KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 1976

Susunan Delegasi Republik Ndonesia Untuk Menghadiri Konperensi Tingkat Tinggi Asean Di Bali Tanggal 23-25 Pebruari 1976

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang           :    bahwa berhubung dengan diselenggarakannya Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bali pada tanggal 23 - 25 Pebruari 1976, dipandang perlu untuk Menetapkan Susunan Delegasi Republik Indonesia yang akan meng­hadiri Konperensi tersebut.;

 

Mengingat             :    1.       Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;

2.             Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973 ;

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan         :

 

PERTAMA          :    Susunan Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Konperensi Ting­kat Tinggi ASEAN di Bali tanggal 23 - 25 Pebruari 1976 terdiri dari:

1.       Jenderal TNI SOEHARTO, Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua ;

2.       ADAM MALIK, Menteri Luar Negeri sebagai Anggota ;

3.       SUDHARMONO, S.H., Menteri/Sekretaris Negara sebagai Anggota ;

4.       Prof. Dr. WIDJOJO NITISASTRO, Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS sebagai Anggota ;

5.       RADIUS PRAWIRO, Menteri Perdagangan sebagai Anggota ;

6.       R.B.I.N. DJAJADININGRAT, Direktur Jenderal Politik Departemen Luar Negeri sebagai Anggota ;

7.       Dr. B.S. ARIFIN, Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi, Sosial, Budaya Luar Negeri Departemen Luar Negeri sebagai Anggota ;

8. Prof …

8.       Prof. M. MAKAGIANSAR, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departe­men Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Anggota;

9.       UMARJADI NJOTOWIJONO, Sekretaris Umum Sekretariat Nasional ASEAN sebagai Anggota ;

10.     YOGA SOEGAMA, Kepala Badan Koordinasi Intelejen Negara sebagai Anggota ;

11.     Marsekal Madya SOEDARMONO, Kepala Staf Operasi Departemen Perta­hanan dan Keamanan sebagai Anggota ;

12.     Jenderal (Pol) Drs. MOHAMAD HASAN, Duta Besar Luar Biasa dan Ber­kuasa Penuh Republik Indonesia di Kuala Lum­pur sebagai Anggota ;

13.     Marsekal Madya TNI SRI BIMO ARIOTEDJO, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RepubliK Indonesia di Manila sebagai Anggota ;

14.     Letnan Jenderal TNI RUKMITO HENDRANINGRAT, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Singapura sebagai Anggota ;

15.     Mayor Jenderal TNI KHARIS SUHUD, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Bangkok sebagai Anggota ;

16.     Empat orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai Penasehat.

 

KEDUA               :    Untuk melaksanakan tugas tersebut yang bersangkutan berangkat dari Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 1976 dan kembali setelah selesai me­lakukan tugasnya.

 

KETIGA              :    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Pebruari 1976

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O

JENDERAL TNI