PERATUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 1991

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang   :  a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bone khususnya di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tanete Riattang;

                       b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Tanete Riattang telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif;

                       c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (4) dan Pasal 75 Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah, maka penbentukan Kota Administratif Watampone perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat     :  1. Pasal 5 Ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;

                       2. Undang‑undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang‑undang Nomor 47 Prp Tahun 1960, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang‑undang;

                       3. Undang‑undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah‑daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74);

                       4. Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan  :  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah.

b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah.

c. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 November 1965 Nomor 69 Tahun 1965.

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBENTUKAN

 

Pasal 2

 

Membentuk Kota Administratif Watampone dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

 

Pasal 3

 

Tujuan pembentukan Kota Administratif Watampone adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

 

BAB III

KEDUDUKAN DAN FUNGSI

 

Pasal 4

 

(1)    Pemerintah Kota Administratif Watampone berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.

(2)    Dalam rangka mempercepat perkembangan wilayah Kota Administratif Watampone, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Watampone.

 

 

 

 

Pasal 5

 

Pemerintah Kota Administratif Watampone menyelenggarakan fungsi‑fungsi sebagai berikut :

a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;

b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial‑ekonomi serta fisik perkotaan;

c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone pada khususnya.

 

BAB IV

PENATAAN WILAYAH

 

Pasal 6

 

(1)    Wilayah Kota Administratif Watampone berasal dari:

    a. Seluruh wilayah Kecamatan Tanete Riattang, yang terdiri dari :

        1.  Kelurahan Biru;

        2.  Kelurahan Ta;

        3.  Kelurahan Watampone;

        4.  Kelurahan Bukaka;

        5.  Desa Bajoe;

        6.  Desa Cellu;

        7.  Desa Panyula.

    b. Sebagian wilayah Kecamatan Palakka, yang terdiri dari :

        1.  Desa Macege;

        2.  Desa Mattirowalie;

        3.  Desa Macanang;

        4.  Desa Majang;

        5.  Desa Bulutempe.

    c. Sebagian wilayah Kecamatan Awangpone, yang terdiri dari:

        1.  Desa Pappolo;

        2.  Desa Waetuwo;

        3.  Desa Pallette.

(2)    Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Watampone ditata menjadi 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :

    a. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang, terdiri dari :

        1.  Kelurahan Biru;

        2.  Kelurahan Ta;

        3.  Kelurahan Watampone;

        4.  Kelurahan Bukaka;

        5.  Desa Pappolo.

    b. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, terdiri dari : 1 . Desa Macege;

        2.  Desa Mattirowalie;

        3.  Desa Macanang;

        4.  Desa Majang;

        5.  Desa Bulutempe.

    c. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, terdiri dari

        1.  Desa Bajoe;

        2.  Desa Cellu;

        3.  Desa Panyula;

        4.  Desa Waetuwo;

        5.  Desa Pallette.

(3)    Pusat Pemerintahan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Watampone.

(4)    Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Ta.

(5)    Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Macanang.

(6)    Pusat Pemerintahan Kecamatan    Tanete Riattang Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Bajoe.

 

Pasal 7

 

(1)    Wilayah Kecamatan Palakka adalah wilayah Kecamatan Palakka dikurangi dengan Desa‑desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)4 huruf b.

(2)    Wilayah Kecamatan Awangpone adalah wilayah Kecamatan Awangpone dikurangi dengan Desa‑desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.

 

 

 

 

 

 

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 8

 

Susunan Organisasi Pemerintah Kota Administratif Watampone diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

BAB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 9

 

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 10

 

(1)    Susunan organisasi pemerintah wilayah Kecamatan Tanete Riattang yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Watampone.

(2)    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Tanete Riattang sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi wilayah Kota Administratif Watampone.

(3)    Masalah‑masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain‑lain yang timbul sebagai akibat pembentukan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

 

(1)    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pemerintah wilayah Kecamatan Tanete Riattang sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69 Tahun 1965,dihapuskan.

(2)    Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

 

Pasal 12

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.       

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 1991

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

                  ttd

 

           SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 1991

 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

     REPUBLIK INDONESIA

 

                ttd

 

        MOERDIONO