UU
16/1951, PENETAPAN UNDANG UNDANG DARURAT NR 22........
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1951
TENTANG
PENETAPAN
UNDANG-UNDANG DARURAT NR 22 TAHUN 1950
TENTANG
PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 139 ayat 1
dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang
Darurat tentang penurunan cukai tembakau" (Undang-undang Darurat No.
22 tahun 1950);
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi
Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan
oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat : pasal
97 ayat 4 jo. pasal 89 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan
persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan
:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENURUNAN CUKAI
TEMBAKAU" (UNDANG-UNDANG DARURAT No. 22 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal
1.
Peraturan-peraturan
yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang penurunan cukai
tembakau" (Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1950), ditetapkan sebagai
Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga
berbunyi sebagai berikut
Pasal
tunggal.
"Tabaksaccijns-ordonnantie" (Staatsblad 1932 No.
517), sebagai semula telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi
tanggal 1 September 1949 (Staatsblad No. 234), diubah lagi sebagai berikut :
Pasal 7 dibaca :
"Pada
pemasukan barang-barang yang dikenakan cukai, oleh lain orang dari pada
importir, yang mempunyai surat idzin berusaha sebagai termaktub dalam pasal 19,
berlaku sebagai harga eceran untuk menghitung cukai, harga penjualan ketika
penyerahan barang-barang itu dinegeri ini, ditambah dengan bea-masuk, bea
statistik dan pancang berat barang yang harus dibayar pada waktu pemasukan
ditambah pula dengan seratus empat puluh persen mengenai rokok-rokok sigaret
yang dibuat dengan mesin serta tembakau iris, seratus persen sekedar mengenai
rokok-rokok sigaret lain dari pada yang dibuat dengan mesin tujuh puluh persen
sekedar mengenai hasil-hasil tembakau yang lain".
Pasal 10 dibaca :
"(1) Cukainya berjumlah :
a.
untuk rokok-rokok sigaret yang dibuat dengan mesin dan tembakau iris lima puluh
persen dari harga eceran;
b.
untuk rokok-rokok sigaret lain dari pada yang dibuat dengan mesin : empat puluh
persen dari harga eceran;
c.
untuk hasil-hasil lain yang dikenai cukai : tiga puluh persen dari harga
eceran.
(2)
Dalam hal keragu-raguan atau perbedaan
pendapat apa hasil-hasil tembakau yang dikenakan cukai termasuk di bawah a.
dari ayat di muka ini, atau di bawah b. atau c. dari ayat itu, diputuskan oleh
Menteri Keuangan.
(3) Jikalau menurut pasal 31 penjualan diidzinkan dengan harga
yang lebih tinggi dari harga eceran yang tersebut dipita yang dilekatkan
menurut pasal 12, maka dengan tidak memperhatikan perbedaan pada ayat (1) harus
dibayar cukai sebanyak lima puluh persen dari jumlah yang melampaui harga
itu."
Pasal
II.
Undang-undang
ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Juli 1950.
Agar supaya
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 17
September 1951.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI
KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO.
Diundangkan
pada tanggal 22
September 1951.
MENTERI
KEHAKIMAN, a.i.,
M.A.
PELLAUPESSY.
CATATAN
RALAT
Dalam kepala
Lembaran-Negara Nr 92 tahun 1951 pada garis ketiga tercetak "Nr 32"
yang seharusnya dibaca "Nr 22".
Sekretaris
Kementerian Kehakiman,
Mr.
ABIMANJOE
LN
1951/92