KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 1999

TENTANG

PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA KETUA,

WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA PERIODE 1997/2002

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :     a.   bahwa berdasarkan Ketetapan MPR‑RI Nomor XIV/MPR/1998, masa jabatan anggota DPR‑RI periode 1997/2002 akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 1999 sehingga masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR‑RI Periode 1997/2002 kurang dari 5 (lima) tahun;

                              b.   bahwa meskipun masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR‑RI periode 1997/2002 hanya berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) tahun, namun kinerja para pejabat Negara tersebut dinilai sangat tinggi dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam melaksanakan Ketetapan‑ketetapan MPR‑RI dan kesepakatan Pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF) yang berkaitan dengan pembuatan berbagai Undang‑undang yang sejalan dengan agenda reformasi;

                              c.   bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu memberikan uang penghargaan atas prestasi kerja tersebut dengan Keputusan Presiden.

 

Mengingat      :     Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :     KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PERIODE 1997/2002.

PERTAMA     :     Kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR‑RI periode 1997/2002 diberikan    uang    penghargaan    atas    prestasi    kerja     sebesar     Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per orang.

KEDUA          :     Hak Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR‑RI periode 1997/2002 ditetapkan menurut perhitungan masa jabatan sebenarnya sesuai dengan Undang‑undang Nomor 12 Tahun 1980.

KETIGA         :     Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dibayarkan pada akhir masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR‑RI periode 1997/2002.

KEEMPAT     :     Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

 

KELIMA        :     Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                            Ditetapkan di Jakarta

                                                            pada tanggal 20 Mei 1999

                                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

                                                                                    ttd.

 

                                                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

PP 32/1961, PENDIRIAN BADAN PIMPINAN........

 

PP 18/1961, PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN........

PENPRES 3/1960, PEMBAHARUAN SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT........

PERPRES 8/1960, DEWAN BAHAN MAKANAN........

PP 34/1974, PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK........