KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 174 TAHUN 1999
TENTANG
REMISI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa remisi merupakan salah satu sarana
hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan;
b. bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing‑masing, termasuk setiap
Narapidana;
c. bahwa ketentuan mengenai remisi sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa
Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan hak dan kewajiban setiap Narapidana
sebagai pemeluk agama karena agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat;
d. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dana Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan, pengaturan mengenai remisi ditetapkan dengan
Keputusan Presiden;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia tentang Remisi;
Mengingat
: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang‑Undang
Dasar 1945;
2. Undang‑undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakat (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG REMISI.
Pasal 1
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang
menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi
apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
(2) Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan
Perundang‑undangan Republik Indonesia.
(3) Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang‑undangan.
Pasal 2
Remisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. remisi umum, yang diberikan pada hari
peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan
b. remisi khusus, yang diberikan pada hari besar
keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan
ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam
setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh
penganut agama yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan
selama menjalani pidana:
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi
negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan
pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa
dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau bagi kegiatan
pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diteapkan
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang‑undangan.
Pasal 4
(1) Besarnya remisi umum adalah :
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak
Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan;
dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana
yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai
berikut :
a. pada tahun pertama diberikan remisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga)
bulan;
c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat
bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima masing‑masing
diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan
remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
Pasal 5
(1) Besarnya remisi khusus adalah :
a. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak
Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan;
dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak
Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai
berikut :
a. pada tahun pertama diberikan remisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. pada tahun kedua dan ketiga masing‑masing
diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing‑masing
diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan
remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Pasal 6
Besarnya remisi tambahan adalah :
a. 1/2
(satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi
Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan
perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.
Pasal 7
(1) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana
sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi umum dihitung sejak tanggal
penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus.
(2) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana
sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi khusus dihitung sejak tanggal
penahanan sampai dengan hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan
Anak Pidana yang bersangkutan.
(3) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa
menjalani pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.
(4) Untuk penghitungan sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini, 1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari.
(5) Penghitungan besarnya remisi khusus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada agama Narapidana dan Anak Pidana yang
pertama kali tercatat dalam buku register Lembaga Pemasyarakatan.
Pasal 8
(1) Dalam hal Narapidana dan Anak Pidana pada suatu
tahun tidak memperoleh remisi, besarnya remisi pada tahun berikutnya didasarkan
pada remisi terakhir yang diperolehnya.
(2) Penghitungan remisi bagi Narapidana dan Anak
Pidana yang menjalani pidana lebih dari satu putusan Pengadilan secara berturut‑turut
dilakukan dengan cara menggabungkan semua putusan pidananya.
(3) Pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda
tidak diperhitungkan didalam penggabungan putusan Pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
Pasal 9
(1) Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur
hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut‑turut
serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara
sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15
(lima belas) tahun.
(2) Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi
pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(3) Permohonan perubahan pidana penjara seumur
hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh Narapidana yang
bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang‑undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan
permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Perundang‑undangan.
Pasal
10
Dalam hal pidana penjara seumur hidup
telah diubah menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, maka untuk pemberian remisi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.
Pasal
11
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 juga diberikan kepada :
a. Narapidana
dan Anak Pidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya;
dan
b. Narapidana
dan Anak Pidana Warga Negara Asing.
Pasal
12
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang :
a. dipidana
kurang dari 6 (enam) bulan;
b. dikenakan
hukuman displin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga
Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi;
c. sedang
menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau
d. dijatuhi
pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Pasal
13
(1) Usul remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan
Perundang‑undangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah
Tanahan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tanahan Negara melalui Kepala Kantor
Departemen Hukum dan Perundang‑undangan.
(2) Keputussan Menteri Hukum dan Perundang‑undangan
tentang remisi diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari
peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus bagi
mereka yang diberikan remisi pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia atau pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak
Pidana yang bersangkutan.
(3) Jika terdapat keraguan tentang hari besar
keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak Pidana, Menteri Hukum dan
Perundang‑undangan mengkonsultasikannya dengan Menteri Agama.
Pasal
14
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pasal 5, dan Pasal 6 dicatat di dalam daftar tersendiri.
Pasal
15
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai
berlaku, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang
Pengurangan Masa Pidana (Remisi) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 Desember 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAH WAHID
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 Desember 1999
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
ttd
ALIRAHMAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 223.