KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 7 TAHUN 1976
Susunan Delegasi Republik Ndonesia Untuk
Menghadiri Konperensi Tingkat Tinggi Asean
Di Bali Tanggal 23-25 Pebruari 1976
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : bahwa
berhubung dengan diselenggarakannya Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bali pada
tanggal 23 - 25 Pebruari 1976, dipandang perlu untuk Menetapkan Susunan
Delegasi Republik
Mengingat : 1. Pasal
4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;
2.
Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 1973 ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Susunan Delegasi Republik
1. Jenderal TNI
SOEHARTO, Presiden Republik
2. ADAM MALIK,
Menteri Luar Negeri sebagai Anggota ;
3. SUDHARMONO,
S.H., Menteri/Sekretaris Negara sebagai Anggota ;
4. Prof. Dr. WIDJOJO
NITISASTRO, Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS sebagai Anggota ;
5. RADIUS PRAWIRO,
Menteri Perdagangan sebagai Anggota ;
6. R.B.I.N. DJAJADININGRAT,
Direktur Jenderal Politik Departemen Luar Negeri sebagai Anggota ;
7. Dr. B.S.
ARIFIN, Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi, Sosial, Budaya Luar Negeri
Departemen Luar Negeri sebagai Anggota ;
8. Prof …
8. Prof. M. MAKAGIANSAR, Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Anggota;
9. UMARJADI NJOTOWIJONO, Sekretaris Umum
Sekretariat Nasional ASEAN sebagai Anggota ;
10. YOGA SOEGAMA, Kepala Badan Koordinasi
Intelejen Negara sebagai Anggota ;
11. Marsekal Madya SOEDARMONO, Kepala Staf
Operasi Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagai Anggota ;
12. Jenderal (Pol) Drs. MOHAMAD HASAN, Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Kuala Lumpur
sebagai Anggota ;
13. Marsekal Madya TNI SRI BIMO ARIOTEDJO, Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RepubliK Indonesia di Manila sebagai
Anggota ;
14. Letnan Jenderal TNI RUKMITO HENDRANINGRAT,
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Singapura
sebagai Anggota ;
15. Mayor Jenderal TNI KHARIS SUHUD, Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Bangkok sebagai Anggota ;
16. Empat orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik
KEDUA : Untuk melaksanakan tugas tersebut yang
bersangkutan berangkat dari
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Pebruari
1976
PRESIDEN REPUBLIK
ttd
S O E H A R T O
JENDERAL TNI