KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 174 TAHUN 1999

TENTANG

 REMISI

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :     a.   bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan;

                               b.   bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing‑masing, termasuk setiap Narapidana;

                               c.   bahwa ketentuan mengenai remisi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan hak dan kewajiban setiap Narapidana sebagai pemeluk agama karena agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat;

                               d.   bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dana Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pengaturan mengenai remisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

                               e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Remisi;

 

Mengingat      :     1.   Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang‑Undang Dasar 1945;

                               2.   Undang‑undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakat (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

 

 

                               3.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    :     KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG REMISI.

 

Pasal 1

(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

(2) Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang‑undangan Republik Indonesia.

(3) Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang‑undangan.

 

Pasal 2

Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :

a.   remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan

b.   remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

 

Pasal 3

 

(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:

      a.   berbuat jasa kepada negara;

      b.   melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau

      c.   melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai berbuat jasa dan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau bagi kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diteapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang‑undangan.

 

Pasal 4

 

(1) Besarnya remisi umum adalah :

      a.   1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan

      b.   2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.

(2) Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut :

      a.   pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

      b.   pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;

 

      c.   pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat bulan;

      d.   pada tahun keempat dan kelima masing‑masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan

      e.   pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.

 

Pasal 5

 

(1) Besarnya remisi khusus adalah :

      a.   15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan

      b.   1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.

(2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :

      a.   pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1);

      b.   pada tahun kedua dan ketiga masing‑masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;

      c.   pada tahun keempat dan kelima masing‑masing diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari; dan

      d.   pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.

 

 

 

 

 

Pasal 6

Besarnya remisi tambahan adalah :

a.   1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan

b.   1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.

 

Pasal 7

(1) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi umum dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

(2) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi khusus dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.

(3) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.

(4) Untuk penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, 1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari.

(5) Penghitungan besarnya remisi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada agama Narapidana dan Anak Pidana yang pertama kali tercatat dalam buku register Lembaga Pemasyarakatan.

 

 

Pasal 8

 

(1) Dalam hal Narapidana dan Anak Pidana pada suatu tahun tidak memperoleh remisi, besarnya remisi pada tahun berikutnya didasarkan pada remisi terakhir yang diperolehnya.

(2) Penghitungan remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana lebih dari satu putusan Pengadilan secara berturut‑turut dilakukan dengan cara menggabungkan semua putusan pidananya.

(3) Pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tidak diperhitungkan didalam penggabungan putusan Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

 

Pasal 9

 

(1) Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut‑turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun.

(2) Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh Narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang‑undangan.

 

 

 

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang‑undangan.

 

Pasal 10

 

Dalam hal pidana penjara seumur hidup telah diubah menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, maka untuk pemberian remisi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.

 

Pasal 11

 

Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juga diberikan kepada :

a.   Narapidana dan Anak Pidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan

b.   Narapidana dan Anak Pidana Warga Negara Asing.

 

Pasal 12

 

Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang :

a.   dipidana kurang dari 6 (enam) bulan;

b.   dikenakan hukuman displin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi;

c.   sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau

d.   dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

 

Pasal 13

(1) Usul remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang‑undangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tanahan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tanahan Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan Perundang‑undangan.

(2) Keputussan Menteri Hukum dan Perundang‑undangan tentang remisi diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus bagi mereka yang diberikan remisi pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.

(3) Jika terdapat keraguan tentang hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak Pidana, Menteri Hukum dan Perundang‑undangan mengkonsultasikannya dengan Menteri Agama.

 

Pasal 14

Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dicatat di dalam daftar tersendiri.

 

Pasal 15

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 16

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 


 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                                        Ditetapkan di Jakarta

                                                                        Pada tanggal 23 Desember 1999

                                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                                ttd.

 

                                                                          ABDURRAHMAH WAHID

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Desember 1999

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

                                    ttd

 

                          ALIRAHMAN

 

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 223.