UU 16/1951, PENETAPAN UNDANG UNDANG DARURAT NR 22........

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 1951

TENTANG

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 22 TAHUN 1950

TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU SEBAGAI UNDANG-UNDANG

 

 

Presiden Republik Indonesia,

 

 

Menimbang       :   a.   bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 139 ayat 1 dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-undang Darurat REFR DOCNM="50uut022">No. 22 tahun 1950);

                          b.   bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

 

Mengingat        :   pasal 97 ayat 4 jo. pasal 89 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

 

                       Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

 

Memutuskan :

 

Menetapkan      :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU" (UNDANG-UNDANG DARURAT REFR DOCNM="50uut022">No. 22 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

 

Pasal 1.

 

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1950), ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut

 

Pasal tunggal.

 

"Tabaksaccijns-ordonnantie" (Staatsblad 1932 No. 517), sebagai semula telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad No. 234), diubah lagi sebagai berikut :

Pasal 7 dibaca :

"Pada pemasukan barang-barang yang dikenakan cukai, oleh lain orang dari pada importir, yang mempunyai surat idzin berusaha sebagai termaktub dalam pasal 19, berlaku sebagai harga eceran untuk menghitung cukai, harga penjualan ketika penyerahan barang-barang itu dinegeri ini, ditambah dengan bea-masuk, bea statistik dan pancang berat barang yang harus dibayar pada waktu pemasukan ditambah pula dengan seratus empat puluh persen mengenai rokok-rokok sigaret yang dibuat dengan mesin serta tembakau iris, seratus persen sekedar mengenai rokok-rokok sigaret lain dari pada yang dibuat dengan mesin tujuh puluh persen sekedar mengenai hasil-hasil tembakau yang lain".

Pasal 10 dibaca :

"(1) Cukainya berjumlah :

a. untuk rokok-rokok sigaret yang dibuat dengan mesin dan tembakau iris lima puluh persen dari harga eceran;

b. untuk rokok-rokok sigaret lain dari pada yang dibuat dengan mesin : empat puluh persen dari harga eceran;

c. untuk hasil-hasil lain yang dikenai cukai : tiga puluh persen dari harga eceran.

(2) Dalam hal keragu-raguan atau perbedaan pendapat apa hasil-hasil tembakau yang dikenakan cukai termasuk di bawah a. dari ayat di muka ini, atau di bawah b. atau c. dari ayat itu, diputuskan oleh Menteri Keuangan.

(3) Jikalau menurut pasal 31 penjualan diidzinkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran yang tersebut dipita yang dilekatkan menurut pasal 12, maka dengan tidak memperhatikan perbedaan pada ayat (1) harus dibayar cukai sebanyak lima puluh persen dari jumlah yang melampaui harga itu."

 

 

Pasal II.

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Juli 1950.

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 1951.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

SOEKARNO.

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

JUSUF WIBISONO.

 

 

Diundangkan

pada tanggal 22 September 1951.

MENTERI KEHAKIMAN, a.i.,

 

M.A. PELLAUPESSY.

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN

 

RALAT

 

Dalam kepala Lembaran-Negara Nr 92 tahun 1951 pada garis ketiga tercetak "Nr 32" yang seharusnya dibaca "Nr 22".

 

Sekretaris Kementerian Kehakiman,

 

Mr. ABIMANJOE

 

 

LN 1951/92