KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 38
TAHUN 1994
TENTANG
PENGELOLAAN
MASJID ISTIQLAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan telah selesainya pembangunan
Masjid Istiqlal, diperlukan penataan kembali kelembagaan bagi pengelolaan
Masjid Istiqlal, sehingga dapat berperan sebagai pusat kegiatan ibadah dan
muamalah, untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan
itu dipandang perlu menetapkan pengaturan pengelolaan Masjid Istiqlal dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar
1945;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL
Pasal 1
Dalam rangka penyelenggaraan,
pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal dibentuk Badan Pengelola Masjid
Istiqlal yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola.
Pasal 2…
Pasal 2
Badan Pengelola bertugas menyelenggarakan
pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan
muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Indonesia.
Pasal 3
Dalam
melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya yang
diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
b. perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka syiar Islam yang diselenggarakan di
Masjid Istiqlal;
c. perencanaan
dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan, taman, serta segala perlengkapan
pendukung Masjid Istiqlal agar tetap berfungsi dengan baik dan menjadi
kebanggaan bangsa Indonesia;
d. koordinasi
dan kerjasama dengan badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau
organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan
pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam;
e. penyampaian
laporan, saran dan pertimbangan berkenaan dengan bidang tugas dan
tanggungjawabnya secara berkala kepada Presiden.
Pasal 4…
Pasal 4
(1) Badan Pengelola diketuai oleh Menteri Agama.
(2) Anggota Badan Pengelola terdiri dari :
a. Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama;
b. Sekretaris
Menteri Sekretaris Negara;
c. Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. Ketua
Majelis Ulama Indonesia.
(3) Ketua Badan pengelola dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 5
Ketua Badan Pengelola dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh badan pelaksana yang bertugas menangani
pengelolaan kegiatan di bidang keagamaan dan pengelolaan kegiatan di bidang
pemeliharaan sarana dan prasarana fisik Masjid Istiqlal.
Pasal 6
(1) Anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Badan Pengelola.
(2) Ketua badan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Badan Pengelola.
Pasal 7…
Pasal 7
Segala pembiayaan yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Masjid Istiqlal yang
diatur dalam Keputusan Presiden ini, diperoleh dari subsidi Pemerintah melalui
anggaran Departemen Agama dan sumber‑sumber lain yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 8
Pelaksanaan lebih lanjut
Keputusan Presiden ini diatur oleh Ketua Badan Pengelola.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan
Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1979 tentang pengelolaan Masjid
Istiqlal dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10…
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO