PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang pada umumnya dan khususnya di wilayah Kecamatan Batu, maka dipandang
perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayahnya secara khusus guna
menjamin terpenuhi tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan
aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Batu;
b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah
Kecamatan Batu telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan, dengan
berbagai permasalahannya yang perlu mendapatkan penanganan secara khusus, sehingga
wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang‑undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Batu perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar
1945;
2. Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Timur jo. Undang‑undang Nomor 18 Tahun 1950
tentang Perubahan Dalam Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang‑…
3. Undang‑undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah‑daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
4. Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok‑pokok
Pemerintahan Di daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATU.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan :
a. Daerah
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang‑undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah;
b. Wilayah
Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang‑undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Pemerintahan Di Daerah;
c. Wilayah
Kecamatan Batu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah‑daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur.
BAB II…
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Batu dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Malang, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa timur.
Pasal 3
Tujuan pembentukan Kota Administratif Batu adalah untuk
meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
secara berdayaguna dan berhasilguna
sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat
bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN
DAN FUNGSI
Pasal 4
(1) Pemerintah Kota Administratif Batu berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang.
(2) Dalam rangka mempercepat dan memperlancar
pengembangan wilayah Kota Administratif Batu, apabila dianggap perlu Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara
langsung terhadap Kota Administratif Batu.
Pasal 5…
Pasal 5
Pemerintah
Kota Administratif Batu menyelenggarakan fungsi‑fungsi, sebagai berikut :
a. Meningkatkan
dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan
politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b. Membina
dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta
fisik perkotaan;
c. Mendukung
dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I Jawa Timur pada umumnya dan wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Malang pada
khususnya.
BAB IV
PENATAAN
WILAYAH
Pasal 6
(1) Wilayah Kota Administratif Batu berasal dari :
a.Seluruh wilayah Kecamatan Batu, yang terdiri dari :
1. Kelurahan
Temas;
2. Kelurahan
Sisir;
3. Kelurahan
Ngaglik;
4. Kelurahan
Songgokerto;
5. Desa...
5. Desa Pesanggrahan;
6. Desa Beji;
7. Desa
Sidomulyo;
8. Desa
Punten;
9. Desa Tlekung;
10. Desa Junrejo;
11. Desa
Mojorejo;
12. Desa
Torongrejo;
13. Desa Oro‑oro
Ombo;
14. Desa
Sumberejo;
15. Desa
Pandanrejo;
16. Desa
Bumiaji;
17. Desa
Bulukerto;
18. Desa
Gunungsari;
19. Desa Tulungrejo;
20. Desa
Sumbergondo.
b. Sebagian wilayah
Kecamatan Karangploso, yang terdiri dari :
1. Desa
Giripurno;
2. Desa
Pendem.
c. Sebagian wilayah
Kecamatan Dau, yaitu Desa Dadaprejo.
(2) Untuk...
(2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta
pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Batu ditata menjadi 3 (tiga)
Kecamatan yaitu :
a. Kecamatan Bumiaji,
yang meliputi :
1. Desa
Punten;
2. Desa
Sumbergondo;
3. Desa
Gunungsari;
4. Desa Bulukerto;
5. Desa
Bumiaji;
6. Desa
Tulungrejo;
7. Desa
Pandanrejo;
8. Desa
Giripurmo.
b. Kecamatan Batu,
yang meliputi :
1. Kelurahan
Songgokerto;
2. Kelurahan
Ngaglik;
3. Kelurahan
Sisir;
4. Kelurahan
Temas;
5. Desa
Sumberejo;
6. Desa
Sidomulyo;
7. Desa
Pasanggrahan;
8. Desa Oro‑oro
Ombo.
c. Kecamatan...
c. Kecamatan Junrejo,
yang meliputi :
1. Desa
Torongrejo;
2. Desa Beji;
3. Desa
Tlekung;
4. Desa
Junrejo;
5. Desa
Mojorejo;
6. Desa
Dadaprejo;
7. Desa
Pendem.
(3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Batu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Batu.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bumiaji sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Bumiaji.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Sisir.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Junrejo sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Junrejo.
Pasal 7
(1) Wilayah Kecamatan Karangploso adalah wilayah Kecamatan
Karangploso setelah dikurangi dengan Desa Giripurno dan Pendem sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2) Wilayah Kecamatan Dau adalah wilayah
Kecamatan Dau setelah dikurangi dengan Desa Dadaprejo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
BAB V…
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Batu
ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan
kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan
Kota Administratif Batu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tingkat I Jawa Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, dan pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BAB VII…
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 10
(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah
Kecamatan Batu yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Batu.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah Tingkat II Malang yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Batu
sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah
Kota Administratif Batu.
(3) Masalah‑masalah yang menyangkut bidang
kepegawaian, keuangan, materiil dan lain‑lain yang timbul sebagai akibat
perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang atas
nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Kecamatan Batu sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah‑daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, dihapuskan.
(2) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 12…
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 27 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 17