KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10
TAHUN 1979 TENTANG
BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN
PEDOMAN
PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketentapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa), maka dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun
1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila;
Mengingat
: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG
BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN
PANCASILA.
Pasal 1
…
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 10
Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila.
Pasal 2
(1) Sebagai tindak lanjut dicabutnya Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Menteri Negara Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian di bidang
kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana dan dokumentasi di lingkungan Badan
Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Pusat dan Badan Pembinaan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila Daerah dengan pimpinan instansi terkait sesuai dengan
bidang tugasnya masing‑masing.
(2) Pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian,
keuangan, sarana dan prasarana,
dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan koordinasi
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dapat membentuk Panitia
Likuidasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Belanja Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pasal 4
(1) Kepala Manggala/Panatar Tingkat Nasional
diberikan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan yang
diterimanya setiap bulan, selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 April
1999.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan struktural, diberikan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
tunjangan jabatan struktural yang diterimanya setiap bulan, selama 6 (enam)
bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1999.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 5
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik
dan Keamanan melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian,
keuangan, sarana dan prasarana dan dokumentasi kepada Presiden.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Negara Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang‑undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE