KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 50
TAHUN 1995
TENTANG
BADAN URUSAN LOGISTIK
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan
tugas Badan Urusan Logistik dalam menjaga stabilisasi harga dan pengelolaan
persediaan bahan pangan pokok dan pakan, dipandang perlu mengatur kembali
kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Urusan
Logistik;
b. bahwa untuk itu perlu
diadakan perubahan dan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1993;
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang‑undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK.
BAB I
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK
DAN
FUNGSI
Pasal 1
(1) Badan Urusan Logistik yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut BULOG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BULOG...
(2) BULOG dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BULOG mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam
mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu,
kedele, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dalam rangka menjaga kestabilan harga dan mutu bahan pangan dan pakan bagi
produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan
umum Pemerintah.
Pasal 3
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG
menyelenggarakan fungsi:
a. pengadaan
dalam negeri, pengadaan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan;
b. penganalisasian
harga dan pasar, penyaluran serta angkutan;
c. pengelolaan
dan pembinaan administrasi keuangan serta pertanggungjawabannya;
d. pengelolaan
dan pembinaan administrasi kepegawaian dan organisasi, hukum serta
perlengkapan;
e. pendidikan
dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan;
f. pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi,
pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
BAB II…
BAB II
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Susunan
Organisasi
Pasal 4
Organisasi BULOG terdiri dari:
a. Kepala;
b. Deputi
Bidang Pengadaan;
c. Deputi
Bidang Penyaluran;
d. Deputi
Bidang Keuangan;
e. Deputi
Bidang Administrasi;
f. Deputi
Bidang Pengawasan;
g. Staf
Ahli;
h. Pusat;
i. Instansi
Vertikal BULOG di wilayah;
j. Unit
Pelaksana Teknis;
Bagian
Kedua
Kepala
Pasal 5
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
(2) Kepala...
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin BULOG sesuai dengan tugas pokok
yang telah ditetapkan Pemerintah serta membina sumberdaya BULOG agar
berdayaguna dan berhasilguna.
(3) Apabila Kepala berhalangan, maka Kepala dapat menunjuk salah satu
Deputi untuk mewakili Kepala.
Bagian
Ketiga
Deputi
Bidang Pengadaan
Pasal 6
Deputi Bidang Pengadaan adalah
unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 7
Deputi Bidang Pengadaan
mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan sebagian tugas pokok BULOG di
bidang pengadaan dalam negeri dan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan
persediaan bahan pangan pokok dan pakan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Kepala.
Pasal 8
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Pengadaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusann
rancangann kebijaksanaan pengadaan dalam negeri dan luar negeri serta
pengelolaan dan perawatan persediaan;
b. perumusan…
b. perumusan
rencana pengadaan dalan negeri dan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan
persediaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian pengadaan dalam negeri;
d. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian pengadaan dan pemasaran dari dan/atau ke luar
negeri;
e. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian persediaan dan perawatan.
Pasal 9
Deputi Bidang Pengadaan membawahkan:
a. Biro
Pengadaan Dalam Negeri;
b. Biro
Pengadaan Luar Negeri;
c. Biro
Persediaan dan Perawatan.
Bagian
Keempat
Deputi
Bidang Penyaluran
Pasal
10
Deputi Bidang Penyaluran adalah
unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal
11…
Pasal
11
Deputi Bidang Penyaluran
mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan sebagian tugas pokok BULOG di
bidang penyaluran dan pengendalian harga bahan pangan pokok dan pakan sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal
21
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang
Penyaluran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
rancangan kebijaksanaan analisis harga dan pasar, penyaluran serta angkutan;
b. perumusan
rencana analisis harga dan pasar, penyaluran serta angkutan sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan
analisis harga dan pasar sebagai pedoman bagi pengendalian harga;
d. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian penyaluran beras;
e. pelasanaan,
pembinaan dan pengendalian penyaluran non beras;
f. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian angkutan.
Pasal
13
Deputi Bidang Penyaluran membawahkan:
a. Biro
Analisis Harga dan Pasar;
b. Biro
Penyalur Beras;
c. Biro
Penyaluran Non Beras;
d. Biro
Angkutan.
Bagian…
Bagian
Kelima
Deputi
Bidang Keuangan
Pasal
14
Deputi Bidang Keuangan adalah
unsur pelaksana sebagaian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal
15
Deputi Bidang Keuangan
mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengelolaan keuangan serta
pembinaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 16
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, deputi Bidang Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
rancangan kebijaksanaan dalam pengelolaan anggaran serta pembiyaan dan
penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. perumusan
rencana anggaran, keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan
pembinaan dan pengendalian pengalokasikan anggaran;
d. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian pembiayaan dan penggunaan keuangan;
e. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan
Pasal
17…
Pasal
17
Deputi
Bidang Keuangan membawahkan:
a. Biro
Anggaran;
b. Biro
Pembiayaan;
c. Biro
Akutansi;
Bagian
Keenam
Deputi
Bidang Administrasi
Pasal
18
Deputi Bidang Administrasi
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal
19
Deputi Bidang Administrasi
mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan urusan tata usaha dan
hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan.
Pasal
20
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang
Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
rancangan kebijaksanaan tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan
organisasi, hukum serta perlengkapan;
b. perumusan…
b. perumusan
rencana tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum
serta perlengkapan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian urusan tata usaha dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian urusan kepegawaian dan organisasi;
e. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian urusan hukum;
f. pelaksanaan,
pembinaan dan pengendalian urusan perlengkapan;
Pasal
21
Deputi
Bidang Administrasi membawahkan:
a. Biro
Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro
Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro
Hukum;
d. Biro
Perlengkapan.
Bagian
Ketujuh
Deputi
Bidang Pengawasan
Pasal
22
Deputi Bidang Pengawasan adalah
unsur pembantu Kepala dalam melaksanakan tugas pengawasan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal
23…
Pasal
23
Deputi Bidang Pengawasan
mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan
dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
Pasal 24
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang
Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
rancangan kebijaksanaan pengawasan di lingkungan BULOG;
b. perumusan
rencana pengawasan di lingkungan BULOG sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Kepala;
c. pelaksanaan
serta pembinaan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap pelaksanaan tugas
pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai
serta penelitian dan pengembangan.
Pasal
25
(1) Deputi Bidang Pengawasan membawahkan:
a. Inspektur Wilayah
I;
b. Inspektur Wilayah
II;
c. Inspektur Wilayah
III;
d. Inspektur Wilayah
IV;
(2) Pembagian...
(2) Pembagian wilayah kerja Inspektur ditetapkan oleh Kepala.
Bagian
Kedelapan
Staf
Ahli
Pasal
26
Staf Ahli adalah pembantu Kepala
di bidang keahlian masing‑masing, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala.
Pasal
27
Staf Ahli bertugas membantu
Kepala dalam pemikiran mengenai berbagai hal berdasarkan keahliannya.
Bagian Kesembilan
Pusat
Pasal 28
(1) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan seluruh unit organisasi
BULOG yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala;
(2) Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi sebagai pembinan harian
dari setiap Pusat.
Pasal 29…
Pasal 29
(1) Pusat Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat
adalah unit penunjang pelaksanaan tugas pokok di lingkungan BULOG dalam bidang
pendidikan dan pelatihan.
(2) Pusdiklat bertugas merencanakan dan menyelenggarakan serta
membina kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai BULOG.
Pasal
30
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut
Puslitbang adalah unit penunjang pelaksanaan tugas pokok di lingkungan BULOG
dalam bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Puslitbang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan serta
membina seluruh kegiatan penelitian dan pengembangan serta kegiatan pengolahan
data dan sistem informasi pangan di lingkungan BULOG.
Bagian
Kesepuluh
Susunan,
Biro, Inspektorat,
Pusat
dan Staf Ahli
Pasal
31
(1) Biro/Pusat terdiri sebanyak‑banyaknya 4 (empat) Bagian dan
setiap Bagian terdiri dari sebanyak‑banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Inspektur...
(2) Inspektur Wilayah membawahkan sebanyak‑banyaknya 4 (empat)
orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu dan membawahkan sebanyak‑banyaknya
3 (tiga) orang Pemeriksa.
(3) Staf Ahli terdiri sebanyak‑banyaknya 3 (tiga) orang tenaga
ahli.
Bagian Kesebelas
Instansi Vertikal BULOG di
Wilayah
Pasal 32
(1) Instansi vertikal BULOG di Wilayah adalah pelaksana sebagian
tugas dan fungsi BULOG di Wilayah.
(2) Instansi vertikal BULOG di Wilayah terdiri dari Depot Logistik
dan Sub Depot Logistik.
(3) Pada tingkat Propinsi dapat dibentuk Depot Logistik, pada tingkat
Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Sub Depot dan/atau Kantor Seksi Logistik
sesuai dengan kebutuhan.
Bagian
Keduabelas
Unit
Pelaksana Teknis
Pasal
33
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG,
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan.
(2) Unit...
(2) Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri Sekretaris Negara.
BAB III
Tata
Kerja
Pasal
34
(1) Semua unsur di lingkungan BULOG dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungan BULOG sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain untuk
kesatuan gerak yang serasi, sesuai dengan tugas pokoknya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing‑masing dan apabila terjadi penyimpanan wajib mengambil langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
BAB IV…
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 35
(1) Kepala adalah jabatan eselon I.a.
(2) Deputi adalah jabatan eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah dan Staf Ahli adalah
jabatan eselon II.a.
(4) Kepala
Depot Logistik adalah jabatan eselon II.a atau II.b.
Pasal
36
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala.
(3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal
37
(1) Pembiayaan BULOG berasal dari Pemerintah, dan sumber dana lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
(2) Laporan...
(2) Laporan pertanggungjawaban keuangan BULOG disusun tersendiri
berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 38
Perincian tugas, fungsi,
susunan dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BULOG serta pembentukan
Depot Logistik, Sub Depot Logistik ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Sekretaris
Negara.
Pasal 39
Dengan berlakunya Keputusan
Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan
Logistik dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 40…
Pasal 40
Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO