional.

 

Pasal 8

 

Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LEMHANNAS menyelenggarakan fungsi‑fungsi :

a.       Pengembangan, pemantapan, dan pemasyarakatan secara berlanjut Wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional sebagai Doktrin Dasar Nasional dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

b.       Pengkajian secara berlanjut yang bersifat konseptual dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional dan internasional dengan pendekatan Ketahanan Nasional dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi nasional yang utuh dan menyeluruh.

c.       Pengkajian secara berlanjut masalah Kewaspadaan Nasional terhadap bahaya yang mengancam kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945.

 

 

d.       Pemantapan…

d.       Pemantapan kader‑kader pimpinan tingkat nasional yang memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang utuh, menyeluruh dan terpadu di kalangan pejabat lembaga‑lembaga Pemerintahan Negara baik ABRI maupun Non ABRI, pemuka organisasi sosial, politik dan kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan dunia usaha.

e.       Pembinaan hubungan dan koordinasi dengan lembaga/instansi lain yang terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

f.       Pembinaan kelembagaan.

g.       Lain‑lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.

 

Pasal 9

 

Susunan Organisasi LEMHANNAS terdiri dari :

a.       Gubernur;

b.       Wakil Gubernur;

c.       Staf Ahli;

d.       Sekretariat;

e.       Deputi Pengkajian;

f.       Deputi Pendidikan;

g.       Kelompok Widyaiswara.

 

Pasal 10

 

(1)    Gubernur memimpin LEMHANNAS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

(2)    Gubernur bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan Keamanan.

Pasal 11…

Pasal 11

 

(1)    Wakil Gubernur membantu Gubernur dalam melaksanakan pembinaan kelembagaan, penyusunan program, dan mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi LEMHANNAS.

(2)    Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur.

 

Pasal 12

 

(1)    Staf Ahli adalah unsur staf  yang terdiri dari para tenaga ahli yang menguasai bidang keahlian tertentu dan berwawasan strategis serta memiliki pola pikir yang utuh menyeluruh.

(2)    Staf Ahli membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pengkajian ilmiah yang diperlukan bagi atau dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi LEMHANNAS.

(3)    Staf Ahli bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam pelaksanaan tugas sehari‑hari dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur.

 

Pasal 13

 

(1)    Sekretariat adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Sekretaris.

(2)    Sekretariat melaksanakan pembinaan kelembagaan dan memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi LEMHANNAS.

(3)    Sekretariat terdiri dari sebanyak‑banyaknya lima Bagian.

 

(4)    Sekretaris...

(4)    Sekretaris bertanggung jawab kepada Gubernur LEMHANNAS dan dalam pelaksanaan tugas sehari‑hari dikoordinasi oleh wakil Gubernur.

 

Pasal 14

 

(1)    Deputi Pengkajian adalah unsur pelaksana di bidang pengkajian, dan bertugas membantu Gubernur dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengkajian.

(2)    Dalam pelaksanaan pengkajian, Deputi Pengkajian mengkoordinasikan Kelompok‑kelompok Kerja yang dibentuk Gubernur sesuai dengan kebutuhan.

(3)    Deputi Pengkajian membawahi dua Direktorat.

 

Pasal 15

 

(1)    Deputi Pendidikan adalah unsur pelaksana dibidang pemantapan kader‑kader pimpinan tingkat nasional, dan bertugas membantu Gubernur dalam menyusun perencanaan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pendidikan bagi kader‑kader pimpinan tingkat nasional.

(2)    Deputi Pendidikan membawahi tiga Direktorat.

(3)    Deputi Pendidikan bertanggung jawab kepada Gubernur.

 

Pasal 16

 

(1)    Kelompok Widyaiswara adalah unsur fungsional dan terdiri dari tenaga‑tenaga ahli yang bertugas memberikan pendidikan dan pengajaran.

(2)    Selain...

(2)    Selain pendidikan dan pengajaran, Widyaiswara dapat pula diikut sertakan dalam kegiatan pengkajian.

(3)    Syarat‑syarat pengangkatan dan penjenjangan Widyaiswara diataur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan.

 

BAB III

KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

 

Pasal 17

 

(1)    Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Jabatan eselon I a.

(2)    Deputi dan Staf Ahli adalah Jabatan eselon I b.

(3)    Sekretaris dan Direktur adalah Jabatan eselon II a.

 

Pasal 18

 

(1)    Gubernur dijabat oleh Perwira Tinggi ABRI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Pertahanan Keamanan.

(2)    Wakil Gubernur dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Pertahanan Keamanan.

(3)    Deputi, Staf Ahli, dan Widyaiswara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Pertahanan Keamanan setelah mendengar pertimbangan Gubernur.

(4)    Sekretaris dan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan Keamanan atas usul Gubernur.

 

 

BAB IV…

 

BAB IV

PEMBIAYAAN

 

Pasal 19

 

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LEMHANNAS dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Pertahanan Keamanan.

 

BAB V

KETENTUAN LAIN

 

Pasal 20

 

(1)    Dalam penyelenggaraan pengelolaan LEMHANNAS, Menteri Pertahanan Keamanan senantiasa melakukan koordinasi dengan Panglima Angkatan Bersenjata dan Menteri‑menteri lain yang terkait.

(2)    Panglima Angkatan Bersenjata membantu Menteri Pertahanan Keamanan dalam pelaksanaan seleksi mental ideologi bagi para calon peserta pemantapan kader‑kader pimpinan tingkat nasional di LEMHANNAS.

(3)    Untuk kepentingan evaluasi pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi LEMHANNAS, Gubernur dapat membentuk Dewan Penilai yang bersifat ekstra struktural.

 

 

 

 

Pasal 21…

 

Pasal 21

 

(1)    Ikatan Keluarga Alumni LEMHANNAS adalah unsur ekstra struktural yang berada di bawah pembinaan Gubernur.

(2)    Ikatan Keluarga Alumni LEMHANNAS membantu Gubernur dalam memelihara dan meningkatkan mutu LEMHANNAS.

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 22

 

Susunan Organisasi, jabatan, rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran 1993/1994 beserta dukungan pembiayaannya, serta lain‑lainnya yang selama ini sedang dan akan dilaksanakan, tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan terselesaikannya persiapan pelaksanaan Keputusan Presiden ini.

 

Pasal 23

 

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 1964 tentang Pembentukan Lembaga Pertahanan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

 

 

BAB VII…

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 24

 

Perincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi LEMHANNAS dan tata kerjanya ditetapkan Menteri Pertahanan Keamanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Pasal 25

 

Dengan mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 1964 tentang Pembentukan Lembaga Pertahanan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983, dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 26…

 

Pasal 26

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Pebruari 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

                        ttd.

 

              SOEHARTO