PERATURAN PEMERINTAH  REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1995

TENTANG

USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang    :   a.  bahwa tenaga listrik mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan karena menunjang dan mendorong kegiatan ekonomi, yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

                            b.  bahwa dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang aman, memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;

                            c.  bahwa kehandalan instalasi ketenagalistrikan daapat terselenggara antara lain apabila didukung oleh Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang memenuhi persyaratan tertentu, serta mampu memberikan jasa dan atau melakukan pekerjaan yang terjamin mutunya;

                            d.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Undang‑undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dipandang perlu mengatur Usaha Penunjang Tenaga Listrik dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat      :   1.  Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;

                            2.  Undang‑undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);

 

 

 

MEMUTUSKAN :…

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   :   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

 

Pasal 2

 

(1)    Penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik bertujuan untuk:

          a.  menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dalam rangka pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat secara merata;

          b.  menjamin mutu pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat.

(2)    Pelaksanaan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang‑undangan di bidang ketenagalistrikan, keselamatan umum dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup.

 

 

 

BAB II…

BAB II

USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

 

Bagian Pertama

Jenis dan Izin Usaha Penunjang

Tenaga Listrik

 

Pasal 3

 

Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi:

a.       Konsultasi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;

b.       Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;

c.       pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;

d.       Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.

 

Pasal 4

 

(1)    Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan berdasarkan izin Menteri.

(2)    Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pertimbangan tertentu.

(3)    Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

 

 

 

Pasal 5…

 

Pasal 5

 

(1)    Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan untuk satu atau lebih jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2)    Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sesuai golongan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

 

Bagian Kedua

Tata Cara Permohonan Izin Usaha

Penunjang Tenaga Listrik

 

Pasal 6

 

(1)    Permohonan izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diajukan oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan secara tertulis kepada Menteri.

(2)    Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan sekurang‑kurangnya:

          1.  Akte Pendirian, bagi yang berbentuk badan usaha;

          2.  Nomor Pokok Wajib Pajak;

          3.  keterangan mengenai pengurus badan usaha atau penanggungjawab perusahaan.

(3)    Menteri memberikan tanda terima atas permohonan yang diajukan, setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima lengkap.

 

Pasal 7…

 

Pasal 7

 

(1)    Menteri memberikan keputusan atas permohonan izin yang diajukan paling lambat dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2)    Menteri memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan, apabila perusahaan yang mengajukan permohonan memenuhi persyaratan:

          a.  memiiliki modal kerja yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya;

          b.  mempunyai penanggungjawab teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya;

          c.  mempunyai tenaga kerja termasuk tenaga teknik dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya.

          d.  memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan jenis dan penggolongannya;

          e.  mempunyai kantor tetap dengan alamat yang jelas;

          f.  memiliki rekening pada Bank.

(3)    Dalam hal Menteri menolak permohonan yang diajukan, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pemohon.

 

Pasal 8

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan pemberian izin diatur oleh Menteri.

 

 

BAB III…

 

BAB III

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

PEMEGANG IZIN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

 

Pasal 9

 

(1)    pemegang izin melaporkan secara berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri.

(2)    ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

 

Pasal 10

 

(1)    pemegang izin bertanggungjawab atas pelaksanaan Usaha Penunjang tenaga Listrik.

(2)    Dalam hal timbul kerugian akibat pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Usaha Penunjang tenaga Listrik, pemegang izin wajib memberikan ganti rugi.

 

BAB IV

PENCABUTAN IZIN

 

Pasal 11

 

(1)    Izin dapat dicabut dalam hal:

          a.  pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2); atau

 

          b.  pemegang...

         

          b.  pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), termasuk persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri; atau

          c.  pemegang izin tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).

(2)    Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah pemegang izin diberikan peringatan.

(3)    Tata cara pemberian peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

 

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 12

 

menteri melakukan pembinaan terhadap Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan dan pelatihan.

 

Pasal 13

 

(1)    Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menteri menetapkan:

          a.  pedoman pelaksnaan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan umum;

          b.  pedoman teknik dan pengembangan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

 

(2)    Penetapan...

 

(2)    Penetapan pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang keselamatan kerja.

 

Pasal 14

 

Menteri melakkan pengawasan umum terhadap penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

 

Pasal 15

 

(1)    Dalam melakukan pengawasan umum, Mentri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan umum.

(2)    Sejauh mengenai pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja, menteri memperhatikan pertimbangan Menteri memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 16

 

Semua peraturan pelaksanaan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah di bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 17…

 

 

Pasal 17

 

(1)    Perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan pelaksanaannya, wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2)    Terhadap permohonan izin yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 18

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku padaa tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

 

     Agar...

 

 

 

 

    

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                       ttd.

 

               SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 1995

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

MOERDIONO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 46


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1995

TENTANG

USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

 

UMUM

 

            Pembangunan Nasional bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang dasar 1945. Salah satu upaya mewujudkan tujuan nasional tersebut, adalah pembangunan sektor ketengalistrikan yang mampu menunjang dan mendorong kegiatan ekonomi maupun kegiatan di sektor‑sektor produktif lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, di bidang ketenagalistrikan telah dikeluarkan Undang‑undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.

 

            Peningkatan kebutuhan akan tenaga listrik, pada satu sisi menuntut peningkatan usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi usaha pembangkitan, usaha transmisi dan usaha distribusi, dan di sisi lain dalam rangka pemanfaatan tenaga listrik diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang aman, memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan fungsi hidup. Dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik tersebut, diperlukan instalasi ketenagalistrikan yang handal. Oleh karena itu, diperlukan sistem Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang memenuhi kualifikasi tertentu serta mampu menyediakan jasa dan atau melakukan pekerjaan yang terjamin mutunya.

 

            Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang‑undang Nomor 15 Tahun 1985 ditetapkan bahwa, Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi kegiatan konsultasi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan, pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan, pemeliharaan ketenagalistrikan dan pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang‑undang Nomor 15 Tahun 1985, Usaha Penunjang tenaga Listrik tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

 

Dengan…

            Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan agar di satu pihak Usaha Penunjang Tenaga Listrik dapat meningkatkan kualitasnya, sedangkan di lain pihak memungkinkan Pemerintah menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik secara efektif sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen tenaga listrik.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

          Berdasarkan Undang‑undang Noor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, yang dimaksud dengan:

          a.       Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;

          b.       Tenaga listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, dan bukan listrik yang dipakai untuk komunikasi atau isyarat;

          c.       Penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian;

          d.       Pemanfaatan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian;

          e.       Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam idang ketenagalistrikan.

 

Pasal 2

 

          Ayat (1) dan ayat (2)

 

                   Ketentuan ini menetapkan standar minimal dari tujuan penyelenggaraan Usaha Penunjang Tenaga Listrik, berikut kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang‑undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

 

                   Standar minimal ini diperlukan agar kepentingan masyarakat konsumen tenaga listrik dapat benar‑benar tertampung dan penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik bertanggungjawab dalam melakukan kegiatannya dan terhadap hasil pekerjaannya.

 

 

Pasal 3…

 

Pasal 3

 

          Dalam Ketentuan ini yang dimaksud dengan:

          a.       Konsultasi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik adalah kegiatan yang bersifat non fisik yang meliputi antara lain studi kelayakan, perencanaan, rekayasa, dan supervisi.

          b.       Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan adalah segala kegiatan fisik pelaksanaan pekerjaan instansi ketenagalistrikan termasuk pengadaannya yang didasarkan pada perencanaan tertentu.

          c.       Pemeliharaan adalah segala kegiatan yang meliputi pemeriksaan, perawatan, perbaikan dan pengujian atas instalasi pembangkit, jaringan transmisi, jaringan distribusi dan instansi pemanfaat tenaga listrik, dengan maksud agar tetap berada dalam keadaan baik dan bersih sehingga penggunaannya aman, serta segala gangguan dan kerusakan mudah diketahui, dicegah dan diperkecil.

          d.       Pengembangan teknologi perawatan ketenagalistrikan adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan teknologi untuk memperbaiki mutu dan meningkatkan kemampuan secara ekonomis atas peralatan atau instalasi ketenagalistrikan dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.

 

          Usaha Penunjang Tenaga Listrik yangbergerak di bidang penelitian dan pengembangan teknologi peralatan atau instalasi ketenagalistrikan yang harus mendapatkan izin, adalah Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang kegiatannya bersifat komersial.

                   Sedangkan usaha penelitian dan pengembangan teknologi peralatan dan atau instansi yang diselenggarakan bukan untuk tujuan komersial, tidak memerlukan izin.

 

Pasal 4

 

          Ayat (1)

 

                   Yang dimaksud Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam ketentuan ini adalah:

                   a.       Badan Usaha Milik Negara;

                   b.      Badan Usaha Milik Daerah;

                   c.      Badan Usaha Swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak; dan

                   d.      Koperasi.

Ayat (2)…

          Ayat (2)

 

                   Yang dimaksud dengan pertimbangan tertentu dalam pasal ini antara lain misalnya karena pekerjaan yang dilakukan bersifat sederhana atau karena dalam suatu daerah tertentu belum ada Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

 

                   Pertimbangan‑pertimbangan tersebut sejauh mungkin tidak memberatkan secara tidak wajar kesempatan berusaha bagi penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang merupakan golongan ekonomi lemah.

 

          Ayat (3)

 

                   Cukup jelas

 

Pasal 5

 

          Ayat (1)

 

                   Cukup jelas

 

          Ayat (2)

 

                   Penggologan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilakukan berdasarkan kemampuan penyelenggara Usaha Penunjang tenaga Listrik dengan memperhatikan tingkat teknologi yang dibutuhkan oleh suatu jenis kegiatan usaha tertentu.

 

Pasal 6

 

          Ayat (1)

 

                   Yang dimaksud dengan perusahaan di dalam ayat ini adalah perusahaan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan.

 

 

Dalam…

                   Dalam hal perusahaan berbentuk badan usaha, maka permohonan diajukan pengurus perusahaan tersebut. Dalam hal perusahaan berbentuk perseorangan, maka permohonan diajukan oleh penanggung jawab usaha perseorangan tersebut.

 

          Ayat (2)

 

                   Cukup jelas

 

          Ayat (3)

 

                   Cukup jelas

 

Pasal 7

 

          Ayat (1)

 

                   Apabila setelah lewat jangka waktu tiga bulan dimaksud Menteri tidak memberikan keputusan terhadap permohonan yang diajukan, maka sesuai dengan Undaang‑undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Menteri dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.

 

          Ayat (2)

 

                   Huruf a

 

                            Cukup jelas

 

                   Huruf b

 

                   yang dimaksud dengan penanggungjawab teknik adalah seseorang yang dinyatakan mampu melaksanakan fungsi sebagai penanggungjawab teknik oleh Menteri, dan telah lulus ujian teori dan praktek yang penyelenggaraannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

 

Huruf c…

                   Huruf c

 

                   Yang dimaksud dengan tenaga teknik adalah seseorang yang berpendidikan di bidang teknik dan berpengalaman di bidang ketenagalistrikan.

 

                   Huruf d

 

                            Cukup jelas

 

                   Huruf e

 

                             Cukup jelas

 

                   Huruf f

 

                            Cukup jelas

 

          Ayat (2)

 

                   Dalam hal Menteri menolak permohonan yang diajukan, maka permohon dapat mengajukan permohonan baru.

 

Pasal 8

 

          Cukup jelas

 

Pasal 9

 

          Ayat (1)

 

                   Cukup jelas

 

 

Ayat (2)…

          Ayat (2)

 

                   Cukup jelas

 

Pasal 10

 

          Ayat (1)

 

                   Cukup jelas

 

          Ayat (2)

 

                   Pemegang izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib memberikan ganti rugi yang secara nyata dialami oleh konsumen/pengguna jasa, akibat kesalahan yang dilakukan oleh pemegang izin dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

 

                   Tanggungjawab pemegang izin tersebut, pada dasarnya disesuaikan dengan karakteristik yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak.

 

Pasal 11

 

          Ayat (1)

 

                   Cukup jelas

 

          Ayat (2)

 

                   Cukup jelas

 

          Ayat (3)

 

                   Cukup jelas

 

 

Pasal 12…

 

Pasal 12

 

          Cukup jelas

 

Pasal 13

 

          Ayat (1)

 

                   Cukup jelas

 

          Ayat (2)

 

                   Cukup jelas

 

Pasal 14

 

          Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri lain yang bidang tugasnya berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik.

 

          Menteri lain yang dimaksud antara lain Menteri yang bertanggungjawab di bidang keselamatan kerja.

 

Pasal 15

 

          Ayat (1)

 

                   Cukup jelas

 

          Ayat (2)

 

                   Cukup jelas

 

Pasal 16…

 

 

Pasal 16

 

          Cukup jelas

 

Pasal 17

 

          Ayat (1)

 

                   Cukup jelas

 

          Ayat (2)

 

                   Cukup jelas

 

Pasal 18

 

          Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3603