PERATUAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 1991
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA
ADMINISTRATIF WATAMPONE
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Bone khususnya di wilayah Kecamatan Tanete
Riattang, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah
secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan
dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tanete
Riattang;
b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Tanete Riattang
telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, sehingga wilayah tersebut
perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat
(4) dan Pasal 75 Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok
Pemerintahan Di Daerah, maka penbentukan Kota Administratif Watampone perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 Ayat (2) Undang‑Undang Dasar
1945;
2. Undang‑undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang‑undang Nomor 47 Prp Tahun 1960, tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang‑undang;
3. Undang‑undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah‑daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74);
4. Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan
Di Daerah.
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 Ayat (1) Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok
Pemerintahan Di Daerah.
c. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang adalah wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 November 1965
Nomor 69 Tahun 1965.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal
2
Membentuk Kota Administratif Watampone dalam
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan.
Pasal
3
Tujuan pembentukan Kota Administratif Watampone
adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara
berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta
sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB
III
KEDUDUKAN
DAN FUNGSI
Pasal
4
(1) Pemerintah Kota Administratif Watampone
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bone.
(2) Dalam rangka mempercepat perkembangan
wilayah Kota Administratif Watampone, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara
langsung terhadap Kota Administratif Watampone.
Pasal
5
Pemerintah Kota Administratif
Watampone menyelenggarakan fungsi‑fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan
perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan
sosial‑ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bone pada khususnya.
BAB IV
PENATAAN
WILAYAH
Pasal
6
(1) Wilayah Kota Administratif Watampone berasal
dari:
a. Seluruh wilayah Kecamatan Tanete Riattang, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Biru;
2. Kelurahan Ta;
3. Kelurahan Watampone;
4. Kelurahan Bukaka;
5. Desa Bajoe;
6. Desa Cellu;
7. Desa Panyula.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Palakka, yang terdiri dari :
1. Desa Macege;
2. Desa Mattirowalie;
3. Desa Macanang;
4. Desa Majang;
5. Desa Bulutempe.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Awangpone, yang terdiri dari:
1. Desa Pappolo;
2. Desa Waetuwo;
3. Desa Pallette.
(2) Untuk terwujudnya tertib administrasi
pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Watampone
ditata menjadi 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
a. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang, terdiri dari :
1. Kelurahan Biru;
2. Kelurahan Ta;
3. Kelurahan Watampone;
4. Kelurahan Bukaka;
5. Desa Pappolo.
b. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, terdiri dari : 1 . Desa
Macege;
2. Desa Mattirowalie;
3. Desa Macanang;
4. Desa Majang;
5. Desa Bulutempe.
c. Wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, terdiri dari
1. Desa Bajoe;
2. Desa Cellu;
3. Desa Panyula;
4. Desa Waetuwo;
5. Desa Pallette.
(3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif
Watampone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Watampone.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Ta.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang
Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa
Macanang.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanete Riattang Timur sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Bajoe.
Pasal
7
(1) Wilayah Kecamatan Palakka adalah wilayah
Kecamatan Palakka dikurangi dengan Desa‑desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1)4 huruf b.
(2) Wilayah Kecamatan Awangpone adalah wilayah
Kecamatan Awangpone dikurangi dengan Desa‑desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c.
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
8
Susunan Organisasi Pemerintah Kota Administratif
Watampone diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan
dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal
9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka
pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bone, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan Negara.
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
10
(1) Susunan organisasi pemerintah wilayah
Kecamatan Tanete Riattang yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Dalam Negeri
yang mengatur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Watampone.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Bone yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan
Tanete Riattang sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku
bagi wilayah Kota Administratif Watampone.
(3) Masalah‑masalah yang menyangkut bidang
kepegawaian, keuangan, material dan lain‑lain yang timbul sebagai akibat
pembentukan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone atas nama
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
11
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
pemerintah wilayah Kecamatan Tanete Riattang sebagaimana diatur dalam Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69 Tahun
1965,dihapuskan.
(2) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal
12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO