KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 1999
TENTANG
DEWAN EKONOMI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional, khususnya dalam
mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis yang terjadi beberapa tahun
terakhir, dipandang perlu menghimpun kemampuan para ahli dalam berbagai bidang
ekonomi untuk memberi nasihat kepada Presiden mengenai kebijakan ekonomi
berdasarkan amanat Garis‑garis Besar Haluan Negara;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut,
dipandang perlu membentuk Dewan Ekonomi Nasional dengan Keputusan Presiden.
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG DEWAN EKONOMI NASIONAL.
Pasal 1
Membentuk Dewan Ekonomi Nasional yang
berfungsi memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya
mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta
kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Pasal 2
Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 3
1. Dewan
Ekonomi Nasional bertugas untuk :
a. Mengkaji masalah‑masalah ekonomi
sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya;
b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di
masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.
c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi
dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 4
(1) Keanggotaan
Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris
sebagai pimpinan kolektif, serta para anggota yang berjumlah sebanyak‑banyaknya
10 (sepuluh) orang.
(2) Pimpinan
kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari dan dipilih oleh
anggota.
(3) Untuk
pertama kali susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden.
(4) Pergantian,
penambahan atau pemberhentian anggota ditetapkan Presiden atas usul Dewan
Ekonomi Nasional.
Pasal 5
(1) Tatakerja
Dewan Ekonomi Nasional dilaksanakan dengan semangat dan pola kerjasama Tim
secara musyawarah.
(2) Pendapat
dan nasihat kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan.
(3) Anggota
Dewan Ekonomi Nasional dilarang menyalahgunakan keanggotaannya untuk keperluan
pribadi, kelompok dan atau partai.
Pasal 6
(1) Dalam
melaksanakan tugas Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau
pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para ahli, kalangan masyarakat,
dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
(2) Atas
permintaan Dewan ekonomi Nasional, instansi pemerintah berkewajiban
menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan
Ekonomi Nasional.
Pasal 7
(1) Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan ekonomi Nasional dilayani oleh sebuah
Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan
Ekonomi Nasional.
(2) Organisasi
dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini,
maka tidak berlaku lagi :
1. Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan
Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 121 Tahun 1998;
2. Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan
Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1998.
Pasal
10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 November 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN
WAHID
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 1999
TENTANG
SUSUNAN DEWAN EKONOMI NASIONAL
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑-------------------------------------------
NAMA JABATAN
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑-----------------------------------------‑‑‑‑‑‑‑‑--
Emil
Salim Ketua
Subiakto
Tjakrawardaya Wakil
Ketua
Sri
Mulyani Sekretaris
Anggito
Abimanyu Anggota
Budiono Anggota
H.S.
Dilon Anggota
Bambang
Subianto Anggota
Kuntoro
Mangkusubroto Anggota
Hadi
Soesastro Anggota
M.
Arsyad Anwar Anggota
Gunami
Soeworo Anggota
Hasan
Zein Mahmud Anggota
Teddy
Rahmat Anggota
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑-------------------------------------------‑‑‑‑‑‑‑