KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  50  TAHUN 1995

TENTANG

BADAN URUSAN LOGISTIK

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :   a.  bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Urusan Logistik dalam menjaga stabilisasi harga dan pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan pakan, dipandang perlu mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Urusan Logistik;

                             b.  bahwa untuk itu perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1993;

Mengingat      :   Pasal  4 ayat (1) Undang‑undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK.

 

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK

DAN FUNGSI

 

Pasal 1

(1)    Badan Urusan Logistik yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BULOG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2)    BULOG...

 

(2)    BULOG dipimpin oleh seorang Kepala.

 

Pasal 2

 

     BULOG mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedele, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga dan mutu bahan pangan dan pakan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah.

 

Pasal 3

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi:

a.       pengadaan dalam negeri, pengadaan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan;

b.       penganalisasian harga dan pasar, penyaluran serta angkutan;

c.       pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan serta pertanggungjawabannya;

d.       pengelolaan dan pembinaan administrasi kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan;

e.       pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan;

f.       pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.

BAB II…

BAB II

ORGANISASI

 

Bagian Pertama

Susunan Organisasi

 

Pasal 4

 

Organisasi BULOG terdiri dari:

a.       Kepala;

b.       Deputi Bidang Pengadaan;

c.       Deputi Bidang Penyaluran;

d.       Deputi Bidang Keuangan;

e.       Deputi Bidang Administrasi;

f.       Deputi Bidang Pengawasan;

g.       Staf Ahli;

h.       Pusat;

i.       Instansi Vertikal BULOG di wilayah;

j.       Unit Pelaksana Teknis;

 

Bagian Kedua

Kepala

 

Pasal 5

 

(1)    Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 

(2)    Kepala...

(2)    Kepala mempunyai tugas memimpin BULOG sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan Pemerintah serta membina sumberdaya BULOG agar berdayaguna dan berhasilguna.

(3)    Apabila Kepala berhalangan, maka Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala.

 

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Pengadaan

 

Pasal 6

 

Deputi Bidang Pengadaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

 

Pasal 7

 

Deputi Bidang Pengadaan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan sebagian tugas pokok BULOG di bidang pengadaan dalam negeri dan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan bahan pangan pokok dan pakan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.

 

Pasal 8

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Pengadaan menyelenggarakan fungsi:

a.       perumusann rancangann kebijaksanaan pengadaan dalam negeri dan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan;

 

b.       perumusan…

b.       perumusan rencana pengadaan dalan negeri dan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;

c.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengadaan dalam negeri;

d.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengadaan dan pemasaran dari dan/atau ke luar negeri;

e.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian persediaan dan perawatan.

 

Pasal 9

 

Deputi Bidang Pengadaan membawahkan:

a.       Biro Pengadaan Dalam Negeri;

b.       Biro Pengadaan Luar Negeri;

c.       Biro Persediaan dan Perawatan.

 

Bagian Keempat

Deputi Bidang Penyaluran

 

Pasal 10

 

Deputi Bidang Penyaluran adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

 

 

 

 

 

Pasal 11…

Pasal 11

 

Deputi Bidang Penyaluran mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan sebagian tugas pokok BULOG di bidang penyaluran dan pengendalian harga bahan pangan pokok dan pakan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.

 

Pasal 21

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penyaluran menyelenggarakan fungsi:

a.       perumusan rancangan kebijaksanaan analisis harga dan pasar, penyaluran serta angkutan;

b.       perumusan rencana analisis harga dan pasar, penyaluran serta angkutan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;

c.       pelaksanaan analisis harga dan pasar sebagai pedoman bagi pengendalian harga;

d.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian penyaluran beras;

e.       pelasanaan, pembinaan dan pengendalian penyaluran non beras;

f.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian angkutan.

 

Pasal 13

 

Deputi Bidang Penyaluran membawahkan:

a.       Biro Analisis Harga dan Pasar;

b.       Biro Penyalur Beras;

c.       Biro Penyaluran Non Beras;

d.       Biro Angkutan.

Bagian…

Bagian Kelima

Deputi Bidang Keuangan

 

Pasal 14

 

Deputi Bidang Keuangan adalah unsur pelaksana sebagaian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

 

Pasal 15

Deputi Bidang Keuangan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengelolaan keuangan serta pembinaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.

 

Pasal 16

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, deputi Bidang Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.       perumusan rancangan kebijaksanaan dalam pengelolaan anggaran serta pembiyaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;

b.       perumusan rencana anggaran, keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;

c.       pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pengalokasikan anggaran;

d.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pembiayaan dan penggunaan keuangan;

e.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan

Pasal 17…

Pasal 17

 

Deputi Bidang Keuangan membawahkan:

a.       Biro Anggaran;

b.       Biro Pembiayaan;

c.       Biro Akutansi;

 

Bagian Keenam

Deputi Bidang Administrasi

 

Pasal 18

 

Deputi Bidang Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

 

Pasal 19

 

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan.

 

Pasal 20

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a.       perumusan rancangan kebijaksanaan tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan;

b.       perumusan…

b.       perumusan rencana tata usaha dan hubungan masyarakat, kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;

c.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian urusan tata usaha dan hubungan masyarakat;

d.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian urusan kepegawaian dan organisasi;

e.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian urusan hukum;

f.       pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian urusan perlengkapan;

 

Pasal 21

 

Deputi Bidang Administrasi membawahkan:

a.       Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat;

b.       Biro Kepegawaian dan Organisasi;

c.       Biro Hukum;

d.       Biro Perlengkapan.

 

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Pengawasan

 

Pasal 22

 

Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu Kepala dalam melaksanakan tugas pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

 

 

Pasal 23…

 

 

Pasal 23

 

Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.

 

Pasal 24

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a.       perumusan rancangan kebijaksanaan pengawasan di lingkungan BULOG;

b.       perumusan rencana pengawasan di lingkungan BULOG sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;

c.       pelaksanaan serta pembinaan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap pelaksanaan tugas pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.

 

Pasal 25

 

(1)    Deputi Bidang Pengawasan membawahkan:

          a.  Inspektur Wilayah I;

          b.  Inspektur Wilayah II;

          c.  Inspektur Wilayah III;

          d.  Inspektur Wilayah IV;

(2)    Pembagian...

(2)    Pembagian wilayah kerja Inspektur ditetapkan oleh Kepala.

 

Bagian Kedelapan

Staf Ahli

 

Pasal 26

 

Staf Ahli adalah pembantu Kepala di bidang keahlian masing‑masing, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

 

Pasal 27

 

Staf Ahli bertugas membantu Kepala dalam pemikiran mengenai berbagai hal berdasarkan keahliannya.

 

Bagian Kesembilan

Pusat

 

Pasal 28

 

(1)    Pusat adalah unsur penunjang kegiatan seluruh unit organisasi BULOG yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala;

(2)    Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi sebagai pembinan harian dari setiap Pusat.

 

 

 

 

 

Pasal 29…

 

Pasal 29

 

(1)    Pusat Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah unit penunjang pelaksanaan tugas pokok di lingkungan BULOG dalam bidang pendidikan dan pelatihan.

(2)    Pusdiklat bertugas merencanakan dan menyelenggarakan serta membina kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai BULOG.

 

Pasal 30

 

(1)    Pusat Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Puslitbang adalah unit penunjang pelaksanaan tugas pokok di lingkungan BULOG dalam bidang penelitian dan pengembangan.

(2)    Puslitbang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan serta membina seluruh kegiatan penelitian dan pengembangan serta kegiatan pengolahan data dan sistem informasi pangan di lingkungan BULOG.

 

Bagian Kesepuluh

Susunan, Biro, Inspektorat,

Pusat dan Staf Ahli

 

Pasal 31

 

(1)    Biro/Pusat terdiri sebanyak‑banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak‑banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.

 

 

(2)    Inspektur...

(2)    Inspektur Wilayah membawahkan sebanyak‑banyaknya 4 (empat) orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu dan membawahkan sebanyak‑banyaknya 3 (tiga) orang Pemeriksa.

 

(3)    Staf Ahli terdiri sebanyak‑banyaknya 3 (tiga) orang tenaga ahli.

 

Bagian Kesebelas

Instansi Vertikal BULOG di Wilayah

 

Pasal 32

 

(1)    Instansi vertikal BULOG di Wilayah adalah pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di Wilayah.

(2)    Instansi vertikal BULOG di Wilayah terdiri dari Depot Logistik dan Sub Depot Logistik.

(3)    Pada tingkat Propinsi dapat dibentuk Depot Logistik, pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Sub Depot dan/atau Kantor Seksi Logistik sesuai dengan kebutuhan.

 

Bagian Keduabelas

Unit Pelaksana Teknis

 

Pasal 33

 

(1)    Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan.

 

 

(2)    Unit...

 

 

(2)    Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara.

 

BAB III

Tata Kerja

 

Pasal 34

 

(1)    Semua unsur di lingkungan BULOG dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BULOG sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi, sesuai dengan tugas pokoknya.

(2)    Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing‑masing dan apabila terjadi penyimpanan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV…

 

BAB IV

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

 

Pasal 35

 

(1)    Kepala adalah jabatan eselon I.a.

(2)    Deputi adalah jabatan eselon I.b.

(3)    Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah dan Staf Ahli adalah jabatan eselon II.a.

 (4)   Kepala Depot Logistik adalah jabatan eselon II.a atau II.b.

 

Pasal 36

 

(1)    Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2)    Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(3)    Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

 

BAB V

PEMBIAYAAN

 

Pasal 37

 

(1)    Pembiayaan BULOG berasal dari Pemerintah, dan sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

(2)    Laporan...

 

(2)    Laporan pertanggungjawaban keuangan BULOG disusun tersendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 38

 

Perincian tugas, fungsi, susunan dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BULOG serta pembentukan Depot Logistik, Sub Depot Logistik ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara.

 

Pasal 39

 

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan Logistik dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 40…

 

Pasal 40

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

                         ttd.

 

                SOEHARTO