KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA
KETUA,
WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA PERIODE
1997/2002
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan
Ketetapan MPR‑RI Nomor XIV/MPR/1998, masa jabatan anggota DPR‑RI
periode 1997/2002 akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 1999 sehingga masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR‑RI Periode 1997/2002 kurang
dari 5 (lima) tahun;
b. bahwa meskipun masa jabatan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota DPR‑RI periode 1997/2002 hanya berlangsung selama
kurang lebih 2 (dua) tahun, namun kinerja para pejabat Negara tersebut dinilai
sangat tinggi dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam melaksanakan
Ketetapan‑ketetapan MPR‑RI dan kesepakatan Pemerintah dengan Dana
Moneter Internasional (IMF) yang berkaitan dengan pembuatan berbagai Undang‑undang
yang sejalan dengan agenda reformasi;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu memberikan
uang penghargaan atas prestasi kerja tersebut dengan Keputusan Presiden.
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar
1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS
PRESTASI KERJA KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA PERIODE 1997/2002.
PERTAMA : Kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR‑RI periode
1997/2002 diberikan uang penghargaan atas prestasi
kerja sebesar
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) per orang.
KEDUA : Hak Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
DPR‑RI periode 1997/2002 ditetapkan menurut perhitungan masa jabatan
sebenarnya sesuai dengan Undang‑undang Nomor 12 Tahun 1980.
KETIGA : Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada
diktum PERTAMA dibayarkan pada akhir masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota DPR‑RI periode 1997/2002.
KEEMPAT : Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 20 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
PP 32/1961, PENDIRIAN
BADAN PIMPINAN........
PP
18/1961, PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN........
PENPRES 3/1960, PEMBAHARUAN SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT........
PERPRES 8/1960, DEWAN BAHAN MAKANAN........
PP 34/1974, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........