KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 4
TAHUN 1994
TENTANG
LEMBAGA
KETAHANAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Lembaga Pertahanan nasional, disingkat
Lemhannas, yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1964, dalam mencapai dan
merealisasikan integrasi serta kerjasama terpadu segenap unsur kekuatan dan potensi
nasional, telah dapat merumuskan Wawasan Nusantara (Wasantara) dan Ketahanan
Nasional (Tannas) sebagai Doktrin Dasar Nasional;
b. bahwa Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
sebagai Doktrin Dasar Nasional, telah ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia masing‑masing sebagai Wawasan dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional untuk mencapai Tujuan nasional, dan cara pendekatan dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencerminkan keterpaduan segenap
aspek kehidupan nasional secara utuh dan menyeluruh;
c. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tugas
Lembaga Pertahanan nasional sebagai lembaga pengkajian dan pemantapan kader‑kader
pimpinan tingkat nasional, dipandang perlu melakukan penataan ulang organisasi
serta penyesuaian nama lembaga tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4
ayat (1), Pasal 10, Pasal 17, dan Pasal 30 Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑…
2. Undang‑undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia;
3. Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang
Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang‑undang;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 1983 tentang Pokok‑pokok dan Susunan Organisasi Departemen
Pertahanan Keamanan;
MEMUTUSKAN :
menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL.
BAB I
STATUS
DAN PENGELOLAAN
Pasal 1
Lembaga Pertahanan Nasional
yang dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 1964 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun
1983, dengan Keputusan Presiden ini dilanjutkan keberadaannya dan diubah
namanya menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat LEMHANNAS.
Pasal 2…
Pasal 2
LEMHANNAS adalah lembaga tingkat
nasional dalam mengembangkan, memantapkan, dan memasyarakatkan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai Doktrin Dasar Nasional, serta
memantapkan kader‑kader pimpinan tingkat nasional yang berwawasan
nasional dan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang utuh,
menyeluruh dan terpadu.
Pasal 3
(1) Pengelolaan LEMHANNAS diselenggarakan oleh
Menteri Pertahanan Keamanan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi penetapan kebijaksanaan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian LEMHANNAS.
Pasal 4
Dalam penyelenggaraan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Pertahanan Keamanan
memperhatikan petunjuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 5
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pengelolaan
LEMHANNAS pada umumnya, dan dalam perumusan pokok‑pokok kebijaksanaan
yang diperlukan Menteri Pertahanan Keamanan dibantu oleh Dewan
Pertimbangan LEMHANNAS.
(2) Dewan...
(2) Dewan Pertimbangan LEMHANNAS diketuai oleh
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan, dengan keanggotaan yang
bersifat tetap dan tidak tetap.
(3) Anggota Tetap Dewan Pertimbangan LEMHANNAS
terdiri dari Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan, Kepala Staf
Umum ABRI, Kepala Staf Sosial‑Politik ABRI, Sekretaris Jenderal
Departemen Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri dan
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Anggota Tidak Tetap Dewan Pertimbangan
LEMHANNAS ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan sesuai dengan kebutuhan.
(5) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan
kegiatannya, kepada Dewan Pertimbangan LEMHANNAS diperbantukan sebuah
Sekretariat yang diselenggarakan oleh dan secara fungsional dipimpin oleh
Sekretaris LEMHANNAS sebagai Sekretaris Dewan.
BAB II
KEDUDUKAN,
TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
LEMHANNAS berkedudukan langsung
di bawah Menteri Pertahanan Keamanan.
Pasal 7…
Pasal 7
LEMHANNAS bertugas
menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konseptual dan strategis mengenai
berbagai masalah baik nasional maupun internasional yang diperlukan Presiden
bagi perumusan kebijakan dan strategi nasional yang menyeluruh dan terpadu,
menyelenggarakan pemantapan kader‑kader pimpinan tingkat nasional yang
memiliki pola pikir, pola sikap dan pola
tindak yang utuh, menyeluruh dan terpadu, serta mengembangkan, memantapkan dan
memasyarakatkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai Doktrin Dasar
Nasional.
Pasal 8
Dalam
rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LEMHANNAS
menyelenggarakan fungsi‑fungsi :
a. Pengembangan,
pemantapan, dan pemasyarakatan secara berlanjut Wawasan Nusantara dan Ketahanan
nasional sebagai Doktrin Dasar Nasional dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
b. Pengkajian
secara berlanjut yang bersifat konseptual dan strategis mengenai berbagai
permasalahan nasional dan internasional dengan pendekatan Ketahanan Nasional
dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi nasional yang utuh dan
menyeluruh.
c. Pengkajian
secara berlanjut masalah Kewaspadaan Nasional terhadap bahaya yang mengancam
kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945.
d. Pemantapan…
d. Pemantapan
kader‑kader pimpinan tingkat nasional yang memiliki pola pikir, pola
sikap dan pola tindak yang utuh, menyeluruh dan terpadu di kalangan pejabat
lembaga‑lembaga Pemerintahan Negara baik ABRI maupun Non ABRI, pemuka
organisasi sosial, politik dan kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan dunia
usaha.
e. Pembinaan
hubungan dan koordinasi dengan lembaga/instansi lain yang terkait baik di dalam
negeri maupun di luar negeri.
f. Pembinaan
kelembagaan.
g. Lain‑lain
yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
Pasal 9
Susunan Organisasi LEMHANNAS terdiri dari :
a. Gubernur;
b. Wakil
Gubernur;
c. Staf
Ahli;
d. Sekretariat;
e. Deputi
Pengkajian;
f. Deputi
Pendidikan;
g. Kelompok
Widyaiswara.
Pasal
10
(1) Gubernur memimpin LEMHANNAS dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
(2) Gubernur bertanggung jawab langsung kepada
Menteri Pertahanan Keamanan.
Pasal 11…
Pasal
11
(1) Wakil Gubernur membantu Gubernur dalam
melaksanakan pembinaan kelembagaan, penyusunan program, dan mengkoordinasikan,
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi LEMHANNAS.
(2) Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada
Gubernur.
Pasal 12
(1) Staf Ahli adalah unsur staf yang terdiri dari para tenaga ahli yang
menguasai bidang keahlian tertentu dan berwawasan strategis serta memiliki pola
pikir yang utuh menyeluruh.
(2) Staf Ahli membantu Gubernur dalam
menyelenggarakan pengkajian ilmiah yang diperlukan bagi atau dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi LEMHANNAS.
(3) Staf Ahli bertanggung jawab kepada Gubernur
dan dalam pelaksanaan tugas sehari‑hari dikoordinasikan oleh Wakil
Gubernur.
Pasal
13
(1) Sekretariat adalah unsur pelayanan yang
dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretariat melaksanakan pembinaan
kelembagaan dan memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan seluruh
tugas dan fungsi LEMHANNAS.
(3) Sekretariat terdiri dari sebanyak‑banyaknya
lima Bagian.
(4) Sekretaris...
(4) Sekretaris bertanggung jawab kepada Gubernur
LEMHANNAS dan dalam pelaksanaan tugas sehari‑hari dikoordinasi oleh wakil
Gubernur.
Pasal
14
(1) Deputi Pengkajian adalah unsur pelaksana di
bidang pengkajian, dan bertugas membantu Gubernur dalam mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan pengkajian.
(2) Dalam pelaksanaan pengkajian, Deputi
Pengkajian mengkoordinasikan Kelompok‑kelompok Kerja yang dibentuk
Gubernur sesuai dengan kebutuhan.
(3) Deputi Pengkajian membawahi dua Direktorat.
Pasal
15
(1) Deputi Pendidikan adalah unsur pelaksana
dibidang pemantapan kader‑kader pimpinan tingkat nasional, dan bertugas
membantu Gubernur dalam menyusun perencanaan, mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan pendidikan bagi kader‑kader pimpinan tingkat nasional.
(2) Deputi Pendidikan membawahi tiga Direktorat.
(3) Deputi Pendidikan bertanggung jawab kepada
Gubernur.
Pasal 16
(1) Kelompok Widyaiswara adalah unsur fungsional
dan terdiri dari tenaga‑tenaga ahli yang bertugas memberikan pendidikan
dan pengajaran.
(2) Selain...
(2) Selain pendidikan dan pengajaran, Widyaiswara
dapat pula diikut sertakan dalam kegiatan pengkajian.
(3) Syarat‑syarat pengangkatan dan
penjenjangan Widyaiswara diataur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan.
BAB III
KEPANGKATAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal
17
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Jabatan
eselon I a.
(2) Deputi dan Staf Ahli adalah Jabatan eselon I
b.
(3) Sekretaris dan Direktur adalah Jabatan
eselon II a.
Pasal
18
(1) Gubernur dijabat oleh Perwira Tinggi ABRI
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Pertahanan Keamanan.
(2) Wakil Gubernur dijabat oleh Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri
Pertahanan Keamanan.
(3) Deputi, Staf Ahli, dan Widyaiswara diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Pertahanan Keamanan setelah
mendengar pertimbangan Gubernur.
(4) Sekretaris dan Direktur diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Pertahanan Keamanan atas usul Gubernur.
BAB IV…
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal
19
Segala pembiayaan yang diperlukan
bagi pelaksanaan tugas LEMHANNAS dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen
Pertahanan Keamanan.
BAB V
KETENTUAN
LAIN
Pasal
20
(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan LEMHANNAS,
Menteri Pertahanan Keamanan senantiasa melakukan koordinasi dengan Panglima
Angkatan Bersenjata dan Menteri‑menteri lain yang terkait.
(2) Panglima Angkatan Bersenjata membantu
Menteri Pertahanan Keamanan dalam pelaksanaan seleksi mental ideologi bagi para
calon peserta pemantapan kader‑kader pimpinan tingkat nasional di LEMHANNAS.
(3) Untuk kepentingan evaluasi pelaksanaan
seluruh tugas dan fungsi LEMHANNAS, Gubernur dapat membentuk Dewan Penilai yang
bersifat ekstra struktural.
Pasal
21…
Pasal
21
(1) Ikatan Keluarga Alumni LEMHANNAS adalah
unsur ekstra struktural yang berada di bawah pembinaan Gubernur.
(2) Ikatan Keluarga Alumni LEMHANNAS membantu
Gubernur dalam memelihara dan meningkatkan mutu LEMHANNAS.
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
22
Susunan Organisasi, jabatan,
rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam tahun
anggaran 1993/1994 beserta dukungan pembiayaannya, serta lain‑lainnya
yang selama ini sedang dan akan dilaksanakan, tetap berlangsung sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sampai dengan terselesaikannya persiapan pelaksanaan
Keputusan Presiden ini.
Pasal
23
Dengan ditetapkannya Keputusan
Presiden ini, segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan sebagai
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 1964 tentang Pembentukan Lembaga
Pertahanan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983, dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan
Presiden ini.
BAB VII…
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
24
Perincian lebih lanjut mengenai
tugas, fungsi, dan susunan organisasi LEMHANNAS dan tata kerjanya ditetapkan
Menteri Pertahanan Keamanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 25
Dengan mulai berlakunya
Keputusan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Lembaga Pertahanan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1983, dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 26…
Pasal 26
Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO