KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 1999

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG

BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN

PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :     bahwa dengan ditetapkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketentapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa), maka dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;

Mengingat      :     1.   Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang dasar 1945;

                              2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA.

Pasal 1 

 

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

 

Pasal 2

(1) Sebagai tindak lanjut dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana dan dokumentasi di lingkungan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat dan Badan Pembinaan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Daerah dengan pimpinan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya masing‑masing.

(2) Pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan,        sarana dan prasarana, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

Pasal 3

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan koordinasi Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dapat membentuk Panitia Likuidasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

 (2)      Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Belanja Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

 

Pasal 4

(1) Kepala Manggala/Panatar Tingkat Nasional diberikan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya setiap bulan, selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1999.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, diberikan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan jabatan struktural yang diterimanya setiap bulan, selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1999.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

Pasal 5

Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana dan dokumentasi kepada Presiden.

 

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.


 

Pasal 7

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                        Ditetapkan di Jakarta

                                                                         pada tanggal 31 Maret 1999

                                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                                                ttd.

                                                                        BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE